BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi. Sedangkan konsumen ialah orang atau lembaga yang menggunakan
suatu produk karena adanya suatu kebutuhan.
Perlindungan
konsumen merupakan jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas
setiap produk yang dibutuhkan baik produk kecantikan maupun produk makanan.
Kondisi
saat ini banyak pihak pembeli/konsumen merasa dirugikan karena hak-haknya dalam
suatu perjanjian yang sering diabaikan. Hak konsumen yang sering diabaikan oleh
pelaku usaha perlu adanya penindaklanjutan dengan masalah ini. Namun, pada era
globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam
produk barang/jasa yang ditawarkan kepada konsumen baik melalui promosi dalam
bentuk pameran/langsung atau promosi secara online dengan menggunakan media
cetak maupun media sosial.
Dalam
menggunakan suatu produk perlu adanya pemilihan produk mana yang kita butuhkan
dan bermanfaat bagi kita, jangan sampai kita memilih produk dengan asal tunjuk
saja karena itu akan mengakibatkan dampak yang tidak kita inginkan. Tidak hanya
konsumen saja yang harus memilih produk yang bermanfaat dan tidak menimbulkan
efek samping terhadap kesehatan, namun Pemerintah serta Badan-Badan Hukum
(Dinas Kesehatan), Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perdagangan dan
Perindustrian setempat. Mereka itu harus ikut serta untuk mengawasi semua
kegiatan si pelaku usaha dalam menghasilkan produk yang pelaku usaha tawarkan
kepada konsumen.
Oleh
karena itu, kami membahas makalah yang berisikan tentang Perlindungan Konsumen
ini secara lebih lanjut untuk menambah pengetahuan pembaca maupun penulis.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan perlindungan konsumen ?
2.
Apa saja asas-asas dan tujuan adanya perlindungan konsumen ?
3.
Apa saja hak dan kewajiban konsumen ?
4.
Apa saja hak dan kewajiban pelaku usaha?
5.
Apa saja perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha ?
6.
Bagaimana klausula baku dalam perjanjian ?
7.
Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha ?
8.
Apa saja sanksi bagi pelaku usaha ?
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui definisi perlindungan konsumen ?
2.
Untuk mengetahui asas-asas dan tujuan adanya perlindungan konsumen ?
3.
Untuk mengetahui hak dan kewajiban konsumen ?
4.
Untuk mengetahui hak dan kewajiban pelaku usaha?
5.
Untuk mengetahui perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha ?
6.
Untuk mengetahui klausula baku dalam perjanjian ?
7.
Untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha ?
8.
Untuk mengetahui sanksi bagi pelaku usaha ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Perlindungan Konsumen
Berdasarkan
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
Didalam
perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara.
Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk,
sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai
bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu, pengertian
yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 adalah konsumen akhir.
Menurut
Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 1 butir 1, 2
dan 3:
1.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk member perlindungan kepada konsumen. Konsumen ialah setiap orang
pemakai barang/jasa yang tersedia.
2.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang/jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3.
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik
yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Dengan
demikian, pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan
korporasi, BUMN, koperasi, importer, pedagang, distributor, dan lain-lain.
B. Asas
dan Tujuan
Perlindungan konsumen
diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam
pembangunan nasional, yakni asas manfaat, asa keadilan, asas keseimbangan, asas
keamanan dan keselamatan konsumen, dan asas kepastian hukum.
1. Asas Manfaat
Asas manfaat adalah segala upaya
untuk menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebsar
besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2. Asas Keadilan
Asas keadilan adalah memberikan
kesempurnaan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh hak dan
kewajibannya secara
adil.
3. Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan adalah memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam
arti materil maupun spiritual.
4. Asas Keamanan
dan Keselamatan Konsumen
Asas keamanan dan keselamatan konsumen
adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada kosumen
dalam keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan
barang atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas
Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum, yakni baik pelaku
maupun konsumen mentaati hukum memperoleh keadilan daam penyelenggaran
perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Sementara itu,
tujuan perlindungan meliputi:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. Meningkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang atau jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4. Menetapkan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian
hukum dan keterbukaan informasi.
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam berusaha.
6. Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan,
kenyamanan,keamanan dan keselamatan konsumen
C. Hak
dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan
Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 hak dan
kewajiban konsumen antara lain sebagai berikut.
1. Hak konsumen
a.
Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
b.
Hak
untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan serta mendapatkan barang atau
jasa sesuai dengaan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c.
Hak
atas informasi yang benar atau jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang atau jasa.
d.
Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan.
e.
Hak
untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian
sengketa perlindngan konsumen secara patut.
f.
Hak
untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen.
g.
Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin dan status
sosial lainnya.
h.
Hak
untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi atau pengantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i.
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Kewajiban Konsumen
a.
Membaca,
mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang atau
jasa demi keamanan dan
keselamatan
b.
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang atau
jasa.
c.
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d.
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara
patut.
D.
Hak
dan Kewajiban
Pelaku Usaha
Berdasarkan
Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 hak dan
kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut:
1.
Hak
Pelaku Usaha
a. Hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa
yang diperdagangkan.
b. Hak untuk mendapat perlindungan hukum
dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c. Hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa.
d. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian kosumen tidak di akibatkan oleh barang
atau jasa yang di perdagangkan.
e. Hak-hak yang di atur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
2.
Kewajiban
Pelaku Usaha
a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b. Melakukan informasi yang benar,jelas,
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan
dan pemeliharaan.
c. Memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak deskriminatif pelaku usaha dilarang
membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan pelaku usaha dilarang
membeda-bedakan pelayanan kepada konsumen.
d. Menjamin mutu barang atau jasa yang di
produksi atau di perdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu standar barang
atau jasa yang berlaku.
e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji atau mencoba barang dan jasa tertentu serta memberi jaminan atau
garansi atas barang yang dibuat dan yang di perdagangkan.
f. Memberi kompensasi, ganti rugi atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
atau jasa yang di perdagangkan.
E. Perbuatan yang di Larang Bagi Pelaku
Usaha
Dalam
Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur perbuatan
hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah larangan dalam
memproduksi/memperdagangkan larangan dalam menawarkan atau mempromosikan atau mengiklankan, larangan dalam
penjualan secara obral/lelang dan larangan dalam ketentuan periklanan.
1.
Larangan
dalam memproduksi/memperdagangkan
Pelaku
usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa misalnya
a.
Tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di persyaratkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b.
Tidak
sesuai dengan berat bersih isi bersih/neto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
c.
Tidak
sesuai dengan takaran, ukuran, timbangan dan jumlah
dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
d.
Tidak
sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan jasa tersebut.
e.
Tidak
sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi proses pengolahan, gaya, mode atau
penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang
dan jasa tersebut.
f.
Tidak
sesuai dengna janji yang dinyatkan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau
promosi barang dan jasa tersebut
g.
Tidak
mencantumkan tanggal kadaluarsa
atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang
tertentu.
h.
Tidak
mengetahui ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan ’’halal’’ yang dicantumkan dalam
label.
i.
Tidak
memasang label atau membuat penelasan baraang yang memuat barang, ukuran,
berat/isi bersih neto, komposisi,
aturan
pakai, tanggal pembuatan, akibat sampongan, nama dan alamat pelaku usaha serta
keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.
j.
Tidak
mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang-barang dalam bahsa
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pelaku usaha dilarang memperdagangkan
barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa informasi secara
lengkap dan benar atas barang dimaksud. Sementara itu, pelaku usaha yang
melakukan pelanggaran atas larangan tersebut diatas, dilarang memperdagangkan
barang dan atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Dengan demikian, pelaku usaha dilarang
memperdagangkan persediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan
tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
2.
Larangan
dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan,
mengiklankan suatu barang/jasa secara tidak benar atau seolah-olah.
a.
Barang
tersebut telah memenuhi/memiliki potongan harga, harga khusus, standar muttu
tertentu, gaya atau mode tertentu karakteristik tertentu, sejarah atau guna
tertentu.
b.
Barang
tersebut dalam keadaan baik atau baru.
c.
Barang
atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki spondor, persetujuan, perlengkapan
tertentu keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu.
d.
Barang
atau jasa tersebut di buat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan
atau afiliasi.
e.
Barang
atau jasa tersebut tersedia.
f.
Barang
tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
g.
Barang
tersebut merupakan kelengapan dari barang tertentu.
h.
Barang
tersebut berasal dari daerah tertentu.
i.
Secara
langsung atau tidak langsung merendg atau jasa lain.
j.
Menggunakan
kata-kata berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko,
dan efek samping tanpa keterangan yang lengkap.
k.
