BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Pada
dasarnya setiap negara kita yaitu Indonesia dikenal sebagai negara yang
memiliki beragam jenis ras, suku, agama, kebudayaan, dll, hal itu yang
menjadikan indonesia sebagai negara yang memiliki kemultikulturan di
masyarakatnya. Hal itu menjadikan indonesia sebagai negara yang kaya akan
kebudayaan dan tradisi, hal itu tentunya menjadi keunggulan tersendiri untuk
negara kita.
Tetapi di dalam kemultikulturan tersebut menimbulkan berbagai dampak baik
positif maupun negatif, dampak negatif dari kemultikultura tersebut antara lain
menimbulkan rentan teradap konflik, selain itu juga tentunya akan menimbulkan
berbagai kelas-kelas sosial, dan golongan mayoritas maupun minoritas. Hal
tersebut tentu menjadi masalah tersendiri untuk bangsa kita, keadilan
benar-benar harus bisa ditegakan dengan sebenar-benarnya jika menyangkut
masalah kaum mayoritas dan minoritas.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa saja yang menjadi hak kaum minoritas ?
2.
Apa saja masalah yang menyebabkan terjanjinya kesenjangan hak minoritas dan
mayoritas?
3.
Apa saja hukum atau pasal yang mengatur tentang hak minoritas ?
C. Tujuan Rumusan Masalah
1. Mengetahui hak minoritas
2. Mengetahui jalan keluar dari suatu masalah
yang menyebabkan terjadinya kesenjangan hak
3. Mengetahui apa saja pasal yang mengatur
tentang hak minoritas
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Minoritas
Dalam kamus
Bahasa Indonesia, minoritas dapat diartikan sebagai “Golongan sosialyang jumlah
warganya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan golonganlain di suatu
masyarakat dankarena itu didiskriminasikan oleh golongan itu”.2 Versi lain
dalam “Kamus Inglish-Indonesia Dictionary”, bahwaistilah minoritas berasal dari
kata “minority”,yang berarti “golongan kecil” ataupun “laporan dari golongan
kecil”.3Daripengertian di atas, dapat dipahami bahwa minoritas adalah kelompok,
penduduk, dan masyarakat ataugolongan sosialyang lebih kecilataupun lebih
sedikit jumlah masyarakatnya atau jumlah goongan sosialnya daripada jumlah
kelompok yang besar ataulebih banyak
Hak
minoritas adalah sejumlah wewenang dan hal-hal yang seharusnya bisa diterima
dan dinikmati, kepada sekelompok kecil orang dalam suatu etnis, perkumpulan,
perhimpunan, organisasi, lembaga, atau bahkan negara dengan kelompok besar atau
kelompok mayoritas dilingkungannya.
Menurut
Parsudi Suparlan, kelompok minoritas merupakan orang-orang yang diperlakukan
secara diskriminatif dalam masyarakat karena ciri fisik tubuh atau asal-usul
keturunannya atau kebudayaannya berbeda. Mereka tidak hanya diperlakukan
sebagai orang luar dalam masyarakat tempat hidup mereka,namun juga menempati
posisi yang tidak menguntungkan, karena mereka tidak memperoleh akses terhadap
sosial, ekonomi, dan politik.
Pengertian
hak minoritas selalu dikaitkan dengan jumlah yang lebih kecil dibanding angka
lawan yang lebih besar. Dalam pemahaman demokrasi, hak minoritas bisa disebut
sebagai situasi dimana hak-hak kelompok yang lebih kecil seharusnya
menjadi perhatian untuk dilindungi oleh kelompok mayoritas.
Terdapat
empat hal menurut Hikmat Budiman, yang merupakan persoalan yang
mengkhawatirkan. Pertama, batasan tentang minoritas sangat tergantung pada
jumlah numeriknya. Kedua minoritas mengandaikan posisinya berada ada posisi
yang tidak dominan, sementara isilah “dominan” itu sendiri tidak didfinisikan
secara spesifik. Ketiga menjadi minoritas berarti terdapatnyan perbedaan yang
cukup spesifik dari segi etnik, agama, dan bahasa. Keempat, menjadi minoritas
mengharuskan orang atau kelompok untuk memiliki solidaritas terhadap kultur,
tradisi, agama, dan bahasa serta, membagi keinginan untuk meraih persamaan
hukum dihadapan populasi yang lain.
