PILIHAN HUKUM KEWARISAN DALAM
MASYARAKAT PLURALISTIK
(Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata)
Pendahuluan
Waris berasal dari bahasa Arab
Warisa-Yarisu-Warsan atau 
Irsan/ Turas, yang berarti mempusakai
ketentuan-ketentuan harta pustaka yang meliputi ketentuan siapa yang berhak dan
tidak berhak menerima warisan dan berapa jumlah masing-masing harta yang
diterima
. Banyak
para ahli hukum mendefinisikan hukum kewarisan yang berbeda beda. 
 Menurut Soepomo hukum waris itu memuat
peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta pengoperan
barang-barang harta benda dan barang-barang yang berwujud benda dari suatu
angkatan manusia pada keturunannya
. Wirjono
Prodjodikoro mengemukakan warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah 
berbagai  hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang
kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih pada si hidup.
  Hilman Hadi Kusuma
  menyatakan bahwa warisan menunjuk harta
kekayaan dari orang yang telah meninggal, yang kemudian disebut pewaris, baik
harta itu telah dibagi-bagi atau masih dalam keadaan tidak terbagi-bagi
. Dari
berbagai definisi tersebut tampak bahwa hukum kewarisan meliputi pewaris, ahli
waris dan harta peninggalan pewaris yang perlu diatur agar terdapat kepastian
hukum dalam kewarisan dengan tujuan agar ahli waris mendapatkan harta warisan
sesuai dengan haknya. 
Hukum kewarisan sangat
dibutuhkan oleh masyarakat karena berkaitan erat dengan kehidupan manusia,
khususnya apabila terjadi peristiwa hukum meninggalnya seseorang. Apabila ada suatu peristiwa meninggalnya
seseorang, maka akan menimbulkan akibat hukum yaitu tentang bagaimana mengurus
dan melanjutkan hak-hak serta kewajiban seseorang yang meninggal dunia
tersebut. Persoalan baru biasanya muncul apabila orang yang meninggal tersebut
meninggalkan harta kekayaan, karena dengan meninggalnya seseorang akan
berkaitan dengan peralihan pengelolaan ataupun pembagian terhadap harta
kekayaan yang ditinggalkan atau harta warisan.
Hukum kewarisan di
Indonesia
  memegang peranan
 penting dalam struktur masyarakat yang
terdiri dari berbagai macam suku, ras, agama yang tentunya memiliki corak
tersendiri. Bentuk dan sistem hukum waris sangat erat kaitannya dengan bentuk
masyarakat dan sifat kekeluargaan.
Sedangkan sistem kekeluargaan pada masyarakat Indonesia, berpangkal pada sistem
menarik garis keturunan yang pada dasarnya dikenal ada tiga macam keturunan.
 yang
meliputi sistem matrilineal, partrilineal dan parental. Ketiga sistem tersebut
akan sangat berpengaruh terhadap model sistem kewarisan di Indonesia. 
Di Indonesia
terdapat
  tiga macam ketentuan hukum
waris yang berlaku dalam masyarakat dan mempunyai corak yang berbeda dengan
corak sifat hukum yang berbeda. Ketiga hukum waris tersebut adalah hukum waris
Islam yang bersumber pada
  Alquran
dan
  Hadis, hukum perdata yang bersumber
pada BW (
Burgerlijk Wetboek) atau yang lebih dikenal dengan Kitab Undang
-undang Hukum Perdata (KUHperdt)
dan hukum perdata
  yang bersumber
dari
  waris adat. Hukum 
 waris adat sendiri terbagi menjadi hukum waris
adat yang yang masing masing daerah berbeda beda.
  Keanekaragaman tersebut sebagai akibat dari adanya
penggolongan-penggolongan di dalam masyarakat yang telah dilakukan sejak jaman
kolonial
.
  Pembagian penggolongan penduduk Indonesia ini
didasarkan pada pasal 131 IS (
Indiesche
Staatsregeling) yang membagi penduduk Indonesia menjadi tiga golongan yaitu
bumi putra/
 penduduk asli, Timur
asing dan golongan 
Eropa.
Selanjutnya Wiryono membagi masyarakat Indonesia ke dalam beberapa golongan.
 
