BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hukum dagang dan
hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tata cara
pelaksanaan urusan kegiatan dagang, industri atau keuangan yang di hubungkan
dengan produksi atau pertukaran barang / jasa dengan menempatkan uang dari para
enterpreniur dalam resiko tertentu, dengan usaha tertentu dan motif untuk
mendapatkan keuntungan tertentu. Surat berharga merupakan salah satu dari ruang
lingkup hukum bisnis ini, secara fisik, surat berharga hanyalah merupakan
sepucuk surat, tetapi dia begitu kuatnya mengikat secara hukum.
Dalam dunia perdagangan kemungkinan pembayaran dengan uang tunai
akan memiliki banyak resiko. Selain menjadi incaran orang jahat terhadap barang
bawaannya, juga akan menyulitkan saat membawa uang tersebut karena terlalu
berat untuk mata uang tunai. Disamping itu dalam penghitungan mata uang tunai
baik logam atau tunai, akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu,
dalam dunia perdagangan, diperlukan bentuk pembayaran yang lebih mudah, lebih
lancar, lebih mudah, daln lebih aman.
Untuk memudahkan pembayaran dalam setiap bertransaksi maka diperlukan
surat-surat berharga yang bernilai uang dimana surat-surat tersebut telah
diakui dan dilindungi berharga.hukum baik dalam transaksi perdagangan, pembayaran,
penagihan, dan lain sejenisnya. Surat-surat itu mudah diperdagangkan karena
menunjukkan suatu nilai tertentu yang dapat dialihkan dari tangan satu ke
tangan lain.
Pada makalah ini kami akan menjelaskan lebih lanjut tentang pengertian dan macam-macam dari surat berharga.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas
penulis dapat menyimpulkan rumusan masalah yang terdapat di dalam makalah ini
adalah sebagai berikut;
- Apakah pengertian dari surat berharga?
- Apa saja macam-macam dari surat berharga?
1.3 Tujuan Penulis
1. Untuk mengetahui pengertian surat berharga.
2. Untuk mengetahui macam-macam dari surat berharga.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Surat berharga
Surat berharga
adalah surat bernilai uang yang dapat diperjualbelikan atau digunakan sebagai
agunan saham dan atau bukti penyertaan modal. Dengan demikian, dalam lalu
lintas perdagangan surat-surat yang mempunyai nilai uang sering disebut dengan
surat-surat berharga (commercial
papers/waardepapier). Sementara itu, sesuatu surat dapat dikatakan sebagai
surat berharga jika surat-surat tersebut mempunyai nilai, seperti uang tunai
dan dapat ditukarkan dengan uang tunai.
Dalam hal ini,
surat-surat yang dikeluarkan dapat dibagi menjadi dua golongan, yakni surat
berharga (negotible instrument) dan
surat berharga berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992.
1. Surat
Berharga (Negotible Instrument)
Surat Berharga (Negotible Instrument)dikatakan
surat berharga apabila surat tersebut sengaja diterbitkan sebagai pemenuhan
suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang, tetapi tidak dilakukan dengan
mata uang, melainkan dengan alat pembayaran lain.
2. Surat
berharga berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 telah memberi definisi surat berharga ialah surat pengakuan utang,
wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dari surat
berharga atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbitdalam bentuk
yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
Akan halnya, surat berharga (letter
of value) adalah surat yang diterbitkan bukan sebagai pemenuhan prestasi, bukan
berupa pembayaran sejumlah uang, dan sukar diperjualbbelikan. Namun, surat
berharga (letter of value) sebagai bukti diri bagi pemegangnya (legimitasi),
sebagai orang yang berhak atas apa yang disebut di dalamnya, seperti KTP, SIM,
Kartu Credit, ATM, dan lain-lain.
2.2 Jenis-Jenis Surat Berharga
Di dalam lalu
lintas uang dikenal juga antara lain, wesel, cek, bilyet giro, surat sanggup,
commercial paper, surat berhaarga pasar uang, garansi bank, Sertifikat Bank
Indonesia.
2.2.1
Wesel
Ketentuan
mengenai wesel diatur dalam pasal 100 sampai dengan pasal 173 KUH Dagang, yang
menentukan syarat formal bagi suatu wesel. Namun, di dalam KUH Dagang tidak
ditemukan definisi wesel, hanya tersirat dalam pasal 100 KUH Dagang pada
persyaratan format wesel, di mana H.M.N. Purwosutjipto mendefinisikan wesel
sebagai berikut.