B. Pengertian mayoritas
Sedangkan pengertian mayoritas
adalah “Jumlah orang terbanyak yang memperlihatkan ciri-ciri khas tertentu
menurut suatu patokan dibandingkan dengan jumlah yang lain, yang tidak
memperhatikan ciri-ciri itu”.4 Dengan demikian, mayoritas mengandung arti
kebalikan dari kata minoritas yaitu golongan sosial yang jumlah warganya jauh
lebih besar dan lebih banyak bila dibandingkan dengan golongan lain di suatu
masyarakat
C. Ciri-ciri
kaum minoritas
Berikut ini ciri-ciri kelompok
minoritas: 1. Mereka yang ditekan atau yang dihalangi oleh kelompok mayoritas
sebagai hasil dari perkembangan kekuasaan yang berbeda, minoritas adalah
kelompok yang selalu tidak beruntung daripada kelompok mayoritas. 2. Mereka
dibedakan secara fisik atau budaya dari kelompokmayoritas yang dominan. Mereka
dibiarkan hidup di tempat tertentu karena kurang daya tariknya. Kelompok sosial
yang disebut minoritas adalah pengelompokan sejumlah orang yang merasa atau
mempunyai pengalaman tentang ketidakmampuan dalam beragam aspek. Karena
ketidakmampuan itu, mereka diprasangkai, didiskriminasi, disegresasi, atau
mengalami kombinasi dari faktor-faktor tersebutdan kemudian diperlakukan secara
tidak sederajat oleh kelompok lain. 4. Kelompok minoritas terbentuk oleh suatu
pengalaman tentang karakteristik khusus yang dipertukarkan khusus oleh para
anggotanya, misalnya karakteristik fisik atau budaya atau keduanya, sehingga
oleh kelompok dominan mereka dianggap mempunyai harga diri yang rendah.
D. Hak
Minoritas
Hak minoritas erat
kaitannya dengan hak asasi manusia, oleh karena itu hal-hal yang kedalam hak asas manusia antara lain:
1.
Hak asasi pribadi /
personal Right
Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
Hak
kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
Hak kebebasan untuk
memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini
masing-masing
2. Hak
asasi politik / Political Righ
Hak untuk
memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
Hak ikut
serta dalam kegiatan pemerintahan
Hak
membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
Hak untuk
membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak
azasi hukum / Legal Equality Right
Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
Hak untuk
menjadi pegawai negeri sipil / PNS
Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak
azasi Ekonomi / Property Rigths
Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli
Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
Hak
kebebasan untuk memiliki susuatu
Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak
Asasi Peradilan / Procedural Rights
Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan
Hak persamaan atas
perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
Hak Asasi
Sosial Budaya / Social Culture Right
Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
Hak
mendapatkan pengajaran
Hak untuk
mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Indonesia merupakan
negara yang heterogen dilihat dari etnis, kultur maupun agamanya. Dengan
keadaan ini hak minoritas merupakan hal yang penting bagi yang menghargai
kebebasan manusia. Tidak akan ada negara yang demokrasi jika tidak menghargai,
menghormati, mengakui dan menerapkan hak-hak minoritas. Kebutuhan untuk
memelindungi hak-hak minoritas sangat berhubungan dengan campur tangan
pemerintah.
E. Problem Multikultralisme di Indonesia
Berdasarakan
letak geografis, demografi, sejarah bahkan sampai kemajuan sosial ekonomi di
Indonesia dapat memicu problem multicultural di Indonesia, antara lain sebagai
berikut:
1.Keberagaman Identitas Budaya Daerah
Keberagaman
identitas budaya daerah selain menjadi dasar terbentuknya multikulturalisme di
Indonesia juga menjadi pemicu yang cukup kuat untuk terjadinya konflik
dalam multikulturalisme di Indonesia. Masalah ini muncul karena
kurangnya komunikasi dan pemahaman antar daerah. Sebagai contoh adalah adanya
kasus antara kaum Suni dan kau Siah yang terjadi di wilayah Sampang Madura.
Dalam
mengatasi hal tersebut, pertama diperlukan suatu manajemen konflik,
agar potensi konflik dapat diketahui secara dini untuk menentukan pemecahan
dalam konflik tersebut, kedua, adanya pendidikan multicultural, dimana melalui
pendidikan multicultural masyarkat mampu memahami dan berkomunikasi dengan
masyarakat lain yang berbeda kebudayaannya.
