BAB
I
PENDAHULUAN
1.     
Latar belakang
Pemerintah dapat
diartikan sebagai sekelompok orang yang bertanggung jawab atas penggunaan
kekuasaan. Upaya pemerintah dalam upaya memelihara kedamaian dan keamanan
Negara kemudian menjadi wewenang utama, baik secara internal maupun secara
eksternal. Dalam keadaan demikian, Max Weber menyimpulkan bahwa pemerintah
secara eksklusif berhak menggunakan kekuatan fisik untuk memaksakan
aturan-aturan nya dalam suatu wilayah tertentu. Dalam keseluruhan sistem
tersebut, pemerintah menurut apter merupakan satuan yang paling umum untuk
melakukan tanggung jawab tertentu guna untuk mempertahan kan sistem
pemerintahan. Pemerintah dapat dilihat pada dua sudut yaitu pemerintahan dalam
arti fungsi dan kumpulan dari kesatuan-kesatuan pemerintahan.
Berdasarkan
hal tersebut, maka dalam makalah ini akan di bahas tentang tindakan pemerintah
yang sangat penting dalam hukum administrasi Negara . adapun tindakan yang
dibahas dalam makalah ini.
2.     
Rumusan masalah
1.      Apa pengertian kelembagaan negara ?
2.      Apa tugas kelembagaan negara ?
3.      Apa pengertian kejaksaan negara
indonesia ?
3.     
Tujuan
1.      Untuk mengetahui kelembagaan negara
2.      Untuk mengetahui dan menganalisis kelembagaan
negara
3.      Untuk mendeskripsikan kewenangan kelembagaan
negara dalam undang-undang
BAB
II
PEMBAHASAN
1.     
Pengertian
Lembaga Negara
Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau
"Civilizated Organization" Dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara
, dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu
sendiri . Lembaga negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugas nya
masing - masing antara lain
2.     
 Tugas Lembaga Negara
Tugas umum lembaga negara antara lain :
- Menjaga
     kestabilan atau stabilitas
     keamanan
     , politik
     , hukum
     , ham , dan budaya
- Menciptakan
     suatu lingkungan yang kondusif
     , aman
     , dan harmonis
- Menjadi
     badan penghubung antara negara
     dan rakyatnya
- Menjadi
     sumber insipirator
     dan aspirator
     rakyat
- Memberantas
     tindak pidana korupsi
     , kolusi
     , maupun nepotisme
- Membantu
     menjalankan roda pemerintahan negara
Kelembagaan di indonesia meliputi:
a.      
Presiden dan wakil presiden
b.     
Lembaga permusyawaratan dan perwakilan rakyat
c.      
Kejaksaan republik indonesia
3.      Presiden dan wakil presiden
Uraian tentang presiden dan wakil presiden,
dapat dilihat/dibaca dalam :
a.      
Bab I tata pemerintahan Indonesia , dalam
dalam bagian ke dua buku ini
b.     
Paragraf 2 susunan kenegaraandan pemerintahan
Republik Indonesia dalam Isi Uud 1945
c.      
Khusus angka III kekuasaan pemerintahan
Negara (presiden dan wakil presiden)
4.      Lembaga permusyawaratan dan perwakilan rakyat
Adapun lembaga permusyawaratan dan perwakilan
Rakyat meliputi :
a.      
Majelis permusyawaratan Rakyat
b.     
Dewan perwakilan rakyat 
c.      
Dewan perwakilan daerah
d.     
Dewan perwakilan rakya
a.        
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen
menyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih
melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dangan undang-undang. Sedangkan
jumlah anggota DPD ditentukan setiap provinsi sebanyak 4 orang dan jumlah
seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.Pemilihan umum
anggota DPR dan anggota DPD diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan
ketentuan tentang susunan dan kedudukan MPR diatur dengan UU No. 22 Tahun 2003
tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dasar
ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945 berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan
atas penjualan anggota DPR dan anggota DPD. Keanggotaan MPR diresmikan dengan
keputusan Presiden (Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR sebanyak
550 orang (pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR berdasarkan
pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
ditentukan sebanyak 560 orang.
Tugas dan wewenang MPR diatur dalam UU No. 22 Tahun
2003 antara lain :
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan
hasil pemilihan umum dalam Sidang  
Paripurna   MPR
-Memutuskan usulan DPR berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk
menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR
-Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya
dalam masa jabatannya.
Hak-hak anggota MPR (menurut pasal 12 UU No.22 Tahun
2003).
- Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD
- Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan
keputusan
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Imunitas
- Protokoler
- Keuangan dan administrasi
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut (Pasal
13 UU No. 22 Tahun 2003) :
a. mengamalkan pancasila
b. melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945
c. menjaga keutuhan kesatuan RI
b.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19
(1) UUD 1945). Sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui undang – undang
(pasal 19 (2)UUD 1945). Dalam UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang
yang berasal dari anggota partai politik peserta pemilihan umum (Pasal 7 dan Pasal
21 UU No. 10 Tahun 2008).
Fungsi DPR ditegaskan dalam pasal 20A ayat 1 UUD 1945
hasil amandemen DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan. 