Syarat yang
memuat kata “wesel” di dalamnya, ditanggali dan ditanda tangani di suatu
tempat, dalam mana penerbitnya memberi perintah tidak bersyarat kepada
tersangkut untuk membayar sejumlah uang padahari bayar kepada orang yang
ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.
Selain itu, dalam
pasal 100 KUH Dagang ditentukan beberapa syarat wesel sebagai surat berharga,
sebagai berikut:
- Penyebutan istilah
“wesel” di dalamnaskah surat wesel yang bersangkutan;
- Perintah tidak bersyarat
untuk membayar sejumlah uang tertentu;
- Nama orang yang harus
membayar (tersangkut/tertarik);
- Penetapan hari bayar (vervaldag);
- Penetapan tempat
pembayaran yang harus dilakukan;
- Nama orang kepad siapa
atau penggantinya pembayaran harus dilakukan;
- Tanggal dan tempat wesel
diterbitkan;
- Tanda tangan penerbit.
Dengan demikian,
jika salah satu syarat tersebut tidakdipenuhi maka surat tersebut tidak dapat
diperlakukan sebagai surat wesel, kecuali berdasarkan pasal 101 ayat 1 KUH
Dagang, apabila kurang persyaratan tetap diakui sebagai wesel, tetapi dengan konsekuensi tertentu, antara lain
sebagai berikut.
1. Apabila
wesel tidak menyebutkan hari bayar maka wesel dianggap harus dibayar pada saat
diperlihatkan kepada tertarik.
2. Apabila
wesel tidak menyebutkan tempat pembayarannya maka pembayarannya
dianggapdilakukan di tempat tinggal tersangkut/akseptan.
3. Apabila di
dalam wesel tidak disebutkan di mana tempat penerbitnya maka wesel dianggap
ditanda tangani di tempat yang disebutkan di samping nama penerbit.
Di dalam
undang-undang dikatakan bahwa setiap penarik dari suatu surat wesel diwajibkan
menanggung akseptasi danpembayaran.
Akseptasi adalah
suatu pernyataan sanggup untuk membayar dari tertarik atau pembayar yang
ditulis di atas surat-surat wesel serta ditanda tangani. Oleh karena itu,
terdapat suatu hak regres. Hak regres adalah hak untuk menegur bagi
setiap tertarik yang menolak untuk
melakukan akseptasi atau menolak untuk menyetujui pembayaran wesel walaupun
hari pembayarannya belum tiba.
Dengan demikian,
berdasarkan penentuan hari pembayaran surat wesel, terdapat empat macam surat
wesel di mana pengaturan hari pembayrannya berlainan, seperti berikut:
- Wesel yang harus dibayar
pada saat diunjukkannya (wesel unjuk);
- Weselyang harus dibayar
pada waktu setelah diunjukkannya (wesel setelah unjuk);
- Wesel yang harus dibayar
pada sejak tanggal penarikkannya;
- Wesel yang harus dibayar
pada tanggal tertentu yang tertera dalam surat weselnya.
Dalam Pasal 132
Ayat 2 KUH Dagang menyebutkan apabila wesel yang hari bayarnya ditentukan
dengan cara lain, selai keempat cara diatas atau menetapkan pembayaran dengan
cara diangsur maka pembayarannya akan batal demi hukum.
2.2.2
Surat Cek
Surat cek
merupakan warkat yang berisi perintah tidak bersyarat kepada bank-bank yang
memelihara rekening nasabah untuk membayarkan suatu jumlah uang tertentu kepada
orang tertentu atau yang ditunjuk olehnya atau pembawanya.
Dasar hukum
pengaturan cek diatur dalam Pasal 178 sampai denagn 229 KUH Dagang. Di samping
itu, ada tambahan penjelasan yang dimuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Dalam Pasal 178 KUH Dagang ditentukan syarat untuk cek sebagai surat berharga,
yakni
a. Harus terdapat perkataan “cek” dalam
bahasa yang dipakai untuk merumuskan bunyi cek tersebut;
b. Surat cek harus berisi perintah tak
bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. Nama orang yang harus membayar
(tertarik) harus selalu suatu bank;
d. Penunjukkan tempat pembayaran;
e. Penyebutan tanggal dan tempat penarikan
cek;
f. Tanda tangan orang yang menarik cek.
Dengan
demikian, jika syarat-syarat di atas di dalam Pasal 179 Ayat (1) KUH Dagang
dikatakan sebagai cek. Akan tetapi, dalam Pasal 179 Ayat 2, 3 dan 4 KUH Dagang
cek dapat memiliki kekhususan, sebagai
berikut.
1. Tempat pembayaran tidak disebutkan
secara tegas maka tempat pembayaran dianggap tempat yang disebutkan di samping
nama si tertarik.
2. Jika penunjukkan tidak ada maka cek
harus dibayar di tempat nama kantor besar (pusat) dari tertarik berada.
3. Jika disebutkan tempat mana cek ditarik
maka tempat yang disebutkan di samping nama si penarik dianggap selaku tempat
itu.
Adapun
tenggang waktu dari cek adalah 70 hari sejak tanggal penarikannya, apabila setelah
70 hari cek yang bersangkutan tidak diuangkan maka penarik tidak wajib lagi
menyediakan dana untuk cek yang bersangkutan.
Pasal
209 KUH Dagang, jika tiada penarikan kembali terjadi maka si tertarik (bank)
boleh membayarnya pun setelah berakhirnya tenggang waktu itu. Jadi, cek tidak
otomatis batal setelah masa tenggang 70 hari dilewatkan. Si penarik harus
mengajukan surat pembatalan pada bank tertarik bila dia tidak menginginkan
pembayaran lagi.
Dengan
demikian, cek merupakan salah satu surat berharga. Oleh karena itu, hak atas
cek dapat dipindahtangankan kepada orang lain dengan cara endosemen dan
dilanjutkan dengan penyerahan.
Dengan
adanya ketentuan-ketentuan yang bersifat khusus sehingga menyebabkan adanya
beberapa jenis cek, sebagai berikut.
1. Cek Atas Unjuk atau Pembawa (Aan
Toonder)
Di mana bank akan membayarkan kepada
siapa saja yang datang untuk memguangkan cek tersebut kepadanya.
2. Cek Atas Nama (Aan Order)
Di mana bank akan membayar kepada orang
yang namanya tercantum di dalam cek yang bersangkutan.
3. Cek Atas Pembawa
Di mana bank akan memperlakukan cek
semacam ini sebagai cek atas unjuk, tetapi hal ini berbeda apabila sebutan
pembawa dicoret maka cek tersebut berlaku sebagai cek atas nama.
4. Cek Mundur (Postdated Cheque)
Merupakan cek yang oleh penariknya
diberi tanggal akan dating, dengan demikian cek yang bersangkutan hanya dapat
diuangkan pada tanggal yang tlah dicantumkan dalam cek yang bersangkutan.
5. Cek Silang (Crossed Cheque)
Merupakan cek yang diberikan tanda
silang atau garis miring yang sejajar pada bagian muka. Tanda silang tersebut
memberikan petunjuk kepada bank pembayar bahwa cek tersebut hanya dapat
dibayarkan kepada suatu bank yang disebut di antara kedua garis silang sejajar.
Dengan demikian, cek silang hanyalah untuk disetorkan ke dalam rekening saja
sehingga cek yang bersangkutan hanya dapat dikliringkan pada bank tersebut.
Sementara
itu, dalam Pasal 214 Ayat 2 KUH Dagang ditentukan jenis cek silang, seperti
berikut:
a. Secara umum, diberi tanda dua garis
sejajar dan di antaranya tidak terdapat atau tidak termuat sesuatu petunjuk
atau nama suatu bank maka cek tersebut hanya dapat dibayar oleh bank pembayar
kepada setiap bank yang menyerahkannya atau kepada nasabah bank pembayar yang
menyerahkan cek itu;
b. Secara khusus, antara dua garis sejajar
terdapat nama suatu bank.
Jadi,
tujuan pemberian tanda silang pada cek, agar membatasi pihak-pihak yang dapat
mencairkan dana atas cek yang disilang tersebut.
Dengan
demikian, pemberian tanda silang dapat dilakukan oleh penarik maupun pemegang
pada suatu cek. Dalam Pasal 214 Ayat 5 KUH Dagang, cek yang telah diberi tanda
silang, tidak dapat dihapus. Oleh karena itu, setiap pencoretan atas tanda
silang atau pencoretan atas nama bank yang terdapat dalam kedua garis sejajar
dianggap sebagai tidak tertulis atau tidak ada pencoretan.
6. Cek Kosong
Cek Kosong adalah cek yang pada saat
diajukan kepada bank tertarik untuk diuangkan, tidak tersedia dana yang cukup
pada rekening nasabah penarik cek tersebut.
Dengan
demikian, apabila nasabah (pemegang rekening) tersebut melakukan penarikan cek
kosong selama tiga kali berturut-turut dalam jangka waktu 6 bulan maka rekening
harus segera ditutup dan penutupan harus dilaporkan kepada Bank Indonesia.
Artinya, pemegang rekening tersebut tidak boleh berhubungan dengan bank-bank
yang ada baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Setiap
pemegang hak atas cek mempunyai hak regres apabila tidak berhasil menguangkan
cek yang diunjukkan kepada bank karena bank menolak untuk membayarnya, dengan
undang-undang telah diberikan hak untuk menuntut para penghutang (penerbit,
endosan, avails) cek untuk melakukan pembayaran, asalkan cek yang dimaksud
belum kedaluwarsa.
2.2.3
Bilyet Giro
Bilyet
Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpanan data untuk
memindahkan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening
pemegang yang disebutkn namanya.
Berdasarkan
uraian di atas maka dapat dikatakan bahwa bilyet giro merupakan surat yang
berharga dapat dialihkan atau diperdagangkan serta ditukarkan dengan uang,
seperti halnya cek. Jika bilyet giro tersebut tidak disebutkan, tidak diisikan
nama si penerima dana oleh penariknya sehingga mudah untuk dialihkan dari
tangan yang satu ke tangan yang lain.
Dengan
demikian, pembayaran bilyet giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai dan
tidak dapat dipindahtangankan melalui endosemen.
Endosemen
adalah penyerahan suatu surat atas tertunjuk oleh seseorang yang berhak atau
pemegang kepada orang lain dengan disertai pernyataan mngalihkan haknya atas
surat yang ditulis pada surat tersebut.
Dalam
hal ini, dasar hokum bagi bilyet giro diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia
Nomor 28/32/UPG, tanggal 4 Juli 1995 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia
Nomor 28/32/Kep/Dir, tanggal 4 Juli 1995.
Sehubungan
dengan itu, suatu bilyet giro harus memenuhi syarat format sebagai berikut:
- Nama “bilyet giro” dan
nomor bilyet giro yang bersangkutan,
- Nama tertarik,
- Perintah yang jelas dan
tanpa syarat untuk memindahkan dana atas beban rekening penarik,
- Nama dan nomor rekening
pemegang,
- Nama bank penerimaan
- Jumlah dana yang
dipindah bukukan, baik dalam angka maupun dalam huruf
selengkap-lengkapnya.
- Tempat dan tanggal
penarikan, dan
- Tanda tangan, nama
jelas, dan atau dilengkapi dengan cap/ stempel sesuai persyaratan
pembukaan rekening.
Dengan demikian,
bilyet giro yang tidak memenuhi persyaratan di atas maka tidak berlaku sebagai
bilyet giro.
2.2.4 Surat Sanggup
(Surat Promes/Aksep)
Surat sanggup
(surat promes/aksep) adalah surat yang dibuat oleh seseorang yang berisikan
suatu kesanggupan untukmembayar sejumlah uang pada waktu tertentu.
Dasar hukum surat
sanggup diatur dalam Pasal 174 sampai dengan Pasal 177 KUH Dagang.
Agar surat dapat
dikatakan sebagai surat sanggup maka harus berisikan hal-hal sebagai berikut:
a. Penyebutan
“surat sanggup” dimuatkan dalam teksnya sendiri,
b. Kesanggupan
tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu,
c. Penetapan
hari bayarnya
d. Penetapamn
tempaat dimana pembayaran harus dilakukan
e. Nama
orang yang kepadanya pembayaran harus dilakukan
f. Tanggal
dan tempat surat sanggup itu ditanda tanganinya, dan
g. Tanda
tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup itu.
Dalam hal ini,
jika salah satunya syarat diatas tidak terpenuhi maka surat tersebut tidak
dapat dikatakan sebagai surat sanggup, kecuali
a. Bila
tidak menyebutkan hari bayarnya maka di anggap dibayar pada saat diunjukkan;
b. Bila tidak menyebutkan tempat pembayaran maka
tempat penanda tanganan dianggap sebagai tempat pembayaran;
c. Bila
tidak menyebutkan tempat ditandatanganinya maka dianggap ditanda tangani di
tempat yang tertera di samping nama penanda tanganan.
