BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kepailitan
dan penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan sesuatu yang diatur
dalam undang-udang tersendiri yang
mengatur hal yang berkaitan dengan
kepilitan dan penundaan kewajiban dalam pembayaran utang. Tak jarang kalau
suatu usaha itu bisa mengalami pailit atau bangkrut karena tidak mencapai
dengan planning yang telah direncanakan sebelumnya. Jadi wajar kalu perlu usaha
mengalami kepailitan dan menunda pembayaran utang tersebut. Ada beberapa asas
yang mendasari undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran
utang diantaranya asas keseimbangan dimana dalam asas ini menjelaskan disatu
phak dapat ketentuan yan dapat mencegah
terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur , sehingga
pihak lain dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga
kepailitan oeh keditor yang tidak beritikad baik. Yang kedua asas kelangsungan
usaha yang memungkinkan perusahaan
debitor yang prospektif tetap dilangsungkan. Selanjutnya asas keadilan untuk
kewenangan, dan yang terakhir asas integrasi
dimana asas ini merupakan system hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari system hukum perdata dan hukum acara
perdata nasional.
Salah satu sarana hukum untuk penyelesaian utang
piutang sebelum tahun 1998 kepailitan
diatur dalam Faillisement Verordening
Stb. Tahun 1905 No. 217 yo Stb. Tahun 1906 No. 348, tetapi sejak tahun 1998
kepailitan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1
tahun 1998 tentang kepailitan, kemudian ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 4
tahun 1998, diperbaharui dengan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam
makalah ini adalah sebagai baik :
1.2.1 Apa pengertian pailit ?
1.2.2 Pihak –pihak mana saja yang dapat mengajukan kepailitan ?
1.2.3 Bagaimana keputusan
pailit dan akibat hukumnya ?
1.2.4 Pihak-pihak mana saja yang terkait dalam pengurusan harta pailit ?
1.2.5 Apa itu penundaan
kewajiban pembayaran utang ?
1.2.6 Bagaimana pencocokan (
verifikasi ) piutang ?
1.2.7 Apa yang dimaksud perdamaian ( accord ) ?
1.2.8 Bagaiman proses permohonanan peninjauan kembali ?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari
pembuatann makalah ini adalah :
Untuk mengetahui dan memahami serta menjawab apa-apa yang menjadi
pokok permasalahan yang di bahas oleh
pemakalah mulai dari pengertian pailt,
pihak-pihak yang dapat mngajukan pailit, keputusan pailit dan akibat hukumnya,
pihak-pihak yang terkait dalam pengurusan pailit, tetang penundaan
kewajiban pembayaran utang verfiikasi
piutang, perdamaian dan proses peninjauan kembali.
1.4 Manfaat
1.4.1
Adapun mmanfaat
dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai brikut : Bagi penulis sendiri
dapat menambah wawasan tersendiri ketika dalam proses pembuatan
makalah ini.
1.4.2
Bagi
pembaca sebagai salah satu sumber referensi bagi pembuatan makalah-makalah
selanjutnya yang berkaitan dengan PAILIT
dan PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Pailit
Pailit
atau bangkrut menurut Black’s Law Distionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau
melakukan tindakan tertentu yang
cendrung mengelabui pihak kreditornya. Sementara itu, dalam pasal 1 butir 1,
kepalitan adalah sita umum semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan
pemberesanya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagai
mana diatur dalam Undang-undang.
Pasal
1 butir 4 debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan
putusan pengadilan. Dalam
hal ini kurator, merupakan balai harta peninggalan (BHP) atau orang
perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta
debitor pailit dibawah pengawasan hakim pengawas.
Dalam
pasal 1 butir 7 yang dimaksud dengan utang adalah kewajiban yang dinyatakan
atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, dalam mata uang indonesia maupum mata
uang asing baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau
kontingen, timbul karna perjanjian atau Undang-undang dan wajib dipenuhi oleh
debitor dan bila ia tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat
pemenuhanya dari harta kekayaan debitor.
