BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pada umumnya
pengelolaan zakat oleh lembaga zakat di gunakan secara konsumtif yang hanya
memenuhi kebutuhan pokok para mustahid saja, akan tetapi pada sisi lain
terdapat sebuah metode yang dapat lebih bermanfaat secara terus menerus yakni
zakat produktif. Dengan demikian zakat produktif tidak hanya mengurangi beban
para orang miskin saja dan bersifat sesaat, akan tetapi zakat produktif ini
juga membantu mengurangi jumlah pengangguran di indonesia yang harapannya bisa
memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.
Namun pada realita
saat ini, kebanyakan lembaga zakat masih menggunakan metode penyaluran zakat
secar konsumtif, sehingga masyarakat yang menrima zakat justru menjadi malas
dan selalu mangharapkan belas kasih terhadap orang-orang kaya. Berbeda dengan
metode penyaluran zakat produktif, jika zakat produktif sistimnya di kelola
dengan tujuan mempermudah dalam berwirausaha agar mereka dapat memenuhi
kebutuhan hidupnya dalam jangka panjang.
B.  Rumusan Masalah
1.   
Pengertian
zakat produktif
2.   
Dasar hukum
zakat produktif
3.   
Macam-macam
zakat produktif
4.   
Sistem
pengelolaan zakat produktif
5.   
Pendapat
ulama mengenai zakat produktif
6.   
Hikmah dan
manfaat zakat
C.  Tujuan Penulisan
1.    Mengetahui pengertian zakat produktif
2.    Mengetahui dasar hukum zakat produktif
3.    Mengetahui macam-macam zakat produktif
4.    Mengetahui sistem pengelolaan zakat produktif
5.    Mengetahui pendapat ulama mengenai zakat produktif
6.    Mengetahui hikmah dan manfaat zakat
BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Zakat Produktif
Definisi zakat produktif akan menjadi lebih mudah jika di
pahami berdasarkan sukukata yang membentuknya. Zakat adalah isim masdar dari
kata zaka-yazku-zakah oleh karena
kata dasar zakat adalah zaka yang
berarti berkah, tumbuh, bersih, baik, dan berkembang.
Sedangkan produktif secara bahasa berasal dari bahasa inggris yaitu productive
yang berarti menghasilkan atau banyak mendatangkan hasil.
Maka dapat di simpulkan bahwa zakat produktif adalah pemberian zakat yang dapat
membuat para penerimanya dapat menghasilkan sesuatu secara terus menerus dengan
harta zakat yang di perolehnya. Dengan demikian zakat produktif merupakan harta
yang di berikan kepada para mustahid yang tidak di habiskan secara keseluruhan,
akan tetapi di kembangkan dan di gunakan untuk membantu usaha mereka sehingga
dengan kelancaran usaha tersebut seorang mustahid dapat memenuhi kebutuhan
sehari-hari secara terus menerus.  
Menurut yusuf qardhawi bahwa menunaikan zakat termasuk amal
ibadah sosial dalam rangka membantu orang-orang miskin dan golongan ekonomi
lemah untuk menjunjung ekonomi mereka sehingga mampu berdiri sendiri di masa
akan datang dan tabah dalam mempertahankan kewajiban-kewajibannya kepada allah. 
Adapun dasar hukum yang menganjurkan pelaksanaan zakat
produktif seperti dalam hadis yang di riwayatkan oleh muslim, yang artinya: “ambilah dahulu, setelah itu
milikilah(berdayakanlah) dan sedekahkan kepada orang lain dan apa yang datang
kepadamu dari harta semacam ini sedang engkau tidak membutuhkannya dan bukan
engkau minta, maka ambilah. Dan mana-mana yang tidak demikian maka janganlah
engkau turutkan nafsumu”. HR Muslim. 
B.  Macam-Macam Zakat Produktif
Dalam penyaluran zakar produktif terdapat dua macam yaitu
zakat produktif tradisional dan produktif kreatif. Zakat produktif tradisional
adalah zakat yang di berikan dalam bentuk barang-barang produktif. Misalnya
kambing, sapi, mesin jahit, alat-alat pertukaran dan sebagainya. Dengan
penyaluran zakat dalam bentuk seperti ini maka dapat membantu orang dalam
meningkatkan kualitas kerja bagi fakir miskin.