1.     
Bagi orang-orang Indonesia asli
yang berlaku hukum adatnya masing-masing. 
2.     
Bagi orang-orang Indonesia asli
yang beragama Islam adanya pengaruh terhadap hukum Islam. 
- Bagi orang-orang Arab pada pokoknya berlaku seluruh
     hukum kewarisan Islam. 
- Bagi orang-orang Tiong Hoa dan Eropa berlaku hukum waris
     menurut BW (Burgelijk Wetboek)
Sebagai akibat keadaan yang
dikemukakan di atas maka hukum waris yang berlaku di Indonesia dewasa ini masih
tergantung pada hukum waris mana yang berlaku bagi yang meninggal dunia. Pilihan
hukum untuk menentukan hukum kewarisan ini didasari oleh pluralisme hukum kewarisan yang diakui di negara
Indonesia. Apabila yang meninggal dunia termasuk golongan timur asing Cina atau
golongan Eropa, maka bagi mereka berlaku hukum waris Barat (KUHPerdt).
Apabila pewaris termasuk
golongan penduduk Indonesia yang beragama Islam, maka akan mempergunakan
peraturan hukum waris Islam. Dalam hal pewaris termasuk golongan timur asing
Arab atau India berlaku hukum
adat. Dan dimungkinkan bagi penduduk Indonesia asli untuk menggunakan hukum
adat masing-masing daerah sesuai dengan tata cara yang mereka kehendaki. Persoalan
timbul apabila terjadi percampuran penggolongan masyarakat akibat akulturasi
hukum kewarisan. Bagaimana apabila seorang yang ternasuk golongan timur asing
dan Eropa yang beragama Islam atau orang Indonesia asli (bumi putra) yang non muslim yang meninggal dunia sementara ahli warisnya
ada yang beragama Islam. Dalam hal yang demikian tentu pilihan hukum kewarisan
akan menjadi penting agar terdapat kepastian hukum bagi para ahli warisnya. 
Di Indonesia terdapat berbagai
macam budaya, suku bangsa, struktur sosial dan adat istiadat serta sistem
kekeluargaan, sehingga upaya untuk unifikasi hukum waris mendapat kesulitan.
Dan perkembangan hukum di Indonesia selalu dipengaruhi oleh kesadaran hukum
masyarakat dan politik hukum yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia
. Untuk
itu unifikasi hukum waris yang diinginkan bangsa Indonesia harus menjamin
tertuangnya aspirasi, nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan
perbedaan latar belakang budaya, agama dan kebutuhan hukum kelompok-kelompok
tertentu dalam masyarakat. Unifikasi hukum kewarisan di Indonesia apabila tidak
hati hati maka akan menimbulkan konflik dalam masyarakat karena para ahli waris
yang tunduk kepada hukum kewarisan yang berbeda beda. 
Pilihan hukum kewarisan
menjadi penting dalam rangka pembangunan hukum kewarisan nasional di tengah
tengah masyarakat yang pluralistik yang tunduk kepada hukum kewarisan yang
berbeda. Pluralisme hukum kewarisan tersebut menambah kekayaan hukum kewarisan
nasional. Meskipun secara formal penyelesaian hukum kewarisan telah diatur oleh
berbagai perundangan, misalnya Undang undang nomor 7 tahun 1989 jo. Undang
undang 3 tahun 2006 tentang Peradilan
Agama, tetapi secara materiil
masyarakat dapat menentukan pilihan hukum kewarisan dengan cara penundukan diri
baik penundukan diri terhadap KUHPerdt, hukum Islam maupun hukum adat.
Pluralisme Hukum
Kewarisan
Hukum kewarisan
di Indonesia saat ini dalam keadaan pluralistik
(beragam). Hal ini terlihat dari berlakunya berbagai sistem hukum kewarisan di
Indonesia yaitu hukum waris Islam (faroidh),  hukum waris perdata yang diatur dalam KUHPerdt
dan hukum adat. Keanekaragaman hokum ini  masih ditambah lagi hukum waris adat yang
belaku  yang berlaku pada kenyataannya
tidak bersifat tunggal, tetapi juga bermacam-macam mengikuti bentuk masyarakat
dan sistem kekeluargaan masyarakat Indonesia. Dapat dikatakan bahwa hukum
kewarisan di Indonesia saat ini dipengaruhi oleh sistem kekeluargaan masyarakat.
Sistem
kekeluargaan pada masyarakat Indonesia pada umumnya menggunakan sistem garis
keturunan,  yaitu (1) sistem patrilineal
(terdapat pada masyarakat di Tanah Gayo, Alas, Batak, Ambon, Irian Jaya, Timor
dan Bali),  (2) sistem matrilineal
(terdapat di daerah Minangkabau), dan (3) sistem bilateral atau parental
(terdapat di daerah antara lain: Jawa, Madura, Sumatera Timur, Riau, Aceh,
Sumatera Selatan, seluruh Kalimantan, seluruh Sulawesi, Ternate dan Lombok) yang tentu memiliki
sistem kewarisan yang berbeda beda sesuai dengan kebenaran dan keyakinan masing
masing. 
Secara
sosiologis, Indonesia dikenal sebagai negara yang bercorak multi kultural,
multi etnik, agama, ras dan multi golongan. Sesanti bhineka tunggal ika secara de
facto mencerminkan kemajemukan budaya bangsa dalam naungan negara kesatuan Republik
Indonesia. Wilayah yang terbentang luas dari sabang sampai Merauke, selain
memiliki sumber daya alam (natural
resources) yang melimpah, yang
melimpah juga mempunyai sumber daya budaya (cultural
resources) yang aneka ragam coraknya. Di sisi lain bangsa
Indonesia pernah dijajah Belanda yang dalam politik hukumnya telah membagi
penduduk Indonesia menjadi tiga golongan penduduk yaitu golongan bumi putra,
timur asing dan Eropa sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 131 IS jo, Pasal
161 IS. Hal tersebut telah mengakibatkan terjadinya pluralisme hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia. Meskipun
berdasarkan Undang
-Undang
No. 62 tahun 1958 dan Keppres  No. 240 tahun 1957 yang menyatakan bahwa pembagian
golongan penduduk seperti di atas telah dihapuskan, tetapi pluralisme hukum
kewarisan masih tetap berlaku hingga saat ini.
 
Secara
historis hukum di Indonesia menunjukkan bahwa eksistensi ketiga sistem hukum
waris berlaku secara bersama-sama meskipun pada awalnya muncul tidak bersamaan tetapi
telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat jauh sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia. Dalam sejarah
perkembangannya, sistem hukum waris adat lebih dahulu ada dibandingkan dengan
sistem hukum waris yang lain. Hal ini  dikarenakan hukum adat, termasuk
hukum warisnya, merupakan hukum asli bangsa Indonesia, berasal dari nenek
moyangnya dan telah melembaga serta terinternalisasi secara turun-menurun dari
satu generasi ke generasi berikutnya. 
Pasca
Kemerdekaan, kondisi yang pluralistik dari hukum kewarisan di Indonesia
tersebut masih terus berlangsung. Berdasarkan pasal II Aturan Peralihan UUD
1945 yang menyatakan bahwa: “Segala badan negara dan peraturan yang ada masing
langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar
ini”, maka ketiga sistem hukum waris tersebut kemudian menjadi bagian hukum
nasional. Keberadaan Pasal II aturan peralihan merupakan keharusan
konstitusional, sehingga secara yuridis ketiga sistem kewarisan tersebut saat
ini masih berlaku. Berlakunya hukum kewarisan tentu bergantung dari masyarakat
yang multi kultural.
Hukum
kewarisan Islam (faroidh) berlaku
bagi mereka yang beragama Islam sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam
dan Hukum acara peradilan agama nomor 7 tahun 1989 jo. Undang undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama khususnya
Pasal 49 ayat 1 huruf (b) yang menyatakan bahwa pengadilan agama bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama
antara orang orang yang beragama Islam di bidang kewarisan. Selanjutnya pada
ayat 3 menyatakan “ bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1
huruf (b) ialah penentuan siapa-siapa
yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian
masing masing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalan
tersebut”. Melihat Pasal ini jelas bahwa bagi mereka yang beragama Islam
(muslim) secara formal (hukum acara) wajib tunduk pada Undang-undang Nomor
7 Tahun 1987 jo, Nomor 3 Tahun 2006.
Hukum
perdata barat (KUHPerdt) berlaku bagi orang orang Tionghoa/ non muslim dan
orang orang yang menundukkan diri terhadap KUHPerdt, yang secara hukum acara
perdata penyelesaiaanya merupakan kompetensi pengadilan negeri sebagaimana
diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 jo.
Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang
Peradilan Umum. Sedangkan hukum kewarisan adat berlaku bagi masyarakat adat
atau Indonesia asli dan masyarakat yang menundukkan diri pada hukum adat.
Secara
materiil ketiga sistem hukum tersebut merupakan pilihan hukum karena
penyelesaian kewarisan dapat dilakukan di luar pengadilan (non litigasi).
Penyelesaian ini akan sangat bergantung dari masing masing pribadi dari orang
orang yang akan melakukan pembagian kewarisan. Mereka yang beragama Islam atau
masyarakat adat bisa saja melakukan pembagian kewarisan dengan menundukkan diri
kepada hukum perdata sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan oleh Supriyadi
 yang pada intinya
sebagian  masyarakat adat dalam
pelaksanaan pembagian waris meskipun beragama Islam mereka menundukkan diri
pada KUHPerdt, hal ini bergantung dari kepentingan atau keyakinan. Namun
demikian sebagian masyarakat  adat yang
beragama Islam juga ada yang menundukkan diri pada hukum adat.  
  
