BAB I
PENDAHULUAN
A.     
Latar Belakang
            Hak asasi Manusia adalah hak dasar
atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugrah tuhan yang
maha esa. Maka tidak seorangpun dapat mengambilnya atau melanggarnya kita harus
menghargai anugrah ini dengan tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan latar
belakangnya, ras, etik, agama, warna kulit, pekerjaan, budaya dan lain-lainnya.
Namun perlu diingat bahwa hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat
semena-mena nya, karena manusia menghormati hak asasii manusia lainnya.
Negara indonesia merupakan negara kesatuan dimana didalam
nya terdapat pemimpin , yang memimpin negara tersebut,pemimpin negara harus
memalui pemilihan, dan pemilihan tersebut harus memenuhu persyaratan yang telah
ada pada undang-undang 1945. Tidak hanya untuk sebuah negara, negara didalamnya
terdapat berbagai provinsi dan daerah, yang harus memiliki pemimpin melalui
pemilihan umum juga, dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik
calon pemimpin maupun orang yang ingin memilih.
B.       Rumusan Masalah
1. Apakah Pengertian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia ?
2. Bagaimana
Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang 1945dan Pancasila?
3. Bagaimana
pemilihan umum Presiden dan Wakil Presidenserta anggota DPD,DPR,DPRD  ?
C. Tujuan
1.  Utuk mengetahui
 Pengertian dan
Pengembangan Hak Asasi Manusia ?
2. Untuk
mengetahui  Hak Asasi Manusia dalam
Undang-Undang 1945dan Pancasila?
3. Untuk
Mengetahui pemilihan umum Presiden dan Wakil Presidenserta anggota DPD,DPR,DPRD  
BAB II
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN DAN
PENGEMBANGAN  HAK ASASI MANUSIA
Arti sejarah Hak
Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang
dibawa manusia sejak lahir sebagai Anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Hak Asasi ini
menjadi dasar dari hak dan  kewajiban-kewajiban
yang
lain. Menurut sejarahnya asal mula Hak Asasi
Manusia ialah dari eropa barat, yaitu Inggris.Tonggak pertama kemenangan Hak
Asasi iyalah pada Tahun 1215 dengan lahirnya Magna Chartha.
            Didalam magna
charta itu tercantum kemenangan para bangsawan atas raja inggris . didalamnya
dijelaskan bahwa raja tidak lagi bertindak sewenang-wenang. Dalam hal-hal
tertentu, raja didalam tindakannya harus mendapat persetujuan para bangsawan.
Walaupun hal itu terbatas dalam hubungan antara raja dan bangsawan, tetapi
kemudian terus berkembang sebagai suatu prinsip hal ini merupakan suatu
kewenanagan , sebab hak-hak tertentu telah diakui oleh pemerintah.
            Perkembangan
berikutnya ialah adanya revolusi amerika 1776, dan revolusi prancis 1789. Dua
Revolusi dalamabad XVIII ini besar sekali pengaruhnya pada perkembangan hak
asasi manusia tersebut. Revolusi amerika menuntut adanya hak bagi setiap orang
untuk hidup merdeka dalma hal ini hidup bebas dari kekuasaan inggris. Revolusi
besar prancis pada tahun 1789 bertujuan untuk membebaskan manusia warga negara
perancis dari kekangan kekuasaan mutlak dari seorang raja penguasa tunggal
negara di Prancis pada waktu itu istilah yang dipakai waktu itu adalah droit
de homme yang berarti hak rechten dalam bahasa belanda . dalam bahasa
Indonesia biasanya disalin dengan “ hak-hak kemanusiaan”.
Yang dimaksud dengan mula-mula dari istilah ini adalah
hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang M aha
Esa , seperti mislnya hak hidup dengan selamat, hak kebebasan dan kesamaan,
yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapa pun.
Macam-macam Hak Asasi
1.     
Hak asasi atas pribadi personal right yang meliputi
kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan menytakan pendapat
2.     
