BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Undang-undang
Dasar 1945 (UUD 1945) ditetapkan dan disahkan panitia persiapan kemerdekaan
indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 terdiri dari Pembukaan (4alenia) yang pada alenia ke-4
tercantum dasar negara yaitu pancasila,Batang tubuh (isi), Penjelasan.
Dengan
amandemen I,II,III, dan IV terhadap UUD 1945, maka sejak 10 Agustus 2002
ketatanegaraan Republik Indonesia telah mengalami perubahan sebagai berikut:
MPR bukan lagi pemegang kedaulatan ( kekuasaan
tertinggi) di Indonesia, melaikan rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan,
MPR bukan Lembaga tertinggi negara Lagi.
MPR, DPR, dan presiden yang bertanggung jawab
kepada rakya melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden yang melanggar
hukum tidak akan terpilih dalam pemilihan umum yang akan datang.
B. RUMUSAN MASALAH
4. Bagaimana Amandemen (perubahan) Undang-Undang Dasar 1945?
5. Bagaimana Tata pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 Dewasa ini?
6. Bagaimana pemerintahan daerahnya?
C. TUJUAN MASALAH
1. Untuk mengetahui amandemen undang-undang dasar 1945?
2. Untuk mengetahui tata pemerintahan indonesia menurut UUD 1945?
3. Untuk mengetahui pemerintahan daerahnya?
TATA
PEMERINTAHAN INDONESIA
Par.1.
Amandemen (perubahan) undang-undang dasar 1945
A. Pendahuluan
Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) ditetapkan
dan disahkan panitia persiapan kemerdekaan indonesia (PPKI) pada tanggal 18
Agustus 1945. UUD 1945 terdiri dari:
1. Pembukaan (4alenia) yang pada alenia ke-4
tercantum dasar negara yaitu pancasila;
2. Batang tubuh (isi) yang meliputi;
- 16
bab
- 37
pasal
- 4
peraturan peralihan
- 2
aturan tambahan
3. Penjelasan;
UUD 1945
digantikan oleh konstitusi Indonesia Serikat (konstitusi RIS) pada 27 Desember
1949, dan pada 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS digantikan oleh undang-undang
dasar sementara 1950 (UUDS 1950).
Dengan Dekrit presiden 5 juli 1959, UUD 1945
dinyatakan berlaku kembali di Indonesia hingga saat ini.
Hingga sampai tanggal 20 Agustus 2002, telah 4
kali di Amandemen oleh MPR.
Perubahan UUD 1945 dilakukan pada:
- Perubahan
I diadakan pada tanggal 19 Oktober 1999
- Perubahan
II diadakan pada tanggal 18 Agustus
2000
- Perubahan
III diadakan pada tanggal 9 November 2001
- Perubahan
IV diadakan pasa tanggal 10 Agustus 2002
B.
Amandemen pertama UUD 1945 pada tanggal 19 Oktober 1999
Pada amandemen ini, pasal pasal UUD 1945 yang
diubah ialah 9 pasal yaitupasal pasal : 5 ayat (1), 7,9, ayat (1) dan (2), 13
ayat (2) dan (3), 14 ayat (1) dan (2), 15,17 ayat (2)dan(3), 20 ayat
(1),(2),(3),dan (4), 21 ayat (1).
Beberapa perubahan yang penting adalah:
a. Pasal
5 ayat (1) berbunyi : presiden
memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR.
Diubah
menjadi: presiden berhak mengajukan rancangan UU kepada DPR.
b. Pasal
7 berbunyi : presiden dan wakil presiden memengang jabatan selama 5 tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali.
Diubah
menjadi : presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan
selanjutnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama, hanya untuk satu
kali masa jabatannya.
c. Pasal
14 : presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
mahkamah Agung.
Diubah
menjadi : (1) presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan
Mahkamah Agung; (2) presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
peetimbangan DPR.
d. Pasal 20 ayat (1) : Tiap-tiap undang-undang
menghendaki persetujuan DPR
Diubah menjadi : DPR memegang kekuasaan
membentuk UU.