Dalam perjalanannya, ketiga sistem hukum waris tersebut mengalami
perkembangan dan proses pelembagaan yang berlainan. Hukum waris barat relatif tidak mengalami perubahan yaitu
bersumber pada KUHPerdt dan karenanya tetap sebagaimana pada masa penjajahan
dulu. Hukum waris adat berkembang melalui berbagai macam yurisprudensi (judge made law). Yang agaknya berbeda
adalah proses pelembagaan hukum waris Islam yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 
   Masyarakat Indonesia terdiri dari  berbagai macam suku, ras, agama dan
kepercayaan sehingga mempunyai sistem kekerabatan dengan  sistem keturunan yang berbeda beda. Sistem
keturunan ini sudah ada sejak dulu sebelum agama Hindu, Budha, Islam dan Kristen
masuk di Indonesia. Sistem yang berbeda-beda tersebut nampak berpengaruh terhadap sistem dan struktur hukum
kewarisan yang berlaku di Indonesia. Upaya unifikasi hukum kewarisan di Indonesia
sudah pernah dilakukan akan tetapi upaya tersebut tidak pernah tercapai hingga
akhirnya pada masa pemerintahan Hindia Belanda dilakukan penggolongan penduduk
berdasarkan pada pasal 131 IS yang masih berlaku hingga saat ini. Dasar
berlakunya IS tersebut adalah pasal II aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan “Segala
Badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum
diadakan yang baru menurut Undang undang Dasar ini”  Akibatnya bentuk dan sistem kewarisan di
Indonesia mengalami pluralisme hukum kewarisan yang berlaku  dan dijalankan oleh masyarakat sesuai dengan
rasa keadilan masing masing. 
Bentuk dan sistem hukum
waris sangat erat kaitannya dengan bentuk masyarakat dan sifat kekeluargaan.
Untuk mengetahui dan menguraikan perihal struktur hukum waris di Indonesia,
terlebih dahulu perlu diketahui bentuk masyarakat dan sifat kekeluargaan yang
terdapat di Indonesia menurut sistem keturunan yaitu
 :
 1. Sistem Patrilineal/ Sifat Kebapakan                       
Sistem ini pada prinsipnya menarik garis
keturunan ayah atau garis keturunan nenek moyangnya laki-laki. Sistem ini di Indonesia
terdapat pada masyarakat di Tanah Gayo, Alas, Batak, Ambon, Irian Jaya, Timor,
dan Bali. 
2. Sistem Matrilineal/ Sifat Keibuan
      Pada dasarnya sistem ini
adalah sistem yang menarik garis keturunan dari pihak ibu atau nenek moyangnya perempuan. Kekeluargaan
yang bersifat keibuan ini di Indonesia terdapat di satu daerah yaitu
Minangkabau. 
 
3. Sistem Bilateral atau Parental/ Sifat Kebapakan-Keibuan
      Yaitu sistem yang menarik
garis keturunan baik melalui keturunan bapak maupun garis ibu, sehingga dalam
kekeluargaan semacam ini pada hakekatnya tidak ada perbedaan antara pihak ibu
dengan pihak ayah. Sistem ini di Indonesia terdapat di berbagai daerah antara
lain di Jawa, Madura, Kalimantan, Sumatera, Riau, Aceh, Sulawesi, Ternate, Lombok.
Dengan memperhatikan dari
ketiga macam perbedaan di atas, kiranya akan diperoleh petunjuk ke arah
penelaahan sistem hukum warisnya. Di samping hukum adat yang beraneka ragam
serta memiliki corak dan sifat tersebut sesuai dengan sistem kekeluargaan dari
masyarakat adat tersebut. Di Indonesia masih ada pula dua macam ketentuan hukum
waris yang berlaku dalam masyarakat yang satu sama lain mempunyai corak yang
berbeda dengan corak sifat hukum adat yang berbeda. Kedua hukum waris tersebut
adalah hukum waris Islam yang bersumber pada 
Alquran dan Hadis
serta  hukum barat yang bersumber pada BW
(Burgerlijk Wetboek)/ KUHPerdt. 
                     Dari
berbagai bentuk sistem kewarisan
 
tersebut ada kesamaan dalam sistem kewarisan misalnya terhadap utang
-utang pewaris harus diperhitungkan
sebagai bagian dari harta warisan. Artinya utang
- utang pewaris harus tetap dibayar meskipun pewaris telah meninggal
dunia. Apabila harta peninggalan pewaris tidak mencukupi maka utang-utang
pewaris tetap dibayar meskipun sebagian. Hal ini sesuai
  kenyataan dalam praktik di berbagai
lingkungan hukum adat di Indonesia bahwa meskipun harta warisan ternyata tidak
mencukupi untuk membayar utang-utangnya, akan tetapi utang-utang tersebut akan
dibayar lunas oleh para ahli waris tanpa memperhatikan jumlah harta peninggalan
pewaris
. Hal
tersebut umumnya didasar
kan
pada suatu penghormatan kepada yang meninggal supaya tanpa beban di akhirat. 
 
Komparasi Hukum Kewarisan
1. Hukum
Kewarisan Islam
      
Hukum kewarisan Islam adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang
berkenaan dengan peralihan hak dan atau kewajiban atas harta kekayaan seseorang
setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya. Hukum kewarisan Islam disebut
juga hukum faraidh, jamak dari kata faridhah,  yang erat sekali hubungannya dengan kata fardh yang berarti kewajiban yang harus
dilaksanakan dan secara syar'i adalah bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris.
Hukum kewarisan Islam telah
mengubah hukum waris Arab pra Islam dan sekaligus merombak struktur hubungan
kekerabatannya, bahkan juga merombak sistem pemilikan masyarakat tersebut atas
harta benda, khususnya harta pusaka. Struktur masyarakat Arab pra Islam sangat
dipengaruhi oleh kelompok-kelompok kesukuan. Harta benda, termasuk harta pusaka
orang yang meninggal adalah milik sukunya. Kaum laki-laki sangat mendominasi
kehidupan, perempuan tidak diperbolehkan memiliki harta benda kecuali
wanita-wanita dari kalangan elite. Bahkan wanita menjadi suatu yang diwariskan.
 Hal ini
terlihat dalam surat An-Nisa’ ayat 19
 
