BAB I
PENDAHULUAN
A.   
Latar
Belakang
      Terbentuknya negara indonesia dilatar
belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sehingga sebagai warga negara dan
masyarakat, setiap manusia indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan
status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi stateless
atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara
tidak boleh membiarkan seseorang memiliki dua statuskewarganegaraan sekaligus.
Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara
modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Indonesia sebagai
negara yang pada dasarnya menganut prinsip Iussanguinis, mengatur kemungkinan
warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.
      Kewarganegaraan sangatlah penting untuk
dipelajari oleh semua orang. Oleh sebabitu, pendidikan kewarganegaraan
dijadikan pembelajaran dalam tingkat pendidikan tidak hanya dalam pendidikan
saja kewarganegaraan pun diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dalam
bermasyarakat bahkan kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting di dalam
suatu negara. Tanpa status kewarganegaraan seoarng warga negara tidak akan
diakui oleh sebuah negara.
  
B.  Rumusan Masalah
1.     
Apakah
pengertian warga negara
2.     
Bagaimana
penjelasan
umum uu no. 12 tahun 2006  tentang
kewarganegaraan republik indonesia.
3.     
Apakah Isi uu
no. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia
4.     
Bagaimana Pengertian
Dan Perkembanganya serta hak asasi manusia dalam undang-undang nomor 39 tahun
1999.
C.  Tujuan
Masalah
1.     
Untuk
mendeskripsikan apakah pengertian warga negara
2.     
Untuk
mendeskripsikan Bagaimana penjelasan
umum uu no. 12 tahun 2006  tentang
kewarganegaraan republik indonesia.
3.     
Untuk
mendeskripsikan Apakah Isi uu no. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan
republik indonesia
4.     
Untuk
mendeskripsikan Bagaimana Pengertian Dan Perkembanganya serta hak asasi manusia
dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999.
  
LANDASAN TEORI
BAB IV
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
A.   
Pengertian
Warga Negara
1.      Warga
Negara
            Rakyat suatu negara meliputi semua
orang yang bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaan negara dan tunduk pada
kekuasaan negara itu. Pada permulaan rakyat        disuatu
negara hanya terdiri dari orang-orang dari satu keturunan yang berasal dari   satu nenek-moyang. Dalam hal ini faktor yang
terpenting adalah pertalian darah.           Akan
tetapi wilayah negara itu didatangi oleh orang-orang dari negara lain yang             mempunyai nenek moyang pula. Adapun
orang-orang yang berada diwilayah suatu            negara
dapat dibagi atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh peraturan negara yang
bersangkutan diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok(domosili)dalam
wilayah negara itu. Bukan penduduk ialah mereka yang berada diwilayah suatu
negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah
negara itu. Penduduk dapat dibagi atas:
a.       Penduduk
warga negara, dengan singkat disebut warga negara
b.      Penduduk
bukan warga negara yang disebut orang asing.
2.      Asas
Kewarganegaraan 
Adapun asas kewarganegaraan yang mula-mula
dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan termasuk tidaknya seorang dalam
golongan waarga negarar dari suatu negara ialah:
a.       Asas
keturunan atau ius sanguinis dan
b.      Asas
tempat kelahiran atau ius soli
Asas ius sanguinis menetapkan
kewarganegaraan seorang menurut pertalian atau keturunan dari orang
bersangkutan. Sedangkan asas ius isoli menetapkan kewarganegaraan seseorang
menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan.
3.     
