1.   
Zakat Peternakan
Hewan
ternak yang dimiliki seorang muslim jika telah sampai pada nisab dan telah
dimiliki lebih dari satu tahun atau telah memenuhi haul maka wajib dikeluarkan
zakatnya jika telah mencapai nisab tersebut adalah unta, sapi, kambing, dan
unggas. Sementara itu selain yang disebutkan tidak wajib dizakati.
a)   
Unta
Seorang
muslim yang memiliki unta 5 ekor atau lebih dan telah memilikinya lebih dari
satu tahun wajib mengeluarkan zakat dengan ketentuan sebagai berikut.
 
  | 
 Jumlah Unta | 
Besar Zakat | 
  | 
5-9 ekor | 
1 ekor kambing | 
  | 
10-14 ekor | 
2 ekor kambing | 
  | 
15-19 ekor | 
3 ekor kambing | 
  | 
20-24 ekor | 
4 ekor kambing | 
  | 
25-35 ekor | 
1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun
  sampai 2 tahun) | 
  | 
36-45 ekor | 
1 ekor bintu labbun (genap 2 tahun masuk 3 tahun) | 
  | 
45-60 ekor | 
1 ekor hiqqah (genap 3 tahun masuk 4 tahun) | 
  | 
61-75 ekor | 
1 ekor jadza’ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun ) | 
  | 
76-90 ekor | 
1 ekor bintu labun | 
  | 
91-120 ekor | 
2 ekor hiqqah (genap 4 tahun masuk 5 tahun) 
1 ekor bintu labun 
2 ekor hiqqah | 
Akan tetapi jika seorang muslim memiliki unta yang
jumlahnya tidak sampai lima ekor maka belum wajib baginya untuk membayar zakat.
b)  
Sapi
Sapi
baru wajib dizakati jika pemiliknya memiliki 30 ekor atau lebih. Berikut ini
ketentuan pembayarannya.
 
  | 
Jumlah Sapi | 
Besar Zakat | 
  | 
30-39 ekor | 
1 ekor sapi jantan/betina tabi’ | 
  | 
40-59 ekor | 
1 ekor sapi jantan/betina musinnah | 
  | 
60-69 ekor | 
2 ekor sapi jantan/betina tabi’ | 
  | 
70-79 ekor | 
1 ekor sapi musinnah dan betina tabi’ | 
  | 
80-89 ekor | 
2 ekor sapi musinnah | 
*Catatan : tabi’ adalah sapi berumur 1 tahun (masuk tahun kedua),sementara musinnah adalah sapi berumur 2 tahun
(masuk tahun ketiga)
       Selanjutnya, setiap jumlah sapi bertambah
30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’.
Sementara itu, jika setiap jumlah sapi tersebut bertambah 40 ekor, maka
zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
c)   
Kambing
Nisab kambing
adalah 40 ekor. Jadi, seorang muslim yang memelihara kambing wajib baginya
untuk membayar zakat mal ketika jumlah kambingnya sama dengan 40 ekor atau
lebih.
 
  | 
Jumlah Kambing | 
Besar Zakat | 
  | 
40-120 ekor | 
1 ekor kambing (2 th) atau
  domba (1 th) | 
  | 
121-200 ekor | 
2 ekor kambing/domba | 
  | 
201-300 ekor | 
3 ekor kambing/domba | 
       Selain kambing, domba juga memiliki
ketentuan nisab dan pembayaran zakat yang sama. Yaitu seperti perhitungan yang
telah disebutkan sebelumnya. Berikut acuan hadits tentang ketentuan zakat
kambing dan domba.
“... mengenai zakat
domba,pertama,domba sebanyak empat puluh ekor sampai dengan seratus dua puluh
ekor, zakatnya adalah seekor domba. Kedua, domba yang jumlahnya diatas seratus
dua puluh ekor sampai dengan dua ratus ekor, zakat yang harus dibayarkan adalah
dua ekor domba. Ketiga, domba yang jumlahnya di atas dua ratus ekor sampai
dengan tiga ratus ekor, zakat yang harus dibayarkan adalah tiga ekor domba. Domba
yang jumlahnya lebih dari tiga ratus ekor, setiap seratus ekor, zakatnya satu
ekor domba. Apabila seseorang memiliki domba kurang dari empat puluh ekor, dia
tidak wajib membayar zakat, kecuali jika dia ingin memberika sedekah biasa
senilai zakat maka boleh saja...” (HR. Bukhari)
d)  
Ayam/Unggas/Ikan
Nisab
ayam, unggas, dan ikan dihitung berdasarkan keuntungan di akhir tahun, yaitu
keuntungannya mencapai jumlah seharga 85 gram emas atau tidak. Jika
keuntungannya lebih besar dari harga 85 gram emas maka wajib dibayar zakatnya
sebanyak 2,5% dari keuntungan tersebut.
e)   
Ternak yang dipelihara secara
berserikat
Jika
ada dua orang atau lebih berserikat atau bekerjasama memelihara ternak
(memiliki peternakan) maka kewajiban zakatnya dihitung sejumlah ternak yang
dipelihara dalam perserikatan tersebut. Jika jumlah ternak dalam perserikatan
telah memenuhi nisab, wajib dibayar zakatnya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
       Dalam membayarkan zakat ternak ini ada
catatan penting yang tidak boleh dilupakan, yaitu bahwa ternak yang dibayarkan
sebagai zakat harus ternak yang baik dan tidak cacat.
2. Zakat Pertanian
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq
atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok
seperti beras, jagung, gandum, kurma dan lain-lain, maka nishabnya adalah 750
kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain
makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga dan lain-lain,
maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling
umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian,
apabila dairi dengan air hujan, atau sungai/mata air maka 10% apabila diairi
dengan cara disiram/irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Dari
ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%.
Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni
berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairi dengan air hujan
(sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50:50, maka kadar zakatnya
7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya
tidak sekedar air akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida dan
lain-lain. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk,
insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila
lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem
pengairannya).
Jadi, Ketentuannya:
1.       Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg
jika yang dihasilkan adalah makanan pokok.
2.       Jika selain makanan pokok, maka
nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum
       daerah.Kadar zakat apabila
diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 %
3.    Kadar zakat jika diairi dengan cara
disiram (dengan menggunakan lat) atau irigasi maka zakatnya   5%
Contoh:
Pada sawah tadah hujan ditanami padi.
Dalam pengolahannya dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga Rp. 200.000,00.
 
  | 
Hasil panen 5 ton beras 
Pupuk/insektisida Rp. 200.000,00 : Rp. 1.000,00 | 
5.000 kg 
200 kg | 
  | 
Netto | 
4.800 kg | 
  | 
Besar zakat 10% x 4.800 kg | 
480 kg | 
 
Jika airnya disiram (ada biayanya) maka zakatnya setengah atau 5 % x 4.800 kg =
240 kg.
Hasil
pertanian yang dimaksud meliputi hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman, seperti
biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias,
rumput-rumputan, dedaunan, dan lain-lain. Seorang muslim wajib membayar zakat
atas hasil pertanian. Berbeda dengan zakat jenis harta yang lain, harta hasil
pertanian tidak ada syarat haul-nya, tetapi harus dikeluarkan saat setelah
memanen ketika hasil panen tersebut sudah memenuhi nisab.
       Nisab tanaman dan buah-buahan adalah 5
wasq = 825 liter = 558,8 kilogram. Zakat yang harus dikeluarkan dari hasil
pertanian,apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata air, maka zakatnya
10%, sementara itu apabila diairi dengan cara disiram/irigasi (ada biaya
tambahan) maka zakatnya 5%.