Hak asasi ekonomi atau properti right yaitu hak untuk
memiliki sesuatu , membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya
3.     
Hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum
4.     
Hak asasi politik
5.     
Hak asasi sosial dan kebudayaan
6.     
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan
dan perlindungan misalnya peraturan dalam hal penangkapan
Negara Hukum dan Hak Asasi
Menjadi
kewajiban pemerintah atau negara hukum untuk mengatur pelaksanaan hak asasi
ini, yang berarti menjamin pelaksanaannya, mengatur pembatasan-pembatasan demi
kepentingan umum, kepentingan bangsa dan negara. Malahan ada kecendrungan demi
penghormatan akan perlindungan hak asasi manusia itu maka negara bertugas
hanyalah menjaga ketertiban masyarakat karena yang penting dalam hal ini adalah
negara tidak akan turut campur dalam hal yang dianggap merupakan pelanggaran
akan hak asasi itu seperti misalnya setiap orang berjuang dan bersaing dalam
kehidupan ekonomi. Dengan menghormati hak manusia maka settiap orang akan
menggunakan haknya dan dengan sendirinya setiap orang akan berjauang untuk
mencapai kemakmuran masing-masing. 
      Didalam suatu
negara hukum yang dinamis negara ikut aktif dalam usaha menciptakan
kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian diaturlah masalah fungsi negara
dengan penyelenggaraan hak dan kewajiban asasi, namun dipihak lain
menyeelenggarakan kepentingan umum. Kepentingan umum itu berupa kesejahteraan
masyarakat. Didalam ini sangat besar perannnya dalam negara.
B. Hak Asasi Manusia Dalam UU
1945 & Pancasila
Hak Asasi dalam UUD 1945
      Berkenaan
dengan hak asasi ini , PBB telah mengeluarkan pernyataan yang bernama “
Universal Decaralation of Human Right” pada tanggal 10 Desember 1948.  Indonesia sebagai anggota dari lembaga dunia
ini, memperhatikan masalah tersebut. Walaupun kita ketahui bahwa dasar dari
deklarasi itu adalah individualisme dengan segala hak yang dipunyainya  namun dalam kerangka pelaksanaannya di
Indonesia  dkeseimbangan dalam hak dan
kewajiban selalu diiperhatikan , hak-hak itu secara terperinci diuraikan dalam
deklarasi tersebut, dan di indonesia secara kontektualis dengan latar belkang
semangat kekeluargaan.
      Hak dakam
pembelaan negara diatur dalam pasal 30 UUD 1945 yang dalam ayat (1) berbunyi :
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Yang dimaksud dalam pembelaan negara disini dengan istilah sekarang adalah
“pertahanan dan keamanan nasional” 
      Kemuadian hak
asasi di bidang kesejahtteraan sosial sesuai dengan sila V Pancasila , diatur
dalam pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
1.     
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan
2.     
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negra dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.     
Bumi dan air dam kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hak Asasi Manusia di dalam Pancasila
Apabila kita lebih dalam meninjau isi dari masing-masing
sila pada pancasila , maka tampaklah kepada kita bahwa masing-masing sila
mengandung hak asasi manusia sebagai berikut :
a.Hak Asasi Manusia menurut sila Ketuhanan yang Maha Esa
Sila ketuhanan yang maha esa mengandung pengakuan
terhadap tuhan yang maha esa dan menjamin setiap orang untk melaksanakan ibadah
menurut keyakinan masing-masing. Dengan sila ini dijamin setia orang bebas
memilih dan menjalankan ajaran agamanya masing-masing. Setiap agama dipandang
sama hak kedudukannya terhadap negara.
Pengakuan terhadap ketuhanan yang maha esa , berarti
pengabdian terhadap tuhan yang maha esa dalam arti melaksanakannya segala
perintah tuhan dalam perbuatan sehari-hari. Tuhan memandang sama terhadap semua
umat manusia.  Ia memerintah kan agar
sesama berlaku adil  terhadap yang lain.