Dwi
kewarganegaraan 
            Dalam menentukan
kewarganegaraannya,beberapa negara memakai asas ius soli,sedang di negara lain
berlaku asas ius sanguinis. Hal demikian itu menimbulkan dua kemungkinan,
yaitu:
a)     
apatride, yaitu
adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
b)     
bipatride, yaitu
adanyaseorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus
(kewarganegaraan rangkap atau dwi kewarganegaraan)
ketentuan-ketentuan yang mengatur
persoalan kewarganegaraan di indonesia tercantum dalam UU Kewarganegaraan
Indonesia (UU No.62 tahun 1958 yang kemudian diubah dengan UU No. 12 Tahun
2006), yang pada pokoknya memakai asas sanguinis. Sebelum adanya UU
kewarganegaraan itu di indonesia berlaku peraturan kewarganegaraan yang lama,
yang pada pokoknya menganut asa ius soli, sebagaimana akibat dari peraturan
kewaarganegaraan yang lama itu timbullah 
masalah dwi-kewarganegaraan di kalangan orang-orang cina di indonesia.
4.      Penggolongan
Pennduduk Indonesia di Zaman Hindia Belanda.
5.      Undang-undang
RI No. 3 Tahun 1946
            Setelah proklamasi kemerdekaan,
pemerintah RI mengeluarkan suatu peraturan    
tentang kewarganegaraan yaitu UU No. 3 tahun 1946. Menurut UU itu
penduduk negara ialah mereka yang bertempat tinggal di indonesia selama satu
tahun berturut-turut. Selanjutnya disebutkan, bahwa yang menjadi warga negara
indonesia pada pokonya ialah:
a)      Penduduk
asli dalam daerah RI, terrmasuk anak-anak dari penduduk asli itu;
b)      Istri
harus seorang warga negara indonesia;
c)      Keturunan
dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita negara asing;
d)     Anak-anak
yang lahir dalam daerah indonesia yang oleh orang tuanya tidak diakui dengan
cara yang sah.
B.    
PENJELASAN
UMUM UU NO. 12 TAHUN 2006  TENTANG KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA.      
                  Warga
negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status
kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan
negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya.
Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban membeerikan perlindungan terhadap
warganya. Untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat
Undang-Undang Dasar sebagaimana tersebut di atas, undang-undang ini
memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu asas ius
sanguinis, ius soli, dan campuran.
      Adapun asas-asas yang dianut dalam undang-undang ini sebagai
berikut:
1.      Asas
ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran
2.      Asas
ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang
diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang ini.
3.      Asas
kewarganegaraaan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
4.      Asas
kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
ganada bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
ini.
            
                                    Undang-undang
ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan           ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride).
Kewarganegaraan ganda           yang
diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian.   Selain asas       tersebut
diatas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan      undang-undang tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
1.      Asas
kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan
kewarganegaraan mengutamakan kepentinggan nasional indonesia, yang bertekad
mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita
dan tujuannya sendiri.
2.      Asasa
perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib
memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara indonesia dalam
keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri
3.      Asas
persamaan didalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa
setiap warga negara indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum
dan pemerintahan.
4.      Asas
kebenaran substantif, adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya
bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat
permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Pokok materi muatan
yang diatur dalam undang-undang ini meliputi:
a.       Siapa
yang menjadi warga negara indonesia 
b.      Syarat
dan tata cara memproleh kewarganegaraan republik indonesia;
c.       Kehilangan
kewarganegaraan republik indonesia;
d.      Syarat
dan tata cara memproleh kembali kewarganegaraan republik indonesia
e.       Ketentuan
pidana
C. 
Isi UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
I. KETENTUAN UMUM
1.      Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a.       Warga
negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
b.      Kewarganegaraan
adalah segala ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
c.       Pewarganegaraan
adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan republik
indonesia melalui permohonan.
d.      Menteri
adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kewarganegaraan
indonesia.
e.       Pejabat
adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang di tunjuk oleh menteri untuk
menangani masalah kewarganegaraan republik indonesia
f.       Setiap
orang adalah perseorangan,termasuk korporasi
2.      Yang
menjadi warga negara indonesia adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Yang dimaksud dengan “bangsa indonesia asli” adalah orang indonesia
yang menjadi warga negara indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
3.      Kewarganegaraan
republik indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang
ditentukan dalam undang-undang ini.
