BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Menurut bahasa Indonesia, istilah
“perusahaan” berarti lembaga yang bergerak dibidang usaha dagang, industri,
jasa, hotel, dan lain-lain. Perusahaan besar pada umumnya berbadan hukum,
sedangkan perusahaan kecil pada umumnya tidak berbadan hukum. Lembaga adalah
badan (organisasi yang bermaksud melakukan suatu usaha). Istilah usaha berarti
kegiatan dengan mengesahkan fungsi pikiran dan badan hukum untuk mencapai sutu
maksud. Istilah badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha, yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik
negara (BUMN), atau usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk
apapun.
Apabila istilah “Badan” disambungkan
dengan istilah “usaha” maka menjadi “Badan Usaha”. Badan usaha adalah
perusahaan atau bentuk usaha baik yang berbentuk badan hukum, misalnya
perseroan terbatas, maupun bukan badan hukum yang menjalankan suatu jenis usaha
yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh laba atau
keuntungan.
Bentuk perusahaan yang ada dalam kitab
undang-undang Hukum perdata adalah persekutuan perdata (maatschap) yang diatur dalam Pasal 1618-1652 Kitab
undang-undang Hukum perdata, ketentuan Pasal 1618 menyatakan bahwa:
“persekutuan adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih
mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk
membagi keuntungan yang terjadi karenanya.”
Ditegaskan lagi oleh pasal 1619 kitab
Undang-Undang Hukum Perdata ayat (2) menyatakan: “ Masing-masing sekutu
mewajibkan memasukkan uang barang-barang lain ataupun kerajinan kedalam
perseroan itu.”
Pendirian persekutuan perdata dapat
dilakukan dengan cara lisan maupun tertulis, sebagaimana menurut ketentuan
pasal 1618 kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal ini dipertegas lagi
berdasarkan ketentuan pasal 1624 Kitab Undang-Undang Perdata yang menyatakan
bahwa persekutuan mulai berlaku sejak saat perjanjian, jika dalam perjanjian
ini tidak tilah ditetapkan.
Bentuk badan usaha yang ada dalam hukum
dagang Indonesia yaitu, perseroan firma (FA), perseroan Komandite (CV), dan
perseroan terbatas (PT).
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah yang dimaksud mengetahui
pengertian dan bentuk-bentuk Badan Usaha ?
2.
Apa yang dimaksud perusahaan
berbadan hukum ?
3.
Bagaimana penyatuan perusahaaan sistem
pembubaran serta bagaimana likuidasi perseroan terbatas ?
4.
Apa yang dimaksud dengan koperasi
?
5.
Apa yang dimaksud dengan yayasan
?
6.
Apa yang dimaksud dengan Badan
Usaha Milik Negara ?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui pengertian dan
bentuk-bentuk badan usaha
2.
Untuk mengetahui pengertian berbadan
hukum
3.
Untuk mengetahui cara penyatuan
perusahaan sistem pembubaran serta bagaimana likuidasi perseroan terbatas
4.
Untuk mengetahui pengertian
koperasi
5.
Untuk mengetahui pengertian
yayasan
6.
Untuk mengetahui pengertian dari
badan usaha milik negara
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian dan Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk perusahaan secara garis
besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat
dari status hukumnya.
1.
Bentuk-bentuk perusahaan jika
dilihat dari jumlah pemiliknya terdiri dari perusahaan perseorangan dan
persekutuan.
a.
Perusahaan perseorangan adalah
suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b.
Perusahaan persekutuan adalah
perusahaan yang dimiliki oleh beberapa pengusaha yang bekerja sama dalam satu
persekutuan
2.
Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat
dari status hukumnya terdiri dari:
a.
Perusahaan berbadan Hukum adalah
sebuah subyek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari
kepentingan pribadi anggotanya; mempunyai harta sendiri terpisah dari harta
anggotanya; punya tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para anggotanya dan
tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang diambilnya
b.
Perusahaan bukan badan usaha
adalah harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban
perusahaan tersebut, biasanya berbentuk perorangan atau persekutuan.
Dalam masyarakat dikenal dua macam
perusahaan, yakni:
1.
Perusahaan swasta adalah
perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur
tangan pemerintah, terbagi dalam 3 perusahaan swasta antara lain
a.