yang artinya berupa teguran Allah SWT kepada orang Arab yang suka
mewarisi perempuan dengan paksa. 
Hukum waris Islam yang dibawa
Nabi Muhammad SAW mengandung aturan bahwa setiap pribadi, apakah dia laki-laki
atau perempuan berhak harta benda. Kaum wanita di samping berhak memiliki harta
benda, juga berhak mewarisi dan mewariskan sebagaimana laki-laki
. Dalam
Fiqh , harta pusaka hanya bisa dimiliki oleh kerabat terdekat, baik karena
keturunan, perkawinan, atau karena kemerdekaan hamba, bukan oleh kelompok
kesukuan. Hukum Islam dengan sangat terperinci mengatur, 
 siapa saja yang berhak, siapa saja yang tidak
berhak dan berapa ukuran yang harus diterima masing-masing pihak.
 Ketentuan-ketentuan
tersebut terdapat dalam Alquran, sehingga mempunyai kekuatan hukum tertinggi
karena sifatnya Qatiyyah 
 al-Wurud
  (turunnya ayat itu tidak diragukan lagi) dan
Qatiyyah al dilalah (tunjukannya pasti). 
Isi kandungan ayat-ayat
tentang waris telah jelas dan tidak memerlukan penafsiran lain.  Ayat-ayat tentang kewarisan terutama terdapat
dalam surat Al-Nisaa
diantaranya sebagai berikut: 
     “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari
harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagian wanita ada hak
bagian pula dari harta peninggalan kedua orang tua  dan kerabatnya,  baik sedikit atau banyak menurut bagian yang
telah ditetapkan” (Al-Nisaa
(4) : 7). Dalam ayat ini Allah secara
tegas telah menyebutkan bahwa baik anak laki-laki maupun perempuan mereka
mempunyai ahli waris 
       “Allah mensyariatkan (mewajibkan)
kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang
anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan” (Al-Nisaa (4) :11).  Dalam ayat ini
ditetapkan tentang bagian anak melalui tiga garis pokok hukum, bagian ibu dan
ayah melalui tiga garis pokok hukum, serta diatur pula tentang wasiat dan utang
pewaris. 
Wujud warisan atau peninggalan
menurut hukum Islam sangat berbeda-beda dengan wujud warisan menurut hukum
waris Barat sebagaimana diatur dalam KUHPerdt maupun menurut hukum waris adat.
Warisan atau harta peninggalan menurut hukum Islam yaitu sejumlah harta benda
serta segala hak dari yang meninggal dunia dalam keadaan bersih, artinya harta
peninggalan yang akan diwariskan oleh para ahli waris adalah sejumlah harta
benda serta segala hak setelah dikurangi utang-utang dan pembayaran lain akibat
si peninggal warisan
 
      Allah SWT menjanjikan
surga kepada orang-orang yang mengikuti aturan-Nya dalam masalah warisan, "(Hukum-hukum
pembagian warisan yang disebutkan) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah.
Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam
surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya;
dan itulah kemenangan yang besar" (Al-Nisaa (4) :13).  
Hazairin menguraikan bahwa sistem
kewarisan Islam adalah sistem individual bilateral.
  Secara spesifikasi sistem hukum waris Islam
menurut Alquran yaitu : 
1. Anak-anak si pewaris bersama-sama dengan
orang tua si pewaris serentak sebagai ahli waris. Sedangkan sistem hukum waris
di luar Alquran hal ini tidak mungkin terjadi ahli waris jika pewaris meninggal
tanpa keturunan. 
2. Jika pewaris
meninggal tanpa keturunan maka ada kemungkinan saudara-saudara pewaris
bertindak bersama-sama sebagai ahli waris dengan orang tuanya, setidak-tidaknya
dengan ibunya. Prinsip diatas maksudnya ialah jika orang tua pewaris, dapat
berkongkurensi dengan anak-anak pewaris, apabila dengan saudara-saudaranya yang
sederajat lebih jauh dari anak-anaknya. Menurut sistem waris di luar Alquran
hal tersebut tidak mungkin sebab saudara si pewaris tertutup haknya oleh orang
tuanya.
3. Bahwa suami
istri saling mewarisi, artinya pihak yang hidup paling lama menjadi ahli waris
pihak yang lainnya.
 Pada
prinsipnya sistem pewarisan Islam merupakan perubahan dan perbaikan dari sistem
pewarisan yang berlaku di negara Arab sebelum Islam yaitu dengan sistem
kekeluargaan yang patrilineal. 
        Selanjutnya
dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 174 menguraikan pengelompokan ahli waris yang
meliputi :
a.      
 Menurut hubungan darah yaitu golongan
laki-laki terdiri dari:  ayah, anak laki
laki, saudara laki, laki, paman dan golongan perempuan yang terdiri dari: ibu,
anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b.     
Menurut hubungan perkawinan
terdiri dari: duda atau janda
Di dalam hukum
kewarisan
  Islam ada juga ahli waris yang
tidak berhak mendapat warisan. Ada tiga alasan yang menyebabkan ahli waris
tidak berhak mendapatkan warisan yaitu:
 
1.     
Karena status budak
       Budak dianggap tidak dapat menguasai dan
mempunyai apa-apa bahkan dirinya sendiri menjadi milik tuannya. Para Fukaha
(ahli hukum Islam) mendasar
kan
hal ini pada surat 
Al-Nahl
ayat 75 artinya “Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang
dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun …”
  Keadaan
 
di Indonesia, faktor
 
perbudakan
  ini sudah
  tidak relevan lagi, karena
  memang
 
saat ini sudah
  tidak ada
tradisi
  semacam
  itu
.
 
2.    
Karena pembunuhan
                Yaitu ahli waris yang membunuh si pewaris,
tidak berhak menerima warisan dari si mati. Hal ini didasarkan pada Hadis yang
diriwayatkan oleh Ahmad dari Umar bin Khattab : “Siapa yang membunuh seseorang
ia tidak dapat mewarisi si terbunuh itu, meskipun si terbunuh itu tidak
mempunyai ahli waris selain si pembunuh, dan apabila si pembunuh itu orang tua
atau anaknya, si pembunuh tidak berhak menerima harta pustaka”. 
3.    
Karena pewaris dan orang mewarisi
berbeda agama (muslim dan non muslim, termasuk juga orang yang murtad).
     