II.
WARGA NEGARA INDONESIA
1.     
Warga negara
indonesia adalah:
a.       Setiap
orang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian
pemerintah republik indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini
berlaku sudah menjadi warga negara indonesia;
b.      Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara
indonesia;
c.       Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara indonesia
atau ibu warga negara asing;
d.      Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan
ibu warga negara indonesia;
e.       Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara indonesia;
f.       Anak
yang lahir di wilayah republik indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas
status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
g.      Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah di kabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
III.
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH
KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
1.                  
Kewarganegaraan
republik indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan
2.                  
Pemohon
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi syarat sebagai
berikut:
a.       Telah
berusia 18 tahun atau sudah kawin
b.      Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara republik
indonesia paling singkat lima tahun; berturut-turut atau paling singkat sepuluh
tahun tidak berturut-turut;
c.       Sehat
jasmani dan rohani;
d.      Dapat
berbahasa indonesia dan mengakui dasar negara pancasila dan undang-undang dasar
negara republik indonesia tahun 1945;
e.       Tidak
pernah di jatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara satu tahun atau lebih;
f.       Jika
dengan memperoleh kewarganegaraan republik indonesia, tidak berkewarganegaraan
ganda;
g.      Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;dan
h.      Membayar
uang pewarganegaran ke kas negara.
a)      Warga
negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara indonesia dapat
memperoleh kewarganegaraan republik indonesia dengan menyampaikan pernyataan
menjadi warga negara dihadapan pejabat.
IV.
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK
INDONESIA
1.      Warga
negara indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a.       memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b.      tidak
menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan
mendapat kesempatan untuk itu;
c.       dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang
bersangkutan sudah bersedia 18(delapan belas)tahun atau sudah kawin, bertempat
tinggal diluar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan repubik
indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d.      masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden;
e.       tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
f.       mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya.
2.       Kehilangan kewarganegaraan bagi suami
atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status
kewarganegaraan dari istri atau suami
V.
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
1.      Seseorang
yang kehilangan kewarganegaraan republik indonesia dapat memperoleh kembali
kewarganegaraanya melalui prosedur pewarganegaran sebagaimana dimaksud dalam
pasal sampai dengan pasal 18 dan pasal 22.
2.      Warga
negara indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam pasal 23 huruf i, pasal 25, dan pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 dapat
memperoleh permohonan tertulis kepada menteri tanpa melalui prosedur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 sampai dengan pasal 17.
3.      Persetujuan
atau penolakan permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
diberikan paling lambat tiga bulan oleh manteri atau pejabat terhitung sejak
tanggal diterimanya permohonan.
4.      Menteri
yang diumumkan nama orang yang memperoleh kembali kewarganegaraan Republik
Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
5.      Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
VI.
KETENTUAN PIDANA
1.      Pejabat
yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan
dalam Undang-undang ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk
memperoleh atau memperoleh kembali dan kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia dipidana dengan pidana  penjara
paling lama satu tahun.
2.      Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat i dilakukan kerena
kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
3.      Setiap
orang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas
sumpah, membuat surat atau dekumen palsu,memalsukan surat atau dekumen dengan
maksud untuk maksud untuk memakai atau     menyuruh
memakai keterangan surat atau dekumen yang dipalsukan untuk             memperoleh kembali kewarganegaraan
republik indonesia dipidana dengan         pidana
penjara paling singkat 1 tahun paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit
250.000.000,00 dan paling banyak 1.000.000.000,00.
4.      Setiap
orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan
diatas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 tahun dan paling lama 4 tahun.
5.      Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan korporasi,
pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan pengurus yang bertindak untuk
dan atas nama korporasi.
6.      Korporasi
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana denda paling sedikit
Rp.1.000.000.000.00 dan paling banyak Rp.5.000.000.000.00 dan dicabut izin
usahanya.