·        
Fungsi
legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama
Presiden. 
·        
Fungsi
anggaran DPR berupa penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
diajukan Presiden. 
·        
Fungsi
pengawasan DPR dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang,
pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan
pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.
Hak-hak DPR :
1.     
Hak
interpelasi
Yaitu hak
DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah
yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat
dan bernegara
2.     
Hak angket
Yaitu hak
DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan
strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang
diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 
3.     
Hak
menyatakan pendapat 
Yaitu hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan
pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di
tanah air. 
Hak-hak
anggota DPR :
1.     
Hak
mengajukan pertanyaan 
2.   
 Hak menyampaikan usul/pendapat
3.   
Hak imunitas
yaitu hak kekebalan hukum
c.      
Dewan Perwakilan Daerah
DPD merupakan bagian dari
keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum 4 wakil dari setiap
provinsi (pasal 2 ayat 1 dan pasal 22C ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen). DPD
merupakan wakil-wakil provinsi (UU No. 32 Tahun 2004). Oleh karena itu, anggota
DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bertempat tinggal di ibukota
negara RI (UU No. 32 Tahun 2004).
Kewenangan DPD dituangkan dalam pasal 22D UUD 1945 hasil amandemen adalah
sebagai berikut :
·        
Mengajukan
kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
·        
Ikut
membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
·        
 Memberikan pertimbangan kepada DPR atas
rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan dan agama. 
·        
melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang – undang mengenai : otonomi
daerah, pembentukan, pemekaran
d.      Dewan
Perwaakilan Rakyat Daerah
Tugas dan
wewenang 
DPRD nya provinsi mempunyai tugas dan wewenang 
a.      
Membentuk
praturan daerah yang di bahas dengan gubernur untuk mendapat persetujuan
bersama 
b.     
Menetapkan
APBD bersama Gubernur
c.      
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan perundang-undang lainnya
d.     
Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada presiden melalui
mentri dalam negri.
e.      
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK
merupakan lembaga negara dengan tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara(Pasal 23 E ayat 1 UUD 1945). Hasil pemeriksaan BPK diserahkan
kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (pasal 23E ayat 2 UUD 1945
hasil amandemen).Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri berarti terlepas dari
pengaruh dan kekuasaan pemerintah, karena jika tunduk kepada pemerintah
tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya dengan baik.BPK berwewenang
meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan / instansi
pemerintah.
4.      materi
kejaksaan republik indonesia uu no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik
indonesia yang menggantikan uu n0. 5 tahun 1991
Kejaksaan R.I.
adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang
penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan,
Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab
kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri
merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya
merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan. 
Mengacu pada
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang
Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut
untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan
umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai
lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus
melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004). 
Dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi enam
Jaksa Agung Muda serta 31 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi. UU No. 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga mengisyaratkan bahwa
lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam
pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi
filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta
juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sehingga,
Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis),
karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat
diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum
Acara Pidana. 
Perlu ditambahkan,
Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana
(executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga
memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat
mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa
Pengacara Negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang
sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain
berdasarkan Undang-Undang. 
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Lembaga-lembaga penyelenggara merupakan faktor penentu
keberhasilan suatu Negara Indonesia dalam membangun dan mewujudkan cita-cita
negara yang di kehendaki berdasarkan UUD 1945. Dengan adanya perubahan
(amandemen) UUD 1945, menyebabkan perubahan juga pada sistem lembaga-lembaga
penyelenggara negara salah satu bukti dari perubahan tersebut yaitu Negara
Indonesia sudah tidak menganut paham pemisahan kekuasaan yang di cetuskan
pertama kali oleh Montesqieu namun telah menganut paham pembagian kekuasaan
yang lebih sesuai dengan karakter dan kebutuhan dari Negara Indonesia. Salah
satu perubahan yang cukup mendasar yaitu perubahan supremasi MPR menjadi
supremasi konstitusi. Pasca Reformasi Indonesia sudah tidak lagi mengenal
istilah “lembaga tertinggi negara” untuk kedudukan MPR sehingga seluruh lembaga
Negara sederajat kedudukannya dalam sistem check and balances. Seiring dengan
itu konstitusi di tempatkan sebagai hukum tertinggi yang mengatur dan membatasi
kekuasaan lembaga-lembaga negara yang menjalankan roda penyelenggaraan negara.
            Lembaga-lembaga
penyelenggara Negara setelah perubahan UUD yaitu diantaranya :
1.      Lembaga legislatif
terdiri dari : MPR, DPR, DPD.
2.      Lembaga eksekutif
terdiri dari : Presiden dan Wakil Presiden.
3.      Lembaga Yudikatif yaitu
terdiri dari : MA, MK, KY.
4.      Lembaga Eksaminatif
yaitu : BPK.
DAFTAR PUSTAKA
kansil, C.S.T., S.T. Christine Hukum Tata Negara Republik Indonesia.
Rineka Cipta, Jakarta, 2008