PENGERTIAN 
1. Hukum Islam 
Ulama sependapat bahwa dalam syariat islam telah terdapat segala hukum yang mengatur tindak tanduk manusia, baik perkataan maupun perbuatan. Hukum–hukum itu ada kalanya disebutkan secara jelas serta tegas dan adakalanya pula tidak disebut seccara jelas dan tegas, tetapi hanya dikemukakan dalam bentuk dalil-dalil dan kaidah-kaidah secara umum. Adapun untuk mengetahui hukum islam dalam bentuk ke dua (yang tidak disebut secara jelas dan tegas) diperlukan upaya yang sungguh –sungguh oleh para mujtahid untuk menggali hukum yang terdapat dalam nash  melalui pengkajian dan pemahaman yang mendalam.
Sebenarnya, istilah hukum islam tidak dijumpai dalam alquran maupun hadis nabi SAW. Dua sumber hukum islam ini hanya menggunakan istilah syariat yang secara bahasa jalan yang lempang, jaln yang dilalui air terjun. Ia juga berarti jalan setapak menuju kesumber air atau ketempat orang yang mengambil air minum dan diberi tanda yang jelas terlihat oleh mata.
Kata syariat terdapat dalam beberapa ayat alquran seperti dalam surat al maidah ayat 48, al-syura ayat 13 dan aljasiah ayat 18, yang pada prinsipnya mengandung arti” jalan yang jelas  membawa kepada kemenangan.  
2. Maqâshid al-Syarî‘ah Menurut Ahli Ushûl al-Fiqh
Maqâshid al-Syarî‘ah merupakan kata majmuk (idlafî) yang terdiri dari dua kata yaitu Maqâshid dan al-Syarî‘ah. Secara etimologi, Maqâshid merupakan bentuk jamak (plural) dari kata maqshid. yang terbentuk dari huruf qâf, shâd dan dâl, yang berarti kesengajaan atau tujuan. Sedangkan kata al-syarî’ah secara etimologi berasal dari kata syara’a yasyra’u syar’an yang berarti membuat shari’at atau undang-undang, menerangkan serta menyatakan. Dikatakan syara’a lahum syar’an berarti ia telah menunjukkan jalan kepada meraka atau bermakna sanna yang berarti menunjukkan jalan atau peraturan.
Sedangkan syarî’ah secara terminologi ada beberapa pendapat. Menurut Asaf A.A. Fyzee menjelaskan bahwa syarî’ah adalah canon law of Islam, yaitu keseluruhan perintah Allah yang berupa nas-nas. Sedangkan Satria Effendi menjelaskan bahwa syarî’ah adalah al-nushûsh al-muqaddasah yaitu nash yang suci yang terdapat dalam Al-Qur’an dan al-Hadits al-Mutawâtirah, yang belum tercampuri oleh pemahaman manusia. sehingga cakupan syarî’ah ini meliputi bidang i’tiqâdiyyah,‘amaliyah dan khuluqiyah.
Demikianlah makna syarî’ah, akan tetapi menurut ulama-ulama mutaakhirin telah terjadi penyempitan makna syarî’ah. Mahmud Syalthûth memberikan uraian tentang makna syarî’ah, bahwa syarî’ah adalah hukum-hukum dan tata aturan yang disyari’atkan oleh Allah untuk hamba-hamba-Nya agar dipedomani manusia dalam mengatur hubungan dengan Tuhan, dengan sesama antar manusia, alam dan seluruh kehidupan. Sedangkan Ali al-Sayis menjelaskan bahwa syarî’ah adalah hukum-hukum yang diberikan oleh Tuhan untuk hamba-hamba-Nya agar mereka percaya dan mengamalkanya demi kepentingan mereka di dunia dan akhirat.
Sedangkan kata al-syarî’ah secara etimologi berasal dari kata syara’a yasyra’u syar’an yang berarti membuat shari’at atau undang-undang, menerangkan serta menyatakan. Dikatakan syara’a lahum syar’an berarti ia telah menunjukkan jalan kepada meraka atau bermakna sanna yang berarti menunjukkan jalan atau peraturan.
B. Tujuan Hukum Islam (Maqasid Syariah)
Secara umum sering dirumuskan bahwa tujuan hukum islam adalah kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan diakhirat kelak, dengan jalan mengambil (segala) yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang mudharat, yaitu yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan. Dengan kata lain, tujuan hukum islam adalah kemashlahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan sosial. Kemashlahatan itu tidak hanya untuk kehidupan di dunia ini saja tetapi juga untuk kehidupan yang kekal di akhirat kelak.abu ishaq al-shatibi merumuskan lima tujuan hukum islam yakni memelihara :
1)
 Agama
2)
 Jiwa
3)
 Akal
4)
 Keturunan
5)
 Harta
Yang (kemudian) disepakati oleh ilmuan hukum islam lainnya. Kelima tujuan hukum islam itu didalam kepustakaan disebut al-maqasid al-khamsah atau al-maqashid al-syariah.
Tujuan hukum islam tersebut di atas dapat dilihat dari dua segi yakni:
1)
 Segi pembuat hukum islam yaitu Allah dan Rasullnya
a.
 Untuk memenuhi keperluan hidup manusia yang bersifat primer,sekunder, dan tersier yang dalam kepustakaan hukum islam masing-masing di sebut dengan istilah daruriyyat,hajjiyat,dan tahsiniyyat.
b.
 Tujuan hukum islam adalah untuk di taati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupan nya sehari-hari.
c.
 Supaya dapat di taati dan dilaksanakan dengan baik dan benar. 
2)
 Segi manusia yang menjadi pelaku dan pelaksana hukum islam itu
Tujuan hukkum islam adalah untuk mencapai kehidupan yang berbahagia dan sejahtera. Caranya adalah,dengan mengambil yang bermanfaat mencegah atau menolak yang mudharat. Dengan kata lain, tujuan hakiki hukum islam, adalah tercapainya keridhaan allah dalam kehidupan manusia di dunia ini dan di akhirat kelak.
C. Pembagian Hukum Islam
Ulama ushul al-fiqh membagi hukum islam kepada dua bagian besar, yaitu:
1.
 Hukum taklifi
Hukum takifi adalah hukum syar’i yang mengandung tuntutan (untuk dikerjakan atau di tinggalkan) dan pilihan (antara di kerjakan atau di tinggalkan) oleh mukallaf.
a.
 Tuntutan untuk di kerjakan
Tuntutan untuk di kerjakan terbagi pula menjadi dua yaitu:
1). Pasti untuk di kerjakan di sebut wajib.
2). Anjuran untuk di kerjakan di sebut sunnah.
b.
 tuntutan untuk di tinggalkan
tuntutan untuk di tinggalkan juga terbagi menjadi dua, yaitu:
1). Pasti untuk di tinggalkan, disebut haram.
2). Anjuran untuk ditinggal, disebut makruh.
Adapun hukum syar’i dalam bentuk pilihan hanya satu, yaitu mubah.
Oleh sebab itu, hukum taklifi ada lima macam, yaitu wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah.
2.
 Hukum wadh’i
Hukum wadh’I adalah titah Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab adanya sesuatu yang lain, atau sebagai syarat bagi sesuatu yang lain atau juga sebagai penghalang (mani’) bagi adanya sesuatu yang lain tersebut. Ulama membagihukum wadh’I ini kepada:
a.
 Sebab
Yang di maksud dengan sebab adalah segala sesuatu yang dijadikan syar’I sebagai alas an bagi ada dan tidak adanya hukum. Adanya sesuatu yang menyebabkan adanya sesuatu yang menyebabkan hukum dan tidak adanya sesuatu itu melazimkan tidak adanya hukum.
Ulama membagi sebab ini menjadi dua yaitu:
1). Sebab yang di luar kemampuan mukallaf.
2). Sebab yang berada dalam kemampuan mukallaf.
b. syarat
syarat adalahsegala sesuatu yang tergantung adanya hukum dengan adanya sesuatu tersebut yang tergantung adanya hukum dengan adanya sesuatu tersebut, dan adanya sesuatu itu mengakibatkan tidak ada pula hukum.
Ulama ushuliyyin membagi syarat menjadi beberapa bagian yaitu:
1). Syarat hakiki (syar’i) yaitu segala pekerjaan yang di perintahkan sebelum mengerjakan yang lain dan pekerjaain itu tidak diterima (sah) bila pekerjaan pertama belum di lakukan.
2). Syarat ja’li yaitu segala syarat yang di buat orang orang yang mengadakan transaksi dan di jadikan tempat bergantungnya serta terwujudnya transaksi tersebut. Misalnya seorang pembeli membuat syarat bahwa ia mau membeli sesuatu barang dari seorang penjual dengan syareat boleh dengan cara mencicil bila syarat itu di terima oleh si penjual jual beli tersebut boleh di lakukan.
D. Ciri-Ciri Hukum Islam
Ciri-ciri hukum islam itu sendiri adalah :
1. Merupakan bagian dan bersumber dari agama islam
2. Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlaq islam.
3. Mempunyai dua istilah kunci yakni syariat dan fiqih
4. Terdiri dari dua bidah utama yakni ibadah dan muamalah
5. Strukturnya berlapis
6. Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala
KESIMPULAN
Hukum islam adalah ulama sependapat bahwa dalam syariat islam telah terdapat segala hukum yang mengatur tindak tanduk manusia, baik perkataan maupun perbuatan
tujuan hukum islam adalah kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan diakhirat kelak, dengan jalan mengambil (segala) yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang mudharat, yaitu yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan.
Ciri-ciri hukum islam itu sendiri adalah :
1.       Merupakan bagian dan bersumber dari agama islam
2.       Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan           
kesusilaan atau akhlaq islam.
3.       Mempunyai dua istilah kunci yakni syariat dan fiqih
4.       Terdiri dari dua bidah utama yakni ibadah dan muamalah
5.       Strukturnya berlapis
6.       Mendahulukan kewajiban dari hak , amal dari pahala
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Muhammad Daud. 2014. Hukum Islam pengantar ilmu hukum dan tata hukum islam di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Hanafi, Ahmad. 2014. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Koto, Alaiddin. 2013. Filsafat Hukum Islam. Jakarta:  Rajagrafindo Persada.