Perusahaan swasta nasional
b.
Perusahaan swasta asing
c.
Perusahaab patungan atau campuran
(joint venture)
2.
Perusahaan negara adalah
perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara.
Padaumumnya perusahaan negara disebut dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
terdiri dari
a.
Perusahaan jawatan
b.
Perusahaan umum
c.
Perusahaan perseroan
a.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan
dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Sementara itu, untuk mendirikan
perusahaan resmi belum ada, tetapi dalam praktiknya orang yang akan mendirikan
perusahaan dagang dapat mengajuikan permohonan dengan surat izin usaha (SIU)
kepada kantor wilayah perdagangan dan mengajukan surat izin tempat usaha (SIU)
kepada pemerintah daerah setempat.
b. Perusahaan
Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan
persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan
dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk
persekutuan perdata.
1. Persekutuan
Perdata (maatschap)
Persekutuan
perdata (maatschap) adalah suatu
perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari
keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan
kekayaan untuk usaha bersama.
Selain
tersebut di atas, unsur-unsur yang tidak kalah penting di dalam persekutuan
perdata adalah adanya pemasukan (inbreng)
dan adanya pembagian keuntungan.
a. Adanya
Pemasukan (inbreng)
Adanya
pemasukan (inbreng) sesuai ketentuan
Pasal 1619 Ayat 2 KUH Perdata, yang menetapkan tiap-tiap sekutu dari
persekutuan perdata diwajibkan memasukkan ke dalam kas persekutuan perdata yang
mereka dirikan secara bersama-sama pemasukan (setoran).
b. Adanya
Pembagian Keuntungan atau Kemanfaatan
Adanya
pembagian keuntungan atau kemanfaatan berdasarkan asas keseimbangan pemasukkan,
sesuai Pasal 1633 s/d 1635 KUH Perdata.
Perjanjian
persekutuan perdata menjadi (sudah) sah jika ketiga syarat tersebut sudah
terpenuhi. Di samping itu, mengacu pada Pasal 1619 Ayat 1 KUH Perdata, salah
satu syarat sahnya perjanjian sudah terpenuhi.
Dalam
pada itu, hubungan antara sekutu dengan pihak ketiga hanya mengikat sekutu yang
melakukan perjanjian itu saja, sejauh tidak dikuasakan hal-hal lainnya.
2. Persekutuan
Firma ( vennootshaf Onder Eene Firma)
Persekutuan
Firma diatur dalam Pasal 15, 16 sampai 35 KUH Dagang. Dalam pasal 16 WνK (KUH
Dagang) perseroan firma adalah tiap-tiap perseroan (maatschap) yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di
bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga.
Persekutuan
firma bukan merupakan perusahaan yang berbentuk badan hukum sehingga pihak
ketiga tidak berhubungan dengan persekutuan firma sebagai satu kesatuan,
melainkan dengan setiap anggota secara sendiri-sendiri..
Jadi,
pertanggung jawaban tersebut dalam praktik tidak langsung dibebankan kepada
sekutu, melainkan kepada kas firma terlebih dahulu, jika kas tersebut tidak
lagi mencukupi untuk memenuhi kewajiban firma maka harta pribadi sekutu akan
diambil untuk menutup kekurangan (Pasal 18 KUH Dagang Yo Pasal 1618, 1619, ayat
1 KUH Perdata)..Dengan demikian, persekutuan frima merupakan persekutuan
perdata maka berakhirnya firma dapat mengacu berakhirnya persekutuan perdata,
tetapi para sekutu dapat menentukan sendiri dalam perjanjiannya.
3. Persekutuan
Komanditer (Commanditaire Vennootschap)
Persekutuan
komanditer diatur dalam Pasal 15, 19 sampai 21 KUH Dagang. Di dalam Pasal 19
WνK (KUH Dagang) disebutkan bahwa persekutuan komanditer adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang
atau beberapa orang persekutuan yang secara tanggung-menanggung bertanggung
jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada
pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas
sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya.
Dengan
demikian, dalam persekutuan komanditer terdapat sekutu komplementer dan sekutu
komanditer. Sekutu komplementer adalah sekutu yang menyerahkan pemasukkan,
selain itu juga ikut mengurusi persekutuan komanditer, sedangkan sekutu
komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan pemasukan pada persekutuan
komanditer dan tidak ikut serta mengurusi persekutuan komanditer.
Persekutuan
komanditer dibagi menjadi tiga, yakni persekutuan komanditer diam-diam,
persekutuan komanditer terang-terangan, dan persekutuan komanditer dengan
saham.
1.
Persekutuan
Komanditer Diam-Diam
Persekutuan
komanditer diam-diam, yakni persekutuan komanditer yang belum menyatakan
dirinya dengan terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan
komanditer.
2.
Persekutuan
Komanditer Terang-Terangan
Persekutuan
komanditer terang-terangan adalah persekutuan komanditer dan telah menyatakan
diri sebagai persekutuan komanditer terhadap pihak ketiga.
3.
Persekutuan
Komanditer dengan Saham
Persekutuan
komanditer dengan saham adalah persekutuan komanditer terang-terangan yang
modalnya terdiri dari saham-saham.
2.2 Perusahaan Persekutuan
Berbadan Hukum
Perusahaan persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan
yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan
terbatas, koperasi, dan yayasan.
a. Perseroan Terbatas
Sementara
itu, bentuk badan usaha perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi
hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Istilah perseroan
terbatas terdiri dari dua kata, yakni perseroan dan terbatas. Perseroan merujuk
kepada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham, sedangkan
terbatas merujuk kepada tanggung jawab pemegang saham yang luasnya hanya
terbatas pada nilai nominal semua saham yang dimiliki.
Dengan
demikian, untuk mendapatkan status sebagai badan hukum bagi perseroan yang
bersangkutan, para pendiri bersama-sama atau kuasa mengajukan permohonan
tertulis kepada Menteri Kehakiman dan HAM dengan melampirkan data-data
pendirian PT.
Berdasarkan
Pasal 7 Ayat 6 UUPT, perseroan memperoleh status badan hukum setelah akte
pendirian perseroan itu disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM. Dalam waktu 30
hari setelah akta pendirian disahkan Menteri Kehakiman dan HAM berdasarkan
Pasal 21 UUPT, direksi wajib mendaftarkan akta pendirian beserta surat
pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM ke dalam daftar perusahaan di kantor
Departemn Perindustrian dan Perdagangan setempat, setelah mendaftar dalam waktu
paling lambat 30 hari terhitung sejak petugas pendaftaran mengumumkan ikhtisar
akta pendirian yang telah disahkan di dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia.
b. Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan
menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya
dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha, alamat
Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman).
c.
Pembagian perseroan terbatas
a.
PT
terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan
terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go
public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa
saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
b.
PT
tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya
pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas
dan tidak dijual umum.
c.
PT
kosong
Perseroan terbatas kosong adalah
perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya
tinggal nama saja.
Pembagian Wewenang Dalam PT
d.
Modal Dasar Perseroan
Modal
dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Saham yang dimaksud
dapat dikeluarkan atas nama atau atas tunjuk. Oleh karena itu, modal dari
perseroan terbatas terdiri dari modal dasar (authorized
capital); modal yang ditempatkan (issued
capital); modal yang disetor (paid
capital).
1. Modal
Dasar (Authorized Capital)
Modal
Dasar (authorized Capital) adalah
keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan. Dalam Pasal 25 UUPT,
modal dasar perseroan paling sedikit Rp. 20.000.000,-. Besarnya jumlah modal
dasar perseroan, tetapi hanya menentukan jumlah maksimun modal dan saham yang
dapat diterbitkan perseroan.
2. Modal
yang Ditempatkan (Issued Capital)
Modal
yang ditempatkan (issued capital)
adalah modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan
pada saat perseroan didirikan. Dalam Pasal 26 Ayat 1 UUPT disebutkan, yakni
pada saat pendirian perseroan paling sedikit 25% dari modal harus telah
ditempatkan sebagaimana dengan modal dasar. Modal yang ditempatkan belum
memberikan kekuatan finasial riil perseroan karena modal yang ditempatkan
tersebut belum berupa uang tunai atau belum ada sama sekali dalam kas
perseroan.
3. Modal
yang Disetor (Paid Capital)
Modal
yang Disetor (paid capital) adalah
modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang
diserahkan para pendiri kepada kas perseroan. Pasal 26 2 UUPT menyebutkan,
yakni setiap penempatan modal tersebut di atas harus telah disetor paling
sedikit 50% dari nominal setiap saham yang dikeluarkan, sedangkan ayat 3
menentukan bahwa seluruh saham yang dikeluarkan harus disetorkan secara penuh
pada saat pengesahan perseroan dengan penyetoran sah.
e.
Organ Perseroan
Di
dalam Pasal 1 butir 2 UUPT secara tegas menyebutkan bahwa organ dari perseroan
terdiri dari rapat umum pemegang saham (RUPS), direksi, dan komisaris.
f.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Rapat
umum pemegang saham (RUPS) adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan
terbatas dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau
komisaris.
RUPS
dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih
dari setengah bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
g. Direksi
Direksi adalah
organ perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan
serta mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan sehingga dapat dikatakan
bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurusan
dan perwakilan perseroan.
Ada halnya, anggota direksi diangkat untuk
jangka waktu tertentu dengan kemungkinan untuk diangkat kembali.
h.
Komisaris
Komisaris
adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan
khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.
Dengan
demikian, syarat untuk menjadi komisaris PT adalah orang perorangan yang mampu
melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi
anggota direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebakan suatu
perseroan dinyatakan pailit karena melakukan tindak pidana yang merugikan
keuangan negaradalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan.
2.3
Penyatuan Perusahaan Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
Dalam membentuk suatu
perseroan dapat dilakukan berbagai cara, yakni;
1. Penggabungan
(marger)
Penggabungan (marger)
adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan vke dalam suatu perusahaan.
Perusahaan perusahaan yang menggabungkan diri telah berakhir kedudukannya sebagai badan hukum
(perusahaan).karena dibubarkan dan dilikuidasi,sedangkan yang masih ada adalah
perusahaan yang menerima penggabungan .
Sementara itu,mengenai
cara penggabungan perusahaan dapat dilakukan secara horizontal (merupakan
kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lainnya yang kegiatannya masih
dalam lini bisnis yang sama atau menghasilkan produk yang sama); secara
vertikal (merupakan kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lainnya yang
kegiatannya menunjukkan adanya hubungan sebagai produsen-supplier atau
menggabungkan diri kepada yang
menghasilkan produk produk yang berada dalam rangkaian proses produksi).
1. Peleburan
(Konsolidasi)
Merupakan peleburan dua
atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru sama sekali, sementara
tiap tiap perusahaan yang meleburkan diri berakhir kedudukannya sebagai badan
hukum atau perusahaan. Dengan demikian, semua aset pemegang saham dan kreditor
dari tiap tiap perseroan yang meleburkan diri secara yuridis menjadi aset
pemegang saham dan kreditor perseroan baru hasil peleburan. Oleh karena itu,
penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud diatas hanya dapat dilakukan
apabila rancangan penggabungan atau peleburan disetujui oleh RUPS tiap tiap
perseroan.
2. Pengambilalihan
(akusisi)
Pengambilalihan adalah
pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan
atau pemilik perusahaan lainnya. Namun, perusahaan atau perusahaan perusahaan
yang diambil alih sahamnya tetap hidup sebagai badan hukum atau perusahaan
hanya saja berada di bawah kontrol perusahaan yang mengambil alih saham
sahamnya itu. Akusisi dapat dibedakan menjadi akusisi internal, yakni pengambil
alihan terhadap perusahaan target yang masih berada dalam satu grup bisnis,
sedangkan akusisi eksternal merupakan pengambilalihan perusahaan target yang
berada diluar grup bisnis perusahaan yang mengakusisi.
Pembubaran dan
likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT,dapat terjadi
karena
a. Keputusan
RUPS;
b. Jangka
waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
c. Penetapan
pengadilan,apabila terjadi sebagai berikut.
1. Permohonan
kejaksaan berdasarkan alasan yang kuat bahwa perseroan telah melanggar
kepentingan umum,
2. Permohonan
satu orang atau lebih pemegang saham atau yang mewakilinya,paling sedikit 1/10
bagian dari jumlah seluruh saham dan mempunyai hak suara yang sah.
3. Permohonan
kreditor berdasarkan alasan
a. Perseroan
tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit;atau
b.
Harta kekayaan
perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit
dicabut;
2.4 Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggota nya
dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang
keperluan sehari hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan
koprasi diatur dalam Undang Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang
melandaskan usahanya berdasarkan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
a.
Fungsi dan Peran Koperasi
Adapun fungsi dan peran
koperasi adalah sebagai berikut.
a. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk menngkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomiannasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
b.
Pendirian Koperasi
Koperasi dpat didirikan
oleh orang perseorangan (koperasi primer maupun badan hukum itu sendiri
(koperasi sekunder). Namun, untuk membentuk koperasi primer sekurang kurangnya
ada 20 orang,sedangkan untuk koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang kurangnya
3 koperasi. Usahanya koperasi adalah yang berkaitan langsung dengan kepentingan
anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
Pembentukan koperasi
baik secara primer maupun sekunder harus dengan akta pendirian yang memuat
anggaran dasar. Jika status koperasi sebagai badan hukum,koperasi harus
mendapatkan pengesahan dari pemerintah dengan cara mengajukan permohonan
tertulis melalui kantor Departemen Koperasi atau Kotamadya di mana koperasi
tersebut berdiri.
c.
Modal
Koperasi
Modal koperasi terdiri
dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri adalah modal yang
menanggung risiko atau disebut modal ekuiti dapat berasal dari simpanan
pokok,simpanan wajib,dana,cadangan,dan hibah.
1. Simpanan
pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh
anggota pada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan
wajib
Simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar
oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
3. Dana
cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
yang dimaksudkan utnuk memupuk modal sendiri da untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
4. Hibah
hibah
adalah pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada
pihak lain.
d.
Struktur
Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi
mempunyai perangkap kerja. Berdasarkan pasal 21 Uuk 1992 memiliki perangkat
koperasi, yaitu rapat anggota,pengurus, dan pengawas.
1. Rapat
anggota
Kewenangan dari rapat anggota
menetapkan, antara lain.
a. Anggaran
dasar
b. Kebijakan
umum dibidang organisasi,manajemen,dan usaha koperasi;
c. Pemilihan,pengangkatan,pemberhentian
pengurus,dan pengawas;
d. Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
e. Pembagian
hasil usaha;
2. Pengurus
Tugas pengurus berdasarkan pasal 30
UUK 1992 adalah;
a. Mengelola
koperaso dan usahanya
b. Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
c. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
3. Pengawas
Pengawas koperasi dipilih langsung
oleh para anggota koperasi dalam rapat anggota. Tugas dari pengawas berdasarkan
pasal 39 UUK 1992 adalah
a. Melakukan
pengawasan terhadap kebijaksanaan dalam pengelolaan koperasi
b. Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
e.Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran
koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat
koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
1.
Manfaat
Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat
koperasi di bidang ekonomi.
a.
Meningkatkan
penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi
dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b.
Menawarkan
barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan
oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan
agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
2.
Manfaat
Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat
berikut ini:
a.
Mendorong
terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b.
Mendorong
terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan
kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c.
Mendidik
anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat
kekeluargaan.
2.5
Yayasan
Yayasan adalah badan
hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan
untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam Undang Undang Nomor 16 tahun 2001,
yayasan merupakan badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib
memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu,yakni;
1. Yayasan
terdiri atas kekayaan yang terpisahkan
2. Kekayaan
yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan
3. Yayasan
mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial,keagamaan dan kemanusiaan
4. Yayasan
tidak mempunyai anggota.
a.
Pembina
Pembina adalah organ
yayasan yang mempunyai kewenang dan memegang kekuasaan tertinggi. Kewenangan
ini tidak diberikan kepada pengurus ataupun pengawas yang meliputi antara lain:
a.
Keputusan mengenai perubahan
anggaran dasar yayasan;
b.
Pengangkatan dan pemberhentian
anggota pengurus dan anggota pengawas;
c.
Penetapan kebijakan umum yayasan
berdasarkan anggaran dasar yayasan;
d.
Pengesahan program kerja dan
rancangan anggaran tahunan yayasan;
e.
Penetapan keputusan mengenai
penggabungan atau pembubaran yayasan.
b.
