A. Latar Belakang
     Dalam sebuah negara yang menganut prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, adanya  lembaga perwakilan rakyat merupakan suatu keharusan. Lembaga perwakilan merupakan cara yang sangat praktis untuk memungkinkan anggota masyarakat menerapkan pengaruhnya terhadap orang-orang yang menjalankan tugas kengaraannya. Maka lembaga perwakilan merupakan unsur yang paling pentimg di dalam sistem pemerintahan yang demokrasi . Di dalam sistem demokrasi, wargga negara diberi ruang untuk terlibat langsung dalam hal tertentu di bidang pembuatan keputusan-keputusan politikk, baik secara langsung melalui wakil-wakil yang dipilih li lembaga perwakilan.
     Para pakar ilmu politik yakin, bahwa sistem perwakilan merupakan cara terbaik untuk membentuk "Representative Govement", salah satunya Arbi Sanit yang mengemukakan bahwa perwakilan diartikan sebagai hubungan di antara dua pihak, yaitu wakil dengan terwakili dimana wakil memegang kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan yang berkenan dengan kesepakatan yang di buatnya dengan terwakili. Jadi pada intinya, bahwa sistem perwakilan menghendaki agar warga neraga untuk ikut berpartisipasi langsung maupun tidak langsung dalam membentuk kebijakan-kebijakan atau kebijakan politik yang sasarannya dalah rakyat keseluruhan.
     Dengan adanya penyerahan kekuasaan dari rakyat kepada wakil-wakilnya yang dipilih di lembaga perwakilan, maka dapat menimbulkan hubungan antara wakil dengan rakyat sebagai terwakili dalam membuat keputusa-kepurusan politik. Terdapat dua teori klasik tentang hakikat hubungan dengan wakil yang terwakili yang dikenal dengan teori mandat dan teori kebebasan. Teori mandat berartii seseorang dianggap duduk di lembaga perwakilan karna mendapat mandat dari rakyat, sehingga di sebut sebagai mandataris (orang yang menerima mandat).. Tujuan rakyat dalam memberikan mandat yerhadap wakilnya untuk merealisasikan kekuasaan dalam proses pembentukan keputusan politik dalam kehidupan politik. 
Sedangkan teori kebebasan berarti wakil yang di pilih oleh rakyat dapat bertindak tenpa tergantung atau terikat secara ketat dari terwakili (rakyat). Dalam arti bahwa seseorang yang di pilih oleh rakyat merupakan orang-orang yang dipercaya daln terpilih dan sadar, bahwa rakyatlah yang di wakilinya sehingga wakil rakyat dapat bertindak untuk dan atas nama rakyat yang diwakili. Meskipun adanya teori kebebasan bukan berarti rakyat sebagai terwakili tidak bisa mengontrol atau mengawasi tindakan-tindakan yang dilakukan oleh wakilnya dalam mengambil kebijakan-kebijakan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan lembaga perwakilan?
2. Apa saja yang ada di dalam lembaga perwakilan?
3. Apa saja tugas dan wewenang DPR?
4. Apa saja tugas dan wewenang DPD?
5. Apa saja tugas dan wewenang MPR?
6. Apa saja tugas dan wewenang DPRD
C. Tujuan
1. Dapat mengetahui apa itu lembaga perwakilan.
2. Dapat mengetahui macam-macam lembaga perwakilan.
3. Dapat mengetahui tugas dan wewenang DPR.
4. Dapat mengetahui tugas dan wewenang DPD. 
5. Dapat mengetahui tugas dan wewenang MPR
6. Dapat mengetahui tugas dan wewenang DPRD.
  
D. Lembaga Perwakilan Rakyat
   Perwakilan (representation) adalah konsep seseorang atau suatu kelompok yang mempunyai kemampuan atau kewajiban untuk berbicara dan bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar . Sebuah negara yang menganut prinsip-prinsip kedaulatan rakyat dan sebagai negara yang demokras, adanya lembaga perwakilan ialah hak mutlak yang harus dimiliki negara tersebut. Keberadaan lembaga perwakilan ini merupakan hal yang sangat esensial karena ia berfungsi untuk mewakili kepentingan-kepentingan rakyat. Lewat lembaga perwakilan inilah aspirasi rakyat ditampung yang kemudian tertuang dalam berbagai macam kebijaksanaan umum yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
     Lembaga perwakilan rakyat sebagai salah satu unsur terpenting dalam penyelenggaraan negara juga diperlukan pengawasan terhadap semua kegiatan dalam melaksanaan tugas dan wewenangnya. Hal ini dimaksudkan agar segala yang dilakukan benar-benar merupakan apa yang menjadi amanah rakyat.
     Paul Christoper Manuel dan Anne Maria Camissa menjelaskan tentang definisi lembaga perwakilan rakyat (repsentative assembly) sebagai berikut:
     It is primarily charged with a law-making function, which we may define as the process of preparing, debating, passing, and implementing legislation. Its members consider and debate bills, which are proposals for legislative action. The discussion among legislators among bills are decided including during legislative debate, which takes place on the floor of the legislations. It is know by the a host of different destinations, including Congress in the United States, the Parliament in the Great Britain, the Knesset in Israel, the Diet in Japan, the Dail in Ireland, the Vouli in Greece, the National Assembly in Portugal, and so on.
     Dijelaskan oleh Paul Christoper Manuel dan Anne Maria Camissa, bahwa fungsi utama dari sebuah lembaga perwakilan rakyat adalah fungsin membuat undang-undang (UU). Dalam menjalankan fungsi legislasi tersebut, anggota lembaga perwakilan rakyat melakukan serangkaian kegiatan hingga undang-undang tersebut disahkan. Adapun fungsi lembaga perwakilan adalah sebagai berikut:
1. Fungsi Pengaturan (Legislasi)
     Fungsi utama dalam lembaga perwakilan ini ialah fungsi pengaturan atau legislatif. Lembaga perwakilan ini sering pula disebut sebagai kekuasaan legislatif. Kekuasaan legislatif itu ialah cabang kekuasaan yang pertama-tama mencerminkan kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu kewenangan untuk menetapkan peraturan tersebut pertama-tama harus diberikan kepada lembaga perwakilan rakyat atau parlemen atau lembaga legislatif.
Ada tiga hal penting yang harus diatur oleh para wakil rakyat melalui parlement, yaitu:
a. Pengaturan yang dapat mengurangi hak dan kebebasan warga negara.
b. Pengaturan yang dapat membebani harta kekayaan warga negara.
c. Pengaturan mengenai pengeluaran-pengeluaran oleh penyelenggara negara.
     Pengaturan mengenai ketiga hal tersebut hanya dapat dilakukan atas persetujuan dari warga negara itu sendiri, yaitu melalui perantaraan wakil-wakil mereka di parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat.
     Fungsi pengaturan (regelende functie) ini berkenaan dengan kewenangan untuk menentukan peraturan yang mengikat warga negara dengan norma-norma hukum yang mengikat dan membatasi. Dengan demikian, kewenengan ini utamanya hanya dapat dilakukan sepanjang rakyat sendiri menyetujui untuk diikat dengan norma hukum, sebab cabang kekuasaan yang dianggap berhak mengatur pada dasarnya adalah lembaga perwakilan. Maka, peraturan yang paling tinggi dibawah undang-undang haruslah dibuat dan ditetapkan oleh parlemen dengan persutujuan bersama eksekutif.
     Sementara itu, Jimly Asshidiqie dalam buku "Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara" menyatakan, bahwa fungsi legislasi menyangkut empat bentuk kegiatan yaitu:
a. Prakarsa pembuatan undang-undang (legislative initiation).
b. Pembahasan undang-undang (law process).
c. Persetujuan atas pengesahan rancangan undang-undang atau yang dikenal dengan sebutan rancangan undang-undang (law enactment approval).
d. Pemberian persetujuan pengikatan atau ratifikasi atas persetujuan internasional dan dokumen-dokumen hukum yang mengikat lainnya (binding decision making on international agreement and treaties or other legal binding documents).
2. Fungsi Pengawasan (Control)
     Seperti yang dikemukakan diatas, bahwa terdapat tiga hal penting yang harus diatur oleh wakil rakyat. Kemudian bagaimana jika ketiga hal tersebut tidak dikontrol sendiri oleh rakyat melalui wakil-wakilnya di parlemen.