2.Pergeseran
Kekuasaan dari Pusat ke Daerah
Dalam
arena budaya, terjadinya pergeseran kekuasaan dari pusat ke daerah membawa
dampak besar terhadap pengakuan budaya lokal dan keragamannya. Ketika sesuatu
hal bersentuhan dengan kekuasaan, maka berbagai hal dapat dimanfaatkan untuk
merebut kekuasaan ataupun melanggengkan kekuasaan itu termasuk isu kedaerahan.
3.Kurang
Kokohnya Nasionalisme
Keberagaman
budaya ini membutuhkan adanya kekuatan yang menyatukan seluruh perbedaan di
negeri ini. Semakin tingginya sentiment antar masyarakat yang berbeda budaya
dalam negara ini mempunya dampak positif maupn negatif. salah satu dampat
positif adalah mampu menggunakn budaya sebagai ketahanan nasional, namun dampak
negatifnya adalah ketika terjadi konflik maka nasionalisme yang sudah terbangun
baik dari ketahanan budaya akan hilang begitu saja, dan terjadi etnpsentrisme.
Nasionalisme
perlu ditegakan namun dengan cara yang edukatif, persuasif dan manusiawi buakan
dengan pengarahan kekuatan. Sejarah telah menunjukan peranan Pancasila yang
kokoh untuk menyatukan masyarakat dengan latar belakang budaya yang berbeda.
4.Fanatisme Sempit
Fanatisme
salah satu hal yang diperlukan dalam kecintaan kita pada budaya kita. Namun
yang salah adalah fanatisme sempit, yaitu memandang kebudayaan kita lebih baik
daripada kebuayaan kelompok lain dan kelompok lain harus dimusuhi.
5.Konflik Kesatuan Nasional dan Multikultural
Adanya
tarik menarik antara kesatuan nasional dan mutikultural mampu mengakibatkan
adanya konflik yang berdamapak pada disintegrasi bangsa, seperti gerakan
separatis yang terjadi di daerah Aceh yaitu Gerakan Aceh Merdeka.
6.Kesejahteraan
Ekonomi yang Tidak Merata diantara Kelompok
Banyak
konflik di tanah air yang terjadi akibat ketidak meratanya kesejahteraan
ekonomi yang terjadi antara kelompok mapan dan kelompok yang merasa mendapat
kurang kesejahteraa ekonomi. Contoh dari persoalan ini adalah kaum buruh yang
sering bertindak anarkis karena permasalahan ekonomi.
Peningkatan
kesejahteraan kepada kelompok minoritas oleh pemerintah dapat dilakukan dengan
penyediaan fasilitask kerja seperti peminjaman modal usaha untuk kaum
minoritas, dengan catatan kaum minoritas mantaati peraturan yang disepakati.
F. Perlindunga
hukum atas hak asasi kaum minoritas di Indonesia
Perlindungan hukum terhadap hak asasi kelompok minoritas di
Indonesia diatur dalam Pasal 28 D dan Pasal 28 I Undang-Undang Dasar 1945,
serta tercantum juga di Pasal 3 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM. Sedangkan Pasal 27 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik
(International
Covenant and Political Rights) yang telah diratifikasi dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengatur bahwa kelompok minoritas tersebut
harus diakui berbagai haknya.
