BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kata “ monopoli “ berasal dari kata
Yunani yang berarti “ penjual tunggal “. Disamping itu istilah monopoli sering
disebut juga “Antitrust” untuk pengertian yang sepandan dengan istilah “
antimonopoli “ atau istilah “dominasi” yang dipakai oleh masyarakat Eropa yang
artinya sepadan dengan arti istilah “ monopoli “ dikekuatan pasar. Menurut UU
nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli, Monopoli adalah penguasaan
atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa
tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha
tidak sehat (curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan
dengan cara melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Dalam UU nomor 5
tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli,’Persaingan curang (tidak sehat )
adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi
dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur
atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha’.
B.
Rumusan Masalah
- Apa
pengertian Anti monopoli dan persaingan usha tidak sehat?
- Apa
sajakah asas dan Tujuan Anti Monopoli dan persaingan tidak sehat?
- Apa
sajakah kegiatan yang dilarang dalam anti monopoli dan persaingan tidak
sehat?
- Apa
sajakah perjanjian yang dilarang dalam Anti Monopoli dan Persaingan Usaha
tidak sehat ?
- Apa
sajakah hal-hal yang dikecualikan dalam anti monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat ?
- Apa
pengertian komisi pengawas persaingan usaha ?
- Apa sanksi yang akan dikenakan?
C.
Tujuan Penulisan
- Mengetahui
pengertian anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
- Mengetahui
asas dan Tujuan Anti Monopoli dan persaingan tidak sehat?
- Mengetahui
kegiatan yang dilarang dalam anti monopoli dan persaingan tidak sehat?
- Mengetahui
perjanjian yang dilarang dalam Anti Monopoli dan Persaingan Usaha tidak
sehat ?
- Mengetahui
hal-hal yang dikecualikan dalam anti monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat ?
- Mengetahui
pengertian komisi pengawas persaingan usaha ?
- Untuk mengetahui sanksi yang akan di kenakan?
BAB II
LANDASAN TEORI
1.1.Pengertian
Sebelum
dikeluarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, sebenarnya pengaturan mengenai
persaingan usaha tidak sehat didasarkan pada pasal 1365 KUH Perdata mengenai
perbuatan melawan hukum dan pasal 382 bis
KUH Pidana,
“Barang siapa untuk
mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan
milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau
seseorang tertentu, diancam dengan persaingan curang dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas
ribu lima ratus ribu rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi
konkuren-konkuren orang lain itu”.
Dengan
demikian,dari rumusan pasal 382 bis
KUH Pidana terlihat bahwa seseorang dapat dikenakan sanksi pidana atau tindakan
“ persaingan curang “ dan harus memenuhi beberapa kriteria, sebagai berikut.
1. Adanya tindakan tertentu yang
dikategorikan sebagai persaingan curang.
2. Perbuatan persaingan curang itu
dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan, dan memperluas hasil dagangan,
atau perusahaan.
3. Perusahaan yang diuntungkan karena
persaingan curang tersebut baik perusahaan si pelaku maupun perusahaan lain.
4. Perbuatan pidana persaingan curang
dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu.
5. Akibat dari perbuatan persaingan curang
tersebut telah menimbulkan kerugian dari konkurennya dari orang lain yang
diuntungkan dengan perbuatan si pelaku.
Sementara
itu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan pengertian monopoli. Menurut
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas
produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu
pelaku atau satu kelompok pelaku usaha, sedangkan menurut definisi Black’s
law Dictionary:
“Monopoly is a privilege
or peculiar advantage vested
in one or more persons or companies,
consisting in the exclusive right ( or power ) to carry out on a particular
bussines or trade, manufacture a particular article, or control the sale of the
whole supply of a particular commodity”,
Dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah didefinisikan mengenai pelaku usaha, yaitu :
“Setiap
orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam
bidang ekonomi.”
Namun
dalam praktik monopoli berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah
suatu usaha pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum.
Padahal
Pasal 4 ayat 2 secaravtegas bahwa pelaku usaha patut atau dianggap secara
bersama-sama melakukan penguasaan produksi atau pemasaran barang dan jasa jika
dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75%
pangsa pasar suatu jenis barang atau jasa tertentu.
Dengan
demikian praktik monopoli tersebut harus dibuktikan adanya unsur yang
mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan kepentingan umum. Oleh
karena itu, persaingan tidak sehat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999, “ Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi atau
pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan
hukum atau menghambat persaingan usaha.”