Dengan demikian tuhan yang maha esa 
telah mengandung pengakuan terhadapp segenap hak asasi manusia dimana
ajaran tuhan meliputi seluruh aspek kehidupan .
Agar pengabdian terhadap tuhan yang maha esa dapat
dilaksanakan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia mendapat pengkuan ,
hendaklah ada jaminan terhadap kemerdekaan 
beragama sebagai salah satu hak asasi yang penting. Adapun kemerdekaan
beragama ini telah mendapat pengakuan dalam amandemen I dari konstutusi Amerika
serikat, pasal 10 Declaration des droits de L’ homme et di citoyen , alenia
ke-19 mukadimmah konstitusi prancis.
b.Hak Asasi Mnusia Menurut Sila Kemanusiaan yang Adil dan
beradab
            Kemanusiaan
yang adil dan beradab adalah sikap yang menghendaki terlaksaannya human values
dalam arti pengakuan  dignity of man dan
human rights serta human freedom, tiap-tiap orang diberlakukan secara pantas,
tidak boleh disiksa dan dihukum secara ganas,dihina, atau diberlakukan secara
melampui batas, kemanusiaan mengakui seluruh manusia sama-sama makhluk tuhan
dan dengan demikian segala bangsa sama tinggi dan sama rendahnya dan ini
berarti suatu pengakuan kemerdekaan bagi segala bangsa dengan menolak
kolonialisme dan imperialisme.
            Kemanusiaan
berarti pengakuan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial . sebagai
individu ia mempunyai hak asasi dapat dinikmati dan dipertahankan terhadap
gangguan yang datang baik dari pihak penguasa maupun iindividu lainnya. Sebagai
makhluk sosial penggunaa hak asasi manusia itu tidak boleh melanggar hak asasi
orang lain, bahkan harus selalu berfungsi sosial dalam arti adanaya
keseimbangan antara kepentingan manuasia. Oleh karena perikemanusiaan itu
meliputi segala ikhwal mengenai dan perasaan terhadap manusia, maka sila
kemanusiaan yang adildan beradab sangat banyak sangkut pautnya dengan hak dasar
dan kebebasan asasi manusia, hak asasi telah mendapat pengakuan seperti : hak
untuk tidak diperbudak , hak tidak untuk dianiaya, pengakuan manusia sebagai
pribadi  hak untuk tidak
ditangkap,ditahan , dibuang secara sewenang-wenang, dan untuk mendapat
peradilan yang bebas, hak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan
kesalahannya.
c.Hak Asasi Mnusia Menurut Sila Persatuan Indonesia
            persatuan
indonesia atau kebangsaan ialah sikap yang mengutamakan kepentingan
suku,golongan, paertai dan lain-lainnya. Ini berarti persatuan antara
golongan-golongan , suku-suku dan partai-partai yang mempunyai kedukukan dan
kesempatan yang sama dalam negara indonesia, dalam arti adanya keseimbangan
yang harmonis dengan tidak mengutamakan yang satu dengan yang mengabaikan yang
lainnya. Kesadaran bangsa indonesia lahir dari keinginan untuk bersatu dari
satu bangsa, agar setiap orang indonesia dapat bebas  menikmati hak asasinya tanpa pembatasan dan
belenggu darimana pun datangnya.
            Kesadaran
kebangsaan indonesia  ini tidak sedikit
dijiwai oleh kebangkitan kebangsaan didunia luar yang digerakkan oleh perasaan
bangga diri sendiri sebagai bangsa dan keinginan mempertahankan hak asasi
manusia. Dengan kata lain, kesadaran kebangsaan adalah titik tolak dalam
perjuangan mempertahankan hak asasi manusia, sebab tanpa adanya kesadaran
kebangsaan ini tidak ada suatu jaminan , bahwa hak asasi itu mendapat
perlindungan.
d.Hak Asasi Manusia Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh
Hikmat Kbijakan dalam Permusyawaratan /Perwakilan Rakyat
            kedaulatan rakyat berarti kekuasaan negara dalam negara
berada ditangan rakyat. Negara dibentuk dari rakyat,oleh rakyat dan untuk
rakyat. Kedaulatan rakyat disalurkan secara demokrasi melalui perwakilan yang
bagi indonesia melslui majelis permusyawaratan rakyat. Oleh karena kedaulatan
ini ditangan rakyat itu adalah lembaga tertinggi negara RI. Rakyatlah melalui
MPR yang menetapkan Undang-Undang Dasar Negara, memilih dan memberhentikan
presiden atau wakil presiden dan menetapkan garis-garis besar haluan negara.