C. Amandemen kedua UUD 1945 pada tanggal 18
Agustus 2000
Pada amandemen II ini, pasal-pasal UUD 1945
yang diubah iyalah 24 pasal, yaitu pasal-pasal: 18 ayat (1) s/d(7), 18 A
Ayat(1) dan (2), 18 B ayat(1)dan (2), 19 ayat(1)-(3),20 ayat (5), 20 A ayat
(1)-(4), 22 A, 22 B, 25 A,26 ayat (2)dan (3), 27 ayat(3),28 A, 28 B ayat (1),
dan (2), 28 D ayat (1)-(4), 28 E ayat (1)-(3), 28F, 28 G ayat (1)-(4), 28 I
ayat (1)dan (2), 30 ayat (1)-(5), 36 A, 36B, 36 C.
D. Amandemen ketiga UUD 1945 pada tanggal 19
November 2001
Pada amandemen ini, pasal-pasal UUD 1945 yang
diubah ialah 19 pasal
Beberpa perubahan yang penting ialah:
a. Pasal 1 ayat (2) berbunyi : kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
Diubah menjadi : Kedaulatan berada ditangan
rakyatdan dilaksanakan menurit UUD.
b. Pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman
ditambah;
1.
Pasal 24 B : komisi yudisial bersifat mandiri yang berwenang menguslukan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
2.
Pasal 24 C : MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum.
E. Amandemen keempat UUD 1945 pada tanggal 10
aguatus 2002
Pada amandemen ini pasal- pasal UUD 1945 yang
diubah ialah 17 pasal.
Beberapa perubahan yang penting ialah;
a. Pasal 2 ayat (1) berbunyi : MPR terdiri atas
anggota-anggota dan golongan-golongan menurut aturan yang di tetapkan dengan
undang-undang.
Diubah menjadi : MPR terdiri atas anggota DPR
dan anggota DPRD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut
dengan undang-undang.
b. Aturan peralihan pasal III : MK dibentuk
selambat-lambatnya tanggal 17 Agustus 2003 dansebelum dibentuk segala
kewenangnnya dilakukan oleh makhkamah.
F. Kesimpulan
Dengan amandemen I,II,III, dan IV terhadap UUD
1945, maka sejak 10 Agustus 2002 ketatanegaraan Republik Indonesia telah
mengalami perubahan sebagai berikut:
a. Pasal 1 ayat (2)
MPR bukan lagi pemegang kedaulatan ( kekuasaan
tertinggi) di Indonesia, melaikan rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan,
MPR bukan Lembaga tertinggi negara Lagi.
MPR, DPR, dan presiden yang bertanggung jawab
kepada rakya melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden yang melanggar
hukum tidak akan terpilih dalam pemilihan umum yang akan datang.
b. Pasal 2 ayat (1)
MPR terdiri dari:
1. DPR
2.DPRD; MPR merupakan lembaga yang memiliki dua
badan (bicameral) seperti di Amerika Serikat.
c. Pasal 5 ayat (1) :
Presiden bukan lagi pembentuk undang-undang,
tetapi berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
d. Pasal 6 ayat (1) dan 6A :
Presiden Indonesia tidak harus seorang
Indonesia asli, tetapi calon presiden dan wakil presiden harus warga negara
Indonesia sejak kelahirannya.
e. Pasal 7 :
Presiden dan wakil presiden hanya dapat
memegang jabatan selama paling lama 2 x 5 tahun
f. Pasal 14
Presiden memberi :
1. Grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung
2. Amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan
pertimbangan DPR.
g. Pasal 16
DPA dihapus dan digantikan oleh Dewan
Pertimbangan presiden yang bukan lembaga tinggi Negara
h. Pasal 20 dan 20A:
DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang,
badan legislatif Sesuai ajaran montesqueieu, Tris Politika (Legislatif,
Eksekutif, dan Yudikatif).
DPR memiliki fungsi:
- Legislasi,
membentuk UU
- 2.Anggaran,
menyusun anggaran dan Belanja negara
- 3.Pengawasan,
mengawasi jalannya pemerintahan negara.
i. Pasal 24B dan C:
Dibentuk lembaga baru, yakni:
- Komisi
Yudisial mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
- Mahkamah
Konstitusi menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar
j. Pasal 26:
Menegaskan bahwa penduduk ialah:
- Warganegara dan
- Orang
asing
k. Pasal 28:
Memperbanyak hak asasi manusia sesuai dengan UU
No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (106 pasal yang mengatur hak asasi manusia).
L. Pasal 29:
Pasal ini tetap menegaskan penetapan Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 yang mengubah isi
Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945.
