BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dalam kehidupan bernegara terdapat berbagai norma yang mengatur kehidupan
agar terjdai keseimbangan dan keteraturan hidup. Ketika salah satu norma
tersebut tak dijalankan dengan benar maka akan berpotensi terjadi hal yang tak
diinginkan, dan roda kehidupan akan tersendat.
Ada beberapa norma yang tertulis maupun tidak tertulis. Norma yang
tertulis salah satunya adalah norma hukum. Meskipun hukum sebagai aturan yang
baku dan harus dikuti, namun tetap saja banyak pihak yang memandang hukum
sebagi sesuatu yang bisa dbeli dngan uang dan kekuasaan. Termasuk didalamnya
hukum tentang pengaturan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang saat ini
semakin diperhatikan oleh khalayak. Karena banyaknya klaim dan semakin sulitnya
proses peradilan untuk menindaklanjuti klaim tersebut jika tak memiliki hukum
yang kuat.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa Pengertian Hak Kekayaan
Intelektual ?
2.
Apa saja prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual ?
3.
Bagaimana klasifikasi Hak
Kekayaan Intelektual ?
4.
Apa Dasar Hukum Hak
Kekayaan Intelektual di Indonesia ?
5.
Apa itu Hak Cipta ?
6.
Apa itu Hak Paten ?
7.
Apa itu Hak Merk ?
8.
Apa itu Desain Industri ?
9.
Apa itu Rahasia Dagang ?
1.3 Tujuan
Penulisan
1.
Untuk mengetahui pengertian
Hak Kekayaan Intelektual
2.
Untuk mengetahui prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
3.
Untuk mengetahui klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
4.
Untuk mengetahui Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
5.
Untuk mengetahui Hak Cipta
6.
Untuk mengetahui Hak Paten
7.
Untuk mengetahui Hak Merk
8.
Untuk mengetahui Desain
Industri
9.
Untuk mengetahui Rahasia
Dagang
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan padanan dari bahasa
Inggris Intellectual Property Right.
Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah
kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara
sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat
lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak
berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda
tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan
Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Dalam pasal 7 TRIPS (tread related
aspect of intellectual property right) dijabarkan tujuan dari perlindungan
dan penegakan Hak Kekayaan Intelektual adalah sebagai berikut.
Perlindungan dan penegakkan hukum HKI bertujuaan untuk mendorong
timbulnya inovasi, pengalihan, penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat
bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan
kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
2.2 Prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
Berikut ini prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1.
Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi merupakan hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif
suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang
akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan merupakan di dalam menciptakan sebuah karya atau orang
yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni
untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat
meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan
memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan Negara.
4.
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial (mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara),
artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu
merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan
kepentingan individu dan masyarakat.
2.3 Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua
bagian, yaitu Hak Cipta (copyrights)
dan Hak Kekayaan Industri (industrial
property rights)
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah
hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode
atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Hak Kekayaan Industri (industrial property
rights) adalah Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri
(industrial property right)
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri
Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
1.
Paten, yakni hak eksklusif
yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi
2.
Merk dagang, yakni hasil
karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang
digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
3.
Hak desain industri, yakni
perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis
untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
4.
Hak desain tata letak
sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan
tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang
diminiaturisasi.
5.
Rahasia dagang, yang
merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam
proses produksi
6.
Varietas tanaman adalah
sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk
tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi
karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis
yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang
menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
2.4 Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat
ditemukan dalam:
1.
UU Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta
2.
UU Nomor 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
3.
UU No.
29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
4.
UU No.
30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5.
UU No.
31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
6.
UU No.
32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7.
UU No.
14 Tahun 2001 tentang Paten
8.
UU No. 15 Tahun 2001
tentang Merek
9.
UU No.
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
10. UU No. 7 Tahun 1994 Tentang Ratifikasi Trade
Related Aspects of Intellectuals Property Rights (TRIPs)
2.5 Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
2.5.1 Fungsi dan
Sifat Hak Cipta
Berdasarkan pasal 5 sampai dengan
pasal 11 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, yang dimaksud
dengan pencipta adalah sebagai berikut:
1.
Jika suatu ciptaan terdiri
atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang
dinggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian
seluruh ciptaan itu atau dalam hal tidak ada orang tersebut yang dianggap
sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak
cipta masing-masing atas bagian penciptaannya itu.
2.
Jika suatu ciptaan yang
dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain dibawah pimpinan
dan pengawasanorang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang
ciptaan itu.
3.
Jika suatu ciptaan dibuat
dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang
hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan,
kecuali ada perjanjian antara kedua belah pihak dengan tidak mengurangi hak
pencipta apabila pengunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
4.
Jika suatu ciptaan dibuat
dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang membuat karya cipta
itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila
diperjanjikan lain antara kedua pihak.
5.
Jika suatu badan hukum
mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan
seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai
penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
6.
Jika hak cipta atas ciptaan
yang penciptaannya tidak diketahui maka:
a.
Negara memegang hak cipta
atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya;
b.
Negara memegang hak cipta
atas folklor dan hasil kebudayaan
rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad,
lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, dan karya seni lainnya.
c.
Jika suatu ciptaan tidak
diketahui penciptaannya dan ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang hak
cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptaannya;
d.
Jika suatu ciptaan telah
diterbitkan,tetapi tidak diketahui penciptaanya, penerbit memegang hak cipta
atas ciptaannya tersebut untuk kepentingan penciptaannya;
e.