Adapun zakat produktif kreatif merupakan zakat yang di
wujudkan dalam bentuk modal yang dapat di pergunakan, baik untuk membangun
suatu proyek sosial maupun untuk membantu atau menambah modal seseorang
pedagang atau pengusaha kecil. 
C.  Sistem Pengelolaan Zakat Produktif
Secara umum
lembaga pengelola zakat di dasarkan atas perintah allah yang tercantum pada Q.S
At-Taubah: 60 yang menyebutkan kata “wal
amilina alaiha”, yang artinya pengurus zakat yang lebih di kenal dengan
amil zakat adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai
dari pengumpul sampai kepada bendahara dan para penjaganya, juga mulai dari
mencatat sampai kepada penghitung yang mencatatkeluar masuk zakat, dan membagi
kepada para mustahiknya.
Dalam
sistem alokasi zakat harus mencapai kriteria sebagai berikut:
1.   
Mencerminkan
pengendalian yang memadai sebagai indikator praktek yang adil.
2.   
Sistem
seleksi mustahiq dan penetapan kadar zakat yang di alokasikan kepada kelompok
mustahiq.
3.   
Sistem
informasi muzakki dan mustahiq (SIMM).
4.   
Sistem
dokumentasi dan pelaporan yang memadai.
Di
indonesia pengelolaan zakat di aturberdasarkan undang-undang No. 23 Tahun 2011
tentang pengelolaan zakat yang memuat pengertian, asas, dan tujuan pengelolaan
zakat. Adapun yang di lakukan oleh para petugas zakat dari lembaga amil antara
lain:
1.   
Pendapatan
para wajib zakat.
2.   
Menetukan
bentuk wajib zakat dan besarnya zakat yang harus di keluarkan.
3.   
Penagihan
zakat para muzakki.
Dalam pelaksanaanya memerlukan manajemen
meliputi:
1.   
Planning
(perencanaan)
2.   
Organizing
(pengorganisasian)
3.   
Directing (pelaksanaan)
4.   
Controling
(pengawasan)
D.  Pendapat Para Ulama Mengenai Zakat Produktif
Ada dua ulama
berpendapat mengenai zakat produktif seperti sabagai berikut:
1.   
Menurut Yusuf
Qhardawi dalam bukunya fiqih zakat yang di kutip oleh muhammad ridwan,
bahwasannya pemerintah islam di perbolehkan membangun perusahaan dari uang
zakat untuk kemudian kepemilikan dan keuntungannya bagi kepentingan fakir
miskin, sehingga akan terpenuhi kebutuhan hidup mereka sepanjang masa.
2.   
Menurut
Asy-Syairazi dalam muhasabnya, menerangkan bahwa “seorang fakir yang mampu
tenaganya di beri alat kerja, yang mengerti dagang di beri modal dagang”. 
Berbeda halnya jika seorang fakir itu tidak mampu bekerja, tidak
mempunyai ketrampilan, tidak mampu berdagang, maka menurut para ulama berbeda
pendapat:
1.   
Di beri zakat
untuk kecukupan hidupnya.
2.   
Di berikan
tanah yang hasilnya cukup untuk penghidupannya, demikian menurut al mutawwali.
3.   
Di beri zakat
untuk kecukupan hidup untuk satu tahun, karena zakat itu berulang dalam satu
tahun, (menurut pendapat Al-Bagawi, Al-Ghazali dan ulama khurasan)
E.  
Hikmah dan Tujuan
Zakat
Kewajiban zakat merupakan jalan yang paling utama untuk menyelesaikan kesejangan
sosial. Di samping itu, zakat merupakan formula yang paling kuat untuk
merealisasikan sifat gotong royong dan tanggung jawab sosial di kalangan umat
islam. Adapun hikmah zakat di bagi menjadi dua yaitu bagi si pemberi dan si
penerima.
Adapun hikmah zakat bagi si pemberi antara lain:
1.   
Mensucikan
jiwa dari sifat kikir yang merupakan sifat manusia yang tercela, sifat ini
timbul karena rasa keinginan untuk memiliki sesuatu sehingga manusia lebih
mementingkan diri sendiri tanpa memikirkan keadaan orang lain.
2.   