Kalimat Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diKalimat Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya di ubah menjadi negara berdasar
Ketuhanan Yang Maha Esa Yang dicantumkan dalam undang-undang Dasar 1945 pasal
29 ayat 1
Setelah perubahan UUD 1945 maka mulai 12
Agustus 2002 struktur ketatanegaraan Kesatuan Republik Indonesia berubah
Par.2. Tata Pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 dewasa
ini
A. Dasar Negara Indonesia
Dasar
negara kesatuan Republik Indonesia yaitu Pancasila tercantum dalam alenia ke 4
dari pembukaan UUD 1945:
PEMBUKAAN
UUD 1945
1. Alenia I
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
2. Alenia II
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka bersatu berdaulat adil dan
makmur.
3. Alenia III
Atas
berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.
4. Alenia IV
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaKsanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial Maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
undang-undang dasar negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam suatu
susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada ketuhanan yang maha esa kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan
Indonesia kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
B.
Susunan Kenegaraan dan Pemerintahan Republik Indonesia dalam UUD 1945
1. BENTUK DAN KEDAULATAN
1. (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang
berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan di laksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
II. Majelis
Permusyawaratan Rakyat
2. (1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang di pilih melalui pemilihan umum dan di atur lebih lanjut dengan
undang-undang.
(2) Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu kota
Negara.
(3) Segala
putusan Majelis Permusyawarata Rakyat di tetapakan dengan suara terbanyak.
3. (1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(2) Majelis
Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
III.
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
4. (1) Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam
melakukan kewajibannya Presiden di bantu oleh satu orang Wakil Presiden.
5. (1) Presiden
berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
6. (1) Calon
Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga Negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya
sendiri, tidak pernah menghianati Negara, serta mampu secara rohani dan jasmani
untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Syarat-syarat
untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden di atur lebih lanjut dengan
undang-undang.
6A. (1) Presiden
dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden di usulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh
persen dari jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya dua puluh persen suara
di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di
Indonesia, di lantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Dalam
hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dari pasangan
calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu dipilih
oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara terbanyak di
lantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(5) Tata
cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut di atur
dalam undang-undang.
7A. (1) Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatannya.
(2) Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat di berhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti
telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun
apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden.
8. (1) Jika
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis
masa jabatannya.
(2) Dalam
hal terjadi kekosongan Wakil Presiden. Selambat-lambatnya dalam waktu enam
puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk
memilih Wakil Presiden dari dua calon yang di usulkan oleh Presiden.
9. (1) Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR.
(2) Jika
MPR atau DPR tidak dapat melaksanakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan
pimpinan MPR dengan di saksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
10. (1) Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara.
11. (1) Presiden
dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan Negara lain.
(2) Presiden
dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
Negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus
dengan persetujuan DPR.
IV.
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus
V.
KEMENTERIAN NEGARA
17. (1) Presiden
dibantu oleh menteri-menteri Negara.
(2) Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran kementerian Negara diatur dalam undang-undang.
VI.
PEMERINTAHAN DAERAH
18. (1) NKRI
dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang.
(2) Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki DPRD yang anggotanya
dipilih melalui pemilu.
(4) Pemerintahan
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemertintah pusat.
VII.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
19. (1) Anggota
DPR dipilih melalui pemilu.
(2) Susunan
DPR diatur dengan undang-undang.
(3) DPR
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
20. (1) DPR
memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2) Setiap
rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama.
(3) Jika
rancangan undan-undang ini tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
undang-undang itu tidak boleh di ajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
21. (1) Anggota
DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
22. (1) Dalam
hal ihwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya.
(3) Jika
tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus di cabut.
VIIA.
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
22C. (1) Anggota
DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu.
(2) Anggota
DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD tidak
lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
(3) Susunan
dan kedudukan DPD di atur dengan undang-undang.
22D. (1) DPD
dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Anggota
DPD dapat di berhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya
di atur dalam undang-undang.
VIII. HAL KEUANGAN
23. (1) Anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2)
Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara
diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3)
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah
menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
23A.
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan undang-undang.
23B. Macam dan harga mata uang ditetapkan
dengan undang-undang.
23C. Hal-hal lain mengenai keuangan negara
diatur dengan undang-undang.
23D.
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung
jawab, dan
indepedensinya diatur dengan undang-undang.
VIIIA.
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
23E. (1) Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan satu
Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil
pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangnya.
(3) Hasil
pemeriksaan tersebut ditinjaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan
sesuai dengan undang-undang.
23F. (1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2)
Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
23G. (1)
Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan
undang-undang.
IX.
KEKUASAAN KEHAKIMAN
(1)
Kekuasan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2)
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
(3)
Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman diatur dalam undang-undang.
24A. (1)
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Hakim Agung harus memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan
berpengalaman di bidang hukum.
(3) Calon Hakim agung disulkan Komisi
Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan
selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
24B. (1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang
berwenang mengusulkan pengangkata hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim.
(2) Anggota Komisi Yudisial harus
mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas
dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4)Susunan, kedudukan, dan keanggotaan
Komisi Yudisial diatur dengan undnag-undang.
24C. (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum.
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan
putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan
orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan
masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
25. Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk
diperhatikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
IXA. WILAYAH NEGARA
25A. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
X. WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
26. (1)
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
(2)
Penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undng-undang.
27. (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
28.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisa dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undnag-undang.
XA. HAK ASASI MANUSIA
28A.
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
28B. (1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yangg sah.
(2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
28C. (1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dsarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
(2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
28D. (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.
28E. (1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraanya,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.
(2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatkan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
28F.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan peribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segal jenis saluran yang tersedia.
28G. (1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
28H. (1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
(2) Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
28I. (1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun.
(2)
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif.
28J. (1)
Setiap orang wajib menghormati gak asasi orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
XI. AGAMA
29. (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.
XII.
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
30. (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2)
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonseisa, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
XIII. PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
31. (1) Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan.
(2)
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
(3) Pemerintah Mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
yang diatur dengan undang-undang.
32. (1)
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia
mengembangkan nilai-nilai budayanya.
XIV. PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN
SOSIAL
33. (1) Perekoomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai negara.
34. (1) Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh negara.
XV. BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA
LAGU KEBANGSAAN
35. Bendera Negara Indonesia ialah sang Merah
Putih.
36. Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
36A. Lambang Negara ialah Garuda Pancasila
dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
36B. Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya.
XVI. PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
37. (1)
Usul perubahan pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Mejelis
Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang
Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukan dengan jelas bagian yang
diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
ATURAN PERALIHAN
I.
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku
selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
II.
Semua lembaga Negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk
melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut
Undang-Undang Dasar ini.
III.
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada tanggal 17 agustus
2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
ATURAN TAMBAHAN
I.
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjuan
terhadap materi dan status hukum Ketetapan Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.
II.
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan
dan pasal-pasal. (sebelum diamandemen UUD 1945 terdiri dari Pembukaan 4 alinea,
Batang Tubuh, 37 pasal, dan Penjelasan).
Par.3. Pemerintah Daerah (Undang-Undang No. 32
Tahun 2004)
a.
Pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah
provinsi dan DPRD;
b.
Pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas pemerintah
daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
1.
Pembagian Urusan Pemerintahan
Urusan
pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud meliputi
:
a.
Politik luar negeri
b.
Pertahanan
c.
Keamanan
d.
Yustisi
e.
Moneter dan fiskal nasional, dan
f.
Agama.
Penyelenggaraan
urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas,
dan efesiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antarsusunan
pemerintahan. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi
merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi :
a.
Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b.
Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
c.
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d.
Penyediaan sarana dan prasarana.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan
pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala
kabupaten/kota meliputi :
a.
Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b.
Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
c.
Penyelenggaraan ketertiban
d.
Penyediaan sarana dan prasarana umum
Hubungan
dalam bidang pelayanan umum antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah
meliputi :
a.
Kewenangan, tanggung jawab, dan penentuan standar pelayanan
minimal,
b.
Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan
daerah, dan
c.
Fasilitasi pelaksanaan kerja sama antarpemerintahan daerah dalam
penyelenggaraan pelayanan umum.
2.
Penyelenggaraan Pemerintah
Penyelenggaraan
pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh 1 orang wakil Presiden dan menteri
Negara.
Penyelenggaraan
pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas
:
a.
Asas kepastian hukum
b.
Asas tertib penyelenggara Negara
c.
Asas kepentingan umum
d.
Asas keterbukaan
e.
Asas proporsionalitas
Dalam
menyelenggaraan pemerintahan, pemerintah menggunakan asas desentralisasi, tugas
pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan .
3.
Hak dan Kewajiban Daerah
Dalam
menyelenggaraan otonomi, daerah mempunyai hak :
a.
Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
b.
Memilih pimpinan daerah
c.
Mengelola aparatur daerah
d.
Mengelola kekayaan daerah
Dalam menyelenggarakan otonomi daerah, daerah
mempunyai kewajiban:
a.
Meningkatkan kehidupan demokrasi
b.
Mengembangkan kualitas kehidupan masyarakat
c.
Mewujudkan keadilan dan pemerataan
d.
Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
e.
Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
4.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Setiap
daerah dipimpin oleh kepala pemerintahan daerah yang disebut kepala daerah.
Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi disebut
Gubernur, untuk kabupaten disebut Bupati, dan untuk kota disebut Walikota.
Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh satu orang wakil
kepala daerah.
Wakil
kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk provinsi disebut wakil
Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil Bupati dan untuk walikota disebut wakil
walikota.
5.
Tugas dan Wewenang serta Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah
Kepala
daerah mempunyai tugas dan wewenang:
a.
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan
yang ditetapkan bersama DPRD
b.
Mengajukan rancangan Perda
c.
Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
d.
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
e.
Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan.
Wakil kepala daerah memiliki tugas :
a.
Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah
b.
Membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi
vertical di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan
aparat pengawasan, melaksakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta
mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup
c.
Memantau dan mengevakuasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten
dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi.
6.
Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
a.
Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi
diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum,
dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga Negara
dan/atau golongan masyarakatan lain
b.
Turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik
Negara/daerah, atau dalam yayasan bidang apapun
c.
Melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya,
baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang
bersangkutan.
d.
Menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan.
7.
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(1).
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhasil karena :
a.
Meninggal dunia
b.
Permintaan sendiri, dan
c.
Diberhentikan.
(2).
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud diatas
diberhentikan karena :
a. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik
pejabat yang baru
b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah
c. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah
8.
Tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
a. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kabupaten/kota
b. koordinasi penyelenggaraan urusan
Pemerintahan didaerah provinsi dan kabupaten/kota
c. koordinasi pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
9. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
a. Umum
ketentuan dengan DPRD sepanjang tidak diatur
dalam UU ini berlaku ketentuan UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD,
dan DPRD.
b.Kedudukan dan fungsi
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah
dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah DPRD
memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPRD mempunyai tugas dan wewenang :
a.
Membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan
bersama
b.
Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan
kepala daerah
c.
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
10. Hak dan Kewajiban
DPRD mempunyai hak :
a.
Interpelasi
b.
Angket, dan
c.
Menyatakan pendapat
Anggota DPRD mempunyai hak :
a.
Mengajukan rancangan Perda
b.
Mengajukan pertanyaan
c.
Menyampaikan usul dan
pendapat
d.
Memilih dan dipilih.
Anggota DPR mempunyai kewajiban :
a.
Mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD Republik Indonesia Tahun
1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan
b.
Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah
c.
Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta Keutuhan
NKRI
d.
Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
11. Alat Kelengkapan DPRD terdiri atas :
a.
pimpinan,
b.
komisi,
c.
panitia musyawarah,
d.
panitia anggaran,
e.
Badan Kehormatan
BAB
3
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dengan amandemen I,II,III, dan IV terhadap UUD 1945, maka sejak 10
Agustus 2002 ketatanegaraan Republik Indonesia telah mengalami perubahan
sebagai berikut:
MPR bukan lagi pemegang kedaulatan ( kekuasaan tertinggi) di
Indonesia, melaikan rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan
Lembaga tertinggi negara Lagi.
MPR, DPR, dan presiden yang bertanggung jawab kepada rakya melalui
pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden yang melanggar hukum tidak akan
terpilih dalam pemilihan umum yang akan datang.
B. SARAN
Dengan
selesainya makalah ini kami sadar bahwasanya makalah kami ini masih jauh dari
kesempurnaan, karena masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dari segi
materi pembahasan maupun ejaan kata maka dari itu kami mengharapkan adanya
saran dan kritik yang membengun dari pembaca agar di kemudian hari kami dapat
menyusun makalah lebih baik lagi. Harapan kami makalah ini dapat bermanfaat
untuk menambah wawasan mengenai salah satu periodisasi yang ada dalam hukum
DAFTAR PUSTAKA
C.S.T. Kansil, Hukum Tata Negara, Jakarta: Rineka Cipta, 2011