BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sebagai salah satu
lembaga Islam, wakaf telah menjadi salah satu penunjang perkembangan masyarakat
Islam. Sebagian besar rumah ibadah, lembaga pendidikan dan lembaga-lembaga
keagamaan Islam lainya di bangun di atas tanah wakaf. Apabila jumlah tanah
wakaf di indonesia ini dihubungkan dengan negara yang saat ini menghadapi
berbagai krisis termasuk krisis ekonomi,, sebenarnya jumlah tanah wakaf
merupakan suatu potensi sumber daya ekonomi untuk lebih dikembangkan guna
membantu menyelesaikan krisis ekonomi.
Di Indonesia
sedikit sekali tanah wakaf yang dikelola secara produktif dalam bentuk usaha
yang hasilnya dapat dimanfaatkan bagi pihak-pihak yang memerlukan termasuk
fakir miskin. Apabila wakaf dapat dikelola dengan produktif, niscaya akan
mempercepat pengetasan kemiskinan di negeri kita. Untuk itu masih banyak yang
harus dibenahi agar dapat menuju era wakaf produktif. Manajemen fundraising
memang sangat di butuhkan agar suatu organisasi itu mampu bertahan.
Maka dari itu tugas BWI sebagai Badan Wakaf yang dibentuk pemerintah
harus mampu mengembangkan wakaf di indonesia melalui program-program
pemberdayaannya maupun dari segi penghimpunan dana atau tanah wakaf. Memang
untuk sekarang Badan Wakaf Indonesia belum bisa memgembangkan wakaf karena
beberapa hambatan-hambatan terutama masalah sosialisasi terhadap masyarakat
yang belum paham mengenai definisi maupun tata cara berwakaf sehingga kadang
para wakif yang ingin berwakaf menjadi enggan berwakaf karena tidak tahu tata
cara berwakaf.
Aparat penegak hukum wakaf adalah Wakif, Nazhir dan Pejabat Pembuat Akta
Ikrar Wakaf (PPAIW). Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang
Wakaf terdapat institusi baru sebagai Pembina penyelenggaraan wakaf di
Indonesia, yaitu Badan Wakaf Indonesia.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
pengertian dari BWI?
2.
Apa tugas dan
fungsi BWI?
3.
Apa saja
komposisi organisasi BWI?
C. TUJUAN PENULISAN
Adapun penuslisan makalah yang
berjudul Badan Wakaf Indonesia yang berguna untuk memenuhi tugas mata kuliah
Hukum zakat wakaf agar dapat menambah wawasan bagi para pembaca dan
mendengarkan saat makalah di jelaskan.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Dalam Undang-Undang Wakaf ditetapkan bahwa Badan
Wakaf Indonesia adalah lembaga yang berkedudukan sebagai media untuk memajukan
dan mengembangkan perwakafan Nasional. Disamping itu, dalam Undang-Undang wakaf
juga ditetapkan bahwa Badan Wakaf Indonesia bersifat Independen dalam
melaksanakan tugasnya. Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara Indonesia
dan dapat membentuk perwakilan di provinsi atau bahkan kabupaten atau kota
sesuai dengan kebutuhan. Dalam penjelasan Undang-Undang ditetapkan bahwa
pembentukan perwakilan Badan wakaf Indonesia didaerah dilakukan setelah Badan
Wakaf Indonesia berkonsultasi dengan pemerintah daerah setempat.
Kelahiran Badan
Wakaf Indonesia (BWI) merupakan perwujudan amanat yang digariskan dalam
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Kehadiran BWI, sebagaimana
dijelaskan dalam pasal 47, adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan
di Indonesia.
Dalam kepengurusan, BWI terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan
Pertimbangan, masing-masing dipimpin oleh oleh satu orang Ketua dan dua orang
Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota. Badan pelaksana merupakan
unsur pelaksana tugas, sedangkan Dewan Pertimbangan adalah unsur pengawas
pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia.
2. Tugas dan Fungsi Badan Wakaf
Indonesia
Tugas Badan Wakaf Indonesia ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 41
Tahun2004 tentang Wakaf yang dapat dibedakan menjadi tiga yakni yang pertama
bahwasannya tugas Badan Wakaf Indonesia yang berkaitan dengan Nazhir yaitu
pangangkatan, pemberhentian, dan pembinaan Nazhir,. Kedua, tugas Badan Wakaf
Indonesia yang berkaitan dengan Objek Wakaf yang berskala Nasional atau
Internasional, serta pemberian persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
Ketiga, tugas Badan Wakaf Indonesia yang berkaitan dengan pemerintah, yaitu
memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan
dibidang perwakafan.
Tugas-tugas Badan
wakaf Indonesia adalah:
1. Melakukan pembinaan terhdap Nazhir
dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
2. Mengelola dan mengembangkan
harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
3. Memberikan persetujuan dan atau
ijin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
4. Meberhentikan dan mengganti
Nazhir.
5. Memberikan persetujuan atas
penukaran harta benda wakaf.
6. Memberikan saran dan
pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan dibibang perwakafan.
Badan Wakaf Indonesia merupakan
lembaga wakaf yang bersifat nasional, selain bertugas mengkoordinasikan para
nazhir Badan Wakaf Indonesia pun memprakarsai kerja sama antar nazhir, dengan
demikian mereka dapat saling tolong menolong dalam pengelolaan wakaf.
3. Komposisi Organisasi Badan Wakaf Indonesia
Badan Wakaf Indonesia terdiri atas dua unsur yakni
Badan pelaksana dan dewan pertimbangan. Badan pelaksana merupakan unsur
pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia, sedangkan dewan pertimbangan merupakan
unsur pengawas pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia. Ketentuan yang mengatur
memberikan peluang kepada anggota Badan Wakaf Indonesia untuk berijtihad dalam
mengatur diri mereka sendiri dikarenakan badan pelaksanaan dan dewan
pertimbangan Badan Wakaf Indonesia masing-masing dipimpin oleh satu orang ketua
dan dua orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota sedangkan
susunan keanggotaannya ditetapkan oleh para anggota.
Sesuai dengan
aturan Undang-Undang tentang batasan minimum dan batasan maksimum keanggotaan
Badan Wakaf Indonesia menyatakan bahwasannya jumlah minimum anggota untuk Badan
Wakaf Indonesia yakni 20 (dua puluh) orang, sedangkan batasan maksimumnya
adalah 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari unsur masyarakat.
Badan Wakaf Indonesia memiliki kewenangan untuk menentukan
persyaratan-persyaratan yang dianggap perlu selain dari persyaratan pokok.
Adapun syarat-syarat pokok bagi calon anggota Badan Wakaf Indonesia sesuai
dengan Undang-Undang yaitu:
a. Warga Negara Indonesia
b. Beragama Islam
c. Dewasa
d. Amanah
e. Mampu secara jasmani dan rohani
f. Tidak terhalang melakukan
perbuatan hukum
g. Memiliki pengetahuan, kemampuan,
dan/atau pengalaman di bidang perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya di bidang
ekonomi syariah
h. Mempunyai komitmen yang tinggi
untuk mengembangkan perwakafan nasional
4. Masa Bakti Anggota
Dalam hal masa
bakti Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia hal ini melibatkan Presiden. Dikatakan
demikian dikarenakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang bahwasannya
pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan Badan
Wakaf Indonesia dilakukan oleh presiden. Namun
ketika kita berbicara perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah, semua itu tidak bicara lagi presiden dikarenakan Keanggotaan
Perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah diangkat dan diberhentikan oleh
Badan Wakaf Indonesia.
Adapun Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota
sebagaimana yang telah di maksud, semuanya
telah diatur oleh peraturan Badan Wakaf Indonesia. Keanggotaan Badan Wakaf
Indonesia diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Untuk pertama kali, pengangkatan
keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diusulkan kepada Presiden oleh Menteri Agama. Namun setelah itu Pengusulan pengangkatan keanggotaan Badan
Wakaf Indonesia kepada Presiden untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Badan Wakaf
Indonesia. Ketentuan
mengenai tata cara pemilihan calon keanggotaan Badan Wakaf Indonesia
sebagaimana yang dimaksud, seluruhnya diatur oleh Badan Wakaf Indonesia yang penting pelaksanaannya terbuka untuk umum.
5. Pembiayaan, Ketentuan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Pemerintah berkewajiban dalam membantu hal
pembiayaan operasional Badan Wakaf Indonesia. Pembiayaan Badan Wakaf Indonesia
di bebankan kepada Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) selama 10
Tahun pertama melalui departemen agama, dan dapat diperpanjang.
Walaupun
pembiayaan operasional Badan Wakaf Indonesia dibebankan kepada pemerintah yakni
dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) namun Badan Wakaf Indonesia
berkewajiban pula mempertanggungjawaban pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia
yang dilakukan melalui laporan tahunan yang diaudit oleh lembaga audit
independen dan disampaikan kepada Menteri. diumumkan kepada masyarakat.