Mengunakan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Dengan
demikian pelaku usaha dalam
menawarkan barang atau jasa yang ditunjukan untuk diperdagangkan dilarang
menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak
benar atau menyesatkan, misalnya:
a. Harga atau tarif suatu barang dan jasa.
b. Kegunaan suatu barang atau jasa.
c. Kondisi, tangungan, jaminan, hak atau
ganti rugi suatu barang dan jasa.
d. Tawaran potongan harga atau hadiah yang
menarik yang ditawarkan.
e. Bahaya penggunaan barang atau jasa.
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang atau jasa, dilarang melakukan dengan cara
pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik, maupun
psikis terhadap konsumen. Sementara itu, pelaku usaha dalam menawarkan barang
atau jasa melalui pesanan dilarang, misalnya:
a. Tidak menepati pesanan atau kesepakatan
waktu penyelesaian sesuai dengan waktu yang dijanjikan.
b. Tidak menepati janji atau pelayanan
suatu prestasi.
3. Larangan dalam penjualan secara
obral/lelang
Pelaku
usaha yang dilakukan melalui cara obral/lelang dilarang mengelabui atau
menyesatkan konsumen, antara lain:
a. Menyatakan barang atau jasa tersebut
seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu.
b. Menyatakan barang atau jasa tersebut
seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi.
c. Tidak berniat menjual atau barang yang
di tawarkan melainkan dengan maksud
menjual barang lain.
d. Tidak menyediakan barang dalam jumlah
tertentu atau jumlah tertentu dengan maksud menjual barang lain.
e. Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas
tertentu atau daam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain.
f. Menaikan harga/tariff barang dan jasa
sebelum melakukan obral.
4. Larangan dalam periklanan
Pelaku
usaha periklanan dilarang memproduksi iklan, misalnya:
a. Mengelabui konsumen mengenai kualitas,
kuatitas, bahan kegunaan, dan harga barang atau tarif jasa, serta ketpatan
waktu penggunaan barang atau jasa.
b. Mengelabui jaminan atau garansi terhadap
barang/jasa.
c. Memuat informasi yang keliru,salah atau
tidak tepat mengetahui barang atau jasa.
d. Tidak memuat informasi mengenai risiko
pemakaian barang atau jasa.
e. Mengeksploitasi kejadian atau seseorang
tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
f. Melanggar etika atau ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai periklanan.
F. Klausula Baku dalam Perjanjian
Klausula baku ialah setiap aturan atau ketentuan dan
syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara
sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian
yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,
pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap
dokumen atau perjanjian, anatara lain:
1.
Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha,
2.
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang
yang dibeli konsumen,
3.
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang
yang dibayarkan atas barang dan jasa yang dibeli konsumen,
4.
Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara
langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang
berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran,
5.
Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau
pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen,
6.
Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau
mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa,
7.
Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru,
tambahan, lanjutan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku
usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya,
8.
Menyatakan bahwa konsumen member kuasa kepada pelaku usaha untuk
pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang
dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang
letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau
yang pengungkapannya sulit dimengerti sebagai konsekuensinya setiap klausula
baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian yang
memenuhi ketentuan sebagaimana diatas telah dinyatakan batal demi hukum. Oleh
karena itu, pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan klausula baku yang
dibuatnya yang bertentangan dengan Undang-Undang.
G. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap
pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau
diperdagangkan. Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang dialamai
konsumen sebagai akibat dari
’’produk
yang cacat’’ bisa dikarenakan kekurangcermatan dalam memproduksi, tidak sesuai
dengan yang di perjanjikan/jaminan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku
usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan
melanggar hukum.
Didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 diatur dalam pasal 19 sampai dengan pasal 28. Dalam pasal 19 mengatur
tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau
diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran,
kerusakan, kerugian konsumen.
Bentuk kerugian konsumen dengan
ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang atau jasa yang sejenis
atau setara nilainya, perawatan kesehatan atau pemberian santunan yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Pasal 20 dan Pasal 21
mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi
jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan Pasal 22 menentukan bahwa pembuktian
terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah
diatur dalam Pasal 19.
Dengan demikian, peradilan pidana
kasus konsumen menganut sistem beban pembuktian terbalik. Jika pelaku usaha
menolak atau tidak memberi
tanggapan atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen maka menurut
Pasal 23 dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau
mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan.