Jika suatu ciptaan telah
diterbitkan, tetapi tidak diketahui penciptaannya dan atau penerbitnya, Negara
memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptaannya.
2.5.2 Ciptaan
yang Dilindungi
Dalam Undang-Undang ini, ciptaan
yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
yang mencakup
a.
Buku, program, dan semua
hasil karya tulis lain;
b.
Ceramah, kuliah, pidato,
dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.
Alat peraga yang dibuat
untuk krprntingn pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.
Lagu atau music dengan atau
tanpa teks
e.
Drama atau drama musical,
tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
f.
Seni rupa dalam segala
bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni paat, seni
patung, kolase, dan seni terapan
g.
Arsitektur;
h.
Peta;
i.
Seni batik;
j.
Fotografi
k.
Senimatografi;
l.
Terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Sementara itu, yang tidak ada hak cipta meliputi:
a.
Hasil rapat terbuka
lembaga-lembaga Negara;
b.
Peraturan
perundang-undangan;
c.
Pidato kenegaraan atau
pidato pejabat pemerintah;
d.
Putusan pengadilan atau
penetapan hakim;
e.
Keputusan badan arbitrase
atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
2.6 Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001: Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu
pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal
pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi
memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten
sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu
penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud denganpenemuan adalah
kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
1.
Proses
2.
Hasil produksi;
3.
Penyempurnaan dan pengembangan
proses;
4.
penyempurnaan dan
pengembangan hasil produksi.
2.7 Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 : Merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk hangka waktu tertentu
dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
2.7.1
Jenis-jenis Merek
Jenis-jenis
merek dapat dibagi menjadi tiga yaitu :
1.
Merek dagang, yakni merek
yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
2.
Merek jasa, yakni merek
yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
3.
Merek kolektif, yakni merek
yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
2.8 Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri : Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1)
Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain
industri, sedangkan yang dimaksud dengan hak desain industri adalah hak
eksekutif yang diberikan oleh Negara kepada pendesain atas hasil kreasinya
selama waktu tertentu dan melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
2.9 Rahasia
Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Rahasia Dagang adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai
nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya
oleh pemilik Rahasia Dagang, sedangkan pengertian rahasia dagang menurut Uniform trade secret act (UTSA), rahsia
dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus, pola-pola,
kompilasi, program, metoda teknik atau proses yng menghasilkan nilai ekonomi
secara mandiri, nyata dan potensial. Oleh karena itu, hak rahasia dagang
merupakan hak atas rahsia dagang yang timbul berdasarkan undang-undang ini.
2.9.1 Ruang
lingkup Rahasia dagang
Perlindungan rahasia dagang meliputi
metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain
dibidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak
diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang akan mendapat
perlindungan, apabila
1.
Informasi dianggap bersifat
rahasia hanya diketahui oleh sepihak
2.
Informasi dianggap memiliki
nilai ekonomi apabila sifat kerahasian tersebut dapat digunakan untuk
menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan
keuntungan secara ekonomi.
3.
Informasi dianggap dijaga
kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah
melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
2.9.2 Objek
Rahasia Dagang
Didalam objek rahasia dagang yang
dilindungi meliputi:
1.
Formula
2.
Metode pengolahan
bahan-bahan kimia dan makanan
3.
Metode dalam
menyelenggarakan usaha
4.
Daftar konsumen
5.
Tingkat kemampuan debitur
mengembalikan kredit (credit rating)
6.
Perencanaan (blueprint)
7.
Rencana aksitektur
8.
Tabulasi data
9.
Informasi teknik manufaktur
10. Rumus-rumus rancangan
11. Rencana pemasaran
12. Perangkat lunak komputer
13. Kode-kode akses
14. Personal identification
number (PIN)
15. Data pemasaran
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari makalah
yang telah kami buat, kami dapat menyimpulkan sebagai berikut:
1.
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa
obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk
pemikiran manusia (the Creations of the
Human Mind).
2.
Berikut ini prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual :
a.
Prinsip Ekonomi
b.
Prinsip Keadilan.
c.
Prinsip Kebudayaan.
d.
Prinsip Sosial.
3.
Hak kekayaan industri (industrial property right) berdasarkan
pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883
yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
a.
Paten
b.
Merk dagang
c.
Hak desain industry
d.
Hak desain tata letak
sirkuit terpadu (integrated circuit
e.
Rahasia dagang
f.
Varietas tanaman
4.
Hak Cipta adalah hak khusus
bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
5.
Hak Paten Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
6.
Hak merek Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf,
angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
7.
Desain Industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau
garis dan warna, yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan
kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi
serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
8.
Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis.
3.2 Saran
Diharapkan mampu memberikan informasi mengenai
hak atas kekayaan intelektual (HAKI), prinsip-prinsip hak kekayaan
intelektual, hak kekayaan industri, hak cipta, hak paten, hak merek, desain industri,
rahasia dagang. Yang nanti dapat menambah wawasan pengetahuan diantara para mahasiswa serta
bagi mahasiswa perbankan syariah dan ekonomi syariah di harapkan lebih mengkaji
dan memahami materi mengenai sejarah pemikiran
ekonomi islam ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Elsi Kartika Sari dan Advendi Simanunsong, 2008,
Hukum dalam
Ekonomi, Jakarta: PT Grasindo.
https://natalianovi95.wordpress.com/2015/05/09/aspek-hukum-dalam-ekonomi-makalah-hak-kekayaan-intelektual-haki-gunadarma-university-manajemen/