BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pasar modal merupakan alternatif tempat investasi yang sangat
penting bagi investor. Investor akan menanamkan dananya untuk memperoleh return
berupa dividen maupun capital gain serta mendapatkan hak kepemilikan
atas perusahaan. Selain mempertimbangkan return saham yang akan
diterima, para investor dalam melakukan investasi juga mempertimbangkan nilai
perusahaan. Bagi perusahaan yang gopublik, nilai perusahaan tercermin
pada harga sahamnya. Semakin tinggi harga saham, semakin tinggi pula nilai
perusahaan tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari pasar modal?
2.
Apa tujuan dari pasar modal?
3.
Apa dasar hukum dari pasar modal?
4.
Apa saja instrumen pasar modal?
5.
Siapa pelaku pasar modal?
6.
Siapa saja yang terkait dengan pasar modal?
7.
Apa yang dimaksud dengan prosedur emisi?
8.
Apa sajakan yang dilarang di pasar modal?
9.
Apa sanksi bagi orang yang melanggar perarturan pasar modal?
1.3 Tujuan
1.
Mengerti apa yang dimaksud dengan pasar modal.
2.
Mengerti tujuan dari pasarmodal.
3.
Mengetahui dasar hukum dari pasar modal.
4.
Mengetahui instrumen dari pasarmodal.
5.
Mengetahui pelaku dalam pasar modal.
6.
Mengetahui pihak-pihak yang terkait dalam pasar modal.
7.
Mengetahui apa yang dimaksud dengan prosedur emisi.
8.
Mengetahui laranagn dari pasar modal.
9.
Mengetahui sanksi yang di dapat jika melanggar peraturan dari pasar
modal.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum
dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang di
terbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan
transaksi jual beli. Oleh karena itu, pasar modal merupakan tempat bertemu
antara penjual dan pembeli modal atau dana.
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat
bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka
memperoleh modal.
2.2
Tujuan Pasar Modal
Adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan
saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produiktif untuk pembiayaan
pembangunan nasional. Sedangkan efek adalah surat berharga yang berupa surat
pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tandan bukti utang
bukti right, waran.
2.3 Dasar Hukum
Pasar Modal
1.
Undang-undang nomor 8 tahun 1995, tentang pasar modal.
2.
Peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1995, tentang penyelenggaraan
kegiatan di bidang pasarmodal
3.
Peraturan pemerintah nomor 46 tahun 1995, tentang tata cara di
bidang pasar modal
4.
Surat keputusan mentri
keuangan nomor 645/kmk. 010/1995, tentang pencabutan keputusan mentri
keuangan nomor 1548 tahun 1990, tentang pasar modal.
5.
Surat keputusan mentri keuangan nomor 646/kmk. 010/1995, tenteng
pemilikan saham atau unit penyertaan raksadana oleh pemodal asing
6.
Surat keputusan mentri keuangan nomor 647/kmk. 010/1995, tentang
pembatasan pemilikan saham perusahaan efek oleh pemodal asing.
7.
Keputusan presiden nomor 117/1999 tenteng perubahan atas kepres
nomor 97/1993, tentang tata cara penanaman modal sebagai mana telah diubah
dengan keputas presiden nomor 115/1998.
8.
Keputusan presiden nomor 120/1999, tentang perubahan atas kepres no
33/1981, tentang badan koordinasi penanaman modal sebagai mana terakhir dengan
keputusan presiden nomor 113/1998
9.
Keputusan presiden 121/1999, tentang perubahan atas keputusan
presiden nomor 183 tahun 1998, tentang badan koordinasi penanaman modal, yang
telah diubah dengan keputusan presiden nomor 37/1999
10.
Keputusan mentri negara investasi atau kepala badan koordinasi
penanaman modal nomor 38/sk/1999 tentang pedoman dan tatacara permohonan
penanaman modal yang didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negri dan
penanaman modal asing.
2.4
Instrumen Pasar Modal
Dalam melakukan transaksi dipasar biasanya ada barang atau jasa
yang diperjualbelikan. Begitupun pula dengan pasar modal barang yang
diperjualbelikandi kenal dengan istilan instrumen pasar modal.