Pada sekup
internasional ketentuan kesetaraan hak dan non diskriminasi termuat dalam
Piagam PBB Pasal 1 ayat (3), dimana organisasi PBB dan anggotanya mempunyai
tujuan:31 ”....mengadakan kerjasama internasional guna memecahkan
persoalanpersoalan internasional di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan atau
yang bersifat kemanusiaan, demikian pula dalam usaha-usaha memajukan dan
mendorong penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan
dasar seluruh umat manusia tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau
agama.” Pasal 55 huruf c –masih dalam Piagam PBB– mengamanahkan Perserikatan
Bangsa-Bangsa”penghormatan hak asasi manusia seantero jagad demikian pula
pengejawantahannya serta kebebasan-kebebasan dasar bagi semua, tanpa pembedaan
ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.” pada International Convenant Civil and
Politic Rights (ICCPR) Pasal 2 ayat 1. Dinyatakan: ”Setiap negara pihak pada
kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak yang diakui dalam
kovenan ini bagi semua individu yang berada di dalam wilayahnya dan berada di
bawah yurisdiksinya, tanpa pembedaan jenis apapun, seperti ras, warna kulit,
jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan lainnya,
asalusul kebangsaan atau sosial, hak milik, status kelahiran atau status
lainnya.” Sementara Pasal 26 menyatakan: ”Semua orang berkedudukan sama di
depan hukum dan berhak, tanpa diskriminasi apapun atas perlindungan hukum yang
sama. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apapun, dan menjamin
perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap Kedudukan Kelompok
Minoritas dalam Perspektif HAM dan Perlindungan Hukumnya Di Indonesia 362
Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 2, Juni 2014 diskriminasi atas dasar apapun
seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat
lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, harta benda, status kelahiran atau
status lainnyaHampir dalam seluruh rezim hukum HAM, prinsip non diskriminasi
jadi prinsip yang strategis. Dalam tingkatan internasional, selain instrumen
yang sudah diungkapkan di muka, prinsip non diskriminasi antara lain didapati
juga dalam Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi
Rasial, Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi
Terhadap PerempuanSedangkan dalam konteks hukum nasional negara Indonesia,
selain ICCPR yang sudah dipadu padankan dengan Undang-undang Nomor 12 tahun
2005, prinsip non diskriminasi juga termuat dalam beberapa peraturan
perundang-undangan, antara lain UUD 1945, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 3 ayat (3)), Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008
tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang-undang Nomor 23 Tahun
2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Pasal 3 huruf c) dan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Pasal 2 huruf a).
Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan konstitusi Indonesia sebagaimana telah
dipaparkan di muka pada Pasal 28 D dan 28 I menegaskan bahwa: Pasal 28 D yang
berbunyi : ”(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28
I ayat (2) yang menyatakan: “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Undang-undang Nomor 39
Tahun 1999 yang jadi salah satu barometer penghormatan, perlindungan dan
pemenuhan HAM di Indonesia Pasal 3 ayat (3) dengan bernas juga mengamanatkan
setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan manusia,
tanpa Diskriminasi menurut Pasal 1 ayat 3 undang-undang ini adalah setiap
pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan
politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan,
pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam
kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum,
sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. Kedudukan Kelompok Minoritas dalam
Perspektif HAM dan Perlindungan Hukumnya Di Indonesia 364 Jurnal Konstitusi,
Volume 11, Nomor 2, Juni 2014
Kedudukan
Kelompok Minoritas dalam Perspektif HAM dan Perlindungan Hukumnya Di Indonesia
Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 2, Juni 2014 365 Dalam deklarasi ini,
kelompok minoritas selaku subyek pemangku hak diberikan: 1. Hak untuk menikmati
kebudayaan mereka, hak untuk memeluk dan menjalankan agama mereka sendiri dan
hak untuk menggunakan bahasa mereka sendiri (Pasal 2 ayat (1)). 2. Hak untuk
berpartisipasi aktif dalam kehidupan budaya, agama, sosial, ekonomi dan publik
secara efektif (Pasal 2 ayat (2)). 3. Hak untuk berpartisipasi secara efektif
dalam keputusan-keputusan pada tingkat nasional dan regional (Pasal 2 ayat
(3)). 4. Hak untuk mendirikan atau mempertahankan perkumpulan mereka sendiri
(Pasal 2 ayat (4)). 5. Hak untuk mendirikan dan memelihara hubungan bebas dan
damai dengan anggota lain dari kelompok mereka, dengan orang yang termasuk kaum
minoritas lainnya, dengan penduduk dari negara lain (Pasal 2 ayat (5)). 6.