7.      Pengurus
korporasi sebagimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling     sedikit Rp.1.000.000.000,00 dan paling
banyak Rp.5.000.000.000,00.
VII.
KETENTUAN PERALIHAN
1.         Permohonan pewarganegaran,pernyatan untuk
menjadi Warga Negara         indonesia,        atau
permohonan untuk memperoleh kembali            Kewarganegaraan
Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri            sebelum Undang-undang ini berlaku dan belum diproses,
diselesaikan     berdasarkan ketentuan
undang-undang ini.
2.       Warga Negara Indonesia yang bertempat
tinggal di luar wilayah negara      Republik
Indonesia selama 5 tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada      Perwakilan Republik Indonesia dan telah
kehilangan Kewarganegaraan     Republik
Indonesia sebelum undan-undang ini diundangkan dapat  memperoleh kembali Kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di           Perwakilan Republik Indonesia dalam
waktu paling lambat tiga tahun sejak           Undang-undang
ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan          kewarganegaraan
ganda.
3.       Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pebdaftaran sebagaimana dimaksud        dalam
Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan Peraturan Menteri yang harus         ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak
Undang-undang ini diundangkan.
VIII.
KETENTUAN PENUTUP
1.  Pada saat undang-undang ini berlaku:
a.       Undang-undang
Nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647)
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 1976 tentang perubahan
Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
dicabut dan dinyatakn tidak berlaku.
b.      Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 3 Tahun 1976
tentang perubahan pasal 18 Undang-undang Nomor 
62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan
ketentuan dalam Undang-undang.
2.      Peraturan
pelaksanaan Undang-undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 6  bulan sejak undang-undang ini diundangkan.
3.      Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
BAB
V
HAK
ASASI MANUSIA
A.   
Pengertian
Dan Perkembanganya
1.     
Arti dan Sejarah
Hak Asasi Manusia
            Hak asasi manusia adalah hak dasar
atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha
Esa. Hak asasi ini menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.
Menurut sejarahnya asal mula hak asasi manusia ialah dari Eropa barat, yaitu
inggris. Tonggak pertama kemenangan hak asasi ialah pada tahun 1215 dengan
lahirnya Magna Charta. Didalam Magna Charta itu tercantum kemenangan para
bangsawan atas raja inggris. Di dalamnya dijelaskan bahwa raja tidak lagi
bertindak sewenang-wenang. Perkembangan selanjutnya ialah adanya Revolusi
Amerika 1776, dan Revolusi Prancis 1789. Yang dimaksud dengan mula-mula dari
istilah ini adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa, seperti hak hidup dengan selamat, hak kebebasan dan
kesamaan, yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
2.      Macam-macam
Hak Asasi
a.       Hak
asasi atas pribadi yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan
memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
b.      Hak
asasi ekonomi yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta
memanfaatkannya.
c.       Hak
asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan,
d.      Hak
asasi politik yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan
e.       Hak
asasi sosial dan kebudayaan
f.       Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara pengadilan dan perlindungan.
3.      Negara
Hukum dan Hak Asasi
            Di dalam suatu negara hukum yang
dinamis, negara ikut aktif dalam usaha menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian diaturlah masalah fungsi negara dengan penyelenggaraan hak dan
kewajiban asasi, namun di pihak lain menyelenggarakan kepentingan umum.
Kepentingan umum itu, berupa kesahteran masyarakat. Dalam hal ini sangat besar
peranan negara.
B.    
Hak
Asasi Dalam UUD 1945 Dan Pancasila
1)     
Hak Asasi di
dalam UUD 1945
            Di dalam negara pancasila sebagai
negara hukum, hak asasi manusia dan hak serta kewajiban warga negara diatur
pelaksanaanya dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan dalam pasal-pasal
dari Batang Tubuh UUD 1945. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menetapkan, bahwa semua
warga negara bersamaan kedudukannya wajib menjunjung di dalam hukum dan
pemerintahan . Selanjutnya dalam pasal 28 UUD 1945 diatur tentang kemerdekaan
berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
yang ditetapkan dengan undang-undang.