            Kedaulatan
rakyat berisi pengakuan dan harkat dan martabat manusia sedang pengakuan
martabat manusia berarti pula menghormati dan menjunjung tinggi segala hak
asasi yang melekat padanya. Kedaulatan rakyat itu berwujud dalam bentuk hak
asasi manusia seperti hak mengeluarkan pendapat, hak berkumpul dan berapat, hak
ikut serta dalam pemerintahan dan jabatan-jabatan negara.
e. Hak asasi manusia menurut sila keadilan bagi seluruh
rakyat indonesia 
            keadilan
sosial berwujud hendak melaksanakan kesejahteraan umum bagi seluruh anggota
masyarakat dengan ini di maksudkan adanya keadilan bagi sesama anggota
masyarakat. Keadilan yang di maksud ialah keadilan yang memberi pertimbangan
dimana hak memiliki fungsi sosial ini berarti tiap-tiap orang dapat menikmati
kehidupan yang layak sebagai manusia yang terhormat dalam arti tidak akan
kepincangan dimana ada golongan yang hidup mewah dengan golongan yang lain yang
hidup melarat. Jadi dalam paham keadilan sosial di jamin hak untuk hidup layak,
di jamin adanya hak miliik, adanya hak atas jaminan sosial ,adanya hak atas
pekerjaan dan lain lain yang kesemuanya itu telah menjadi hak asasi yang telah
di akui oleh UUD. 
Hak asasi manusia dalam undang undang No.39 Tahun 1999
A.   
Ketentuan umum 
1. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan      manusia
sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahnya yang wajib di
hormati.
2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban
yang apabila tidak di laksanakan tidak memungkinkan terlaksana.
3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan,pelecehan,
pengucilan yang langsung ataupun tak langsung di dasarkan pada pembedaan
manusia atas dasar agama, suku, ras, kelompok,bahaya, keyakinan politik dan
lain lainnya.
4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang di lakukan
dengan sengaja,sehingga menimbukan rasa sakit atau penderitaan yang hebat.
5. Anak adalah setiap manusia di bawah 18 tahun dan belum
menikah atau masih di dalam kandungan hal tersebut adalah demi kepentingannya.
6. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau
sekelompok orang termasuk aparat negara baik di sengaja maupun tidak di sengaja
melawan hukum mengurangi, menghalangi atau mencabut HAM dan tidak
mendapatkan  atau di khawtirkan tidak
dapat memperoleh penyelesaiian hukum yang adil.
7. Komisi nasional HAM adalah lembaga mandiri yang
kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya.
B. Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia 
1. Setiap orang berhak untuk hidup mempertahankan hidup
dan meningkatkan taraf kehidupannya 
2. Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai dan
bahagia lahir dan batin
3. Setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan
sehat.
C.Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan 
1.     
Setiap orang berhak membentuk sesuatau keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
2.     
Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung ats kehendak
bebas calon suami dan calon yang bersangkutan sesuai dengan UU.
D.Hak mengembangkan diri
1.     
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya
untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
2.     
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan
dirinya secara pribadi maupun kolektif.
E.Hak memperoleh keadilan 
1.     
Setiap orang, berhak memperoleh keadilan dengan
mengajukan permohonan baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi
melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak.
2.     
Setiap orang yang di tangkap dan di tuntut karena di
sangka melakukan sesuatu tindakan pidana berhak di anggap tidak bersalah,
sampai di buktikan keslahannya secara sah dalam suatu bidang pengadilan 
F.Hak wanita 
1.     