1.2.Asas
dan Tujuan
Dalam
melakukan kegiatan usaha di indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi
ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan
kepentingan umum.
Dengan tujuan, tujuan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 adalah sebagai berikut.
- Menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah
satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Mewujudkan
iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat
sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi
pelaku usaha besar,pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
- Mencegah
praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh
pelaku usaha.
4.
Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
1.3. Kegiatan yang di Larang
Kegiatan
yang di larang dalam praktik bisnis adalah monopoli,monopsoni,penguasaan
pasar,persekongkolan,posisi dominan,jabatan,jabatan rangkap,pemilikan
saham,mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis.
- Monopoli
Monopoli
adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu ( di pasar lokal atau
nasional)sekurang kurangnya sepertiga di kuasai oleh satu orang atau satu
kelompok sehingga harganya dapat di kendalikan.Sementara itu,monopoli
berdasarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 1999,memuat beberapa kriteria sebagai
berikut.
- Pelaku
usaha di larang melakukan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran
barang dan/ataujasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
- Pelaku
usaha patut di duga atau di anggap melakukan penguasa-an atas produksi
dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa sebagai mana di maksud dalam
ayat(1), jika:
- Barang
dan /atau jasa yang bersangkutan belum ada sub-stitusinya;
- Mengakibatkan
pelaku usaha lain tidak dapat masuk dalam persaingan dan/atau jasa yang
sama;
- Satu
pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50%
pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu.
- Monopsoni
Monopsoni
adalah keadaan pasar yang tidak seimbang,yang di kuasai oleh seorang pembeli; oligopsoni
yang yang terbatas pada seorang pembeli.
Sementara itu,monopsoni menurut pasal
18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah sebagai berikut.
a. Pelaku usaha di larang menguasai
penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam
pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
b. Pelaku usaha patut di duga atau di
anggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagai di
maksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
menguasai lebih dari 50% pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu.
- Penguasaan
Pasar
Penguasaan
pasar adalah proses,cara,atau perbuatan menguasai pasar.Dengan demikian,pelaku
usaha di larang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama pelaku usaha lainnya yang mengakibatkan praktik monopoli atau
persaingan usaha tidak sehat , antara lain berupa
a. Menolak dan/atau menghalangi pelaku
usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar
bersangkutan;
b. Menghalangi konsumen atau pelanggan
pelaku usaha persaingan untuk melakukan hubungan dengan pelaku usaha pesaingnya
itu atau jasa pada pasar bersangkutan;
c. Melakukan praktik diskriminasi terhadap
pelaku usaha tertentu.
- Persekongkolan
Persekongkolan
adalah berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan (Kecurangan). Sementara
itu, ada beberapa bentuk persekongkolan yang di larang oleh Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999 dalam pasal 22 sampai dengan pasal 24 adalah sebagai berikut.
a. Di larang melakukan persekongkolan
dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
b. Dilarang bersekongkol dengan pihak lain
untuk mendapat informasi kegiatan usaha pesaingnya yang di klasifikasikan
rahasia perusahaan.
c. Dilarang bersekongkol dengan pihak lain
untuk menghambat produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa pelaku usaha
pesaingnya dengan maksut agar barang dan/atau jasa yang di tawarkan atau
dipasok menjadi berkurang,baik dari jumlah,kualitas,maupun kecepatan waktu yang
di persyaratkan.
- Posisi
Dominan
Posisi
dominan artinya pengaruhnya sangat kuat,dalam pasal 1 angka 4 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan di mana
pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar yang bersangkutan
dalam kaitan dengan pangsa yang di kuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi
tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan
kemampuan keuangan,kemampuan akses pada pasokan,penjualan,serta kemampuan untuk
menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.
Sementara itu,pasal 25 menyatakan bahwa
pelaku usaha dapat dikategorikan menggunakan posisi dominan apabila memenuhi
kriteria,sebagai berikut.
a. Menetapkan syarat-syarat perdagangan
dengan tujuan untuk mencegah dan/atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan/atau jasa yang
bersaing,baik dari segi harga maupun kualitas.
b. Membatasi pasar dan pengembangan
teknologi atau menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing
untuk memasuki pasar bersangkutan.