2.   Hukum Kewarisan KUHPerdt 
Pewaris atau peninggal warisan adalah
orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan pada orang yang
masih hidup. Dalam pengertian ini unsur yang penting ialah unsur harta kekayaan
dan unsur orang yang masih hidup. Sedangkan unsur meninggalnya orang tidak
perlu dipersoalkan sebab-musababnya
. 
Wujud harta peninggalan
menurut hukum perdata barat yang tercantum dalam KUHPerdt meliputi seluruh hak
dan kewajiban dalam lapangan hukum harta kekayaan yang dapat dinilai dengan
uang
. Harta
peninggalan yang akan diwarisi oleh para ahli waris tidak hanya berupa hal-hal
yang bermanfaat berupa aktiva atau keuntungan, melainkan juga termasuk
hutang-hutang si pewaris yang merupakan pasiva dari harta kekayaan yang
ditinggalkan sehingga kewajiban membayar hutang pada hakikatnya beralih juga
kepada ahli waris demikian pula pada hukum adat pembagian harta warisan tidak
selalu ditanggungkan sampai semua utang si peninggal warisan dibayar, artinya
harta warisan yang dapat beralih kepada ahli waris tidak selalu harus dalam
keadaan bersih. Setelah dikurangi utang-utang pewaris, melainkan dapat saja
ahli waris menerima warisan yang di dalamnya tercakup kewajiban membayar utang-utang
pewaris
. Hal
ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh B. Ter Hear. Bzn. Yaitu kewajiban-kewajiban
untuk membayar utang yang ada atau timbul pada waktu nantinya atau matinya si
peninggal warisan itu, akhirnya termasuk juga bagian-bagian dari harta
peninggalan walaupun sebagai bagian negatif. Selanjutnya beliau mengemukakan
bahwa ahli waris bertanggungjawab atas utang-utang peninggal warisan sepanjang
mereka sudah mendapat laba dari pembagian harta dari peninggalan itu, serta
barang-barang yang mereka terima kiranya dapat mencukupi utang-utang itu.
Dalam hukum
  waris KUHP
erdt tidak dibedakan antara anak laki–laki dan anak perempuan,
antara suami dan istri. Semua mereka berhak mewaris. Bagian anak laki–laki sama
dengan bagian anak perempuan. Bagian seorang isteri atau suami sama dengan
bagian anak jika dari perkawinan itu dilahirkan anak
.
Apabila dihubungkan dengan sistem keturunan bilateral, di mana setiap orang itu
menghubungkan dirinya ke dalam keturunan ayah maupun ibunya. Artinya ahli waris
berhak mewaris
i dari ayah
jika ayah meninggal dan berhak mewaris
i dari ibu jika ibu meninggal. Apabila dihubungkan dengan s
istem kewarisan, maka KUHPerdt
menganut sistem kewarisan individual, artinya sejak terbukanya waris
(meninggalnya pewaris), harta warisan (peninggalan) dapat dibagi-bagi
pemilikannya antara para ahli waris. Tiap ahli waris berhak menurut bagian
warisan yang menjadi haknya
. 
Sistem kewarisan yang dianut oleh
KUHPerdt adalah sistem kewarisan individual bilateral. Artinya setiap ahli
waris berhak menurut pembagian harta warisan dan memperoleh bagian yang menjadi
haknya, baik harta warisan dari ibunya maupun harta warisan dari ayahnya. 
Apabila
unsur 
harta kekayaan tidak ada,
artinya orang yang meninggal itu tidak meninggalkan harta kekayaan, pewarisan
menjadi tidak relevan. Tetapi apabila unsur 
orang yang masih hidup tidak ada, pewarisan masih relevan,
karena harta kekayaan orang yang meninggal itu jatuh kepada negara
. 
Dalam hukum
  waris KUHPerdt, pokok permasalahan terletak
pada hak waris, bukan pada kewajiban waris. Jika pokok masalahnya hak waris,
maka tentunya ada harta kekayaan yang meninggalkan oleh pewaris dan ada orang
yang berhak mewaris
i.
Hukum
  waris itu di satu sisi berakar
pada keluarga dan di sisi lain berakar pada harta kekayaan. Dilihat dari sisi
pertama, maka perkawinan, hubungan darah (leluhur atau keturunan) dengan
pewaris (peninggalan warisan). Atau walaupun tidak mempunyai hubungan
perkawinan, hubungan darah, tetapi pada waktu pewaris masih hidup, pewaris
pernah mengadakan ketentuan mengenai harta kekayaannya apabila ia meninggal dan
menunjuk orang tertentu sebagai yang berhak atas sebagian harta kekayaannya
melalui suatu wasiat (testament)
. Atas
dasar ini lalu timbul dua macam materi hukum
 
waris, yaitu pertama hukum
  waris
ab intestato, yang didasarkan pada hubungan perkawinan dan hubungan darah,
kedua 
hukum  waris tetamentair,
yang didasarkan pada wasiat (
testament)
. 
 Sehubungan dengan pewaris, yang dipersoalkan
ialah perbuatan pewaris pada masa hidupnya mengenai harta kekayaannya apabila
ia meninggal dunia. Apakah semasa hidupnya pewaris meninggalkan wasiat atau tidak.
Apabila pewaris meninggalkan wasiat, maka menurut undang
  undang, wasiat tersebut harus tertulis dan
berisi pernyataan mengenai apa yang dikehendaki pewaris setelah ia meninggal
dunia. Wasiat tersebut selanjutnya akan dilaksanakan oleh ahli waris. Ahli
waris merupakan orang yang berhak atas harta peninggalan pewaris dan
berkewajiban menyelesaikan utang
-utangnya.
 Hak dan kewajiban menyelesaikan utang
-utangnya. Hak dan kewajiban
tersebut timbul setelah pewaris meninggal dunia. Hak waris ini didasarkan pada
hubungan perkawinan, hubungan darah, dan surat wasiat, yang diatur dalam undang–undang.
Tetapi legalitas bukan ahli waris, walaupun ia berhak atas harta peninggalan
pewaris, karena bagiannya terbatas pada hak atas benda tertentu tanpa kewajiban
. 
 
Ada dua macam ahli waris yang diatur
dalam KUHPerdt yaitu ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan dan hubungan
darah, dan ahli waris berdasarkan surat wasiat. Ahli waris yang pertama disebut
ahli waris 
ab intestato, sedangkan
yang kedua disebut ahli waris 
testamentair.
  Ahli waris 
ab intestato diatur dalam pasal 832 KUHPerdt, dalam pasal tersebut
dinyatakan bahwa yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah dan
istri (suami) yang masih hidup dan jika ini semua tidak ada, maka yang berhak
menjadi ahli waris adalah negara. 
   Ada
empat golongan ahli waris yang terdapat dalam KUHPerdt yaitu:
  
1. Anak, atau
keturunannya dan istri (suami) yang hidup. 
2. Orang tua (bapak dan
ibu) dan saudara pewaris. 
3. Nenek dan kekek, atau leluhur
lainnya dalam garis lurus keatas (Pasal 853 KUHPerdt). 
4. Sanak keluarga dalam garis ke
samping sampai tingkat keenam. (Pasal 861 ayat 1 KUHPerdt). 
Golongan ahli waris ini ditetapkan
secara berurutan, artinya jika terdapat orang
-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama sama berhak
mewaris
i semua harta peninggalan
pewaris. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, maka orang
orang yang termasuk dalam golongan kedualah yang berhak sebagai ahli waris.
Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan kedua, maka orang
-orang yang termasuk dalam golongan
ketigalah yang berhak mewaris
i.
Jika semua golongan ini tidak ada barulah mereka yang termasuk dalam golongan
keempat secara bertingkat berhak mewaris
i. Jika semua golongan ini sudah tidak ada, maka neg
aralah yang mewaris
i semua harta peninggalan pewaris. Apabila
semua orang yang berhak mewaris
i
tidak ada lagi, maka seluruh warisan dapat dituntut oleh anak luar kawin yang
diakui. Apabila anak luar kawin ini pun juga tidak ada, maka seluruh warisan
jatuh pada negara (Pasal 873 ayat 1 dan 382 ayat 2 KUHPerdt).
  
Dalam KUHPdt terdapat golongan yang tidak
 patut mempeoleh warisan dari pewaris
sebagaimana yang terdapat dalam 
ketentuan Pasal 838 KUHPerdt.
Golongan yang tidak patut menjadi ahli waris dan karenanya tidak berhak mewarisi adalah sebagai berikut: 
1. Mereka yang telah dihukum karena
dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris. 
2. Mereka yang dengan putusan Hakim
dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan pengaduan terhadap pewaris
mengenai suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun lamanya
atau hukuman yang lebih berat. 
3. Mereka yang dengan kekerasan
telah mencegah pewaris membuat atau mencabut surat wasiatnya. 
4. Mereka yang telah menggelapkan,
merusak atau memalsukan surat wasiat pewaris.
 Disampaing yang diuraikan di atas terdapat
juga ahli waris yang tidak berhak menerima warisan yaitu ahli waris yang
menolak memperoleh warisan sebagaimana diatur dalam Pasal 1058 KUHPerd
  bahwa seorang ahli waris yang menolak warisan
dianggap tidak pernah menjadi ahli waris. Penolakan itu berlaku surut sampai
waktu meninggalnya pewaris. Menurut pasal 1059 KUHPerdt bagian dari ahli waris
yang menolak itu jatuh pada ahli waris lainnya,
 seolah
-olah ahli
waris yang menolak itu tidak pernah ada. Menurut 
 pasal 1057 KUHPerdt penolakan warisan harus
dinyatakan dengan tegas di Pengadilan Negeri
 (PN). Dalam pasal 1062 KUHPerdt dinyatakan pula bahwa hak untuk
menolak warisan tidak dapat gugur karena daluarsa.
  
      Dalam KUHPerdt juga diatur adanya legitieme portie, menurut ketentuan Pasal 913 KUHPerdt, legitieme portie atau bagian mutlak adalah suatu bagian dari harta
warisan yang harus diberikan kepada pada ahli waris dalam garis lurus menurut
undang-undang, terhadap
bagian mana pewaris tidak diperbolehkan menguranginya dengan sesuatu pemberian
semasa hidup atau pemberian dengan surat wasiat. Garis lurus itu dapat garis
lurus ke bawah atau garis lurus ke atas, artinya jika tidak ada ahli waris
garis lurus ke bawah, maka ahli waris garis lurus ke atas berhak atas legitieme portie. Yang berhak atas legitieme portie disebut legitimaris. 
Maksud diadakan ketentuan mengenai 
legitieme portie ialah untuk melindungi
hak para ahli waris dari perbuatan pewaris yang tidak bertanggung jawab.
Misalnya semua harta kekayaan dihibahkan dan diwasiatkan kepada orang lain
menurut kemauannya sendiri tanpa memperhatikan kepentingan ahli warisnya.
Padahal menurut undang
-undang,
para ahli waris mempunyai hak atas harta warisan
. 
3. Hukum Kewarisan adat
Hukum waris adat
  meliputi
 
aturan-aturan
  hukum yang
  bertalian dengan
  proses yang terus
   menerus dari abad ke abad, ialah
  suatu
 
penerusan
  dan pengalihan
  kekayaan
 
baik material maupun imaterial dari suatu
  angkatan ke angkatan berikutnya.
Sebenarnya, sebagian
  besar
  dari hukum adat dan sebagian besar dari
kepentingan–kepentingan yang
 
diperjuangkan
   dalam hukum
waris
  adat
  berdiri
 
ditengah-tengah 
ilmu
  pengetahuan
 
hukum, dalam arti
  siapa ingin
 
memahami
  hukum 
waris, harus
  mempelajari
  dahulu
 
hukum
  perkawinan, 
hukum 
keluarga dan
diketahui terlebih
  dahulu 
 Hukum
waris adat merupakan serangkaian peraturan
 
yang mengatur
  penerusan dan
pengoperasian harta
  peninggalan atau
harta
  warisan dari sesuatu
  generasi
 
ke generasi lain, baik
 
mengenai
  benda
  material
 sekaligus
  menunjukkan
bahwa
  sesuatu
  pewarisan
 
tidak harus
  berlangusng
  dalam suasana
 
kematian
.
Ini berarti, bahwa
  hukum
waris
  mencakup pula
 
persoalan, tindakan-tindakan mengenai
 
pelimpahan harta
  benda
semasa
  persoalan
  masih
 
hidup, lembaga yang dipakai
 
dalam
  hal ini ialah hibah
.
Hibah
 
adalah
  suatu
  tindakan
 
hukum di dalam
  rangka hukum
  waris adat,
 
bila seseorang
  menghadiahkan
  sebagaian
 
atau
  bagian
  tertentu
 
dari harta 
waris
kepada seseorang
  tertentu. Dengan
  catatan, bagian itu tidak
  boleh
 
melebihi
  sepertiga dari
seluruh
  harta
  bendanya; dan
 
yang dimaksud
  dengan 
 orang 
tertentu ialah
  yang bukan
ahli waris
  anggota keluarga, maupun
  orang
 
lain, bila
  dilihat
  dari garis
 
keturunan. 
 Dalam
hukum
  adat tidak ada
  peraturan
 
yang seragam atau
  patokan-patokan
  tertentu
 
bagi berbagai
  lingkungan
  hukum. Namun demikian hukum waris adat
dapat
  dirujuk mengenai asas-asas
  umum dari hukum waris adat itu. 
1. Hukum Waris
Yang Tidak Dapat Dibagi
Dalam waris adat ada harta yang tidak dapat dibagi-bagi
dan telah menjadi sistem atau kultur dalam masyarakat.
  Adanya
 
sistem hukum waris
  yang
harta
  peninggalnya tetap tidak dibagi
-bagi adalah suatu pertanda
  khas dalam hukum ada
t, hal tersebut karena
  pengaruh
 
cara
  berfikir yang komunalitas.
Yang
  menghendaki bahwa
  harta
 
benda
  yang ditinggalkan itu
merupakan harta turun-temurun, tidak mungkin dimiliki oleh seorang,
  karena
 
memang
  merupakan milik bersama/
kolektif.
Sistem
  tidak
 
dibagi-bagi ini sering di sebut
 
sistem kolektif, setiap
  anak
  yang lahir merupakan
  peserta
 
dalam gabungan pemilikan tadi (harta pusaka), berupa rumah, tanah atau
kebun dan sawah-sawah beserta
 
ternak
  dan harta
-harta lain yang berupa
  perhiasan, keris, t
ombak dan lain-lainnya, selain dari
nilai
  materialnnya, mengandung
  pula
 
nilai, religio-magis. Dalam sistem waris ini setiap
  laki-laki
 
atau perempuan
  yang meninggal,
mewariskan
  sejumlah
  harta
 
yang merupakan
  hasil usaha
sendiri yang disebut harta
  pencaharian,
maka
  harta
  itu
 
berupa
  warisan yang bulat dan
tidak
  dapat
  dibagi-bagi di antara
  orang-orang
  
yang berhak
  sebagai ahli waris.
Dengan cara  demikian itu, maka  harta peninggalan orangtuanya akan tetap utuh
tanpa harus dibagi bagi oleh ahli waris, tetapi para ahli waris hanya
memanfaatkan harta tersebut sesuai dengan kepentingan mereka atas persetujuan
ahli waris lain. Bahkan terdapat harta 
benda  yang tertua atau
paling  kuno berasal  dari 
nenek  leluhur di zaman 
lampau yang disebut harta  pusaka
tinggi. Pengurusannya
ditempatkan  di bawah  pengurusan 
seorang laki-laki dari kerabat itu atau disepakati oleh ara ahli waris.
 2. Mayorat 
Apabila masyarakat telah menundukkan
diri pada hukum adat, maka cara pembagian warisnya akan disesuaikan dengan
nilai
-nilai hukum adat yang
antara lain mengenal dengan sistem mayorat. 
 Keadaan
 
tidak dibagi-bagi juga
terdapat dengan pasti pada sistem “mayorat”
 
seorang anak tertua”, baik laki-laki
 
maupun perempuan menjadi ahli waris.
 
Adapun
  sistem
  mayorat
 
membawa
  konsekuensi, bahwa
  anak laki-laki
  yang
 
tertua
  yang mengganti
  ayahnya, tidak
  saja
 
dalam hal
  material menerima
  pemilikan harta kekayaan, tetapi
  tidak saja dalam hal
  material
 
menerima
  pemilikan harta
kekayaan, tetapi juga wajib memelihara, memberi nafkah,
  menyekolahkan, mendidik
  saudaranya
 
dan di
 dalam segala
  hal
 
bertindak atas
  nama ayahnya
(pewaris).
Sistem  mayorat 
ini tidak  menutup  kemungkinan 
saudara-saudaranya yang lain 
untuk tinggal  tetap  dalam 
lingkungan  kekuasaan  saudara 
tertua, karena  itu  minta 
pembagian  yang layak  untuk keperluan  pribadinya. Pembagian  itu 
tidak  perlu dan acapkali
tidak  terdiri  dari satu perbuatan  sekaligus/ pada  suatu 
saat melainkan  pembagian  itu 
suatu  proses berangsur-angsur
dari  pembagian/ pemberian tanah  pertanian, perkarangan, rumah-rumah pada anak
yang merantau dan sisanya  jatuh  ke tangan 
anak-anak  yang termuda  dan terlama tinggal  di rumah.
Dalam
 
hukum adat, bila
  seorang
 
pemilik harta
  benda
  meninggal
 
dunia, warisnya
  atau anak yang
sudah
  dewasa dapat
  menuntut
 
pembagian
  sekaligus
  dan pasti
 
dari
  harta
  peninggalan
 
itu. Hal ini tergantung
  dari
banyaknya
  faktor-faktor
  ekonomis
 
dan magis
  berdasarkan
  pertimbangan
 
keadaan
  yang nyata, harta
  itu
 
tidak
  dibagi, butuhkan untuk
menolong
  anggota
  keluarga lain.
 Yang lebih membutuhkan, umpama
 
bagi seorang janda dan anaknya
 
yang
  masih
  kecil-kecil memerlukan
  nafkah
 
bagi kehidupannya sehari-hari, maka
 
mungkin tidak
  atau
  belum akan diadakan
  pembagian itu
Pada
 
orang Jawa, sebaliknya
  pembagian
harta
  peninggalan
  itu dapat
 
segera
  dilaksanakan, karena
  kebutuhan
 
akan uang
  dan keperluan atau
  keharusan untuk memiliki tanah
  pertanian sendiri, agar
  supaya
 
dapat dipakai
  sebagai
jaminan
  pinjaman
  pada bank. Tetapi
  bila waris
 
tak segera
  dibagi, maka pembagian
harta
  itu sampai
  lama tidak
 
dilaksanakan. Pada orang
 
minahasa, sangat lazim dengan
 
sengaja
  membiarkan
  harta
 
peninggalan sampai
  lama
tidak
  dibagi
  atau
 
bagaimana
  diadakan juga,
  pembagian tetap
  ditinggalkan atau
  dibiarkan
 
sejengkal tanah, praktis tidak ada
 
harganya tetap
  berada
  dalam pengurusan keluarga
  dan pelambang
 
persatuan
  di antara
  mereka
 
yang konkrit dan mengekalkan pertalian
  
kerabat dan menjadi
  lambang
  persatuan
. 
Akhirnya ada  juga sistem 
bergiliran , yaitu  pemakaian  dan pengurusan  harta 
peninggalan yang tidak 
dibagi  itu  dilaksanakan secara  bergilir dianatara  para 
keluarga, sebagian dari harta 
dipegang sendiri-sendiri
dan kadang-kadang  ditangan  salah seorang 
dari mereka  seluruhnya. Bila  tidak  ada perjanjian tidak ada 
kewajiban  untuk menyerahkan  atau 
membagi hasil.
3. Harta Waris Yang Dibagi-bagi 
Dalam hukum adat terdapat juga
masyarakat yang membagi
-bagi
harta peninggalan pewaris. Bahkan pembagian tersebut terkadang dilakukan pada
saat pewaris masih hidup. 
 Oleh karena
itu
  yang dalam hukum adat
  dalam pembagian harta kekayaan/
 harta waris dalam masyarakat
  meliputi : tentang hibah dan hibah wasiat,
tentang
  kedudukan
  dan bagian janda
  dan anak-anak, tentang
  kedudukan anak angkat
  dan anak tiri, tentang lain-lain
  hal yang bersangkut
  paut dengan
 
harta
  waris
  yang dibagi-bagi.
Di daerah tertentu terdapat
masyarakat, harta kekayaan merupakan harta
 
yang digunakan untuk penghidupan bagi keturunannya. Sehingga pembagian
warisan dilakukan pada saat orang tua mereka masih hidup. Tujuan pembagian
tersebut adalah untuk memberi
  bekal
  kepada
 
anak
  yang akan
  memisahkan
 
diri karena sudah
  dewasa
  atau
 
sudah menikah. Pemberian
 
bekal
  itu merupakan
  dasar
 
material
  bagi
  keluarga
 
baru itu,
  dan barang-barang
  itu merupakan bagiannya
  di dalam
 
kewarisan
  harta
  benda
 
semuannya
  yang kelak
  akan dibagikan.
  Dapat dikatakan bahwa hibah merupakan
  perbuatan/ tindakan
  hukum dalam rangka 
hukum waris, bila
  seorang
 
pewaris melakukan
  pengoperan
  atau
  pembagian,
maupun 
 pembekalan
  dari harta
 
benda
  warisannya
  yang
 
tertentu kepada
  seseorang
  tertentu
 
atau ahli
  waris, umpamanya dari
seorang
  istrinya, seorang
  bapak/ laki-laki yang akan
  naik haji, membagi harta benda, yang disebut
  marisake
.
Apabila  penghibahan 
berupa  sebidang  tanah, maka 
hibah  tersebut  diangap 
sebagai  suatu  transaksi 
tanah  dalam  lingkungan 
keluarga (saudara). Jadi  tidak
perlu “ terang” adanya, sebab  bukan
suatu  transaksi jual beli sehingga  ada 
syarat  yang memerlukan  bantuan 
atau diketahui  para ahli waris
lainnya, agar  perbuatan  itu sah. Seperti  tindakan-tindakan  dalam hukum waris  lain. Penghibahan  dari orang tua kepada anak dilakukan dengan
cara  penyerahan barangnya  seketika 
itu juga. 
Dalam
 
hubungan
  dengan
  kebiasaan
 
menghibahkan
  kepada anak-anak dan
janda,
  meskipun
  janda di
 
dalam hukum
  adat
  bukan
 
ahli waris, justru karena itulah untuk memberi kepastian bagiannya
  dan untuk
 
menghindarkan
  tuntutan atas
  gugatan
 
macam-macam di kelak
 
kemudian
  hari
  terhadapnya, diadakanlah
  cara
 
penghibahan itu, maka
 
tentang
  kedudukann janda
  di dalam
 
hukum
  waris
  adat, adalah
 
dilihat dari
  sudut
  bahwa
 
ia adalah
  orang luar dari
keluarga
  suaminya. Tetapi
  sebaiknya
 
satu
  kenyataan, bahwa
  ia
 
adalah
  seorang istri dan ibu
  dalam rumah tangga suaminya, dan
  turut
 
membinanya dan
  oleh
  karenannya
 
ikut
  memiliki
  harta
 
benda yang diperoleh selama
 
perkawinan
, maka
  di dalam
 
urusan kewarisan
. Hak
waris
  orang-orang
  selain anak, yaitu
  anak-anak yang diangkat
  berdasarkan hukum adat yang
  terjadi di dunia adopsi dan
  orang-orang yang karena
  meninggal lebih
  dahulu memberikan jalan, bahwa warisanya
  jatuh
 
kepada
  anak/ cucunya,
selanjutnya
  berdasarkan hukum
  keturunan di masing-masing daerah adat,
berbeda lagi
  tentang siapa yang berhak
sebagai
  ahli waris.
D. KESIMPULAN
                   
Pluralisme  sistem kewarisan di
Indonesia tampak dalam hukum kewarisan yang digunakan oleh masyarakat yaitu hukum kewarisan Islam, hukum waris perdata  yang bersumber dari KUHPerdt dan hukum waris adat yang bersumber dari hukum
yang hidup di masing-masing
daerah. Hukum kewarisan Islam (faroidh) berlaku bagi mereka yang
beragama Islam sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan hukum acara peradilan agama Nomor 7 Tahun 1989
jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang
Peradilan. Hukum perdata barat (KUHPerdt) berlaku bagi orang orang Tionghoa/
non Muslim dan orang orang yang menundukkan diri terhadap KUHPerdt, yang secara
hukum acara perdata penyelesaiaanya merupakan kompetensi pengadilan negeri
sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1986 jo. Undang-undang
Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum. Sedangkan hukum kewarisan adat
berlaku bagi masyarakat adat atau Indonesia asli dan masyarakat yang
menundukkan diri pada hukum adat.
 DAFTAR PUSTAKA
Andasasmita, Komar, Pokok-Pokok
Hukum Waris Islam, Imno Unpad, 
Bandung, 1984.
Ash Shidiqi , Hasbi, Peradilan Agama dan Hukum Acara Peradilan Islam, Al Ma’arif, Bandung 2005.
.........,
Hukum Kewarisan Menurut Hukum Islam dan
Hukum Adat, FH UII Jogjakarta,
2001.
Abdul Ghofur, Anshori, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Eksistensi dan Adaptabilitas,
Ekosinia Jogjakarta, 2002.
Abdul Wahab, Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, terjemahan Tolhah Mansoer, dkk Risalah, Bandung 1985.
Bushar Muhammad, Pokok-Pokok Hukum Adat,
PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1991.
Bashi, Ahmad Azhar, Hukum Waris Islam, UII Jogjakarta, 1991.
Daniel S. Lev, Islamic Court In Indonesia
alih bahasa oleh H. Zaini Ahmad Noeh,  Peradilan
Agama Islam di Indonesia, Intermasa, Jakarta 1980.
Fachurohman, Ilmu Waris, Bandung Al Ma’arif 1981
Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al
Qur’an, Tinta Mas, Jakarta.
.........,
Hukum Kekeluargaan Nasional, Tinta Mas, Jakarta 1968.
 Koentjaraningrat,
Antropologi Hukum Dalam Antropologi
Indonesia, Majalah Antropologi Sosial Budaya No. 47 Tahun XII, FISIP UI, Jakarta,1989.
Hilman Hadi Kusuma, Hukum Waris Adat,
alumni Bandung, 1986.
Hasan, M. Ali, Hukum Kewarisan Dalam Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1987.
Muclis Marwan, Hukum Islam II (Hukum Waris
Islam), Universitas Sebelas Maret Press, Surakarta, 1990.
Pitlo, Hukum
Waris menurut KUH Perdata Belanda, terjemahan M. Isa Arief, Internusa,
Jakarta, 1989.
Prodjosubroto, Hukum waris, tt.
Rahmulyo, M. Idris, Hukum Kewarisan Islam, Ind
Hill dan CO edisi kedua, Jakarta, 1987. 
Soebakti Pusponoto K Ng, Asas-Asas dan
Susunan Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 1980. 
Sajuti Thalib, Hukum Kewarisan di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1984. 
Soepomo, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Universitas,
1966.
Shidiq Abdullah, Hukum waris Islam dan Perkembangannya di Seluruh Dunia, Wijaya, Jakarta 1994.
Ramulyo, Idris, Hukum Kewarisan Islam, Studi Kasus Ajaran Syafi’i, Hazairin Bilateral dan
Praktek di Pengadilan Agama, Ind Hilco, Jakarta 1984.
Salim HS, Pengantar
Hukum Perdata Tertulis, Sinar grafika Jakarta, 2002.
Subekti, Pokok-pokok
Hukum Perdata, Intermesa,
Jakarta, 1984.
.........,
Hukum Adat Indonesia dalam Yurtsprodensi Mahkamah Agung, Alumni,
Bandung, 1983. 
Saefoedin, Beberapa
Hal Tentang Burgerlij Wetboek, Alumni, Bandung, 1989.
Supriyadi, Dasar
dasar Hukum Perdata di Indonesia, Pustaka Magister, 2014
 M. Ali Hasan, Hukum
Kewarisan Dalam Islam, (Jakarta, Bulan Bintang, 1998),  h. 35, lihat juga Idris Rahmulyo, Hukum Kewarisan Islam, Studi kasus ajaran Syafi’i, Hazairin (
bilateral dan praktek di pengadilan Agama), (Jakarta, Ind Hilco, 1984), h. 23 
 
 Wiryono Projodikoro, Hukum Waris di Indonesia,
(Bandung, Vorkind Van Hoeve’s Graven Hage, tt), h. 8  
 
 Ahmad Azhar Bashi, Hukum Waris Islam, (Yogyakarta, UII, 1991), h. 49,  lihat juga dalam Ali Hasan, Op. cit. h. 41 
 
 Komar Andasasmita, Pokok-Pokok Hukum Waris Islam,
(Bandung, IMNO UNPAD, 1994), h. 34 
 
 Khalaf Abdul wahab,
Ilmu Ushul’l Fiqh, terjemahan Tolhah Mansoer, dkk, (Bandung, Risalah 1998),
h. 56 
 
 Wiryono Projodikoro, Op.Cit. h.17 
 
 Idris Ramulya, Op. Cit.h. 56,  bandingkan dengan Shidiq Abdullah, Hukum waris Islam dan perkembangannya di
seluruh Dunia, (Jakarta,  Wijaya,
1994), h. 96 
 
 Salim HS, Pengantar Hukum Perdata
Tertulis, (Jakarta, Sinar grafika, 2002), h. 98 
 
 Soebakti Pusponoto K Ng, Asas-Asas dan Susunan
Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 1980.  H
. 46
 
 
 Hilman Kusuma, Op. cit. h. 84 bandingkan dengan Hasbi Ash Shidiqi, Hukum Kewarisan Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat, FH UII
Jogjakarta 200, h. 59