            Dalam hal pelaksanaan hak assai
manusia dalam pancasila yang perlu mendapat perhatian kita adalah, bahwa
disamping hak asasi, wajib-wajib asasi harus kita penuhi terlebih dahulu dengan
penuh rasa tanggung jawab. Hak asasi manusia dilaksanakan dalam rangka hak
serta kewajiban warga negara.
2)      Hak
asasi manusia di dalam pancasila
a.       Hak
asasi manusia menurut sila ketuhan yang maha Esa
Sila ketuhanan yang
maha esa mengandung pengakukan terhadap Tuhan yang maha Esa dan menjamin setiap
orang untuk melaksanakan ibadah menurut keyakinan masing-masing. Dengan sila
ini dijamin setiap orang bebas memilih dan menjalankan ajaran agamanya
masing-masing. Setiap agama dipandang sama hak dan kedudukannya terhadap
negara.
b.      Hak
asasi manusia menurut sila kemanusian yang adil dan beradab
Kemanusian yang adil
dan beradab adalah sikap yang menghendaki terlaksananya human values dalam arti
setiap orang diperlakukan secara pantas, atau diperlakukan secara melampaui
batas.
c.       Hak
asasi manusia menurut sila persatuan indonesia
Persatuan indonesia
atau kebangsaan ialah sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa diatas
kepentingan suku, golongan, partai, dan lain-lain.
d.      Hak
asasi manusia menurut sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanan dalam
permusyawarahan perwakilan rakyat.
Kedaulatan rakyat
berarti kekuasan negara dalam negara berada di tangan rakyat. Negara dibentuk
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
e.       Hak
asasi manusia menurut sila keadilan bagi seluruh rakyat indonesia
Keadilan sosial
berwujud hendak melaksanakan kesejahteraan umum bagi seluruh anggota
masyarakat.Keadilan yang dimaksud ialah keadialan yang memberi pertimbangan
dimana hak milik berfungsi sosial.
C.   
Hak
Asasi Manusia Dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999
1.   Ketentuan Umum
      Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
    a.      Hak Asasi manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan             keberadaan
manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan      anugrah yang wajib di hormati dan dijunjung
tinggi.
    b.      Kewajiaban
dasar manusia adalah seperangkat kewajiabn yang apabila tidak           dilaksanakan, tidak memungkinkan
terlaksana dan tegaknya hak manusia.
2.
  Asas-asas Dasar Negara Republik
Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak             asasi
manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai yang secara kodrati melekatdan          tidak terpisahkan dari manusia yang
harus dilindungi,dihormati, kebahagian,            kecerdasan,
keadilan, dll.
3.   Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia
ialah setiap orang berhak untuk    hidup
mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya dan setiap orang   berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia,
sejahtera, lahir dan batin, serta setiap       orang
berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
D.   
Hak
Berkeluarga Dan Melanjutkan Keturunan 
1.   Setiap orang berhak
membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturuan melalui              perkawianan
yang sah.
2.   Perkawian yang sah hanya dapat berlangsung
tas kehendak bebas calon suami dan             calon
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
E.    
Hak
Mengembangkan Diri
1. Setiap orang berhak
atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan            berkembang secara layak, dll.
2.   Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi yang diperlukan        untuk
pengembangan pribadi dan lingkungan sosial.
3.   Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak
pengembangan dirinya, baik secara          pribadi
maupun kolektif, untuk membangun masyarakat bangsa dan negaranya.
4.   Setiap orang berhak mengembangkan dan
memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan       dan
teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan            pribadinya, bangsa, dan umat islam.
F.    
Hak
Memperoleh Keadilan
1. Setiap orang berhak
memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan,             pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana,
perdata, maupun administrasi           serta
diadili sesuai proses peradilan yang menjamin pemeriksaan oleh hakim yang   jujur dan adil dalam memperoleh keputusan.