Maksud
dan Tujuan UUK-PKPU
1.
Untuk menghindari perebutan harta debitor apabila dalam waktu yang sama ada
beberapa kreditor yang menagih piutangnya dari debitor;
2. Untuk menghindari adanya kreditor pemegang
hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik
debitor tanpa memperhatikan kepentingan debitor atau para kreditor lainnya;
3.
Untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah
seorang kreditor atau debitor sendiri, atau adanya perbuatan curang dari
debitor untuk melarikan semua harta kekayaannya dengan maksud untuk melepaskan
tanggung jawabnya terhadap para kreditor.
2.2 Pihak-Pihak yang dapat Mengajukan Kepailitan
Adapun
syarat-syarat yang dapat mengajukan
permohonan kepailitan berdasarkan pasal 2 adaalah sebagi berikut
1.
Debitor
yang mempunyai 2 atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas, sedikitnya satu
utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan dengan pailit oleh
pengadilan, baik atas permohonanya sendiri maupun atas permohonan satu atau
lebih kreditornya
2. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan
pailit dengan alasan unutk kepentingan
umum. Yang dimaksud dengan kepentingan
umum adalh kepentinagn bangsa dan negara atau kepentingan masyarakat luas,
misalnya
a. Debitor melarikan diri
b. Debitor menggelapkan bagian dari harta
kekayaan
c. Debitor mempunyai utang kepada BUMN atau
badan usaha lain
d. Debitor mempunyai utang yang berasal
dari perhimpunan dari dana masyarakat luas
e. Debitor tidak beritikat baik atau tidak kooperatif dalam menyelesaikan
masalah utang piutang yang telah jatuh
tempo
f. Dalam hal lainya menurut kejaksaan merupakan
kepentingan umum
3. Debitor adalah bank maka permohonan
pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan bank Indonesia
4. Debitor adalah perusahaan Efek, Bursa
efek, lembaga keliling dan lembaga penjaminan yang dapat diajukan oleh badan
pengawas pasar modal
5.
Debitor
adalah perusahaan Asuransi, perusahaan Reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang
bergerak di bidang kepentingan publik maka permohonan pernyataan pailit
sepenuhnya ada pada menteri keuangan
2.3 Keputusan Pailit dan Akibat Hukumnya
Dalam
pasal 21 kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan
pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama
kepailitan dengan demikian, demi hukum debitor telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaanya yang
termasuk daalm harta pailit. Apabila debitor adalah perseroan terbatas, organ
perseroan tersebut tetap berfungsi dengan ketentuan jika dalam pelaksanaan
fungsi tersebut menyebabakan berkurangnya harta pailit maka pengeluaran uang
yang merupakan bagian harta pailit adalah wewenang kurator. Putusan dihitung
sejak tanggal pernyataan pailit diucapkan. Sejak pukul 00:00 waktu setempat
Debitor
demi hikum telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaanya dan
termasuk dalam harta pailit, sejak
tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan namun, ketentuan pasal 21 diatas
tidak berlaku terhadap barang-barang sebagai berikut.
1.
Benda,
termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitor sehubungan dengan
pekerjaanya, perlengkapanya, alat-alat medis yang digunakan unutk kesehatan,
tempat tidur dan perlengkapan yang digunakan oleh debitor dan keluarganya, dan
bagian makanan untuk 30 hari bagi debitor dan keluarganya yang terdapat
ditempat itu.
2. Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaanya
sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa sebagai upah, pensiun,
uang tunggu, atau uang tunjangan sejauh yang ditentukan oleh hakim pengawas
3.
Uang
yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah
menurut undang-undang.
Dengan demikian,
putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pelksanaan
pengadilan terhadap setiap bagian dari
kekayaan debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan harus dihentikan
seketiak dan sejak itu tidak ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan termasuk
atau juga dengan menyandera debitor.
Semua penyitaan
yang telah dilakukan menjadi ha[us dan jika diperlukan oleh hakim pengawas
harus memerintahkan pencoretanya dan apabila debitor sedang dalam penahanan
(Gijzeling) harus dilepaskan seketika setelah putusan paolit diucapkan .
2.4 Pihak-Pihak yang Terkait Dalam Pengurusan
Harta Pailit
Dalam penguasaan dan pengurusan yang terlibat
tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat
pihak-pihak lain diantaranya
- Hakim
pengawas bertugas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit
- Kurator
bertugas melakukan pegurusan atau pemberesan harta pailit
Dalam pasal 70 kurator dapat
dilakukan oleh
- Balai
harta peninggalan (BHP)
- Kurator
lain, sebagai berikut
1. Orang perseorang yang berdomisili di
indonesia memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus atau
membereskan harta pailit
2. Terdaftar pada kementrian yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya dibidang hukum dan peraturan perundang-undangan
3. Panitia kreditor dalam putusan pailit atau penetapan pengadilan dapat
membentuk panitia kreditor, yang terdiri dari tiga orang yang sipilih dari kreditor yang telah mendaftarkan diri
untuk diferifikasi, dengan maksud memberikan nasihat kepada kurator.
Dalam
rapat kreditor hakim pengawas bertindak sebagai ketua sedangkan kurator wajib
hadir dalam rapat kreditor. Rapat kreditor,
seperti rapat verifilasi, rapat membicarakan akur (accord) rapat luar
biasa dan rapat pemberesan harta pailit.
2.5 Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Dalam
pasal 222, penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan oleh debitor yang
mempunyai lebih dari 1 kreditor.
Sementara itu, penundaan kewajiban
pembayaran utang diberikan kepada debitor yang tidak dapat atau memperkirakan
tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan
dapat ditagih , dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi
pembayaran sebagaian atau seluruh utang kepada kreditor.
Permohonan
penundaan kewajiban pembayaran utang ahrus diajukan kepada pengadilan niaga
dengan ditanda tangani oleh pemohon dan oleh advokatnya. Dalam permohonan
tersebut, harus disertai daftar yang
memuat sifat, jumlah piutang dan utang debitor dan serta surat bukti secukupnya.
Namun,
pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut perpanjanganya ditetapkan oleh
pengadilan berdasarkan
a) Persetujuan dari ½ jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui
atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang
sementara diakui dari kerditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang
tersebut.
b) Persetujuan lebih dari jumlah setengah
krediotr tetang hak suara kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai,
jaminan fidusial, hak tanggungan, hipotik dan guna atas kebendaan lainya yang
hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluurh tagihan kreditor atau
kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut
Sementara
itu, pengadilan harus mengangkat panitia kreditor apabila
a. Permohonan penundaan kewajiban
pemnbayaran utang meliputi utang yang bersifat
rumit atau banya kreditor
b. Pengangkatan tersebut dikehendaki oleh
kreditor yang mewakili paling sedikit ½
bagian dari seluruh tagihan yang diakui
Penundaan kewajiban pembayaran
utang dapat diakhiri atas permintaan hakim pengawas 1 atau lebih kreditor atau
atas prakarsa pengadilan, dalam hal
- Debitor
selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang bertindak dengan itikad
buruk dalam melakukan pengurusan
terhadap hartanya
- Debitor
telah merugi atau telah mencoba
merugikan kreditornya
- Debitor
melkukan pelanggaran dalam pasal 240
- Debitor
lalai melkasanakan tindakan-tindakan yang wajibkan kepadanya oleh
pengadilan pada saat atau setelah
penundaan kewajiban pembayaran utang di berikan atau lalai
melaksanakan tindakan-tindaka yang
disaratkan oleh pengurus demi kepentingan harta debitor
- Selama
waktu penundaan kewajiban pembayaran utang keadaan harta debitor ternyata
tidak lagi memungkinkan dilanjutnkannya penundaan kewajiban terhadap kereditor pada waktunya
2.6 Pencocokan ( Verifikasi ) Piutang
Pencocokan
piutang merupakan salah satu kegiatan
yang penting dalam proses kepailitan
karna dengan kecocokan piutang inilah nantinya ditentukan perimbangan dan
urutan hak dari masing-masing kreditor, dilakukan paling lambat 14 hari sejak
putusan perntaan pailit mempunyai kekuatan hukum tetepa. Akim [engawas adapat
menentapkan
1. Batas akhir pengajuan tagihan
2. Batas akhir verifikasi pajak untuk
menentukan besarnya kewajiban pajak sesuia dengan peraturan perundang-undangan
dibidang perpajakan
3. Hari, tanggal. Waktu dan tempat rapat
kereditor untuk melakukan pencocokan
utang.