Di dalam Pasal 27 disebutkan
hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian
yang di derita konsumen, apabila:
1. Barang tersebut terbukti seharusnya
tidak di edarkan atau tidak bermaksud untuk di edarkan
2. Cacat barang timbul pada kemudiaan hari
3. Cacat timbul akibat di taatinya
ketentuan mengenai kualifikasi barang
4. Kelalaian yang di akibatkan oleh
konsumen
5. Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun
sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang di perjanjikan.
H.
Sanksi
Sanksi
yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang tertulis dalam Pasal
60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana
pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan
hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang
menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari
peredaran, atau pencabutan izin usaha.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Perlindungan Konsumen menurut Undang-Undang Pasal 1 ialah segala upaya
yang menjamin adanya kepastian hukum untuk member perlindungan kepada konsumen.
2. Asas-Asas perlindungan konsumen :
a.
Asas
Manfaat
b.
Asas
Keadilan
c.
Asas
Keseimbangan
d.
Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen
e.
Asas Kepastian
Hukum
Sementara itu, tujuan perlindungan konsumen meliputi:
a.
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b.
Meningkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif
pemakaian barang atau jasa.
c.
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen.
d.
Menetapkan
sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi.
e.
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
f.
Meningkatkan kualitas barang
atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa,
kesehatan, kenyamanan,keamanan dan keselamatan konsumen
3. Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 hak dan
kewajiban konsumen antara lain sebagai berikut.
Hak
konsumen :
a.
Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
b.
Hak
untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan serta mendapatkan barang atau
jasa sesuai dengaan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c.
Hak
atas informasi yang benar atau jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang atau jasa.
d.
Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan.
e.
Hak
untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian
sengketa perlindngan konsumen secara patut.
f.
Hak
untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen.
g.
Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan
suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin dan status sosial lainnya.
h.
Hak
untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi atau pengantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i.
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
Konsumen
a.
Membaca,
mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang atau
jasa demi keamanan dan
keselamatan.
b.
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang atau
jasa.
c.
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d.
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen
secara patut.
4. Berdasarkan Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 hak dan
kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut:
Hak
Pelaku Usaha
a. Hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa
yang diperdagangkan.
b. Hak untuk mendapat perlindungan hukum
dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c. Hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa.
d. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian kosumen tidak di akibatkan oleh barang
atau jasa yang di perdagangkan.
e. Hak-hak yang di atur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
Pelaku Usaha
a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya.
b. Melakukan informasi yang benar,jelas,
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan
dan pemeliharaan.
c. Memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak deskriminatif pelaku usaha dilarang
membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan pelaku usaha dilarang
membeda-bedakan pelayanan kepada konsumen.
d. Menjamin mutu barang atau jasa yang di
produksi atau di perdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu standar barang
atau jasa yang berlaku.
e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji atau mencoba barang dan jasa tertentu serta memberi jaminan atau
garansi atas barang yang dibuat dan yang di perdagangkan.
f. Memberi kompensasi, ganti rugi atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang atau jasa yang di perdagangkan.
5.
Dalam
Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur perbuatan
hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah larangan dalam
memproduksi/memperdagangkan larangan dalam menawarkan atau mempromosikan atau mengiklankan, larangan dalam
penjualan secara obral/lelang dan larangan dalam ketentuan periklanan. Selain itu, pelaku usaha dilarang memperdagangkan
barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa informasi secara lengkap dan benar atas barang
dimaksud. Sementara itu, pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atas larangan
tersebut diatas, dilarang memperdagangkan barang dan atau jasa tersebut serta
wajib menariknya dari peredaran.
6.
Klausula baku ialah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang
telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku
usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan
wajib dipenuhi oleh konsumen.
7. Didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
diatur dalam pasal 19 sampai dengan pasal 28. Dalam pasal 19 mengatur tanggung
jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau
diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran,
kerusakan, kerugian konsumen.
Bentuk
kerugian konsumen dengan ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian
barang atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan atau
pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Sementara
itu, Pasal 20 dan Pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa
menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan Pasal 22
menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus
pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19.
8.
Sanksi
yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang tertulis dalam Pasal
60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana
pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan
hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang
menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari
peredaran, atau pencabutan izin usaha.
DAFTAR
PUSTAKA