2.   Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan
dituntut karna disangka melakukan sesuatu      tindakan
pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya           secara sah dalam suatu bidang
pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang           diperlukan untuk pembelanya,sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-        undangan.
3.   Tidak
seseorang pun putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurunagn      berdasarkan atas alasan ketidakmampuan
untuk memenuhi suatu kewajiban dalam         perjanjian
utang piutang.
G.  Kewajiban
Dasar Manusia
1.   Setiap orang yang ada diwilayah negara
Republik Indonesia wajib patuh pada        peraturan
perundang-undangan,hukum tak tertulis, dan hukum internasioanal             mengenai hak asasi manusia yang
telah diterima oleh Negara Republik Indonesia.
2.   Setiap warga negara wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara sesuai dengan            ketentuan
peratuaran perundang-undangan.
3.   Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain, moral, etika, dan tata           tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
H. 
Partisipasi Masyarakat
1.   Setiap orang, kelompok, organisasi politik,
organissai masyarakat, dan lain  sebagainya
berhak bertisipasi dalam perlindungan, penegakakn, dan pemajuan hak      asasi maunusia.
2.   Setiap orang, kelompok, organisasi politik,
organissai masyarakat, dan lain  sebagainya
berhak untuk mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan  yang berkaitan 
dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM dan lembaga         lainnya.
3.   Setiap orang, kelompok, organisasi politik,
organissai masyarakat, dan lain  sebagainya
berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi       manusia kepada Komnas HAM atau lembaga
lain yang berwenang dalam rangka  perlindunagan,
penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
I. 
Pengadilan Hak Asasi Manusia
1.   Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia
yang berat dibentuk pengadilan    Hak
Asasi Manusia dilingkungan peradilan umum..
2.   Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
dibentuk dengan undang-undang             dalam
jangka waktu paling lama 4 tahun
3.   Sebelum berbentuk pengadilan hak asasi
manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat         2,
maka kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud ayat i        diadili oleh pengadilan yang berwenang.
BAB
III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
      Dari
hasil yang telah dipaparkan oleh penulis, penulis mengambil kesimpulan bahwa:
1.   Warga negara adalah orang yang sudah diakui
oleh undang-undang sebagai seorang          warga
negara republik indonesia. Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki     dan unsur pokok suatu negara. Status
kewarganegaraan menimbulkan hubungan           timbal
balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak     dan kewajiban terhadap negaranya. Dan warga
negara juga memiliki beberapa unsur       atau
asas sebagai mana yang tertuang dalam UU No. 12 2006 Tentang        Kewarganegaraan Republik Indonesia yang
meliputi, yakni Ketentuan umum, Warga            negara
indonesia, Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan republik    indonesia, kehilangan kewarganegaraan
republik indonesia, syarat dan tata cara     memperoleh
kembali kewarganegaran republik indonesia, ketentuan pidana, dan    ketentuan peralihan serta ketentuan penutup.
2.   Hak Asasi manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan             keberadaan
manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan    anugrah yang wajib di hormati dan dijunjung
tinggi. Hak asasi manusia adalah hak  dasar
atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang       Maha Esa. Hak asasi ini menjadi dasar dari
hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.           Dalam
hak asasi juga membahasa macam-macam hak asasi, hak asasi dalam UUD           1945 dan pancasila serta hak asasi
manusia dalam undang-undang no. 39 tahun 1999.
B.  Saran
Penulis
menyarankan kepada pembaca agar dapat mengamalkan kembali nlai-nilai Pancasila
dan Kewarganegaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang sejalan dengan
semangat dan tujuan reformasi.
DAFTAR PUSTAKA
Prop. Drs. C. S. T. Kansil, S.H. Hukum Tata Negara Republik
Indonesia.,Jakarta:Renika Cipta., 2008 . hlm 200-255.