     Tentunya kekuasaan di tangan pemerintahan dapat terjerumus kedalam kecenderungan alamiahnya sendiri untuk menjadi sewenang-wenang dan timbulah kekuasaan yang sewenang-wenang (abuse of power). Oleh karena itu, peranan lembaga perwakilan diberi salah satu fungsinya yakni fungsi pengawasan yang menjadi kewajiban bagi lembaga perwakilan agar jalannya roda pemerintahan tetap pada porosnya dan mengutamakan kesejahteraan rakyat tanpa melanggar khasanah hukum di dalamnya. Lembaga perwakilan rakyat diberikan kewenangan untuk melakukan kontrol dalam tiga hal, yaitu:
a. Kontrol atas pemerintahan (control of executive).
b. Kontrol atas pengeluaran (control of expenditure).
c. Kontrol atas pemungutan pajak (control of taxation).
3. Fungsi Perwakilan (Repesentasi)
     Fungsi pokok dari lembaga perwakilan sesungguhnya ialah fungsi perwakilan itu sendiri. Bagaimana mungkin suatu lembaga yang dikatakan sebagai representasi dari rakyat akan tetapi tidak memiliki fungsi perwakilan di dalamnya. Dalam rangka pelembagaan fungsi representasi itu, dikenal adanya tiga sistem perwakilan dipraktikan diberbagai negara demokrasi, yaitu:
a. Sistem perwakilan politik (political representation).
b. Sistem perwakilan teritorial (teritorial atau regional representation).
c. Sistem perwakilan fungsional (functional representation).
4. Fungsi Deliberatif dan Resolusi Konflik
     Dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan maupun perwakilan, di dalam parlemen atau lembaga legislatif selalu terjadi perdebatan antar anggota yang mewakili kelompok dan kepentingan masing-masing memiliki pertimbangan yang berbeda-beda dalam memahami dan menyikapi suatu permasalahan. Adapun fungsi deliberatif dan resolusi konflik dalam lembaga perwakilan, yaitu:
a. Perdebatan publik dalam rangka rule and policy making.
b. Perdebatan dalam rangka menjalankan pengawasan.
c. Menyalurkan aspirasi dan kepentingan yang beraneka ragam.
d. Memberikan solusi saluran damai terhadap konflik sosial.
B. Macam-macam Lembaga Perwakilan
     Dilihat dari macam kelembagaanya, terdapat dua macam sistem perwakilan rakyat, yaitu sistem dua kamar (bicameral) dan sistem satu kamar (unicameral).
1. Sistem Dua Kamar (Bicameral)
     Dilihat pada sejarah kelahirannya, sistem dua kamar ini merupakan peralihan dari sistem monarki ke sistem demokrasi. Sebagaimana telah dikemukakan, lembaga parlemen di Inggris sebagai parlemen tertua di dunia terdiri dari dua kamar, yakni House of Lords (Majelis Tinggi) dan  House of  Commons (Majelis Rendah). Pada waktu itu, Majelis Tinggi yang anggota-anggotanya terdiri dari kaum bangsawan itu dapat menjadi pertahanan terakhir kekuasaan yang mulai dibatasi dan dikurangi oleh rakyat.
     Di Amerika Serikat, lembaga perwakilannya terdiri dari Senate dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau yang dikenal dengan istilah (House of Reresentative). Senat mewakili negara-negara bagian dan DPR mewakili rakyat secara keseluruhan. Sistem semacam ini, meskipun hanya beberapa bulan pernah berlaku di Indonesia pada saat berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), yang lembaga perwakilannya juga terdiri dari Senat dan DPR. Di Belanda, lembaga perwakilannyajuga terdiri dari sistem dua kamar yaitu Eerste Kamer dan Twede Kamer. Kebaikan dari sistem dua kamar adalah lebih terwakilinya kepentingan daerah-daerah atau negara bagian. Sedangkan kelemahannya, timbulnya perselisihan antara dua majelis tersebut sering mengakibatkan jalan buntu.