Pengurus
Pengurus organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan.
Pengurus adalah organ perseorangan yang mampu mekukan perbuatan hukum dan
diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina.
Dengan demikian, pengurus yayasan
mempunyai tugas dan kewenangan melaksanakan kepengurusan melaksanakan
kepengurusan dan perkawilan yang harus dijalankan semata-mata untuk mencapai
maksud dan tujuan yayasan.
c.
Pengawas
Pengawas
adalah organ yayasan yang bertugas melkuka pengawsan serta member nasihat
kepada pengurus dalam menjlankan kegiatan yayasan.
Pengawas terdiri dari seorang atu lebih
dan yang diangkat sebagai anggota pengawas orang perseorangan yang mampu
melakukan perbuatan hukum dan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal
ini, pengawas yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan
berdasarkan keputusan rapat Pembina, sedangkan setiap anggota pengawas yang
dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan yayasan yang menyebabkan
kerugian bagi yayasan, masyarakat, Negara dengan berdasarkan keputusan
pengadilan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak putusan ersebut
memperoleh kekuatan hukum tetap maka orang tersebut tidak dapat dangkat menjadi
pengawas yayasan manapun.
d.
Yayasan asing
Dalam hal yasan asing tidak berbadan
hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya diwilayah Republik Indonesia, jika
kegiatan yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat,bangsa, dan Negara
Indonesia. Selain itu, ketentuan mengenai syarat dan tatacara yayasan asing
diatur dalam peraturan pemerintah.
2.6
Badan usaha milik Negara
Badan usaha milik Negara adalah
persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh Negara.
Dalam pada itu, perusahaan Negara adalah
semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modal seluruhnya merupakan kekayaan
Negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain dengan atau berdaarkan
undang-undang.
Dengan demikian, perusahaan Negara
adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri
(kekayaan Negara yang dipisahkan) dan tidak terbagi dalam saham-saham.
Jadi, badan usaha milik Negara dapat
berupa (berbentuk) perusahaan jawatan (perjan) atau deparment agency; perusahaan umum (perum) atau public corporation.
a.
perusahaan jawatan (perjan) atau deparment agency
perusahaan jawatan (perjan) atau deparment agency adalah BUMN yang
seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja Negara yang menjadi hak dari
departemen yang bersagkutan.
b.
Perusahaan umum (perum) atau public corporation
Perusahaan umum (perum) atau public corporation adalah BUMN yang
seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa barang dan atau jasa yang bermutu
tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan pengelolaan perusahaan.
c.
Perusahaan perseroan (persero)
Perusahaan perseroa (persero) adalah
BUMN yang berbentuk perseroan terbatas, modalnya terbagi dalam saham yang
seluruhnya atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki Negara Republik
Indonesia, dengan tujuan utamanya mengejar keuntungan. Perusahaan
perseroan (persero) diatur peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2001.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bentuk-bentuk perusahaan secara garis
besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat
dari status hukumnya terdiri dari perusahaan
perseorangan dan perusahaan persekutuan.
Bentuk-bentuk
perusahaan dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum
dan perusahaan bukan berbadan hukum. Sementara itu, dikenal dimasyarakat
dikenal dua macam perusahaan terdiri dari perusahaan swasta dan perusahaan
negara. Penyatuan perusahaan dapat dilakukan berbagai cara, yakni dengan
penyatuan perusahaan baik secara penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.
Bentuk badan
usaha yang berbadan hukum terdiri dari koperasi dan yayasan. Badan Usaha Milik
Negara terdiri dari perusahaan jawatan, perusahaan umum, dan perusahaan
perseroan.
3.2 Saran
Kami
menyadari makalah ini jauh dari sempurna, maka dari itu kami selaku penulis
mengharapkan saran yang bersifat membangun untuk makalah-makalah selanjutnya.
Dan bagi pembaca diharapkan untuk dapat memahami pengertian badan usaha dan
bentuk-bentuk badan usaha. Serta dapat memahami bentuk badan usaha milik negara
maupun badan usaha milik swasta.
DAFTAR PUSTAKA
Kartika
Sari,Elsi dan Simanunsong, Advendi. 2008. Hukum
dalam Ekonimi. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.