PENGERTIAN HUKUM,
EKONOMI DAN SUBJEK, OBJEK HUKUM EKONOMI
A.
PENGERTIAN HUKUM
Pada
umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau
kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi
dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang atau ahli hukum tentang
pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai
definisi hukum.
1. Aristoteles
Hukum
khusus adalah yang setiap komunitas meletakkan dan berlaku untuk anggota
sendiri. Sedangkan hukum universal adalah hukum alam.
2. Grotius
Hukum
adalah aturan tindakan mewajibkan moral untuk apa yang benar.
3. E.M Meyers,
Hukum
adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditujukan pada
tingkah laku manusia dalam amsyarakat dan menjadi pedoman penguasa negara dalam
melakukan tugasnya.
4. J.T.C Simorangkir dan Woerjono
Sastropranoto
Hukum
adalah sebuah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkunga masyarakat, yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu
dengan hukuman.
Hukum
adalah peeraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi
perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan,
keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah
terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
Sebagai
contoh dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang
mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut
hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata
cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut itu juga
disebut hukum.
B.
Pengertian Ekonomi
Pengertian
Ekonomi, menurut bahasa yaitu berasal dari bahasa Yunani yaitu Oikos berarti
keluarga atau rumah tangga sedangkan Nomos berarti peraturan atau aturan.
Sedangkan menurut istilah yaitu manajemen rumah tangga atau peraturan rumah
tangga. Pengertian Ekonomi adalah salah satu bidang ilmu sosial yang membahas
dan mempelajari tentang kegiatan manusia berkaitan langsung dengan distribusi,
konsumsi dan produksi pada barang dan jasa.
Secara umum, bisa
dibilang bahwa ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber
daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan
hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan
manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan
sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan
atau distribusi.
Berikut ini adalah
pengertian dan definisi ekonomi menurut beberapa ahli:
Menurut Adam smith
ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan
sebab adanya kekayaan negara
Menurut
Mill J.S Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan
Menurut Abraham Maslow ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang
mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui
penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta
teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien
Menurut Paula Samuelson Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia
dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh
berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat
Bila membicarakan
tentang ekonomi, secara otomatis kita juga akan membicarakan mengenai ilmu
ekonomi dimana ilmu ekonomi merupakan sebuah ilmu kajian yang membahsa dan
memperlajari tentang ekonomi itu sendiri. Secara umum, ilmu ekonomi dibagi
menjadi 2. yaitu ilmu ekonomi makro dan ilmu ekonomi mikro.
C. Subjek hukum
Subjek
hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai
hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Didilam dunia hukum
subjek hukum adalah orang yang membawa hak, yaitu manusia dan badan hukum.
1.
Manusia
Menurut hukum,
tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara
alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia
dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia.
Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek
hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada
beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang
"tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum
mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. Adapun manusia yang patut menjadi
Subjek Hukum adalah Orang yang cakap hukum.
Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap
hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka
hukum. Perlu diketahui ada 3 kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu:
1) Orang yang
masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah),
2) Orang
yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele),
3) Perempuan
dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963)
*Secara
yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
- Manusia mempunyai hak-hak
subyektif
- Kewenangan hukum
Badan Hukum
adalah badan/kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status sebagai orang yang
memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang
berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan
yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang
telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga
mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan
melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para
pengurusnya.
Contoh-contoh
badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan
(Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
*Badan hukum
mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
- Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
anggotanya
- Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak
dan kewajiban para anggotanya
Badan hukum
dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
a. badan
hukum Publik
b. Badan
hukum Privat
1.BadanHukum
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari
kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga
mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum
sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan
yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan
manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan
perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan
dapat dibubarkan.
Badan Hukum adalah badan/kumpulan manusia yang oleh
hukum diberi status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum
ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan
pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan
hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan
sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun
dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau
diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh
badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan
(Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
*Badan hukum
mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
- Memilki kekayaan yang terpisah
dari kekayaan anggotanya
- Hak dan kewajiban badan hukum
terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
*Badan hukum
dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
- Badan Hukum Publik
- Badan Hukum Privat
D. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi
subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan
benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan
“pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan
benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan
perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga
benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non
ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non
ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat
diperoleh secara bebas.
1. Benda
bergerak
Pengertian
benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri
ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
-
Benda bergerak karena sifatnya
Contoh :
perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
- Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak
berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh :
saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
2. Benda
tidak bergerak
Pengertian
benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan
penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak
bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
-
Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat
berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan benda
tetap.
-
Benda tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan
pemakaiannya :
Segala apa
yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan
untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh :
mesin – mesin dalam suatu pabrik
-
Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak
atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Bab III
PENUTUP
KESIMPULAN
Hukum adalah segala
peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat
dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya.
Ekonomi adalah menurut bahasa yaitu berasal
dari bahasa Yunani yaitu Oikos berarti keluarga atau rumah tangga sedangkan
Nomos berarti peraturan atau aturan. Sedangkan menurut istilah yaitu manajemen
rumah tangga atau peraturan rumah tangga. Pengertian Ekonomi adalah salah satu
bidang ilmu sosial yang membahas dan mempelajari tentang kegiatan manusia
berkaitan langsung dengan distribusi, konsumsi dan produksi pada barang dan
jasa.
Subjek hukum ialah suatu pihak yang
berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu
tertentu.
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi
subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum