BAB I
PENDAHULUAN
A.   
Latar
Belakang
Negara adalah suatu wilayah dipermukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial dan budayanya diatur oleh
pemerintah yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki
suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu tersebut, dan berdiri
secara independen .syarat primer sebuah negara 
adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekunder nya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
            Tujuan negara biasannya terkandung
didalam rumusan ideologi negara , atau sebaliknya, tujuan suatu negara dapat
melahirkan ideologi negara. Keduannya seperti sisi mata uang ,yakni bisa
dibedakan,tetapi tidak bisa dipisahkan. Karena itulah, menyandingkan tujuan dan
ideologi dalam satu bagian pembahasan merupakan sesuatu yang sangat relevan.
B.    
Rumusan
Masalah 
            Berdasarkan
pemikiran yang telah dituturkan dilatar belakang di atas maka timbullah
beberapa pertanyaan sebagai berikut :
1.     
Tujuan
Pembentukan Negara.
2.     
Beberapa Fungsi
Negara.
3.     
Peranan Negara.
C.   
Tujuan
Penelitian
            Untuk
mengetahui tujuan terbentuknya negara, fungsi negara, peran negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.   
Tujuan
Terbentuknya Negara
            Negara
dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk
mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap
negara ialah menciptakan kebahagian bagi rakyatnya ( Bonum publicum, Common good, Common, Common weal). Tujuan
kebahagian tersebut pada garis besarnya dapat disederhanakan dalam dua hal
pokok, yaitu : satu, Keamanan dan
Keselamatan (Security and Safety) dan kedua,
Kesejahteraan dan Kemakmuran ( Welfare and Prosperity). 
Berikut adalah tujuan negara menurut
para ahli :
1.     
PLATO 
            Plato
mengatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mencapai, mempelajari dan
mengetahui yang sebenarnya, manusia akan berbahagia bila mana pengetahuannya
tidak terbatas pada bayangan saja, tapi juga mengenal yang sebenarnya.Karna
bertujuan memajukan kesusilaan manusia, baik secara individu maupun sebagai
makhluk sosial.
2.     
ARISTOTELES
      Aristoteles menjelaskan tujuan negara
kesempurnaan warganya dan berdasarkan keadilan, keadilan memerintah dan harus menjelma
di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa yang
sebenarnya yang berhak ia terima.
3.     
NICOLLO
MACHIAVELLI
      Tujuan negara menurut Nicollo Machiavelli
adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertibaan,keamanan, dan
ketentraman. Tetapi itu semua bukanlah merupakan tujuan negara terakhir,
melainkan hanya merupakan sarana saja untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi
yaitu kemakmuran bersama.
4.     
THOMAS AQUINAS 
      Menurut Thomas untuk mengetahui tujuan
negara maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu kemuliaan abadi.
Oleh karna itu negara mempunyai tujuan luas, yaitu untuk memberikan dan
menyelenggarakan kebahagian manusia untuk memberikan dan menyelenggarakan
kebahagian manusia untuk memberikan kemungkinan agar mencapai hidup tersusila
dan kemuliaan abadi,yang harus disesuaikan dengan syarat-syarat agama.             
Adapun tujuan
dari Negara Indonesia tercantum
dalam UUD 1945 alinea 4 yang berbunyi:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk. memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut. melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada : ketuhanan yang maha esa, kemanusian yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan,serta dengan meweujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Tujuan negara Indonesia yang tercantum di UUD
1945 akan di jelaskan sebagai berikut :
1.     
Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia 
2.     
Untuk memajukan kesejahteraan umum
3.     
Mencerdaskan kehidupan bangsa 
4.     
Melaksanakan ketertibaan dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Agar tujuan negara tersebut dapat terlaksana,
maka menurut Ahmad Azhar Basyir ada beberapa asas ajaran islam mengenai
kehidupan bernegara yang dapat dijadikan pedoman,yaitu :
1.     
Musyawarah
Hidup bernegara
merupakan penyelenggaraan kepentingan bersama bukan perseorangan.Oleh karna
itu, pengelolaan negara pun menjadi kepentingan bersama pula. Menurut ajaran
islam, musyawarah merupakan asas terpenting dalam kehidupan bernegara. Terdapat
di surah An-Nisa’ ayat 59.
2.     
Keadilan
Dasar kedua yang
merupakan tumpuan banguan negara ialah keadilan.Hal ini dapat diketahui dari
surah An-Nisa’ ayat 58 yang artinya berbunyi.
“Wahai orang-orang
yang beriman,jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan,menjadi saksi
karena Allah,biar pun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum
kerabatmu…” 
3.     
Persamaan
Dasar ketiga yang tercakup dalam
pengertian-pengertian yang berakar dalam negara islam,yaitu bahwa semua kaum
muslimin memiliki persamaan dalam hak-hak dengan sempurna, tanpa memandang
warna, suku, bahasa atau tanah air.
4.     
Tanggung Jawab Pemerintah 
Dasar keempat yang amat penting bagi negara
islam ialah, bahwa pemerintah dan kekuasaanya serta kekayaannya adalah amanat
Allah S.W.T dan kaum muslimin, yang harus diserahkan penangananya kepada
orang-orang yang takut kepada Allah, bersifat adil, dan benar-benar beriman.
Dan tidak seorang pun berhak menggunakanya dengan cara-cara yang diragukan atau
demi kepentingan pribadi.
5.     
 Kebebasan
Asas persamaan akan
mempunyai makna dan disamping itu terdapat asas kebebasan yang meliputi
kebebasan pribadi, kebebasan mengemukakan pikiran, dan kebebasan beragama. 
B.    
Fungsi Negara
Fungsi negara bisa
disebut sebagai tugas negara.Negara sebagai organisasi kekuasaan yang di bentuk
untuk menjalankan tugas-tugas nya. Adapun fungsi negara secara umum :
1.     
Fungsi pertahanan dan keamanan
Negara wajib melindungi
unsur Negara ( rakyat, wilayah, dan pemerintahan ) dari segala ancaman,
hambatan dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal dan
eksternal.
2.     
Fungsi keadilan
Negara harus dapat
menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu.
Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum.
3.     
Fungsi pengaturan dan ketertiban
Negara dapat membuat
peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan yang ada dengan
landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat,berbangsa
dan juga  bernegara. 
4.     
Fungsi
kesejahteraan dan kemakmuran 
      Negara
bisa mengeksplorasi sumber daya alam (SDA)yang dimiliki untuk meningkatkan
kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
                        Di
dalam fungsi Negara para ahli mengemukakan sebagai berikut:
a.      
Menurut Charles E. Merriam, dalam buku systematic, politics yang dikutip Miriam budiardjo .
Negara memiliki 5 fungsi,yaitu:
§  Fungsi
keamanan ekstern.
§  Fungsi
ketertiban  intern.
§  Fungsi
keadilan. 
§  Fungsi
kesejahteraan umum.
§  Fungsi
kebebasan.
b.     
Menurut Van Vallen Hollen, fungsi negara sebagai berikut :
§  Regelling
( membuat peraturan )
§  Bestur
( menyelenggarakan hukum )
§  Rechtspraak
( fungsi mengadili )
§  Politie
( fungsi ketertiban dan keamanan )
c.      
Menurut Jacobsen dan Lipman
mengklasifikasikan fungsi negara menjadi 3,yaitu:
§  Fungsi
esensial.
§  Fungsi
jasa.
§  Fungsi
perniagaan .
d.     
Menurut Montesquieu 
§  Fungsi
legislatif ( membuat undang-undang)
§  Fungsi
eksekutif ( melaksanakan undang-undang)
§  Fungsi
yudikatif ( mengawasi agar semua peraturan ditaati)
            Di dalam
fungsi Negara terdapat juga fungsi Mutlak Negara, yaitu :
1.   
Melaksanakan
penertiban (law and order) untuk
tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat,maka negara.harus.melaksanakan
penertiban. Dapat dikatakan negara bertindak sebagai “stabilisator” 
2.    Pertahanan,
hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, untuk itu
negara di lengkapi alat pertahanan.
3.      Menegakkan
keadilan hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Dalam fungsi
Negara juga terdapat teori-teorinya antara lain:
1.   
Teori
Individualisme
Merupakan
suatu paham yang menempatkan kepentingan individu sebagai pusat perhatian dalam
berbagai hal. Teori individualisme lebih menekankan pada kebebasan perorangan
,baik dalam bidang politik,ekonomi,maupun bidang-bidang lainnya.
Menurut
teori individualism fungsi negara hanyalah sebagai pemeliharaan dan penjaga
ketertiban dan keamanan individu dalam masyarakat.
2.     
Teori Sosialisme
Menurut
teori sosialisme ,fungsi negara bukan hanya sebagai pemelihara ketertibaan dan
keamanan, tetapi harus diperluas sedemikian rupa sehingga tiada lagi aktifitas
sosial yang tidak di selenggarakan oleh negara.
3.     