Secara
kuantitatif di tentukan beberapa persentase penguasaan pasar oeh pelaku usaha
sehingga dapat di ktakan menggunakan posisi dominan sebagai mana ketentuan
di atas,seperti berikut.
a. Satu pelaku atau satu kelompok pelaku
usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar
untuk satu jenis barang atau jasa tertentu.
b. Dua atau tiga pelaku usaha atau satu
kelompok pelaku usaha menguasai 75% atau lebih pangsa pasar untuk satu jenis
barang atau jasa.
- Jabatan
Rangkap
Mengenai
jabatan rangkap,dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di katakan
bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari
suatu perusahaan pada waktu yang bersamaan di larang merangkap menjadi direksi
atau komisaris pada perusahaan lain,apabila perusahaan-perusahaan itu
a. Berada dalam pasar bersangkutan yang
sama;
b. Memiliki keterkaitan yang erat dalam
bidang dan/atau jenis usaha;
c. Secara bersama dapat menguasai pangsa
pasar barang dan/atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik
monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
- Pemilikan
saham
Mengenahi
pemilikan saham,berdasarkan pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatan
bahwa pelaku usaha di larang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan
sejenis dan melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada pasar bersangkutan
yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama apabila kepemilikan
tersebut mengakibatkan,antara lain
a. satu pelaku usaha atau satu kelompok
pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa satu jenis barang dan/atau jasa
tertentu;
b. dua atau tiga pelaku usaha,kelompok
usaha,dan kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu
jenis barang atau jasa tertententu;
- Penggabungan,Peleburan,dan
Pengambil alihan
Sementara
itu,pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,mengatakan bahwa pelaku usaha
berbadan hukum maupun bukan yang berbadan hukum yang menjalankan perusahaan
bersifat tetap dan terus menerus dg tujuan mencari keuntungan.Dalam menjalankan
perusahaan tindakan penggabungan, peleburan, pengambil alihan yang akan
mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat yang secara tegas di
larang.
Dengan demikian,penggabungan dapat di
lakukan hanya yang bersifat vertikal sesuai dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999.
1.4.Perjanjian
yang di larang
Dalam
bisnis telah di tentukan pelarangan para pelaku usaha,antara lain oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal,dan
perjanjian dengan pihak luar negri.
- Oligopoli
Oligopoli
adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah
sedikit,sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga
pasar.Dengan demikian,keadaan pasar yang tidak seimbang karna di pengaruhi oleh
sejumlah pembeli,dengan demikian maka
a. Pelaku usaha di larang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha yang secara bersama-sama melakukan penguasaan
produksi dan/atau pemasaran barang dan atau jasa;
b. Pelaku usaha patut di duga atau di
anggap secara bersama-sama dan/atau melakukan penguasaan produksi dan/atau
pemasaran barang atau jasa,apabila 2 atau 3 pelaku usaha atau kelompok pelaku
usaha menguasai lebih 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
- Penetapan
harga
Dalam
rangka penetralisasi pasar,pelaku usaha di larang membuat perjanjian,antara
lain
a. Perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan/atau jasa yang harus di bayar
oleh konsumen atau pelanggan pada pasar yang sama;
b. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli harus
membayar dengan harga berbeda dari harga
yang harus di bayar oleh pembeli lain untuk barang dan/atau jasa yang sama;
c. Perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar;
d. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang
memuat persyaratan bahwa penerima barang dan/atau jasa tidak menjual atau
memasok kembali barang dan/atau jasa yang di terimanya dengan harga yang lebih
rendah dari pada harga yang telah diperjanjikan.
- Pembagian
wilayah
Mengenahi
pembagian wilayah,pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar
terhadap barang dan/atau jasa.
- Pemboikotan
Pelaku
usaha di larang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang
dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama,baik untuk
tujuan pasar dalam negri maupun pasar luar negri.
Pelaku
usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menolak menjual setiap barang dan/atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga
perbuatan tersebut berakibat
a. Merugikan atau dapat diduga akan
merugikan pelaku usaha lain;
b. Membatasi pelaku usaha lain dalam
menjual atau membeli setiap barang dan/atau jasa dari pasar bersangkutan.
- Kartel
Pelaku
usaha di larang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang
bermaksud untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran
suatu barang dan/atau jasa.