Kebebasan untuk melaksanakan hak mereka secara perorangan maupun dalam
komunikasi dengan anggota-anggota lain dari kelompok mereka tanpa diskriminasi
(Pasal (3)). Sedangkan negara sebagai subyek pemangku kewajiban diberi
kewajiban untuk mengambil langkah-langkah: 1. Melindungi eksistensi dan identitas
kebangsaan, suku bangsa, budaya, agama, dan bahasa kaum minoritass dalam
wilayahnya dan akan mendorong kondisikondisi yang memajukan identitas tersebut
(Pasal 1 ayat (1)). 2. Mengambil tindakan legislatif dan tindakan lain yang
tepat untuk mencapainya (Pasal 1 ayat (2)). 3. Untuk menjamin orang-orang yang
termasuk kaum minoritas dapat melaksanakan hak asasi dan kebebasan-kebebasan
fundamental mereka dengan sepenuhnya dan efektif tanpa diskriminasi, dan dengan
kesamaan seutuhnya di hadapan hukum (Pasal 4 ayat (1)). 4. Upaya-upaya untuk
menciptakan kondisi-kondisi yang menguntungkan agar orang-orang yang termasuk
kaum minoritas dapat mengekspresikan ciri khas mereka dan mengembangkan budaya,
bangsa, agama, tradisi, dan kebiasaan mereka (Pasal 4 ayat (2)). 5. Agar kaum
minoritas punya kesempatan yang cukup untuk mempelajari bahasa ibu mereka atau
menggunakan bahasa ibu mereka (Pasal 4 ayat (3)). Kedudukan Kelompok Minoritas
dalam Perspektif HAM dan Perlindungan Hukumnya Di Indonesia 366 Jurnal
Konstitusi, Volume 11, Nomor 2, Juni 2014 6. Upaya-upaya di bidang pendidikan
(Pasal 4 ayat (4)). 7. Mempertimbangkan langkah yang tepat sehingga orang-orang
yang termasuk kaum minoritas dapat berpartisipasi secara penuh dalam
perkembangan dan pembangunan ekonomi di negara mereka (Pasal 4 ayat (5)). 8.
Untuk mempertimbangkan kepentingan-kepentingan sah dari kaum minoritas dalam
mengembangkan kebijakan dan program nasional serta dalam perencanaan dan
penerapan program kerja sama dan bantuan (Pasal 5). 9. Untuk bekerja sama
dengan negara-negara lain berkenaan dengan kaum minoritas, termasuk pertukaran
informasi dan pengalaman-pengalaman, dalam rangka memajukan pemahaman dan
kepercayaan satu sama lain (Pasal 6). 10. Untuk memajukan penghormatan terhadap
hak yang terdapat dalam deklarasi (Pasal 7). 11. Untuk memenuhi kewajiban dan
ikrar dari negara-negara sebagaimana dicantumkan dalam perjanjian dan
kesepakatan internasional dimana mereka menjadi negara pihak (Pasal 8).
Deklarasi mengenai hak-hak penduduk yang termasuk kelompok minoritas
berdasarkan kewarganegaraan, etnis, agama dan bahasa merupakan instrumen yang
kian menegaskan keberadaan Pasal 27 ICCPR. Sekalipun sifatnya deklaratif yang
oleh karenanya tak memiliki kekuatan mengikat secara hukum (soft law) tapi ia
punya pengaruh politis bagi negara untuk memberi penghormatan, pemenuhan dan
perlindungan HAM kelompok minoritas. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
HAM memang tidak terang menyinggungnya. Hanya disebutkan pada Pasal 5 ayat (3):
Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh
perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Pada
penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan kelompok masyarakat rentan
antara lain adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil dan
penyandang cacat. Kendati kelompok minoritas tidak tercatat, namun dalam
Kedudukan Kelompok Minoritas dalam Perspektif HAM dan Perlindungan Hukumnya Di
Indonesia Jurnal Konstitusi..
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Kelompok minoritas
memiliki hak untuk mengembangkan, menikmati, dan memberdayagunakan seluruh
kekayaan kultur, tradisi, dan bahasa mereka sesuai dengan kearifan lokal yang
mereka miliki sebagai ‘ruang perkembangan kebudayaan’.
Dan dari kesemua itu kita tahu bahwa hal tersebut mencerminkan bahwa kasus
ketidakadilan terhadap kaum-kaum minoritas masih banyak terjadi di negara kita
ini, sungguh miris sekali, dimana peran pemerintah di tengah-tengah masyarakat
kita yang multikultur, semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi
kita semua agar kita dapat menghargai kaum-kaum minoritas dan agar hukum dan
keadilan di indonesia dapat ditegakkan secara adil tanpa melihat dari kaum
mayoritas maupun minoritas.
Rukiyati.2007.Pendidikan
Pancasila.Yogyakarta:UNY Press.
Budiman, Hikmat. 2009. “Hak
Minoritas (ethnos, demos, dan batas-batas multikuturalisme). Jakarta:
The Interseksi Fondation