2. Sistem Satu Kamar (Unicameral)
     Sistem satu kamar ini mulai populer sejak akhir abad ke-18 dan permulaan abad ke-19. Dasar pertimbangannya bahwa lembaga perwakilan yang terdiri satu kamar majelis, yang semata-mata mewakili rakyat secara keseluruhan, akan menjadi lembaga yang mencerminkan kedaulatan yang tidak dibagi-bagi. Lembaga perwakilan dengan sistem satu kamar ini contohnya adalag DPR di Indonesia, New Zealand, dan Denmark.
C. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
     DPR adalah lembaga utama yang menjalankan fungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat atau parlemen. DPR diatur dalam Bab VII Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 UUD NRI 1945. Pasal 19 ayat (1) menentukan bahwa susunan DPR ditetapkan dengan undang-undang. Dalam ayat (2) dinyatakan bahwa DPR bersidang setidaknya sekali dalam setahun. Berdasarkan Perubahan Kedua UUD NRI 1945, ketentuan Pasal 19 yang berisi dua ayat tersebut telah diubah menjadi terdiri atas tiga ayat, yaitu:
a. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum.
b. Susunan DPR diatur dengan undang-undang.
c. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
     Selanjutnya, Pasal 20 yang aslinya terdiri atas dua ayat, menentukan bahwa setiap undang-undang menghendaki persetujuan DPR. Jika suatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan DPR, maka rancangan tadi tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu. Berdasarkan perubahan pertama UUD NRI 1945, Pasal 20 itu diubah menjadi empat ayat, dan berdasarkan perubahan kedua ditambah lagi menjadi lima ayat, yaitu :
a. DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
b. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
c. Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa iru.
d. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
e. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetuui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
     Selain itu, dalam perubahan kedua UUD NRI 1945, ditambah lagi ketentuan Pasal 20 A yang berisi empat ayat sebagai berikut:
a. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
b. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-undang Dasar ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
c. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-undang Dasar ini, setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
d. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
     Adapun tugas dan wewenang yang dimiliki oleh DPR yang disebutkan pada beberapa pasal dalam UUD NRI 1945, yaitu:
a. Mengajukan pendapat kepada Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) mengenai pemberhentian Presiden dan dan/Wakil Presiden bahwa Presiden dan/Wakil Presiden telah ,melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 7B ayat 1).
b. Memberi persetujuan kepada Presiden mengenai menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 ayat ).
c. Mmemberi pertimbangan kepada Presiden dalam hal pengangkatan duta besar (Pasal 13 ayat 2).
d. Memberi pertimbangan kepada Presiden dalam hal menerima penempatan duta besar dari negara lain (Pasal 13 ayat 3).
e. Memberi pertimbangan kepada Presiden mengenai pemberian amnesti dan abolisi (Pasal 14 ayat 2).
f. Kekuasaan membentuk undang-undang (Pasal 20 ayat 1).
g. Membahas rancangan undang-undang bersama Presiden untuk mendapat persetujuan bersama (Pasal 20 ayat 2).
h. Berhak mengajukan usul rancangan undang-undang (Pasal 21).
i. Memilih calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (Pasal 23F ayat 1).
j. Memberi persetujuan kepada Presiden apabila Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ingin diubah menjadi undang-undang (Pasal 22 ayat 2).
k. Mengawasi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
l. Memberi persetujuan kepada Presiden dalam mengangkat dan memperhatikan anggota Komisi Yudisial (KY) (Pasal 24B ayat 3).
m. Memberi persetujuan terhadap pengangkatan calon Hakim Agung (Pasal 24A ayat 3).
n. Mengusulkan tiga orang calon Hakim Konstitusi (Pasal 24C ayat3).
D. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
     DPD adalah lembaga perwakilan daerah. Sesuai dengan namanya, DPD mewakili kepentingan daerah, yaitu daerah provinsi asal pemilihan anggotanya. Pada hakikatnya, yang dimaksud dengan daerah itu bukanlah pemerintah daerah, melainkan rakyat pemilih dari daerah provinsi yang bersangkutan. Artinya, DPD dan DPR pada hakikatnya sama-sama merupakan lembaga perwakilan rakyat. Hanya bedanya, anggota DPR dipilih melalui peranan partai politik, sedangkan anggota DPD dipilih tanpa melibatkan partai politik. Keberadaan DPD sebagai lembaga baru diatur dalam Bab VIIA tentang DPD UUD NRI 1945 yang berisi dua pasal, yaitu Pasal 22C dan Pasal 22D.
