FILSAFAT
HUKUM ISLAM
Filsafat Hukum Islam terdiri atas 3 kata, yaitu Filsafat, Hukum dan
Islam.Masing-masing dari 3 kata tersebut memiliki definisi tersendiri.Maka
sebelum mengetahui pengertian Filsafat Hukum Islam, perludiketahui terlebih
dahulu masing-masing arti dari 3 kata tersebut. 
1. Pengertian Filsafat dan Hikmah
Secara Etimologis, dalam Dictionary of Philosophy, filsafat berasal
dari 2 kata, yakni philos dan sophia. Philos artinya cinta,
sedangkan Sophia artinya kebijaksanaan.Filsafat sebagai pemikiran
mendalam melalui cinta dan kebijaksanaan.
Secara Terminologis, menurut Juhaya S. Pradja, secara terminologis,
filsafat memiliki arti yang bermacam-macam, sebanyak orang yang memberikan
pengertian atau batasan. Beliau memaparkan definisi filsafat sebagai berikut:
a.      
Menurut Plato ( 427 SM-347
SM),filsafat adalah pengetahuan tentang sesuatu yang ada, ilmu yang berminat
mencapai kebenaran yang asli. 
b.     
 Menurut Aristoteles (381 SM-322 SM),filsafat adalah
ilmu yang meliputi kebenaran, yang terkandung di dalamnya ilmu-ilmu, metafisika,
logika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.
c.       MenurutAl
Farabi ( wafat 950 M),filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang alam maujud yang
bertujuan menyelidiki hakikat yang sebenarnya.[2] 
d.   MenurutD.C. Mulder, filsafat adalah
cara berfikir secara ilmiah. Sedangkan cara berfikir ilmiah mempunyai
sifat-sifat sebagai berikut: menentukan sasaran pemikiran tertentu, bertanya
terus sampai batas terakhir sedalam-dalamnya (radikal), selalu
mempertanggungjawabkan dengan bukti-bukti, sistematik.
Harun Nasution mengatakan bahwa intisari filsafat
adalah berfikir menurut tata tertib (logika) dengan bebas (tidak terikat pada
tradisi dogma dan agama) dan dengan sedalam-dalamnya sehingga sampai ke
dasar-dasar persoalan
Hikmah dalam bahasa Arab berarti besi kekang, yaitu
besi pengendali binatang. Kata hikmah dalam pengertian kendali ini pun dapat
juga diartikan sebagai kendali dan pengekang manusia yang memilikinya untuk
tidak berkehendak, berbuat dan berbudi pekerti yang rendah dan tercela,
melainkan mengendalikannya untuk berbuat dan bertindak serta berprilaku yang
benar dan terpuji. 
Mustafa Abd al-Raziq, hikmah seperti yang disebut
dalam al-Qur’an menjadikan orang yang memiliki hikmah sebagai orang yang mulia
dan berwibawa. [3] 
Hikmah difahami pula sebagai paham yang mendalam
tentang agama. Hikmah dalam berdakwah sebagaimana yang dikehendaki Allah dalam
QS.An-Nahl:125 berarti keterangan (burhan) yang kuat yang dapat menimbulkan
keyakinan.
Menurut Muhammad Rasyid Ridla,hikmah adalah pengetahuan
tentang hakikat sesuatu dan mengenal hakikat apa yang terdapat dalam sesuatu
tersebut, mengenai faidah dan manfaatnya. Pengetahuan tentang hakikat tersebut
menjadi pendorong atau motive untuk melakukan perbuatan yang baik dan benar.
Intisari filsafat ialah berfikir secara mendalam tentang sesuatu,
mengetahui apa, bagaimana, mengapa, dan nilai-nilai dari seseuatu itu. Intisari
hikmah memahami wahyu secara mendalam dengan yang ada pada diri manusia
sehingga mendorong orang yang mengetahuinya untuk beramal dan bertindak sesuai
dengan pengetahuannya itu.
2. Pengertian Hukum
3.
Pengertian Islam
Islam secara
etimologi (bahasa) berarti tunduk, patuh, atau berserah diri. Adapun menurut
syari’at (terminologi), apabila dimutlakkan berada pada dua pengertian:
Pertama,
apabila disebutkan sendiri tanpa diiringi dengan kata iman, maka pengertian
Islam mencakup seluruh agama, baik ushul (pokok) maupun furu’ (cabang), juga
seluruh masalah ‘aqidah, ibadah, keyakinan, perkataan dan perbuatan.
Kedua,
apabila kata Islam disebutkan bersamaan dengan kata iman, maka yang dimaksud
Islam adalah perkataan dan amal-amal lahiriyah yang dengannya terjaga diri dan
harta-nya,  baik dia meyakini Islam atau tidak. Sedangkan kata iman
berkaitan dengan amal hati. 