Instrumen pasar modal yang di perdagangkan bebentuk surat-surat berharga
yang dapat di perjual belikan kembali oleh pemiliknya, baik instrumen
pasarmodal berupa kepemilikan atau bersifat utang. Instrumen pasar modal yang
bersifat kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat
utang di wujudkan dengan obligasi , adapun masing-mkasing jenis instrumen dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1.
Saham
Merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si
pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang
dimilikinya maka semakin besar pula kekuasaan nya di perusahaan tersebut.
Adapun hak-hak pemilik saham meliputi
a.
Defiden yaitu keuntungan
yang diperoleh dari saham
b.
Suara dalam RUPS (rapat umum pemegang saham)khususnya dalam hal
pemilihan direksi, reorganisasi, rekapitalisasi, merger, dan penentuan
kebijaksanaan lain atas jalan nya perusahaan
c.
Peningkatan modal atau selisih nilai yang lain, apabila saham
tersebut dijual pemiliknya dengan harga yang lebih tinggi.
2.
Obligasi
Merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi
pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Obligasi disebut juga surat utang yang
berjangka panjang sekurang-kurangnya 3 tahun. Hak-hak pemilik obligasi antara
lain:
a.
Pembayaran bunga
b.
Pelunasan utang
c.
Peningkatan nilai modal yang mungkin ada, apabila obligasi di jual
kembali.
3.
Reksadana
Merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang
kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar
uang atau pasar modal. Adapun hak-hak pemilik sertifikan reksadana adalah:
a.
Defiden yang dibayarkan secara berkala
b.
Peningkatan nilai modal yang ada, apabila sertifikat di jual
kembali
c.
Hak menjual kembvali kepada Pt. Dana reksa
2.5
Para Pelaku Pasar Modal
Dalam melaksanakan transaksi jual beli saham maupun obligasi di
pasar modal diperlukan penjul dan pembeli tanpa adanya pembeli dan penjual maka
tidak akan terjadi transaksi.
Penjual dan pembeli di pasar modal disebut sebagai pelaku transaksi
di pasar modal para pelaku terdiri dari pelaku utama dan lembaga penunjang yang
bertugas melayani kebutuhan dan pelancaran pelaku utama.
Pelaku utama dalam pasar modal adalah perusaan yang akan melakukan
penjualan (emiten) dan pembeli atau pemodal (investor) yang akan membeli
instrumen yang ditawarkan oleh emite. Kemudian didukung oleh lembaga penunjang
pasar modal atau perusahaan peminjam yang mendukung kelancara operasi pasar
modal.
Adapun pelaku utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga
penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara lain:
1.
Pelaku
Pelaku yaitu pemberi dana atau modal baik perorangan maupun
kelembagaan atau badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana atau uangnya untuk
usaha yang bersifat produktif, serta adanya penjual modal atau dana yaitu
perusahaan yang memerlukan dana atau tambahan modal untuk keperluan usahanya.
2.
Emiten
Perusahaan yang
akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa
disebut emiten.dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan
hal ini biasanya sudah tertuang dalam RUPS termasukn jenis-jenis surat berharga
yang akan di terbitkan.
Tujuan emiten untuk memperoleh modal
juga sudah di tuangkan dalam RUPS. Antara lain:
a.
Untuk perluasan usaha, dalam hal ini tujuan emiten dengan modal
yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha,
perluasan pasar, atau kapasitas produksi.
b.
Untuk memperbaiki struktur modal, bertujuan untuk menyeimbangkan
antara modal sendiri dengan modal asing
c.
Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham.pengalihan inindapat
berbentuk darti pemegang saham lama kepada pemegang sahm yang baru. Pengalihan
dapat pula untuk menyeimbangkan para pemegang sahamnya.
3.
Lembaga Penunjang
Disamping pelaku utama dipasar modal, maka pelaku lainnya yang
turut memperlancar proses transaksi perdagangan efek adalah adanya lembaga
penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain:
Turut serta mendukung beroprasinya pasar modal, sehingga
mempermudah baik emitem maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang
bekaitan dengan pasar modal. Para lembaga penunjang yang memegang peranan
penting di dalam mekanisme pasar modal adalah:
a.
Penjamin emisi merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham
atau obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang
diinginkan emitem.
b.
Perantara perdagangan efek (broker) pialang, kegiatan yng dilakukan
broker antara lain adalah memberikan informasi pada emitem, melakukan penjualan
efek pada investor.
c.
Perdagangan efek
d.
Penaggung
e.
Wali amanat
f.
Perusahaan surat berharga
g.
Perusahaan pengolah dana
h.
Kantor administrasi efek
2.6
Lembaga Yang Terlibat Dalam Pasar Modal (Profesi Penunjang)
Intansi yang terkait dalam pasar modal antara lain: badan pengawas
pasar modal (BPPM), bursa efek (BE), lembaga kliring dan penjaminan (LKP), dan
lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP).
Lembaga tersebut terdiri dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta
dimana jasa masing-masing lembaga mempunyai peranan masing-masing mulai dari
perusahaan yang hendak gopublik sampai selesai gopublik.
1.
Lembaga-Lembaga Pemerintah
Merupakan lembaga-lembaga atau badan pemnerintah yang di tugaskan
dan diperbantukan untuk mendukung dan memperlancar proses perdagangan efek di
pasar modal, mulai dari rencana emisi sampai penjualan efeknya. Lembaga-lembaga
pemerintah yang terkaitadalah sebagai berikut:
a.
Badan pelaksana pasar modal (BAPEPAM), merupakan lembaga pengatur
pasar modal, yang bertugas mengatur dan melaksanakan pasar modal di seluruh
indonesia,tugas-tugasnya antara lain:
Membina
pasar modal, mengatur pasar modal, mengawasi kegiatan-kegiatan yang terlibat di
pasar modal
b.
Badan koordinasi penanaman modal (BKPN), setiap perusahaan yang
akan menanamkan modalnya diindonesia, baik penanaman modal dalam negri (PMDN)
maupun penanaman modal asing (PMA) haruslam memperoleh izin telebih dahulu,
izin akan diberikan BKPN setelah memenuhi berbagai persyaratan yang di tetapkan
bagi perusahaan yang hendak melakukan gopublik, izin penanaman modal itu
meliputi:
1.
komposisi dan jumlah dana infestasi
2.
besarnya modal dasar perusahaan
3.
batas waktu penyetoran modal
4.
kommposisi pemegang saham
c.
Departemen teknis, pemberian izin usaha tergantung dari bidang
usahanya masing-masing. Setiap bidang usaha izinya akan dikeluarkan oleh
departemen yang membawahinya. Adapun izin usaha yng dikeluarkan oleh departemen
untuk bidang usahanya adalah:
1.
izin usaha di bidang keuangan dan perbankan dari departemen
keuangan melalui bank indonesia
2.
izin usaha bidang pengangkutan dari departemen perhubungan.
3.
izin usaha bidang
perdagangan dari departemen perdagangan dan perindustrian
d.
Departemen kehakiman, baginperusaan yang berbentuk perseroan
terbatas sebelum didirikan, maka anggaran dasar perusaan terlebih dulu harus
disahkan oleh departemen kehakiman, anggaran dasar ini sebelumnya dibuat di
depan notaris, kemudian didaftarkan di pengadilan negri setempat untuk
kemnudian disahkan oleh departemen kehakiman dan diberitakan dalam lembaran
berirta negara. Adapun tugas nya adalah:
Mengesahkan
anggaran dasar perusahaan dengan memperhatikan hal-hal yang menyangkut sebagai
berikut:
1.
Jumlah modal dan komposisisnya
2.
Jumlah modal yang telah disetor
3.
Susunan dewan direksi
4.
Jumlah dewan komisaris dan wewenang masing-masing
5.
Pelaksanaan RUPS.
2.
Lembaga-Lembaga Swasta
Lembaga-lembaga
swasta yang mempunyai kaitan erat dengan pasar modal antara lain:
a.
Notaris
Rencana
untuk menjual saham atau obligasi di pasar modal terlebih dahulu di bicarakan
dan disetujui dalam RUPS. Dalam RUPS haruslah di catat dan agar pencatatnya
dianggap sah, maka diperlukanlah jasa notaris untuk pengesahan acara RUPS.
Catatan-catatan yang perlu disahkan oleh notaris antara lain:
1.
Membuat berita acara RUPS
2.
Menyusun setiap keputusan dalam RUPS
3.
Meneliti kebiasaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS
seperti keabsahan persiapan RUPS, keabsahan para pemegang saham
4.
Meneliti perubahan anggaran
b.
Konsultan Hukum
Konsultan hukum bertugas memberikan pernyataan-pernyataan tentang
keabsahan dari dokumen-dokumen yang diajukan.
Tugas para konsultan hukum adalah meneliti secara sungguh-sungguh atas
dokumen-dokumen yang disyaratkan. Hal yang perlu mendapat penelitian dan
pernyataan dari konsultan hukum haruslah meliputi:
a.
Akte pendirian dan anggaran perusahaan beserta
perubahan-perubahannya jika ada.
b.
Penyertaan modal oleh pemegang saham sebelum gopublik
c.
Penilaian izin usaha
d.
Status kepemilikan dari aktiva perusahaan
e.
Perjanjian yang telah dibuat dengan pihak ketiga jika ada
f.
Kemungkinan ada gugatan atau tuntutan
c.
Penilaian
Untuk menilai kewajaran dari nilai suatu aktiva seperti, tanah,
mesin-mesin, gedung, mobil dan aktiva lainnya
diperlukan jasa penilaian yang profesional.
d.
Konsultan Efek
Konsultan efek bertugas memberikan pendapat tentang keuangan dan
menejemen emiten. Konsultan efek akan memberikan konsultasi tenteng:
a.
Jenis dana yang diperlukan
b.
Pemilihan sumber dana yang diinginkan
c.
Struktur pemodalan yang tepat
2.7
Prosedur Emisi
Persyaratan prosedur emisi:
1.
Tahapan emisi
a.
Tahapan persiapan
b.
Penyampaian letter of
intent
c.
Penyampaian pernyataan pendaftaran
d.
Evaluasi oleh BAPEPAM
e.
Dengar pendapat terbuka
2.
Pernyataan emisi
Izin
registrasi dan listing diberikan oleh BAPEPAM setelah memenuhi persyaratan yang
telah ditetapkan sebelumnya. Setelah registrasi di BAPEPAM, emisi harus
listening di bursa paling lambat 90 hari setelah izin registrasi dikeluarkan.
2.8
Larangan Dalam Pasar Modal
1.
Penipuan Dan Manipulasi Dalam Kegiatan Perdagangan Efek
Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek adalah
setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung antara lain:
a.
Menipu atrau mengelabuhi pihak lain dengan menggunakan sarana atau
cara apapun.
b.
Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak
mengungkapkan fakta secara material agar pernyataan yang dibuat tidak
menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan
maksud menguntungkan dan menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak
lain dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.
c.
Setiap pihak dilarang dengan cara apapun membuat pernyataan,
memberikan keterangan secara material tidak benar,mesesatkan sehingga pada saat
pernyataan dibuat atau keterangan telah diberikan mempengaruhi harga efek di
bursa efek.
d.
Setiap pihak, sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain
dilarng melakukan dua transaksi efek atau lebih, baqik langsung maupun tidak
langsung sehingga menyebabkan harga efek di bursa efek tetap naik atau turun
dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan
efek.
2.
Perdagangan Orang Dalam
Adalah seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi
rahasia yang belum diumumkan kepada masyarakat sehingga dapat merugikan
pihak-pihak lain. Yang dimaksud dengan orang dalam berdasarkan pasal 95
undang-undang nomor 8 tahun 1995 adalah
a.
Komisaris, direktur, pegawai emiten, atau perusahaan publik.
b.
Pemegang saham utama emitem atau perusahaan publik.
c.
Orang perseorangan yang karena keduduka, profesinya, karena
hubungan usahanya dengan emitem, memungkinkan orang tersebut mendapat informasi
dari orang dalam.
d.
Pihak yang dalam waktu 6 bulan terakhir tidak l;agi menjadi pihak
sebagaimana dimaksudkan diatas.
3.
Larangan Bagi Orang Dalam
a.
Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan
atas efek dimaksud.
b.
Memberikan informasi orang dalam kepada pihak mana pun yang patut
diduga dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau
penjualan atas efek.
4.
Larangan Bagi Pihak Yang Dipermasalahkan Dengan Orang Dalam.
a.
Setiap pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam
dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan
larangan yang sama dengan larangan yang berlaku gabi orang lain.
b.