Hak wanita dalam undang undang ini adalah HAM 
2.     
Wanita berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran di
semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah
di tentukan .
PEMILIHAN UMUM 
C.Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
A.   
Ketentuan umum 
a.      
Pemilihan umum presiden dan wakil presiden adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan republik indonesia yang
berdasarkan pancasila dan undang undang 45 .
b.     
Pemilu presiden dan wakil presiden di lakukan berdasarkan
asas langsung, umum , bebas ,rahasia, jujur ,dan adil. Pemilu presiden dan
wapres di laksankan setiap 5 tahun sekali pada hari libur .
B.    
Peserta pemilu presiden dan wakil presiden 
Pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon
yang di uslkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai
politik 
Calon presiden wakil presiden harus memenuhi syarat
antara lain 
a.      
Bertakwa kepada Tuhan yang maha esa
b.     
Warga negara Indonesia 
c.      
Tidak pernah mengkhianati negara 
d.     
Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas
dan kewajiban sebagai presiden dan waki presiden.
e.      
Bertempat tinggal dalam wilayah negara kesatuan republik
Indonesia 
f.      
Terdaftar sebagai pemilih 
g.     
Belum pernah menjabat menjadi presiden dan wakil presiden
selama dua  kali masa jabatan 
h.     
Setia kepada pancasila dan undang-undang NKRI tahun 1945
i.       
Berusia kurang kurangnya 35 tahun 
j.       
Bukan bekas anggota terlarang partai komunis indonesia
ataupun dalam G30SPKI
C.   
Hak Memilih
Warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan
suara sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin, mempunyai hak memilih.
a.      
Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga RI harus
terdaftar sebagai pemilih
b.     
Untuk dapat mendaftar sebagai pemilih warga negara harus
memenuhi syarat, tidak gila atau atau terganggu ingatannya, tidak sedang
dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.
D.   
Penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pemilu Presiden dan Wkil Presiden diselenggarakan oleh
KPU. Tugas dan wewenang KPU dan Pemilu adalah anatara lain:
a.      
Merencanakan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden
b.     
Menetapkan tata cara pelaksanaan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden sesuai dengan tahapan yang diatur oleh UU.
c.      
Mengkordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan
semua tahapan pelaksanaan Pemilu .
KPU berkewajiban
a.      
Memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara guna
menyukseskan pemilu presiden dan wakil presiden
b.     
Menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa
yang berkaitan dengan penyelenggaraan .
E.    
Pendaftaran Pemilih
Daftar pemilih yang ditetapkan pada saat pelaksanaan
pemilu anggota DPR,DPD,DPRD provinsi, sebagai daftar pemilih untuk pemilu
presiden dan wakil presiden.
F.    
Pencalonan 
Calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik serta pemilu.
a.      
Penentuan calon dilakukan secara demokratis dan terbuka
b.     
Partai politik dapat melakukan kesepakatan dengan partai
politik lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan pasangan calon.
Pemungutan Suara
            Pemungutan
suara di TPS/TPSLN dilakukan oleh KPPS/KPPSLN setelah pemungutan suara
berakhir.
a.      
Jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan
daftar
b.     
Jumlah pemilih dari TPS/TPSLN lain
c.      
Jumlah surat suara yang tidak terpakai dan;
d.     
Jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak
atau keliru dicoblos
Penetapan calon Terpilih dan Pelantikan 
            Penetapan
hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman hasil pemilu presiden dan
wakil presiden dilakukan oleh KPU selambat-lambatnya 30 hari sejak pemungutan
suara. Pasangan calon yang mendapatkan suara dari lima puluh persen dari jumlah
suara dalam presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20%  suara disetiap provinsinya yang tersebar
lebih dari setengah jumlah provinsi di indonesia diumumkan sebagai presiden dan
wakil presiden yang terpilih, dan dibuatkan berita acara hasil pemilu presiden
dan wakil presiden.