4. Pengertian Filsafat hukum Islam
Filsafat Hukum Islam adalah kajian filosofis tentang
hakikat hukum Islam, sumber asal-muasal hukum Islam dan prinsip penerapannya
serta fungsi dan manfaat hukum Islam bagi kehidupan masyarakat yang
melaksanakannya. 
]Filsafat hukum Islam ialah filsafat yang diterapkan
pada hukum Islam, ia merupakan filsafat khusus dan obyeknya tertentu, yaitu
hukum Islam, maka Filsafat HukumIslam adalah filsafat yang menganalisis
hukumIslam secara metodis dan sistematis sehinga mendapat keterangan yang
mendasar, atau menganalisis hukum secara ilmiah dengan filsafat sebagai
alatnya. Menurut Azhar Basyir, Filsafat Hukum Islam adalah pemikiran secara
ilmiah, sistematis, dapat dipertanggung jawabkan dan radikal tentang hukum
Islam, Filsafat Hukum Islam merupakan anak sulung dari filsafat Islam.
Dengan rumusan lain Filsafat hukum Islam adalah
pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujuan Islam baik yang menyangkut
materinya maupun proses penetapannya, atau filsafat yang digunakan untuk
memancarkan, menguatkan, dan memelihara hukum Islam, sehingga sesuai dengan
maksud dan tujuan Allah SWT menetapkannya di muka bumi yaitu untuk
kesejahteraan umat manusia seluruhnya. Dengan filsafat ini hukum Islam akan
benar-benar “cocok sepanjang masa di semesta alam”(salihun likulli zaman wa
makan).
B.      
OBJEK
FILSAFAT HUKUM ISLAM
Objek Kajian Filsafat Hukum Islam ada 5, yaitu:
1.      
Tentang
Pembuat Hukum Islam (al-Hakim) yakni Allah SWT. Yang telah menjadikan para nabi
dan Rasul terutama nabi terakhir Muhammad SAW yang menerima risalah-Nya berupa
sumber ajaran Islam yang tertuang di dalam kitab suci al-Quran. Dan keberadaan
Muhammad SAW yang eksistensinya yang mungkin ada (mumkinah al-Maujudah)
2.      
Tentang
sumber ajaran hukum Islam, berkaitan dengan kalamullah yang tertulis atau
quraniyah dan yang tidak tertulis berupa semua karya cipta-Nya atau ayat-ayat
Kauniyah.
3.      
Tentang
orang yang menjadi subjek atau objek dari kalam ilahi yakni orang Mukallaf,
yang diperintah atau dilarang atau memiliki kebebasan untuk memilih
4.      
Tentang
tujuan Hukum Islam sebagai landasan amaliyah para mukallaf dan balasan-balasan
berupa pahala dari pembawa perintah.
5.      
Tentang
metode yang digunakan para ulama dalam mengeluarkan dalil-dalil dari sumber
ajaran hukum Islam, yakni al-Quran dan al-Hadits serta pendapat para sahabat
yang dijadikan acuan dalam pengamalan. 
Maka para ahli Ushul Fiqih, sebagaimana ahli Filsafat
Hukum Islam, membagi Filsafat Hukum Islam kepada dua rumusan, yaitu Falsafat
Tasyri’(Objek Teoritis) dan Falsafah Syari’ahatau Asrar
Al-Syari’ah (Objek Praktis).
- Falsafat
     Tasyri’:
     filsafat yang memancarkan hukumIslam atau menguatkannya dan memeliharanya.
     Filsafat ini bertugas membicarakan hakikat dan tujuan penetapan
     hukumIslam. Filsafat tasyri terbagi kepada: 
- Da’aim al-ahkam (dasar-dasar hukum Islam)
- Mabadi al-ahkam (prinsip-prinsip hukum Islam)
- Ushul al-ahkam (pokok-pokok hukum Islam)
      atau mashadir al-ahkam (sumber-sumber hukumIslam)
- Maqashid al-ahkam (tujuan-tujuan hukum Islam)
- Qawaid al-ahkam (kaidah-kaidah Hukum Islam)
2.     
Falsafat
Syariah: filsafat
yang diungkapkan dari materi-materi hukum Islam seperti ibadah, mu’amalah,
jinayah, ‘uqubah, dan sebagainya. Filsafat ini membicarakan hakikat dan rahasia
hukum Islam. 
Menurut Hasbie as-Shiddique termasuk kedalam pembagian Falsafat Syari’ahadalah:
1.        
Asrar
al-ahkam
(rahasia-rahasia hukum Islam)
2.        
Khasais
al-ahkam (cirri-ciri
khas hukum islam)
3.        
Mahasin
al-ahkam atau mazaya
al-ahkam (keutamaan-keutamaan hukum Islam)
4.        
Thawabi
al-ahkam (karateristik
hukum Islam)
C.      KEGUNAAN
FILSAFAT HUKUM ISLAM
Diantara kegunaan memempelajari Filsafat Hukum Islam:
1.      Menjadikan filsafat sebagai
pendekatan dalam menggali hakikat, sumber dan tujuan hukum Islam.
2.      Dapat membedakan kajian ushul fiqih
dengan filsafat terhadap hukum Islam.
3.      Mendudukan Filsafat Hukum Islam
sebagai salah satu bidang kajian yang penting dalam memahami sumber hukum Islam
yang berasal dari wahyu maupun hasil ijtihad para ulama.
4.      Menemukan rahasia-rahaisa syariat
diluar maksud lahiriahnya.
5.      Memahami ilat hukum sebagai bagian
dari pendekatan analitis tentang berbagai hal yang membutuhkan jawaban
hukumiyahnya sehingga pelaksanaan hukum Islam merupakan jawaban dari situasi
dan kondisi yang terus berubah dinamis.
6.      Membantu mengenali unsur-unsur yang
mesti dipertahankan sebagai kemapanan dan unsure-unsur yang menerima perubahan
sesuai dengan tuntunaan situasional. [6] 
Menurut Juhaya S. Pradjastudi Filsafat Hukum Islam
berguna untuk menjadikan hukum Islam sebagai sumber hukum yang tidak kering
bagi perundang-undangan dunia. Selain itu, studi Filsafat Hukum Islam akan memberikan
landasan bagi politik hukum. Maksudnya adalah penerapan hukum Islam agar
mencapai tujuannya yang paling mendekati kemaslahatan umat manusia dan
menjauhkan dari kerusakan. 
Filsafat
Hukum Islam seperti filsafat pada umumnya mempunyai dua tugas: tugas kritis
dan tugas konstruktif. Tugas kritis Filsafat Hukum Islam adalah
mempertanyakan kembali paradigma-paradigma yang telah mapan di dalam hukum
Islam.Sementara tugas konstruktif Filsafat Hukum Islam adalah mempersatukan
cabang-cabang hukum Islam dalam kesatuan sistem hukum Islam sehingga nampak
bahwa antara satu cabang hukum Islam sengan lainnya tidak terpisahkan. Dengan
demikian Filsafat Hukum Islam mengajukan pertanyaan-pertanyaan: apa hakikat
hukum Islam; hakikat keadilan; hakikat pembuat hukum; tujuan hukum; sebab orang
harus taat kepada hukum Islam; dan sebagainya.
D.      HUBUNGAN
FILSAFAT HUKUM ISLAM DENGAN ILMU-ILMU HUKUM ISLAM YANG LAIN
Apabila
Filsafat Hukum Islam diperbandingkan dengan Filsafat Hukum, Utrech, seorang
fakar hukum berkebangsaan Belanda, mengatakan bahwa Filsafat Hukum menyangkut;
persoalan-persoalan adanya hukum, tujuan berlakunya hukum dan persoalan
keadilan. Oleh karena itu menurutnya, Filsafat Hukum berusaha memberi jawaban
atas pertanyaan-pertanyaan, seperti apakah hukum itu?apa sebabnya kita mentaati
hukum: apakah keadilan yang menjadi ukuran untuk menilai baik buruknya hukum
itu?
Sementara Filsafat Hukum Islam
secara teoritis tidaklah berbeda dengan Filsafat Hukum, namun memiliki
perbedaan dari aspek ontologis dan sumber hukum.
Menurut Syah
Waliyullah al-Dahlawi, ilmu-ilmu agama ini berlapis-lapis bagaikan buah kelapa.
Induk ilmu
agama adalah ilmu-ilmu hadis (‘ulum al-hadits) dan ilmu tafsir (‘ulum
al-Quran).Ilmu yang paling nampak sebagai “kulit” kelapa adalah ilmu hadits;
yakni tentang shahih dan dlaifnya hadits serta kritik-kritik yang dilakukan
pakar hadits.
Peringkat
selanjutnya adalah ilmu tentang makna-maknanya yang asing serta penyelesaian
berbagai problemnya.
Peringkat
berikutnya adalah tentang makna-makna hukum serta bagaimana proses penggalian
hukum dari al-Quran dan as-sunah dengan qiyas atau argumentasi lainnya sehingga
diketahuilah mana nash dari al-Quran dan as-Sunnah itu yang termasuk ke dalam
kategori mansukh, nasikh, dan marjuh. 
Ilmu tentang
penggalian hukum Islam atau istinbath al-ahkam yang dapat pula disebut
sebagai metodologi hukum Islam ibaratkan daging kelapa atau biji buah dari
suatu ilmu. Metodogi hukum islam ini dianggap kebanyakan ulama sebagai isi ilmu
agama. 
Sementara
bagi al-Dahlawi isi dari ilmu-ilmu agama itu adalah asrar al-din
(rahasia-rahasia agama) yang tiada lain adalah Filsafat Hukum Islam. Ilmu ini
membahas tentang rahasia-rahasia perbuatan muslim mukalaf serta tokoh-tokoh
yang dapat memberikan kelapangan jiwa.