     Pembentukan DPD, semula dimaksudkan dalam rangka mereformasi struktur parlemen Indonesia menjadi dua kamar (bicameral) yang terdiri atas DPR dan DPD. Dengan struktur  bikameral ini diharapkan proses legislasi dapat diselenggarakan berdasarkan sistem double check, yang memungkinkan representasi kepentingan seluruh rakyat secara relatif dapat disalurkan dengan basis sosial yang lebih luas. Salah satunya merupakan cerminan representasi politik di DPR (political representation), sedangkan yang lain mencerminkan prinsip representasi teritorial atau regional (regional representation) di DPD.
     Menurut ketentuan Pasal 22D UUD NRI 1945, DPD memiliki beberapa kewenangan sebagai berikut :
a. DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b. DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
c. DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
     Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22D diatas, maka dapat dikatakan bahwa DPD memiliki fungsi:
a. Fungsi legislasi atau perumusan undang-undang.
b. Fungsi konsultasi atau fungsi pertimbangan.
c. Fungsi kontrol atau pengawasan.
d. Fungsi anggaran.
     Dalam rancangan undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, diatur mengenai ketentuan tentang hak dan kewajiban anggota DPD yang diatur dalam Pasal 46 dan Pasal 47. Rumusan hak dan kewajiban yang terdapat dalam kedua pasal itu kiranya telah cukup memadai.
     Pasal 46 rancangan undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan menyatakan anggota DPD mempunyai hak:
a. Menyampaikan usul dan pendapat.
b. Imunitas.
c. Protokoler.
d. Keuangan dan administratif.
     Sementara itu, kewajiban anggota DPD dirumuskan pada Pasal 47 yang menyatakan anggota DPD mempunyai kewajiban:
a. Mengamalkan Pancasila.
b. Melaksanakan UUD NRI 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
c. Membina demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
d. Mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan kerukunan nasional.
e. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
f. Memperhatikan, menyerap, menyalurkan aspirasi masyarakat dan daerah.
g. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
h. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya .
E. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
     MPR adalah lembaga tinggi negara dibidang legislatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dasar hukum MPR dibentuk terdapat di dalam UUD 1945 Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3). Sebelum reformasi, MPR menjadi lembaga negara tertinggi, namun setelahnya aturan tersebut direvisi, MPR melakukan sidang minimal sekali dalam 5 tahun di ibukota negara. Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai hasil yang mufakat.
Tugas dan wewenang MPR:
a. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.
b. Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu.
c. Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
d. Mengangkat Wakil Presiden menjadi Presiden saat Presiden Meninggalkan Jabatannya.
e. Mengangkat Wakil Presiden baru jika terjadi kekosongan Wakil Presiden.
f. Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden jika terjadi kekosongan jabatan.
g. Pemegang kekuasaan legislatif.
F. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD)
     DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
DPRD kabupaten/kota memiliki tugas dan wewenang:
a. Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
b. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota.
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau peberhentian.
e. Memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota.
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
h. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota.
i. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
j. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
k. Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENUTUP
Kesimpulan:
1. Perwakilan (representation) adalah konsep seseorang atau suatu kelompok  yang  mempunyai kemampuan atau kewajiban untuk berbicara dan bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar.
2. Fungsi Lembaga Perwakilan; Fungsi Pengaturan (Legislasi), Fungsi Pengawasan (Control), Fungsi Perwakilan (Repesentasi), Fungsi Deliberatif dan Resolusi Konflik.
2. Macam-Macam Lembaga Pewakilan Rakyat (DPR, DPD, MPR, DPRD)
                                                                                                                      
DAFTAR PUSTAKA
Thaib Dahlan. 2004. DPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: LIBERTY.
Yuriska. 2010. Kedudukan dan Fungsi Dewan Perwakilan Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: RAJAWALI PRESS.
Asshidiqie Jimly. 2004. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. Yogyakarta: THAFA MEDIA.
Djojosoekarto Agung. 2004. Dewan Perwakilan Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: KENCANA PRENADA MEDIA GROUP.