            Presiden
dan wakil presiden yang telah terpilih bersumpah menuurut agama atau berjanji
dengan sungguh-sungguh dan dilantik oelh MPR dalam sidang MPR sebelum berakhir
masa jabatannya presiden dan wakil presiden.
D.Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD dan DPRD
A.   
Tujuan dan asas pemilihan Umum
1.     
Tujuan Pemilihan Umum
Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil
rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis,
kuat dan memperoleh dukungan dalam rangka mewujudkan tujuan Nasional,
sebagaimana damanatkan dalam UUD NRI tahun 1945
2.     
Asas 
Berdasarkan pasal 22E ayat (1) UUD negara republik
indonesia tahun 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, jujur,
dan adil
3.     
Penyelenggaraan Pemilu
Sesuai dengan amanat UUD republik indonesia tahun 1945
pasal 22E “pemilihan umum diselenggarkan oleh suatu komisi pemiihan umum yang
bersifat nasional, tetap dan mandiri.
B.    
Peserta Pemilihan Umum
Peserta pemilihan umum dari partai politik
a.      
Diakui keberadaannya sesuai dengan UU no 31 tahun 2002
tentang partai politik
b.     
Memiliki pngurus lengkap sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah provinsi
c.      
Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang
C.   
Hak memilih
1.     
Warga negara Republik Indonesia  pada hari pemungutan suara sudah berumur 17
tahun
2.     
Untuk dapat menggunakan 
hak memilih warga  negara republik
indonesia 
3.     
Seorang warga negara yang telah terdaftar dalam daftar
pemilihan ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2)
D.   
Pendaftaran Pemilih
a.      
Pendaftaran pemilih dilakukan oleh tugas pendaftar
pemilihan dengan mendatangi kediaman pemilih
b.     
Pendaftaran pemilih bagi warga negara republik indonesia
yang berdomisi diluar negri dilakukan secara aktif oleh pemilih dengan
mendaftarkan diri ke PPLN setempat
c.      
Pendaftaran pemilihan selesai dilaksanakan paling lambat
6 bulan sebelum pemungutan suara.
d.     
Tata cara pelaksanaa pendaftaran pemilih ditetapkan oleh
KPU
e.      
Data pemilih sebagaimana dimaksud dalam psal (1) adalah
1.nama
lengkap
2.status
perkawinan
3.temapat
dan tanggal lahir
4.jenis
kelamin
5.jenis
cacat yang disandang
6.alamat
tempat tinggal.
         E.
Pencalonan Anggota DPD,DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Daerah
            1. Calon Anggota DPD,DPR,DPRD
Provinsi dan Daerah harus memenuhi syarat:
                        a. warga negara republik
indonesia yang berumur 21 tahun atau lebih
                        b. bertaqwa kepada tuhan
yang maha esa
                        c. cakap berbicara
                        d.berpendidikan
serendah-rendahnya SLTA atau sederajat
            2. Tata
cara pencalonan Anggota DPR,DPRD,DPD
a.setiap partai politik peserta pemlu dapat mengajukan
calon anggota     DPR,DPD,DPRD untuk
setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan
sekurang-kurangnya 30%
b.setiap partai peserta pemiilu dapat mengajukan calon
sebanyak-banyaknya 120% dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah
pemilihan.  
BAB III
Kesimpulan
Hak Asasi Manusia dalah hak dasar yang dimiliki oleh manusi sesuai dengan
kiprahnya Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi , tapi
satu hal yang perlu kita ingt bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM
orang lain . dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh
undang-undang Republik Indonesia dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang
dilakukan oleh  seseorang kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili
dlam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan
melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-undang HAM.
Pemilihan Presiden dan wakil Presiden harus memenuhi persyaratan yang telah
ada didalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945, baik pemilihan
Presiden dan wakil Presiden , pemilihan DPD,DPR dan DPRD daerah maupun Provinsi
harus memenuhi persyaratan, baik persyaratan bagi yang mencalonkan dan
persyaratan yang memilih.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil,C.S.T.,dan Christine S.T. 2011. Hukum Tata
Negara Republik Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta.