PEMBAHASAN
2.1 Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang dapat
dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya sehingga tidak
terdapat perbedaan secara prinsipil
antara keduanya. Hal ini dapat dibuktikan di dalam pasal 1 dan pasal 15 KUH
Dagang.
Sementara itu, dalam pasal 1 KUH Dagang disebutkan
bahwa KUH Dagang perdata seberapa jauh dari padanya dalam kitab ini tidak
khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
dibicarakan dalam kitab ini.
Kemudian, di dalam pasal 15 KUH Dagang disebutkan
bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan
pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab ini, dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian, berdasarkan pasal 1 dan pasal 15
KUHD dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH perdata. Pengertiannya,
KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (lex
specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hokum yang bersifat umum (lex generalis), sehingga berlaku suatu
asas lex specialis derogan legi generali, artinya hukum yang khusus
dapat menesampingkan hokum yang umum.
2.2 Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938, hukum dagang hanya mengikat
kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Kemudian, sejak tahun
1938 pengertian perbuatan dagang menjadi lebih luas dan dirubah menjadi
perbuatan perusahan yang mengandung arti menjadi lebih luas sehingga berlaku
bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Sementara itu, tidak satu pun para sarjana
memberikan pengertian tentang perusahaan, namun dapat dipahami dari
beberapa pendapat, antara lain menurut
hokum, menurut mahkamah agung (hoge raad), menurut molleggraff, dan, menurut UU
Nomor 3 tahun 1982.
1.
Menurut hukum
Perusahaan
adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan
menggunakan banyak model (dalam arti luas), tenaga kerja, dan dilakukan secara
terus menerus, serta terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara
memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2.
Menurut Mahkamah Agung (hoge raad)
Perusahaan
adalah seseorang yang mempunyai
perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara teratur
melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkutan dengan perniagaan dan
penjualan.
3.
Menurut Molenggraff
Perusahaan
(dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara
terus-menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasialan daengan cara
memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian- perjanjian
perdagangan.
4.
Menurut UU Nomor 3 tahun 1982
Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus-menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Dengan demikian, ada beberapa pendapat yang dapat
diambil kesimpulan bahwa seorang baru dapat dikatakan menjalankan perusahaan
jika telah memenuhi unsur-unsur seperti berikut:
a.
Terang-terangan
b.
Teratur bertindak keluar, dan
c.
Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi.
Dengan kata
lain, peusahaan yang dijalankan oleh seseorang pengusaha dapat mempunyai
kedudukan dan kualitas tertentu, sedangkan yang dinamakan pengusaha adalah
setiap orang atau badan hokum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil
resiko didalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Oleh karena itu,
seatu perusahaan yang dijalankan oleh pengusaha dapan berbentuk sebagai berikut
:
a.
Ia seorang diri saja,
b.
Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu, dan
c.
Orang lain yang mengelola dengan pembantu-pembantu.
2.3 Hubungan pengusaha dan Pembantu-pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang
dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri,
apalagi jika perusahaaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu,
diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan
usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan
dapat dibagi menjadi 2 fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu
di luar perusahaan.
1.
Pembantu didalam perusahaan
Pembantu
didalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu
hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya
pemimpin perusahaan, pemegang prokuasi, pemimpin fitial, pedagang keliling, dan
pegawai perusahaan.
2.
Pembantu diluar perusahaan
Pembantu
dilua perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu
hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjaian pemberian kuasa antara
pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatus
dalam pasal 1792 KUH perdata,misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan,
makelar dan komisioner.
Dengan demikian,
hubungan hokum yang terjadi diantara mereka yang termasuk dalam perantara dalam
perusahaan dapat bersifat :
a.
Hubungan perusahaan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b.
Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH
Perdata
c.
Hubungan hukum pelayanan berkala sesuai pasal 1601
KUH Perdata
2.4 Pengusaha dan kewajibannya
Pengusaha
adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua
macam kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha yaitu :
a.
Membuat pembukuan (sesuai pasal 6 KUHD Yo
UU No. 8 th 1997 tentang Dokumen perusahaan) dan,
b.
Mendaftarkan perusahaannya (sesuai UU No, 3 th 1982
tentang wajib daftar perusahaan).
2.4.1
Membuat Pembukuan
(Dokumen Perusahaan)
Didalam pasal 6 KUHD
menjelaskan makna pembukuan, yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan
perusahaan supaya membuat catatan ataupembukuan mengenai kekayaan dan semua
yang berhubungan dengan perusahaan sehingga dari catatan tersebut dapat
diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Sementara itu
mengenai dokumn perusahaan didalam KUHD menggunakan istilah pembukuan sedangkan dalam UU No 8
tahun 1997 menggunakan istilah dokumen perusahaan. Dokumen perusahaan
berdasarkan pasal 1 butir 2 UU No 8 tahun 1997 merupakandata, catatan dan /
keterangan yang dibuat dan / diterima
oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulisdiatas kertas
atau sarana lain, maupun terekam dalam bentukcorak apapun yang dapat dilihat,
dibaca dan didengar.
Selain itu,
didalam pasal 2 UU nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah
terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
2.4.2
Wajib Daftar Perusahaan
Dengan adanya UU
nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan
yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran
tentang segalasesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985.
Sementara itu,
UU Nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, yang dimaksud daftar
perusahaaan adalah daftar catatan yang diadakan menurut ketentuan UU ini atau
peraturan pelaksananya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan.
Selain itu,
dalam pasal 3 UU nomor 3 tahun 1982 disebutkan bahwa daftar perusahaan bersifat
terbukauntuk semua pihak.
Selanjutnya, pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap telah mulai menjalankan usahanya pada
saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
Kemudian, pasal
32-35 UU nomor 3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut.
a.
Barang siapa yang menurut UU ini atau peraturan
pelaksanaanya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang
dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannyadianacam
dengan pidana lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000
b.
Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan
pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam
pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
1.500.000
2.5
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk
badan usaha perusahaan secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat
dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
1.
Bentuk-bentuk
perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya terdiri dari perusahaan
perseorangan dan perusahaan persekutuan
a.
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan
adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b.
Perusahaan
persekutuan
Perusahaan persekutuan
adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang
bekerja sama dalam satu persekutuan.
2.
Bentuk-
bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan
berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum
a.
Perusahaan
Berbadan Hukum
Perusahaan berbadan
hukum adalah sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah
dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri yang terpisah dari
harta anggotanya, mempunyai tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para
anggotanya daan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang
diambilnya.
b.
Perusahaan
Bukan Badan Hukum
Perusahaan bukan badan
hukum adalah harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi
kewajiban perusahaan tersebut, biasanya berbentuk perorangan maupun
persekutuan.
Sementara
itu, di dalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan yaitu: perusahaan swasta
dan perusahaan negara.
1.
Perusahaan
Swasta
Perusahaan swasta adalah perusahaan yang seluruh modalnya
dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah, terbagi dalam 3
perusahaan antara lain:
1.
Perusahaan
swasta nasional
2.
Perusahaan
swasta asing
3.
Perusahaan
patungan/campuran (joint venture).
2.
Perusahaan
negara
Perusahaan negara
adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara. Pada
umumnya, perusahaan negara disebut dengan badan usaha milik negara (BUMN),
terdiri dari 3 bentuk yaitu
1.
Perusahaan
jawatan (Perjan)
2.
Perusahaan
umum (Perum)
3.
Perusahaan
perseroan (Persero)
Selain itu, berdasarkan pembagian bentuk
perusahaan dapat digolongkan menjadi 2 jenis, yakni perusahaan perseorangan dan
perusahaan persekutuan bukan badan hukum.
2.5.1
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum dapat berbentuk perusahaan
dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Secara resmi, tidak ada perusahaan
perseorangan, tetapi dalam praktik di masyarakat perdagangan telah ada suatu
bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh masyarakat, yaitu perusahan
dagang.
Sementara
itu, untuk mendirikan perusahaan dagang secara resmi belum ada, tetapi dalam
peraktiknya orang yang akan mendirikan perusahaan dagang dapat mengajukan
permohonan dengan surat izin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan
mengajukan surat izin usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.karena
kedua surat tersebut merupakan tanda bukti sah menurut hukum bagi pengusaha
dagang yang akan melakukan usahanya.
2.5.2
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan
persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan
dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk
persekutuan perdata.
1.
Persekutuan
Perdata (Maatschap)
Suatu perjanjian antara dua orang atau
lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan
jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
Selain tersebut, unsur-unsur yang tidak
kalah penting didalam persekutuan perdata adalah: adanya pemasukan (inbreng) dan adanya pembagian
keuntungan.
a.
Adanya
Pemasukan (inbreng)
Sesuai
keteentuan pasal 1619 ayat 2 KUH Perdata, yang menetapkan tiap-tiap sekutu dari
persekutuan perdata diwajibkan memasukan ke dalam kas persekutuan perdata yang
mereka dirikan secara bersama-sama pemasukan (setoran), antara lain
1.
Uang
2.
Barang
atau benda-benda lain yang layak bagi pemasukan, misalnya rumah/gedung,
kendaraan bermotor (truk), alat perlengkapan kantor, good will, dan kredit.
3.
Tenaga
kerja, baik tenaga fisik maupun tenaga pikiran.
b.
Adanya
Pembagian Keuntungan atau Kemanfaatan
Sesuai
dengan pasal 1633 s/d 1635 KUH
2.
Persekutuan
Firma (Vennootshaf Onder Eene Firma)
Persekutuan firma diatur dalam pasal
15, 16 sampai 35 KUH Dagang. Dalam pasal 16 WvK
(KUH Dagang) perseroan firma adalah tiap-tiap perseroan (maatschap) yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di
bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga.