Kurator berkewajiban untuk
melakukan pencocokan antara perhitungan perhitunagn yang dimaksudkan dengan catatan-
catatan dan keterangan keterangan bahwa debitor telah pailit
Setelah itu, kurator harus membuat
daftar piutang dnegan meilah-milah antara piutang yang disetujui dan dibantah
salinan daftar piutang tersebut diatas harus diletakan dikantor kurator selama
7 hari sebelum rapat pencocokan piutang agar dapat dilihat oleh pihak-pihak
yang berkepentingan.
Debitor wajib hadir sendirian dalam
rapat pencocokan piutang agar dapat memberikan keterangan yang diminta oleh
hakim pengawas mengenai sebab-musabab
kepailitan dan keadaan harta pailit.
2.7 Perdamaian ( Accord )
Debitor
pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian , kepada para krediturnya.
Namun, apabila debitor pailit mengajukan rencana perdamaian, batas waktunya
paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocokan piutang menyediakan di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat dengan
Cuma-Cuma oleh setiap orang yang berkepentingan. Rencana perdamaian tersebut
wajib dibicarakan dan segera di ambil keputusan setelah selesainya pencocokan
piutang.
Namun, apabila rencana perdamaian
telah diajukan kepanitera, hakim pengawas harus menentukan :
- Hari
terakhir tagihan harus disampaikan kepada pengurus
- Tanggal
dan waktu rencana perdamaian yang di usulkan akan dibicarakan dan
diputuskan dalam rapat kreditor yang dipimpin oleh hakim pengawas
Dengan demikian rencana pengadilan
diterima apabila disetujui atau disepakati dalam rapat kreditor oleh dari ½
jumlah kreditor kongruen yang hadir
dalam rapat dan haknya diakui atau untuk sementara diakui yang mewakili paling sedikit 2/3 dari
jumlah seluruh piutang yang kongruen yang diakui atau yang untuk sementara
diakui dari kreditor konkruen atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Sementara
itu, pengadilan berkewajiban menolak pengesahan pedamaian apabila
- Harta
debitor termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu
benda jauh lebih besar dari pada jumlah yang disetujui dalam perdamaiaan
- Pelaksanaan
perdamaian tidak cukup terjamin
- Perdamaiaan
itu dicapai karna penipuan atau persekongkokolan dengan satu atau lebih
kreditor atau karna pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa
menghiraukan apakah debitor atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai
hal ini
Dengan demikian, perdamaian yang
disahkan berlaku bagi semua kreditor yang tidak mempunyai hak untuk didahulukan
dengan tidak ada penguacalian, baik yang telah mengajukan diri dalam kepailitan
maupun tidak dalam hal ini, perdamaiaan atau pengesahan jika ditolak debitor
pailit tidak dapat lagi menaearkan perdamaian.
Dalam hal kepailitan dibuka
kembali, harta pailit dibagi diantara para kreditor (insolvensi) dengan cara
- Jika
kreditor lama maupun kreditor baru belum mendapatkan pembayaran, hasil
penguangan harta pailit dibagi diantara mereka secara pukul rata adalah
pembayaran menurut besar kecilnya piutang masing-masing
- Jika
telah dilakukan sebagian kepada kreditor lama dan kreditor baru berhak
menerima pembayaran sesuai dengan presentasi yang telah disepakati dalam
perdamaian
- Kreditor
lama dan kreditor baru berhak memperolah pembayaran secara pukul rata atau
sisa harta pailit setelah dikurangi pembayaran sebagaimana dimaksud pada
no 2 sampai dipenuhinya seluruh
piutang yang diakui
- Kreditor
lama yang telah memperolah pembayaran tidak diwajibkan untuk mengembalikan
pembayaran yang telah diterimanya
2.8 Permohonana Peninjauan Kembali
Terhadap putusan
hakim yang telah memperoleh kakuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan
peninjauan kembali kepada mahkamah agung. Permohonana peninajauan kembali dapat
diajukan apabila
- Setelah
perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada
waktu perkara diperiksa dipengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan
- Dalam
putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
uraian-uraian pada bab pembahasan maka penuis dapat menarik kesimpulan untuk
menjawab dari pokok rumusan masalah yang ada yaitu : Pailit atau bangkrut menurut Black’s Law
Distionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cendrung mengelabui pihak kreditornya.
Pihak-Pihak
yang dapat Mengajukan Kepailitan Debitor, Kejaksaan, debitor adalah bank, debitor adalah perusahaan Efek, Bursa
efek, lembaga keliling dan ,debitor
adalah perusahaan Asuransi, perusahaan Reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang
bergerak di bidang kepentingan publik maka permohonan pernyataan pailit
sepenuhnya ada pada menteri keuangan.
Keputusan Pailit dan Akibat Hukumnya Dalam pasal 21
kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan
pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan dengan
demikian, demi hukum debitor telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaanya yang
termasuk daalm harta pailit. Putusan dihitung sejak tanggal pernyataan pailit
diucapkan. Sejak pukul 00:00 waktu setempat.Pihak-Pihak
yang Terkait Dalam Pengurusan Harta Pailit yaitu Hakim
pengawas, Kurator, balai harta peninggalan
(BHP), Kurator lain, Panitia kreditor. Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang dalam
pasal 222, penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan oleh debitor yang
mempunyai lebih dari 1 kreditor. Pencocokan (Verifikasi
) Piutang Pencocokan
piutang merupakan salah satu kegiatan
yang penting dalam proses kepailitan
karna dengan kecocokan piutang inilah nantinya ditentukan perimbangan dan
urutan hak dari masing-masing kreditor, dilakukan paling lambat 14 hari sejak
putusan perntaan pailit mempunyai kekuatan hukum tetepa. hakim pengawas adapat
menentapkan Batas akhir pengajuan tagihan,
batas akhir verifikasi
pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuia dengan peraturan
perundang-undangan dibidang perpajakan,
Hari,
tanggal. Waktu dan tempat rapat kereditor
untuk melakukan pencocokan utang. Perdamaian ( Accord ) Debitor
pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian , kepada para krediturnya. Permohonana Peninjauan
Kembali Terhadap
putusan hakim yang telah memperoleh kakuatan hukum tetap, dapat diajukan
permohonan peninjauan kembali kepada mahkamah agung. Permohonana peninajauan
kembali dapat diajukan apabila : Setelah
perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu
perkara diperiksa dipengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan, dalam putusan hakim yang
bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata.
3.2
Saran-saran
Ada beberapa pokok pikiran yang
penulis pandang layak untuk dijadikan saran bagi pembaca :
1.
Setelah kita mempelajari teori tentang
kepailitan kita tahu pailit merupakan dapat diartikan bangkrut, jadi merupakan
risiko akhir dalam usaha yang dilakukan
oleh pegusaha. Oleh karena itu bagi penguasa sebelun melakukan usaha harus
benar-benar di adakan planning yang tepat.
2.
Antisipasi terdahulu sebelum melakukan
pinjaman, apakah usaha yang kita lakukan akan berhasil atau malah menjadi
pailit sehingga dapat menjadi utag dan kalau sudah menjadi utang tentu saja
kita harus dan berkewajiban membayar
utang tersebut.