Dengan demikian,
perbedaan pokok ntara surat sanggup dengan wesel adalah bahwa wesel merupakan
surat perintah membayar, sedangkan surat sanggup aadalah surat
janji/kesanggupan untuk membayar. Karena, wesel merupakan surat perintah untuk
membayar maka dalam wesel ada pihak yang diperintah untuk membayar yang disebut
dengan tertarik,sedangkan dalam surat sanggup tidak ada.
Sementara itu,
surat sanggup dapat diterbitkan oleh objek hukum, baik yang merupakan subjek
hukum perorangan maupun badan hukum. Khusus surat sanggup yang diterbitkan oleh
badan hukum merupakan perusahaan pembiayaan (financial institution) yang Diatur Dalam Surat Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 606/kmk/1995, tanggal 19 Desember 1995, yang pada intinya bahwa
perusahaan pembiayaan dalam menerbitkan surat sanggup berlaku beberapa
ketentuan sebagai berikut.
a. Perusahaan
pembiayaan dilarang menerbitkan surat sanggup, kecuali sebagai jaminan atas
utang kepada bank yang menjadi kreditor.
b. Perusahaan
pembiayaan dilarang memberikan jaminan dalam segala bentuk kepada pihak lain.
c. Surat
sanggup yang diterbitkan sesuai dengan yang dimaksud pada huruf a diatas tidak
dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak mana pun juga (non negotiable).
Dengan
demikian, berdasarkan hudruf b diatas maka perusahaan pembiayaan yidak
diperbolehkan menjadi penjamin utang dari pihak lain termasuk dalam bentuk corporate quarantee.
2.2.5 Comercial Paper
Mengenai
persyaratan penerbitan dan perdagangan surat berharga komersial (commercial paper), berdasarkan Surat
Edaran Bank Indonesia. SE No. 28/49/UPG, ttanggal 11 Agustus 1995, yakni
persyaratan penerbitan dan perdagangan surat berharga komersial (commercial paper) melalui bank umum di
Indonesia adalah merupakan surat sanggup tanpa jaminan berjangka waktu pendek
yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dan diperdagangkan melalui bank
(bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan) atau perusahaan efek dengan sistem diskontro.
Dengan demikian commercial paper (CP) dapat diterbitkan
dan diperdangangkan melalui perbankan harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut.
1. Pencantuman
a. Klausula
sanggup dan kata-kata “surat sanggup” di dalam teksnya dan dinyatakan dalam
bahasa indonesia;
b. Janji
tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. Penetapan
hari bayar;
d. Penetapan
tempat pembayaran;
e. Nama
pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantian;
f. Tanggal
dan tempat CP diterbitkan;
g. Tanda
tangan penerbit;
2. Berjangka
waktu paling lama 270 hari.
3. Diterbitkan
oleh perusahaan bukan bank yang berbadan hukum Indonesia.
4. Telah
diperoleh peringkat yang ditetapkan oleh lembaga dari Bapepam.
5. Pada
halaman muka CP sekurang-kurangnya dicantumkan hal-hal sebagai berikut:
a. Kata-kata
“surat berharga komersial” (commercial
paper) yang ditulis setelah kata-kata “surat sanggup”;
b. Klausula
dapat diperdagangkan pada bagian atas dan dicetak dengan hruruf tebal;
c. Pernyataan
tanpa protes dan tanpa biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 Yo Pasal !$% KUH Dagang;
d. Nama
bank atau perusahaan efek dan nama serta tanda tangan pejabat bank atau
perusahaan fek yang ditunjuk sebagai agen penerbit sebagai tanda tangan
keaslian CP,dengan menempatkan logo bank atau perusahaan efek secara tidak
mencolok;
e. Nama dan
alamat bank yang ditunjuk sebagai agen pembayaran,dengan menempatkan logo bank
yang bersangkutan secara tidak menyolok;
f. Nomor
seri CP;
g. Keterangan
mengenai cara penguasaan CP sebagai berikut:
1. CP yang
jatuh waktu dapat ditagihkan sejumlah nilai nominal pada agen pembayaran
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 bulan sejak saat jatuh waktu;
2. Setelah
jangka waktu enam bulan tersebut CP hanya dapat diatgihkan langsung kepada
penerbit;
h. Pada
halaman balakang CP dicantumakan hal-hal sebagai berikut;
1. Pernyataan
mengenai endssement blako tanpa hak regres dengan kalusula untuk saya kepada
pembawa tanpa hak regres. Dengan
pengertian, pemindahan tanganan CP untuk pertama kalinya dilakukan dengan cara endossement blako sperti diatur dalam pasal 111 Yo Pasal 113 KUH Dagang, CP dapat bersifat
sebagai surat sanggup atas unjuk setelah diendosir; dan untuk memenuhi
persayaratan tanpa jaminan dari endosan, endosemen tersebut harus dinyatakan
dengan jelas,yakni tanpa hak regres (without recourse),
2. Cara
perhitungan nilai tunai.
i.
CP yang pencantuman jumlah uangnya
berbeda antara yang tertulis dalam angka dengan yang tertulis dalam huruf, yang
berlaku adalah jumlah dalam huruf selengkap-lengkapnya;
j.
CP yang jumlah uangnya dicantumkan
berkali-kaali dan tidaksama besarnya maka yang berlaku adalah jumlah yang
terkecil;
k. Setiap
perubahan alamat yang telah tertulis pada CP harus ditanda-tangani oleh
penerbit dan pengatur penerbitan di tempat kosong yang terdekat dengan
perubahan dengan mencantumkan tanggal perubahan tersebut dilakukan.
Persyaratan
sebagai agen penerbit, agen pembayar,pedagang efek, dan pemodal atas suatu commercial paper harus memenuhi
persyartan sebagi berikut.
1. Dalam 12
bulan terakhir tingkat kesehatan dan permodalan tergolong sehat.
2. CP yang
bersangkutan termasuk dalam kualitas investasi (investment grade) sebagaimana ditetapkan oleh lembaga efek.
3. CP
tersebut bukan diterbitkan oleh perusahaan yang merupakan anggota grup/kelompok
bank yang bersangkutan (tidak berlaku apabila bank bertindak sebagai pedagang
efek).
4. CP
tersebut bukan diterbitkan oleh perusahaan yang pada saat merencanakan
penerbitan CP dimaksud mempunyai pinjaman yang
digolongkan diragukan dan macet sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia Nomor 26/22/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia
Nomor 26/4/BPPP masing-masing tertanggal 29 Mei 1993 tentang kualitas aktiva
produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif.
5. Kewajiban
bank yang bertindak sebagai pengatur penerbitan adalah
a. Menyiapkan
dan menyebarluaskan memorandum penerbitan yang obyektif;
b. Melaporkan
kegiatan sebagai pengatur penerbitan CP kepada Bank Indonesia;
6. Kewajiban
bank yang bertindak sebagai agen penerbitan adalah meneliti kebenaran prosedur
penerbitan CP,baik dari segi administrasi maupun yuridis;
7. Persyaratan
bagi bank yang bertindak sebagai pemodal atas suatu CP adalah
a. Pembelian
CP oleh bank untuk kepentingan sendiri diperlakukan sebagai pembelian surat
berharga;
b. Pembelian
CP oelh bank tidak dapat diperhitungkan sebagai angsuran stau pelunasan kredit
bank secara langsung maupun tidak langsung yang telah diberikan oleh bank
tersebut kepada penerbit CP.
Sementara itu,
pelanggaran oleh bank atas ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam surat
edaran Bank Indonesia mengenai CP dikenakan sanksi administratif, sebagaimana
diatur dalam pasal 52 dan pasal 53 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan.
2.2.6 Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat berharga
pasar uang (SBPU) diatur di dalam dan di luar KUH dagang,menurut Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 21/53/Kep/DIR tanggal 27 Oktober 1988.
SBPU merupakan surat berharga jangka pendek dalam rupiah yang dapat
diperjual-belikan di pasar uang.
Dalam pada itu.
SBPU ditinjau dari sudut warkatnya terdiri dari surat sanggup (aksep/promes) dan surat wesel.
- Surat sanggup (aksep/Promes) yang dapat berupa;
a. surat
sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank
untuk membiayai kegiatan tertentu.
b. surat
sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
Selain itu
pula,surat sanggup yang diterbitkan harus memenuhi ketentuan Pasal 174 KUH dagang.
- Surat wesel dapat berupa
a. surat
wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihaklain dalam rangka transaksi tertentu,penarik
dan atau tertarik adalah nasabah bank.
b. surat
wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian
kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.
Selain itu, surat
wesel yangditerbitkan harus memenuhi ketentuan Pasal 100 KUH Dagang sehingga
surat wesel sekurang-kurangnya harus mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
- nama “surat wesel” yang
ditulis dalam teksnya dan dinyatakan dalam bahasa Indonesia;
- perintah tak bersyarat
untuk membayar sejumlah uang tertentu;
- nama pihak yang wajib
dibayar;
- penetapan hari bayar;
- penetapan tempat
pembayaran
- nama pihak yang akan
menerima pembayaran atau penggantiannya;
- tanggal dan tempat surat
wesel ditarik;
- tanda tangan penarik.
2.2.7 Surat Jaminan Bank (Bank Garansi)
Surat
jaminan bank (bank garansi) adalah surat jaminan untuk membayar seseorang
berdasarkan undang-undang tertentu yang berfungsi sebagai alat pembayaran,
Dasar hukum surat jaminan bank diatur dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850
KUH Perdata.Garansi bank merupakan perjanjian tambahan (accesoir) dari perjanjian penanggungan utang (borgtocht) di mana bank bertindak sebagai penanggung utang.
Sementara
itu, dalam KUH Dagang surat jaminan bank identikdengan avalis yang diatur dalam
Pasal 217 KUH Dagang.
Dengan
demikian, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KUH Perdata hanya mengatur
masalah penanggungan utang secara umum, terutama mengenai masalah akibat-akibat
hokum yang timbul karena penanggungan utang, sedangkan ketentuan mengenai
bentuk maupun syarat-syarat minimum yang harus dimuat dalam warkat atau
perjanjian tidak diatur secara lengkap.
Namun,
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/2/KEP/DIR tanggal
28 februari 1991 yang telah diedarkan dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor
23/5/UKU tangal 28 februari 1991 tentang pemberian garansi oleh Bank berbeda.
Pengertian
garansi adalah garansi dalam bentuk warkat yang yang diterbitkan oleh bank yang
mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila
pihak yang dijamin cidera janji.
Garansi
yang diterbitkan oleh bank dapat berbentuk bank garansi: standbay letter of credit (standbay L/C). bank garansi dapat
diberikan dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
Syarat-syarat
yang harus dipenuhi dalam suatu garansi bank, yaitu sekurang-kurangnya harus
meuat hal-hal, sebagai berikut.
- Judul “garansi bank”
atau “ bank garansi” dalam hal bank mengeluarkan garansi bank dalam bahasa
asing maka di bawah judul dalam bahasa asing yang dikehendaki tersebut
diberi judul dalam kurung “garansi bank” atau “ bank garansi”.
- Nama dan alamat bank
pemberi
- Tanggal penerbitan
- Transaksi antara pihak
yang dijamin dengan penerima garansi, misalnya tender, pemenuhan bea
masuk, pembangunan suatu proyek dan perizinan perdagangan valuta asing.
- jumlah uang yang di
jamin bank.
- Tanggal mulai berlaku
dan berakhir, mengingat garansi bank merupakan perjanjian tambahan (accesoir) maka jangka waktunya
akan berakhir karena
a. berakhirnya
perjanjian pokok, atau
b. berakhirnya
garansi bank sebagaimana ditetapkan dalam garansi bank yang bersangkutan.
- penegasan batas waktu
pengajuan klaim. Garansi bank dapat diajukan klaim sekurang-kurangnya 14
hari setelah timbulnya cidera janji selambat-lambatnya 30 har setelah
berakhirnya garansi bank tersebut.
- Terjadinya wansprestasi,
beradasarkan pasal 1831 Yo Pasal 1832 KUH Perdata, Pasal 1831 KUH Perdata
sebelum melakukan pembayaran si penjamin (bank) dapat meminta agar
benda-benda si berutang disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi
utangnya,sedangkan Pasal 1832 KUH Perdata dapat diperjanjikan (bank)
melepas hak istimewa, seperti tercantum dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
Berdasarkan kedua pasal tersebut maka bank diwajibkan memperjanjikan dan
mencantumkan ketentuan yang dipilihnya dalam garansi bank yang
bersangkutan.
Sementara itu,sebelum garansi bank
dberikan,bank diminta untuk terlebih dahulu melakukan penelitian dan penelaahan
yang hakikatnya sama dengan penelaahan yang dilakukan dalam pemberian
kredit,antara lain sebagai berikut:
- meneliti bonafiditas dan
reputasi pihak yang dijamin;
- meneliti sifat dan nilai
transaksi yang akan dijamin sehingga dapat diberikan garansi yang sesuai;
- menilai jumlah garansi
yang akan diberikan menurut kemampuan bank;
- menilai kemampuan pihak
yang akan dijamin untuk memberikan kontragaransi sesuai dengan kemungkinan
terjadinya resiko.
Dengan
demikian,dalam rangka melindungi kepentingan pihak-pihak yang terkait serta
bank dalam melaksanakan asas-asas perbankan yang sehat maka ditetapkan bahwa
garansi bank atau standbay L/C tidak
boleh memuat hal-hal sebagai berikut.
- Syarat-syarat yang
terlebih dahulu harus dipenuhi untuk berlakunya garansi bank atau standbay L/C, misalnya garansi bank
atau stanbay L/C baru berlaku
setelah pihak yang dijamin menyetor sejumlah uang.
- Ketentuan bahwa garansi
bank atas standbay L/C dapat
diubah atau dibatalkan secara sepihak, misalnya oleh bank
ataupihak yang dijamin.
- Bank dilarang bertindak
sebagai penjamin emisi efek.
2.2.8 Pihak-Pihak dalam Letter of Credit (L/C)
Sebelum
importirmembuka L/C di bank, importir telah membuat perjanjian jual-beli terlebih dahuludengan penjualan (Eksportir).
Berdasarkan perjanjian tersebut maka pembeli membuka L/C dibank devisa pembeli.
Selain
itu, di dalam pelaksanaan pembukaan L/C terkait beberapa pihak adalah sebagai
berikut.
- Pembeli (buyer) dalam perjalanan jual
belisetelah kesepakatan antara penjual dan pembeli maka pihak pembeli
mengajukan permohonan L/C di bank devisa di Negara pembeli.
- Penjual (beneficiary), pihak yang mempunyai
kewajiban mengirimkan barang kepada pihak pembeli dan berhak atas
pembayaran.
- Bank pembuka (opening bank) adalah bank yang
melakukan pembukaan kredit setelah adanya permohonan pembukaan L/C dari
pembeli.
- Bank penerus (advising bank) merupakan bank
pembuka meminta bank korespondennya untuk memberitahukan kepada pihak
penjual mengenai adanya L/C tersebut.
- Bank pembayar (paying bank), yaitu bank yang
disebutkan dalam L/C dimana
pembayaran akan dilakukan apabila dokumen-dokumen yang diminta telah
dipenuhi.
- Confirming bank adalah bank kedua selain bank
pembuka yang turut menjamin pembayaran L/C.
- Negotiating bank adalah bank yang tidak
tercantum dalam L/C yang menyanggupi untuk membeli atau mengambil alih
atau menegosiasi wesel yang diterbitkan penjual.
- Remmiting bank adalah bank yang meneruskan dokumen-dokumen dari
penjual kepada bank pembuka. Remmiting
dapat dilakukan oleh advising bank,
negotiating bank atau paying
bank.
- Reimbursing bank, yaitu bank yang melakukan
pergantian atas pembayaran terhadap bank yang melakukan pembayaran atau
membayar, mengakseptasi, atau menegosiasi wesel.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
A.
Pengertian Dan Dasar Hukum
Surat berharga adalah sebuah dokumen yang di
terbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran
sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar kepada pihak-pihak yang
memegang surat tersebut.
Dasar-dasar hukum surat berharga :
- Kitab undang-undang hukum dagang.
- Perundang undangan lain untuk surat berharga
lainnya.
B.
Macam-Macam Surat Berharga
a.
Wesel
- Cek
- Bilyet Giro
- Surat Sanggup
- Commercial
paper
- Surat berharga pasar uang
- Surat jaminan bank
- Pihak-pihak dalam letter of credit (L/C)
3.2
Saran
Ada baiknya pada saat kita melaksanakan transaksi
itu harus ada bukti transaksinya yang bisa di sebut sebagai surat surat
berharga di dalam hukum bisnis, agar transaksi dapat dipertanggungjawabkan dan
pula dapat dijadikan sebagai tanda bukti jika terjadi hal-hal tertentu. Karena
tidak tahu apa jadinya kita, bila bertransaksi tanpa bukti transaksi dan
sebagainya, ada saja kita ditipu dengan partner sendiri atau bagaimana lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Elsi
Kartika.2008.Hukum dalam Ekonomi.Jakarta.PT Grasindo.