Teori Komunisme 
Dalam
masyarakat negara komunis ,semua alat produksi dimiliki negara,namun demikian
benda lainnya yang tidak termasuk alat-alat produksi pun dijadikan sebagai
milik bersama atau milik negara.Menurut ajaran komunis, dalam masyarakat
terdapat dua kelas, yaitu kelas pemilik alat produksi dan kelas bukan pemilik
alat produksi.
Menurut
teori komunisme fungsi negara adalah sebagai alat pemaksa oleh kelas pemilik
alat produksi terhadap kelas lainnya sebagai upaya untuk mempertahankan alat
produksi yang dimilikinya. 
4.   
Teori Anarkisme 
Anarkisme
adalah suatu paham yang menolak adanya pemerintahan .mereka menginginkannya
terwujudnya masyarakat yang bebas tanpa organisasi-organisasi paksaan. Menurut
teori anarkisme, fungsi negara dapat dilaksanakan oleh kelompok atau
perhimpunan yang di bentuk secara sukarela,tanpa alat-alat paksaan,tanpa
polisi,terutama tanpa hukum serta pengadilan.
C.   
Ideologi
Negara
1.     
Pengertian
Ideologi Negara
Ideologi
adalah ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Antoine
Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains
tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif,
sebagai cara memandang segala sesuatu, secara umum dalam kehidupan sehari hari,
atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota
masyarakat. Tujuan utama di balik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan
melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak
(tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik
sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Secara implisit setiap
pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai
sistem berpikir yang eksplisit.
Sehingga
bisa disimpulkan, pengertian ideologi yaitu merupakan kumpulan gagasan,ide,
keyakinan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut terhadap  aspek kehidupan manusia. Sebagaimana yang
diungkapkan oleh Notonegoro bahwa, ideologi negara dalam arti cita-cita negara
atau cita-cita yang menjadi dasar atau yang menjadi suatu sistem kenegaraan
untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan, pada hakikatnya merupakan
asas kerohanian, dengan ciri-ciri :
a.       Mempunyai
derajat yang paling tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b.      Mewujudkan
suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup sebagai
fungsi ideologi negara yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan,
kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan
berkorban.
Dalam
arti luas pengertian Ideologi Negara ialah pedoman hidup dalam berfikir baik
dalam segi kehidupan pribadi ataupun umum. Dalam arti sempit ideologi adalah
pedoman hidup baik dalam berfikir atau pun bertindak dalam bidang tertentu
(sunarso, Hs, 1986). Ideology Negara merupakan consensus (mayoritas) warga
Negara tentang nilai-nilai dasar Negara yang ingin di wujudkan melalui
kehidupan Negara itu (Heuken, 1998).
1.     
Fungsi
Ideologi Negara
Pengertian
Ideologi yang memiliki makna sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai,
dan keyakinan yang ingin untuk diwujudkan dalam kenyataan hidup. Fungsi
ideologi jika dilihat pada artinya di atas sangat diperlukan khususnya pada
kehidupan bernegara, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan
kemerdekaan dan memberikan arahan, serta menanamkan semangat dalam perjuangan
masyarakat untuk bergerak untuk perubahan yang lebih baik, khususnya dalam
kehidupan penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Pentingnya
sebuah ideologi bagi suatu negara juga memberikan fungsi idelogi, seperti
berikut ini:
- Membentuk
     identitas atau kepribadian (ciri) suatu bangsa
- Mempersatukan
     sesama dalam perbedaan
- Mempersatukan
     orang dari berbagai agama yang dianut
- Mengatasi
     berbagai pertentangan, konflik atau ketegangan sosial dalam negara
- Pembentukan
     solidariatas antara warga negara.
BAB
III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Tujuan negara pada garis besarnya dapat disederhanakan dalam
dua hal pokok, yaitu : satu, Keamanan
dan Keselamatan (Security and Safety) dan kedua,
Kesejahteraan dan Kemakmuran. Itu berarti fungsi dari adanya negara adalah untuk
melindungi unsur Negara ( rakyat, wilayah, dan pemerintahan ) dari segala
ancaman, hambatan dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal
dan eksternal
serta negara dapat mengeksplorasi
sumber daya alam (SDA)yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat
agar lebih makmur dan sejahtera.
B.    
SARAN
Dengan disusunnya makalah ini semoga dapat menambah
pengetahuan kita tentang apa itu tujuan negara, fungsi negara, dan apa yang
melandasi berdirinya suatu negara. Semoga makalah ini dapat berguna bagi para
pembaca.