Merupakan
manifestasi syukur atas nikmat allah. Karena sesungguhnya allah SWT senantiasa
memberikan nikmat kepada hambanya baik yang berhubungan dengan diri maupun
hartanya.
3.   
Mengembangkan
kekayaan batin, dengan mengeluarkan zakat berarti telah berusaha menghilangkan
kelemahan jiwanya, egoisme serta menghilangkan bujukan setan dan hawa nafsu.
Kemudian hikmah bagi si penerima
sebagai berikut:
1.   
Membebaskan
si penerima dari kebutuhan yang mendesak.
2.   
Menghilangkan
sifat benci dan dengki. Atas dasar di perintahkan wajib zakat orang akan merasa
baha muslim yang satu bersaudara dengan muslim yang lain, sehingga tidak ada
rasa dendam, dengki dan benci.
Zakat merupakan sebuah perangkat sosio-ekonomi islam yang tidak hanya
bernilai ibadah akan tetapi juga bernilai sosial. Sebagaimana syariat islam
bahwa zakat juga memiliki beberapa tujuan mulia antara lain:
1.   
Mewujudkan
keadilan dan pemerataan ekonomi. Zakat juga berperan dalam mangurangi jurang
perbedaan dan kesenjangan antara yang kaya dengan yang miskin sehingga tercipta
pemerataan ekonomi dan keadilan.
2.   
Mengikis
kemiskinan dan kecemburuan sosial. Jika zakat secara konsisten dapat di
realisasikan, maka akan tercipta masyarakat yang jauh dari sifat-sifat
kecemburuan sosial yang muncul manakala kemiskinan menghimpit seseorang
sedangkan di sekelilingnya orang hidup berkecukupan tetapi sama sekali tidak
punya rasa peduli. 
Yang di maksud dengan
tujuan zakat adalah sebuah sasaran praktik dari penunaian zakat tersebut,
antara lain:
a)   
Menjembatani
jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin
b)  
Mengembangkan
rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang
c)   
Mangankat
derajat dan membantunya keluar dari kesulitan hidup mustahik
d)  
Sarana
pemerataan pendapatan untuk mencukupi keadilan soosial
Salah satu tujuan
zakat produktif adalah agar harta benda tidak menumpuk pada satu golongan saja,
dinikmati orang-orang kaya sedang orang-orang miskin larut dengan
ketidakmampunya dan hanya menonton saja. Padahal orang kaya tidak akan menjadi
kaya tanpa adanya orang miskin. Zakat juga sebenarnya memiliki fungsi yaitu
agar masyarakat indonesia dapat mengatasi kemiskinan yang saat ini di hadapi,
karena masyarakat akan mandiri dalam mengatasi kebutuhan hidup.
Dari sekian tujuan
tersebut mempunyai hikmah yang utama yaitu agar manusia lebih tinggi nilainya
daripada harta, sehingga ia menjadi tuannya harta bukan malah di perbudak oleh
harta.
BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
zakat produktif merupakan pemberian zakat yang dapat membuat para
penerimanya dapat menghasilkan sesuatu secara terus menerus dengan harta zakat
yang di perolehnya. Maka dengan demikian zakat produktif merupakan harta yang
di berikan kepada para mustahid yang tidak di habiskan secara keseluruhan, akan
tetapi di kembangkan dan di gunakan untuk membantu usaha mereka sehingga dengan
kelancaran usaha tersebut seorang mustahid dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari
secara terus menerus.
Dalam penyaluran zakar produktif terdapat dua macam yaitu
zakat produktif tradisional dan produktif kreatif. Zakat produktif tradisional
adalah zakat yang di berikan dalam bentuk barang-barang produktif. Adapun zakat
produktif kreatif merupakan zakat yang di wujudkan dalam bentuk modal.
B.  Saran
Demikian yang dapat kami paparkan
mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, penulis menyadari
masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan
kurangnya referensi yang berhubungan dengan makalah ini.
Penulis berharap para pembaca bisa
memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya
makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga
makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya dan juga bagi pembaca pada
umumnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad, Abu Bakar. (Penerjemah) Terjemahan Sulubus Salam II
Asnainu. 2008. zakat produktif dalam persfektif hukum
islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar 
El-Madani. 2013.  fiqh
zakat lengkap. Yogyakarta: Diva Press