Adapun ketentuan
lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi, persyaratan, dan tata
cara pemilihan anggota serta susunan keanggotaan dan tata kerja Badan Wakaf
Indonesia diatur seluruhnya oleh Badan Wakaf Indonesia.
6. Pembinaan dan pengawasan wakaf
Institusi yang bertugas melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap penyelenggaran wakaf untuk mewujudkan tujuan dan fungsi
wakaf adalah Mentri Agama. Mentri Agama mengikutsertakan badan Wakaf Indonesia
dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan wakaf. Selain
institusi tersebut, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional dan
pihak lain pun bisa berpartisipasi apabila dipandang perlu untuk pembinaan
penyelenggaraan wakaf namun dalam melakukan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan wakaf tetap memperhatikan saran dan pertimbangan Majelis Ulama
Indonesia.
Dalam Peraturan
Pemerintah ditetapkan bahwa kedudukan Kementrian Agama dan Dan Badan Wakaf
Indonesia adalah regulator, motivator, fasilitator, pengawas, Pembina dan
koordinator dalam pemberdayaaan dan perkembangan terhadap harta benda wakaf.
Ketentuan mengenai pengawasan yang
telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah adalah:
1.
Pengawasan
dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik aktif maupun pasif.
2.
Pengawasan aktif dilakukan dengan memeriksa
langsung terhadap Nazhir atas pengelolaan wakaf, sekurang-kurangnya sekali
dalam setahun.
3.
Pengamatan pasif
dilakukan dengan mengamati berbagai laporan yang disampaikan nazhir berkaitan
dengan pengelolaan wakaf.
4.
Pelaksanaan pengawasan terhadap perwakafan
dapat menggunakan jasa akuntan publik independen.
BAB III
KESIMPULAN
Badan Wakaf Indonesia
adalah lembaga yang berkedudukan sebagai media untuk memajukan dan
mengembangkan perwakafan Nasional. Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga
wakaf yang bersifat nasional selain bertugas mengkoordinasikan para nazhir,
Badan Wakaf Indonesia pun memprakarsai kerja sama antar nazhir, dengan demikian
mereka dapat saling tolong menolong dalam pengelolaan wakaf. Badan Wakaf
Indonesia terdiri atas dua unsur yakni Badan pelaksana dan dewan pertimbangan.
Sesuai dengan
aturan Undang-Undang tentang batasan minimum dan batasan maksimum keanggotaan
Badan Wakaf Indonesia menyatakan bahwasannya jumlah minimum anggota untuk Badan
Wakaf Indonesia yakni 20 (dua puluh) orang, sedangkan batasan maksimumnya
adalah 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari unsur masyarakat.
Tugas-tugas Badan
wakaf Indonesia adalah, Melakukan pembinaan terhdap Nazhir dalam mengelola dan
mengembangkan harta benda wakaf. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf
berskala nasional dan internasional, Memberikan persetujuan dan atau ijin atas
perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, Meberhentikan dan mengganti
Nazhir, Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf, Memberikan
saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan dibibang
perwakafan.
Syarat-syarat
mnjadi anggota Badan Wakaf Indonesia adalah Warga Negara Indonesia, Beragama
Islam, Dewasa, Amanah, Mampu secara jasmani dan rohani, Tidak terhalang
melakukan perbuatan hukum, Memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman
di bidang perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya di bidang ekonomi syariah,
Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional
Pengangkatan dan
pemberhentian keanggotaan Badan Wakaf Indonesia dilakukan oleh presiden. Namun ketika kita berbicara perwakilan Badan
Wakaf Indonesia di daerah, semua itu tidak bicara
lagi presiden dikarenakan Keanggotaan Perwakilan Badan Wakaf
Indonesia di daerah diangkat dan diberhentikan oleh Badan Wakaf Indonesia.
Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia
diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Untuk pertama kali, pengangkatan keanggotaan
Badan Wakaf Indonesia diusulkan kepada Presiden oleh Menteri Agama.
DAFTAR PUSTAKA
1. UU NO 41 TAHUN 2004
2.UU NO 42
TAHUN 2006
3. Jaih
Mubarok. 2008. Wakaf Produktif. Cetakan pertama. Bandung: Simbiosa
Rekatama Media.
4. Depag. 2008. Panduan Pemberdayaan
Tanah Wakaf Produktif Strategi, Jakarta:Bimas Islam.