- Trust
Pelaku
usaha di larang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan
kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih
besar,dengan tetap menjaga dan mepertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap
perusahaan atau perseroan anggotanya yang bertujuan untuk mengontrol produksi
dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa.
- Oligopsoni
a. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usah lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai
pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang
dan/atau jasa dalam pasar bersangkutan.
b. Pelaku usaha patut di duga atau di
anggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan,apabila
dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75%
pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
- Integrasi
Vertikal
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk
menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi
barang dan/atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan
hasil pengelolahan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung
maupun tidak langsung.
- Perjanjian
Tertutup
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa hanya akan memasok
atau tidak memasok kembali barang dan/atau jasa tersebut kepada pihak tertentu
dan/atau pada tempat tertentu.
Pelaku
usaha di larang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan
bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli
barang dan/atau jasa lain dari pelaku.
Pelaku usaha di larang membuat perjanjian mengenai
harga atau potongan harga tertentu atas barang dan/atau jasa yang membuat
persyaratan bahwa pelaku usaha menerima barang dan/atau jasa dari pelaku usaha
pemasok,antara lain
a. Harus bersedia membeli barang dan/atau
jasa dari pelaku usaha pemasok;
b. Tidak akan membeli barang dan/atau jasa
yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku
usaha pemasok.
- Perjanjian
Dengan Pihak Luar Negeri
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat
ketentuan dan dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat.
1.5. Hal-Hal yang Dikecualikan Dari
Undang-Undang Anti Monopoli
Hal-hal
yang di kecualikan dari Undang-Undang anti monopoli, antara lain
perjanjian-perjanjian yang dikecualikan ; perbuatan yang dikecualikan;
perjanjian dan perbuatan yang dikecualikan.
- Perjanjian
yang dikecualikan
a. Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas
kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain
produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang.
b. Perjanjian yang berkaitan dengan
waralaba.
c. Perjanjian penetapan standar teknis
produk barang dan /atau menghalangi persaingan.
d. Perjanjian dalam rangka keagenan yang
isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan/atau jasa dengan
harga yang lebih rendah dengan harga yang telah diperjanjikan.
e. Perjanjian kerja sama penelitian untuk
peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas.
f. Perjanjian internasional yang telah
diratifikasi oleh pemerintah.
- Perbuatan
yang dikecualikan
a. Perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha.
b. Kegiatan usaha koperasi yang secara
khusus bertujuan untuk melayani anggota.
- Perbuatan
dan /atau perjanjian yang Diperkecualikan
a. Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan
untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Perbuatan dan/atau perjanjian yang
bertujuan untuk eksport dan tidak mengganggu kebutuhan atau pasokan dalam
negeri.
1.6.Komisi
Pengawas Persaingan Usaha
Komisi
pengawas persaingan usaha adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi
pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli
dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Hal ini diatur berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dibentuklah suatu Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) Yang bertugas untuk mengawasi pelaku usaha dala menjalankan
usahanya agar tidak melakukan praktik
monopoli dan /atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Adapun tugas dan wewenang KPPU,
Antara lain :
- Melakukan
penilaian terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh pelaku usaha;
- Melakukan
penilaian terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan ushanya;
- Mengambil
tindakan sesuaidengan wewenang komisi;
- Memberikan
saran dan pertimbangan kebijakan pemerintah terhadap praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat;
- Menerima
laporan dari masyarakat dan/atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya
praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
- Melakukan
penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku
usaha yang dapat mengakibatkan terjadi praktik monopoli dan /atau
persaingan usaha tidak sehat;
- Melakukan
penyelidikn dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh
masyarakat atau pelaku atau yang ditemukan oleh komisi sebagai hasil dari
penelitiannya;
- Memanggil
dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap
mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang;
- Meminta
bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi,saksi ahli, atau
setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi;
- Menjatuhkan
saksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar
ketentuan undang-undang ini.
1.7.Sanksi
Pasal
36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian,
penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU
juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang
melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif
diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan
menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai
sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana
tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas,dapat disimpulkan bahwa pengertian
monopoli menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 monopoli adalah suatu bentuk
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa
tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.
Pasal
36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU melakukan penelitian,
penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU
juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang
melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif
diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan
kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur
mengenai sanksi pidana
DAFTAR PUSTAKA
Kartika Elsi Sari,Hukum Dalam Ekonomi,2008