Sementara itu firma mempunyai arti
nama yang digunakan untuk berdagang secara bersama-sama. Nama suatu firma
adakalanya diambil dari nama seorang yang turut menjadi persekutuan itu
sendiri, tetapi dapat juga diambil dari nama orang yang bukan dari persekutuan.
Menurut pasal 17 KUH Dagang, tiap-tiap sekutu dapat bertindak dengan pihak
diluar persekutuan, asalkan tindakan tersebut berkaitan dengan urusan
persekutuan.
Sementara dalam pasal 18 KUH Dagang
disebutkan tanggung jawab sekutu terhadap pihak ketiga adalah untuk pribadi dan
seluruh hartanya. Sekutu yang melakukan perbuatan melawan hukum dapat dituntut
berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata. Pertanggung jawaban ini merupakan
pertanggung jawaban renteng akibat perbuatannya sendiri atau perbuatan sekutu
lainnya.
3.
Persekutuan
Komanditer (Commanditaire Vennotschap)
Perusahaaan komanditer
diatur dalam pasal 15, 19 sampai 21 KUH Dagang. Dalam pasal 19 WvK (KUH Dagang)
disebutkan bahwa persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa
orang persekutuan yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk
seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain
yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukkanya.
Persekutuan komanditer dibagi
menjadi 3 yaitu: persekutuan komanditer diam-diam, persekutuan komanditer
terang-terangan, persekutuan komanditer dengan saham.
2.5.3
Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan
persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan.
2.6
Perseroan Terbatas
Merupakan
kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan
tertentu. Istilah perseroan terbatas dibagi menjadi 2 kata, yakni perseroan dan
terbatas. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau
saham-saham,sedangkan terbatas merujuk kepada tanggung jawab pemegang saham
yang luasnya hanya terbatas pada nilai nominal semua saham yang dimiliki.
2.6.1 Modal
Dasar Perseroan
Modal
dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Saham yang dimaksud
dapat dikeluarkan atas nama atau atas tunjuk. Oleh karena itu, modal dari
perseroan terbatas terdiri dari modal dasar dan modal yang ditempatkan.
2.6.2 Organ
Perseroan
Di
dalam pasal 1 butir 2 UUPT secara tegas menyebutkan bahwa organ dari perseroan
terdiri dari rapat umum pemegang saham (RUPS) direksi, dan komisaris.
a.
Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS)
Pemegang
kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala wewenang yang
tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
b.
Direksi
Organ
perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan dan
mewakili baik di dalam maupun diluar pengadilan sehingga dapat dikatakan bahwa
direksi memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurusan dan
perwakilan perseroan.
c.
Komisaris
Organ
yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta memberikan
nasehat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan
2.7
Penyatuan perusahaan
Dalam
membentuk suatu perseroan dapat dilakukan berbagai cara yakni dengan penyatuan
perusahaan baik secara penggabungan (merger),
peleburan (konsolidasi), dan
pengambilalihan (akuisisi).
1.
Penggabungan
(merger)
Penggabungan
dua atau lebih perusahaan ke dalam satuperusahaan. Perusahaan-perusahaan yang
menggabungkan diri telah berkhir kedudukannya sebagai badan hukum (perusahaan),
karena dibubarkan dan dilikuidasi, sedangkan yang masih ada adalah perushaan
yang menerima gebungan.
2.
Peleburan
(konsolidasi)
Merupakan
peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru sama
sekali, sementara tiap-tiap perusahaan yang meleburkan diri berakhir
kedudukannya sebagai badan hukum atau perusahaan.
3.
Pengambilalihan
(akuisisi)
Pembelian
seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan atau pemilik
perusahaan lainnya.
2.8
Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
Pembubaran
dan Likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada pasal 114 UUPT, dapat terjadi
karena
a.
Keputusan
RUPS;
b.
Jangka
waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
c.
Penetapan
pengadilan, apabila terjadi sebagai berikut.
1.
Permohonan
kejaksaan berdasarkan alasan yang kuat bahwa perseroan telah melanggar
kepentingan umum,
2.
Permohonan
satu orang atau lebih pemegang saham atau yang mewakilinya, paling sedikit 1/10
bagian dari jumlah seluruh saham dan mempunyai hak suara yang sah.
3.
Permohonan
kreditor berdasarkan alasan
a. Perseroan tidak mampu membayar utangnya
setelah dinyatakan pailit;atau
b. Harta kekayaan perseroan tidak cukup
untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut; atau diperlukanya
permohonan kreditor tersebut karena kepailitan tidak sendirinya mengakibatkan
perseroan bubar.
Dengan demikian, jika perseroan
telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk
membereskan kekayaanya dalam proses likuidasi.
Sementara itu, dalam proses
pemberesan (likuidasi) yang di lakukan oleh likuidator mengenai nama-nama
anggota ditentukan oleh RUPS jika perseroan dibubarkan berdasarkan keputusan
RUPS. Namun, jika keanggotaan likuidator dapat diangkat oleh pengadilan
sehingga pembubaran perseroan tersebut berdasarkan penetapan pengadilan. Selain
itu, jika pembubaran perseroan telah diputuskan dua lembaga, dalam hal ini
tidak disertai penunjukan likuidator maka direksi secara ex officio bertindak sebagai likuidator.
Selain itu, pengangkatan dan
pemberhentian likuidator perseroan terbatas atas permohonan satu orang atau
lebih yang berkepentingan atau atas permohonan kejaksaan. Ketua pengadilan
negeri dapat mengangkat likuidator baru dan menghentikan likuidator lama karena
yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagai mana mestinya.
Likuidator bertanggung jawab kepada
RUPS atas likuidasi yang dilakukan dan sisa kekayaan hasil likuidasi
diperuntukan bagi para pemegang saham.
Dalam pada itu, kewajiban
likuidator dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut.
1.
Likuidator
dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua kreditornya
dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan.
2.
Pemberitahuan
sebagai mana yang dimaksud dengan keterangan pada huruf a memuat
a.
Nama
dan alamat likuidator;
b.
Tata
cara pengajuan tagihan;
c.
Jangka
waktu pengajuan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 hari terhitung sejak
surat pemberitahuan diterima.
3.
Kreditor
yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan berlaku ditolak; dapat
mengajukan gugatan kepengadilan negeri paling lambat 90 terhitung sejak tanggal
penolakan.
4.
Likuidator
wajib mendaftarkan dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi sesuai
ketentuan yang berlaku.
5.
Dalam
hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu yang paling lambat 30 hari
berkewajiban melakukan hal-hal sebagai
berikut.
a.
Mendaftarkan
sebagai mana dimaksud dalam pasal 21;
b.
Mengajukan
permohonan untuk di umumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia;
c.
Mengumukan
dalam dua surat kabar harian.
Pengumuman
yang dimaksud dalam nomor (c ), dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak
a.
Dalam
hal perseroan dibubarkan oleh RUPS, jangka waktu dihitung sejak tanggal
pembubaran oleh RUPS;
b.
Dalam
hal perseroan dibubarkan berdasarkan penetapan pengadilan, jangka waktu
dihitung sejak tanggal penetapan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jadi,
tindakan pemberesan kekayaan perseroan terbatas dalam proses likuidasi adalah
sebagai berikut.
1.
Dalam
hal perseroan bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum
kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaanya dalam proses likuidasi.
2.
Tindakan
pemberesan sebagaimana disebutkan dalam nomor (1) diatas, meliputi
a.
Pencatatan
dan pengumpulan kekayaan perseroan;
b.
Penentuan
tata cara pembagian kekayaan;
c.
Pembayaran
kepada kreditor;
d.
Pembayaran
sisa kekayaan hasil likuidasi kapada pemegang saham;
e.
Tindakan-
tindakan lain yang harus di lakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
3.
Dalam
hal perseroan sedang dalam proses likuidasi maka pada surat yang di kirimkan
ditujukan untuk keluar dicantumkan dengan kata- kata “dalam likuidasi”
dibelakang nama perseroan.
2.9
Koperasi
Koperasi
adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual
barang keperluan anggotanya dengan cara
menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak maksud mencari
untung). Pembentukan koperasi diatur dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian. Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan usahanya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekelurgaan.
Jadi,
koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur yang berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.9.1
Fungsi dan Peran Koperasi
Adapun
fungsi dan peran koperasi adalah sebagai berikut.
a.
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social.
b.
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan kopersi sebagai soko gurunya.
d.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.9.2
Pendirian Kopersi
Koperasi
dapat didirikan oleh orang perseorangan (koperasi primer) maupun badan hukum
itu sendiri (koperasi sekunder). Namun, untuk membentuk koperasi primer
sekurang-kurangnya ada 20 orang, sedangkan untuk koperasi sekunder dibentuk
oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Pembentukan
koperasi baik primer ataupun sekunder harus dengan akta pendirian yang memuat
anggaran dasar. Jika status koperasi sebagai badan hukum, koperasi harus
mendapatkan pengesahan dari pemerintah dengan cara mengajukan permohonan
tertulis melalui Kantor Departemen
Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten atau Kotamadya dimana
koperasi tersebut berdiri.
Adapun
modal koperasi terdiri dari
a.
Modal
sendiri, meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan,dan hibah;
b.
Modal
pinjaman, dapat berasal dari anggota, dari koperasi lainya dan/atau anggotanya,
bank, dan lembaga keuangan lainnya;
c.
Penerbitan
surat berharga dan surat utang lainya serta sumber lain yang sah.
2.9.3
Modal Koperasi
Modal
koperasi berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri adalah
modal yang menanggung risiko atau disebut modal ekuiliti dapat berasal dari
simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
1.
Simpanan
Pokok
Simpanan pokoko adalah
sejumlah uang yag sama banyaknya yang wajib dibayar oleh anggota pada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
2.
Simpanan
Wajib
Simpanan wajib adalah
jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yag wajib dibayar oleh anggota
kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
3.
Dana
Cadangan
Dana cadangan adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksud
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
4.
Hibah
Hibah adalah pemberian
dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain.
Selain itu, modal pinjaman dapat
berasal dari
a.
Koperasi
lainnya dan/ atau anggotanya;
b.
Bank
dan lembaga keuangan lainya;
c.
Penerbitan
obligasi dan surat utang;
d.
Sumber
lain yang sah.
2.9.4
Struktur Organisasi Koperasi
Seperti
hal nya organisasi-organisasi lainnya, organisasi koperasi juga mempunyai
perangkat kerja. Berdasarkan Pasal 21UUK 1992 memiliki perangkat koperasi,
yakni rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
1.
Rapat
Anggota
Rapat anggota adalah
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Kewenangan dari rapat
anggota menetapkan, antara lain
a.
Anggaran
dasar;
b.
Kebijakan
umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi;
c.
Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas;
d.
Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
e.
Pembagian
hasil usaha;
f.
Penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
Dengan demikian, keputusan rapat
anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika dalam rapat
anggota itu tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah maka pengambilan
keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
2.
Pengurus
Pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota diangkat untuk masa jabatan paling lama lima
tahun.
Dengan demikian, tugas
dari pengurus berdasarkan Pasal 30 UUK 1992 adalah
a.
Mengelola
koperasi dan usahanya;
b.
Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja
koperasi;
c.
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
d.
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.
Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
Pengurus bertanggung jawab mengenai
segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota.
Sementara
itu, kewenangan dari pengurus adalah
a.
Mewakili
koperasi didalam atau pun diluar pengadilan;
b.
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar;
c.
Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggug jawabnya dan keputusan rapat anggota.
3.
Pengawas
Pengawas koperasi
dipilih oleh para anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung
jawab kepada anggota- anggota.
Sementara itu pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya
terhadap pihak ketiga. Selain itu,pengawas koperasi dapat meminta jasa audit
kepada akuntan publik terhadap laporan keuangan dan audit lainnya sesuai
keperlian koperasi.
Dengan
demikian, tugas dari pengawas koperasi berdasarkan pasal 39 UUK 1992 adalah
a.
Melakukan
pengawasan terhadap kebijaksanaan dalam pengelolaan koperasi;
b.
Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasanya.
Dengan
demikian, kewenangan dari pengawas adalah
a.
Meneliti
catatan yang ada pada koperasi, dan
b.
Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
2.10
Yayasan
Yayasan
adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang di kelola oleh pengurus
dan didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam Undang- Undang Nomor
16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi
badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, yakni
1.
Yayasan
terdiri atas kekayaan yang terpisahkan;
2.
Kekayaan
yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan;
3.
Yayasan
mempunyai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan dan kemanusiaan;
4.
Yayasan
tidak mempunyai anggota.
Dengan kata lain, pada dasarnya
pembentukan yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih serta satu badan
hukum atau lebih.
Mendirikan yayasan harus dilakukan
secara otentik, yakni dengan akta notaries dan memperoleh status badan hukum
setelah akte pendirianya disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
Selain itu, dalam akta pendirian
suatu yayasan harus memuat hal- hal, seperti
1.
Anggaran
dasar, dan
2.
Keterangan-
keterangan lain yang dianggap perlu ( sekurang kurangnya memuat keterangan mengenai
pendiri, Pembina, pengurus dan pengawas yayasan yang meliputu nama, alamat,
pekerjaan, tempat, dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan).
Sementara itu, dalam menjalankan
kegiatan usahanya yayasan dibina, diurus, dan diawasi oleh organ yayasan. Yang
termasuk sebagai organ yayasan adalah Pembina dan pengurus.
2.10.1
Pembina
Pembina adalah organ yayasan yang
mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi. Kewenangan ini tidak
diberikan kepada pengurus ataupun pengawas yang meliputu antara lain
a.
Keputusan
mengenai perubahan anggaran dasar yayasan;
b.
Pengangkatan
dan pemberhentian anggota pengurus dean anggota pengawas;
c.
Penetapan
kebijakan umum yayasan berdasarkan anggar4an dasar yayasan;
d.
Pengesahan
program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan;
e.
Penetapan
keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
Sementara itu, kebijakan umum yang
diambil oleh Pembina yayasan haruslah mengacu pada anggaran dasar yayasan,
termasuk kebijakan khusus, sedangkan yang dapat diangkat sebagai anggota
Pembina adalah
a.
Orang
perseorangan sebagai pendiri yayasan;
b.
Mereka
yangt berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi
yang tinggi untuk maksud dan tujuan yayasan.
Kewajiban pokok dari Pembina adalah
sebagai berikut
a.
Mengadakan
rapat tahunan sekurang- kurangnya sekali dalam 1 tahun, tujuanya untuk
melakukan evaluasi tentang kekayaan, hak, dan kewajiban yayasan tahun yang
lampau sebagai dasar pertimbangan untuk perkembangan yayasan untuk tahun yang
akan datang. Dan rapat Pembina wajib diadakan setiap tahun.
b.
Dalam
rapat tahunan, Pembina melakukan evaluasi terhadap kekayaan, hak, dan kewajiban
yayasan pada waktu lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai
perkembangan yayasan untuk tahun yang akan datang.
c.
Pengesahan
dan pemeriksaan laporan tahunan yang disusun oleh pengurus dan di tanda tangani
oleh pengurus dan pengawas.
2.10.2
Pengurus
Pengurus adalah organ yayasan yang
melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan
diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina.
Dengan
demikian, pengurus yayasan mempunyai tugas dan kewenangan melaksanakan
kepengurusan dan perwakilan yang harus dijalankan semata- mata untuk mecapai
maksud dan tujuan yayasan.
Sementara
itu, pengurus yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina
untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat kembali untuk satu kali masa jabatan.
Namun,
jika pengurus dalam menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina
dinilai merugikan yayasan maka berdasarkan keputusan rapat pembina, pengurus
dapat di berhentikan sebelum masa kepengurusanya berakhir.
Dengan
demikian, susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari
a.
Seorang
ketua;
b.
Seorang
sekretaris;
c.
Seorang
bendahara.
Anggota pengurus tidak berwenang
mewakili yayasan apabila
a.
Terjadi
perkara didepan pengadilan antara yayasan dengan anggota pengurus yang
bersangkutan;
b.
Anggota
pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan
kepentingan yayasan.
Akan halnya seorang pengurus dalam
menjalankan tugas kepengurusanya harus senantiasa
a.
Beritikad
baik;
b.
Memperhatikan
kepentingan yayasan dan bukan kepentingan Pembina, pengawas, ataupun pengurus
yayasan;
c.
Kepengurusan
yayasan harus dilakukan dengan baik, sesuai dengan tugas dan kewenangan yang
diberikan kepada pengurus dengan ketingkatan kecermatan yang wajar dengan
ketentuan bahwa pengurus tidak diperkenankan untuk memperluas atau mempersempit
ruang geraknya sendiri;
d.
Tidak
diperkenankan untuk melakukan tindakan yang dapat menyebabkan benturan
kepentingan antara kepentingan yayasan dengan kepentingan pengurus yayasan.
2.10.3
Pengawas
Pengawas adalah organ yayasan yang
bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam
menjalankan kegiatan yayasan.
Sementara
itu, pengawas terdiri dari seorang atau lebih dan yang dapat diangkat sebagai
anggota pengawas hanyalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan
hukum dan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Dalam
hal ini, pengawas yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan
berdasarkan keputusan rapat Pembina, sedangkan setiap anggota pengawas yang
dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan yayasan yangt menyebabkan kerugian
bagi yayasan, masyarakat, atau Negara denagn berdasakan keputusan pengadilan
dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak putusan tersebut memperoleh
kekuatan hukum tetap maka orang tersebut tidak dapat diangkat menjadi pengawas
yayasan manapun.
2.10.4
Pembubaran Yayasan
Yayasan itu dapat bubar
atau dibubarkan karena
a.
Jangka
waktu Yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir;
b.
Tujuan
yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak
tercapai;
c.
Putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yakni berdasarkan alasan
1.
Yayasan
melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
2.
Tidak
mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
3.
Harta
kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit
dicabut.
2.10.5
Yayasan Asing
Dalam hal yayasan asing yang tidak
berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatanya diwilayah Negara
Republik Indonesia, jika kegiatan
yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.
Selain itu, ketentuan mengenai syarat dan tata cara yayasan asing diatur dalam
peraturan pemerintah.
2.11
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah
persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara.
Dalam pada itu, perusahaan negara
adalah semua perusahaan dalam bentuk apa pun yang modal seluruhnya merupakan
kekayaan negara Republik Indonesia, kecuali jika ditentukan lain dengan atau
berdasarkan undang-undang.
Dengan demikian, perusahaan negara
adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri
(kekayaan negara yang dipisahkan) dan tidak terbagi dalam saham-saham.
Hal ini diatur dengan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Jadi, badan usaha milik negara
dapat berupa (berbentuk) perusahaan jawatan (perjan) atau deparment agency; perusahaan umum (perum) atau public corporation.
2.11.1
Perusahaan Jawatan (Perjan) atau Deparment Agency
Perusahaan jawatan (perjan) atau deparment agency adalah BUMN yang
seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari
departemen yang bersangkutan.
Sementara itu, perusahaan jawatan
(perjan) bertujuan untuk pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang
ditujukan untuk kesejahteraan umum (public
service) dengan tidak mengabaikan syarat efisiensi, efektifitas, dan
ekonomis, serta pelayanan yang memuaskan.
Dalam hal ini, perusahaan jawatan
(perjan) diatur dalam Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan
Jawatan, setelah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 dalam tempo 2 tahun harus
berubah menjadi perusahaan umum atau perseroan.
Perjan mempunyai ciri-ciri pokok
antara lain sebagai berikut :
a.
Menjalankan
public service atau pelayanan kepada
masyarakat;
b.
Merupakan
bagian dari departemen atau direktorat jenderal atau direktorat atau pemerintah
daerah tertentu. Modal perjan termasuk bagian anggaran belanja yang menjadi hak
dari departemen yang bersangkutan dan selalu diperhitungkan pada pembiayaan
anggaran belanja dari tahun yang bersangkutan;
c.
Mempunyai
hubungan hukum publik;
d.
Pengawasan
dilakukan baik secara hirarki maupun fungsional, seperti bagian-bagian lain
dari suatu departemen atau pemerintah daerah;
e.
Pada
perinsipnya pegawai-pegawai perjan adalah pegawai negeri sipil, namun demikian
ada pula yang berstatus sebagai buruh perusahaan yang dibayar dengan upah
harian atau dengan cara lain.
2.11.2
Perusahaan Umum (Perum) atau Public Corporation
Perusahaan umum (perum) atau public corporation adalah BUMN yang
seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu
tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan.
Sementara itu, perusahaan umum
(perum) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Perusahaan Umum. Dengan demikian, merupakan wadah bagi perusahaan yang tidak
digolongkan pada perjan ataupun persero. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
1998 menyebutkan bahwa perum adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 di mana seluruh modalnya dimiliki
negara; berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Jadi, tujuan perum adalah
menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Dengan demikian, sifat usaha perum
lebih menitikberatkan pada pelayanan umum baik pelayanan maupun penyediaan
barang dan jasa.
Selain itu, perum memiliki kekayaan
sendiri yang terpisah dengan kekayaan negara dan di dalam perum tidak ada
penyertaan modal swasta baik nasional maupun asing. Modal seluruhnya dimiliki
oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Organ perum terdiri dari direksi
dan dewan pengawas yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
Keuangan berdasarkan usulan menteri departemen teknis terkait.
Status pegawai perum berdasarkan
Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 menentukan bahwa pegawai
perum merupakan pekerja perum yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak,
serta kewajibannya berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan perundang-undangan
dibidang ketenagakerjaan.
2.11.3
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan perseroan (persero) adalah
BUMN yang berbentuk perseroan terbatas, modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik
Indonesia, tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Perusahaan
perseroan (persero) diatur Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2001.
Dalam
Pasal 1 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, perseroan merupakan
badan usaha milik negara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969,
berbentuk perseroan terbatas sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1995, seluruh atau paling sedikit 51% saham yang dikeluarkan dimiliki oleh
negara melalui penyertaan modal secara langsung.
Pasal
13 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 menentukan bahwa terhadap persero
berlaku prinsip-prinsip perseroan terbatas sebagaimana diatur Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Tujuan dan maksud didirikannya
persero untuk menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun internasional dan memupuk
keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Organ persero sebagaimana PT pada
umumnya terdiri dari rapat umum pemegang saham (RUPS), direksi, dan komisaris.
Menteri Keuangan bertindak mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara
dalam persero.
Menteri Keuangan dapat memberikan
kuasa dengan hak substitusi kepada direktur jenderal pembinaan badan usaha
milik negara, perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS persero.
Modal persero dikuasai sepenuhnya
(100%) oleh negara. Bagi persero yang telah melakukan penawaran umum (go
public) di pasar modal maka persero yang bersangkutan menjadi persero terbuka,
dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 ditentukan bahwa
terhadap persero terbuka berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Berdasarkan pasal 1 dan pasal 15 KUHD dapat
diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH perdata. Pengertiannya, KUH Dagang
merupakan hukum yang khusus (lex
specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hokum yang bersifat umum (lex generalis), sehingga berlaku suatu
asas lex specialis derogan legi generali, artinya hukum yang khusus
dapat menesampingkan hokum yang umum.
2.
Sebelum tahun 1938, hukum dagang hanya mengikat
kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Kemudian, sejak tahun
1938 pengertian perbuatan dagang menjadi lebih luas dan dirubah menjadi
perbuatan perusahan yang mengandung arti menjadi lebih luas sehingga berlaku
bagi setiap pengusaha (perusahaan).
3.
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang
dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri,
apalagi jika perusahaaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu,
diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan
usaha tersebut.
Sementara
itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi, yakni
pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
4.
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang
harus dilaksanakan oleh pengusaha yaitu :
a.
Membuat pembukuan (sesuai pasal 6 KUHD Yo
UU No. 8 th 1997 tentang Dokumen perusahaan) dan,
b.
Mendaftarkan perusahaannya (sesuai UU No, 3 th 1982
tentang wajib daftar perusahaan).
5.
Bentuk-bentuk
badan usaha perusahaan secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat
dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat
dari jumlah pemiliknya terdiri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan
persekutuan
2. Bentuk- bentuk perusahaan jika dilihat
dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan
bukan badan hukum
6.
Perseroan
terbatas merupakan kumpulan orang
yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu.
Modal dasar perseroan
terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
Di dalam pasal 1 butir
2 UUPT secara tegas menyebutkan bahwa organ dari perseroan terdiri dari rapat
umum pemegang saham (RUPS), direksi, dan komisaris.
7.
Dalam
membentuk suatu perseroan dapat dilakukan berbagai cara yakni dengan penyatuan
perusahaan baik secara penggabungan (merger),
peleburan (konsolidasi), dan
pengambilalihan (akuisisi).
8.
Pembubaran
dan Likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada pasal 114 UUPT, dapat terjadi
karena
a.
Keputusan
RUPS;
b.
Jangka
waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
c.
Penetapan
pengadilan, apabila terjadi sebagai berikut.
1.
Permohonan
kejaksaan berdasarkan alasan yang kuat bahwa perseroan telah melanggar
kepentingan umum,
2.
Permohonan
satu orang atau lebih pemegang saham atau yang mewakilinya, paling sedikit 1/10
bagian dari jumlah seluruh saham dan mempunyai hak suara yang sah.
3.
Permohonan
kreditor berdasarkan alasan
a.
Perseroan
tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit;atau
b.
Harta
kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan
pailit dicabut; atau diperlukanya permohonan kreditor tersebut karena
kepailitan tidak sendirinya mengakibatkan perseroan bubar.
Dengan
demikian, jika perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan
perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaanya dalam proses likuidasi.
9.
Koperasi
adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual
barang keperluan anggotanya dengan cara
menjual barang keperluan sehari- hari dengan harga murah ( tidak maksud mencari
untung).
Adapun fungsi dan peran
koperasi adalah sebagai berikut.
a.
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social.
b.
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan kopersi sebagai soko gurunya.
d.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi dapat didirikan
oleh orang perseorangan (koperasi primer) maupun badan hukum itu sendiri (koperasi
sekunder). Namun, untuk membentuk koperasi primer sekurang-kurangnya ada 20
orang, sedangkan untuk koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3
koperasi.
Modal koperasi berasal
dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri adalah modal yang
menanggung risiko atau disebut modal ekuiliti dapat berasal dari simpanan
pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Selain itu, modal pinjaman
dapat berasal dari
a. Koperasi lainnya dan/ atau anggotanya;
b. Bank dan lembaga keuangan lainya;
c. Penerbitan obligasi dan surat utang;
d. Sumber lain yang sah.
Seperti hal nya
organisasi-organisasi lainnya, organisasi koperasi juga mempunyai perangkat
kerja. Berdasarkan Pasal 21UUK 1992 memiliki perangkat koperasi, yakni rapat
anggota, pengurus, dan pengawas.
10. Yayasan adalah badan hukum yang tidak
mempunyai anggota yang di kelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.
Pembina adalah organ
yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi. Kewenangan
ini tidak diberikan kepada pengurus ataupun pengawas.
Pengurus adalah organ
yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus adalah orang
perseorangan yang mampu melakukan
perbuatan hukum dan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina.
Pengawas adalah organ
yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada
pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Yayasan itu dapat bubar
atau dibubarkan karena
a. Jangka waktu Yang ditetapkan dalam
anggaran dasar berakhir;
b. Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam
anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
c. Putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, yakni berdasarkan alasan
1. Yayasan melanggar ketertiban umum dan
kesusilaan;
2. Tidak mampu membayar utangnya setelah
dinyatakan pailit; atau
3. Harta kekayaan yayasan tidak cukup untuk
melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
Dalam
hal yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan
kegiatanya diwilayah Negara Republik
Indonesia, jika kegiatan yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat,
bangsa, dan Negara Indonesia. Selain itu, ketentuan mengenai syarat dan tata
cara yayasan asing diatur dalam peraturan pemerintah.
11. Badan usaha milik negara adalah
persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara. Badan
usaha milik negara dapat berupa (berbentuk) perusahaan jawatan (perjan) atau deparment agency; perusahaan umum
(perum) atau public corporation.
Perusahaan jawatan
(perjan) atau deparment agency adalah
BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi
hak dari departemen yang bersangkutan, yang bertujuan untuk pengabdian dan
melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum (public service) dengan tidak mengabaikan
syarat efisiensi, efektifitas, dan ekonomis, serta pelayanan yang memuaskan.
Perusahaan umum (perum)
atau public corporation adalah BUMN
yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan.
Perusahaan perseroan
(persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas, modalnya terbagi dalam
saham yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara
Republik Indonesia, tujuan utamanya mengejar keuntungan.
DAFTAR PUSTAKA
Elsi Kartika Sari,
Advendi Simanunsong. 2008. Hukum Dalam Ekonomi.
Jakarta: Grasindo