Setiap pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam
dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hukum tidak dikenakan larangn yang
berlaku bagi orang dalam sepanjang informasi tersebut disediakan oleh emitem
atau perusahaan publik tanpa pembatasan.
5.
Perusahaan Efek Yang Memiliki Informasi Orang Dalam
Mengenai emitem
atau perusahaan publik dilarang melakukan transaksi efek emiten atau apabila
perusahaan publik tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri, tetapi
atas perintah nasabahnya dan perusahaan efek tersebut tidak memberikan
rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan.
2.9
Sanksi Terhadap Larangan
Tedapat sanksi administrasi dan sanksi pidana.
1.
Sanksi Administrasi
a.
Peringatan tertulis
b.
Denda
c.
Pembatasan kegiatan usaha
d.
Pembekuan kegiatan usaha
e.
Pencabjutan izin usaha
f.
Pembatalan perjanjian
g.
Pembatalan pendaftaran
2.
Sanksi Pidana
a.
Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana dibidang
pasar modal
b.
Bentuk sanksi terdiri dari:
1.
Pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya
Rp 1000.000.000,00
2.
Penjara paling lama (10 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp
15.000.000.000,00
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1.
Dapat disimpulkan pasar modal adalah transaksi jual beli efek,saham
atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek atau bertemunya antara
penjual dan pembeli modal (dana).
2.
Pasar modal memiliki tujuan, tujuan dari pasar modal adalah
mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju
pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produiktif untuk pembiayaan
pembangunan nasional. Sedangkan efek adalah surat berharga yang berupa surat
pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tandan bukti utang
bukti right, waran
3.
Dasar hukum pasar modal tertulis di undang-undang peraturan
perintah, keputusan mentri, dan keputusan presiden.
4.
Instrumen pasar modal terdiri dari
1.
Saham yaitu surat berharga yang bersifat kepemilikan.
2.
Obligasi surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi
pinjaman.
3.
Reksadana yaitu sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik mempersiapkan
uang kepada pengelola reksadana.
5.
Pelaku-pelaku pasar modal meliputi:
1.
Pelaku
2.
Emitem
3.
Lembaga penunjang
6.
Lembaga yang terkait dalam pasar modal:
1.
Lembaga pemerintah, terdiri dari:
a.
BAPAPEM
b.
BKPN
c.
Depaetemen teknis
d.
Departemen kehakiman
2.
Lembaga swasta, terdiri dari:
a.
Notaris
b.
Konsultan hukum
c.
Konsultan efek
7.
Posedur emisi, dalam pembuatan prosedur emisi memiliki
syarat-ayarat sebagai berikut:
1.
Tahapan emisi, tahapan emisi ini terdiri dari tahapan persiapan,
penyampaian, pernyataan pendaftaran, evaluasi oleh BAPEPAM dan mendengar
pendapat masyarakat.
2.
Pernyataan emisi ini berisi izin registrasi yang telah ditetapkan
sebelumnya emisi harus mendengar kemajuan di bursa paling lambat, 90 hari
setelah izin registrasi.
8.
Larangan dalam pasar modal
1.
Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan efek, setiap pihak dilarang
secara langsung maupun tidak langsung untuk merugikan orang lain.
2.
Perdagangan orang dalam, Adalah seseorang yang membocorkan
informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masyarakat
sehingga dapat merugikan pihak-pihak lain.
3.
Larangan bagi orang dalam, mempengaruhi pihak lain dam memberikan
informasi terhadap penjualan efek.
4.
Larangan bagi pihak yang dipermasalahkan dengan orang dalam,
setiap
pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam
secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang sama
dengan larangan yang berlaku gabi orang lain.
5.
Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam, mengenai
emitem atau perusahaan publik dilarang melakukan transaksi efek emiten atau
apabila perusahaan publik tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri,
tetapi atas perintah nasabahnya dan perusahaan efek tersebut tidak memberikan
rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan.
9.
Sanksi terhadap larangan
1.
Sanksi pidana, Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana dibidang
pasar modal, dan denda 10- 15 milyar.
2.
Sanksi Administrasi:
1.
Peringatan tertulis
2.
Denda
3.
Pembatasan kegiatan usaha
4.
Pembekuan kegiatan usaha
5.
Pencabjutan izin usaha
6.
Pembatalan perjanjian
7.
Pembatalan pendaftaran