BAB I
PENDAHULUAN
            A. LATAR BELAKANG
Fikih atau
hukum Islam merupakan salah satu bidang studi Islam yang paling di kenal oleh
masyarakat. Hal ini antara lain karena fiqih terkait langsung dengan kehidupan
masyarakat. Ilmu fikih di kategorikan sebagai ilmu al-hal, yaitu ilmu yang
wajib di pelajari, karena dengan ilmu itu pula seseorang baru dapat
melaksanakan kewajibanya mengabdi kepada Allah melalui ibadah seperti salat, puasa,
haji dsb. Ilmu fikih menyangkut banyak kehidupan manusia. Tidak hanya pada
masalah ibadah saja namun juga mencakup fikih muamalah, tindak pidana,
peperangan dan pemerintahan dsb. Demikian besar fungsi fikih maka nampak
menyatu dengan misi agama Islam yang kehadiranya untuk mengatur kehidupan
manusia agar tercapai ketertiban dan keteraturanya. Berdasarkan pada pengamatan
terhadap fungsi hukum Islam atau fikih tersebut, maka munculah serangkaian
penelitian dan pengembangan hukum Islam, yaitu penelitian yang ingin melihat
seberapa jauh produk – produk hukum Islam tersebut masih sejalan dengan
tuntutan zaman, dan bagaimana seharusnya hukum Islam itu di kembangkan dalam
rangka meresponi dan menjawab secara kinkret berbagai masalah yang timbul di
masyarakat. Sejalan dengan pemikiran tersebut di atas, maka pada bagian ini
akan di kemukakan tentang model-model penelitian fikih atau hukum Islam dengan
terlebih dahulu mengemukakan pengertian fikih atau hukum Islam serta
karakteristiknya. 
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana
Pengertian dan Karakteristik Hukum Islam?
2.  Bagaimana Model Penelitian Hukum Islam
(Fiqih)
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK HUKUM ISLAM 
Pengertian
hukum Islam disini di maksudkan di dalamnya pengertian syari’at. Dalam kaitan
ini di jumpai pendapat yang mengatakan bahwa hukum Islam atau fikih adalh
sekelompok dengan syari’at. Yaitu ilmu berkaitan dengan amal perbuatan manusia
yang di ambil dari nash al-Qur’an atau Al-Sunnah. Dengan demikian yang di sebut
ilmu fikih adalah sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil
dari dalil – dalil yang terperinci.[] 
 Yang di maksud amal perbuatan manusia adalah
segala amal perbuatan orang mukallaf yang berhubugan dengan bidang ibadah,
muamalat, kepidanaan dsb, bukan yang berhubungan dengan akidah (kepercayaan).
Adapun yang di maksud dengan dalil terperinci adalah satuan – satuan dalil yang
masig-masing menunjuk kepada suatu hukum tertentu.[]
 
Berdasarkan
batasan tersebut maka dapat di bedakan antara syari’ah dan hukum Islam atau
fikih. Perbedaan tersebut terlihat pada dasar atau dalil yang di gunakannya.
Jika syari’at didasarkan pada nash Al-Qur’an atau Al-sunnah secara langsung
tanpa memerlikan penalaran, sedangkan hukum Islam di dasarkan pada dalil-dalil
yang di bangun oleh para ulama melalui penataran atau ijtihad dengan tetap
berpegang pada semangat yang terdapat dalam syari’at yang bersifat permanen,
kekal dan abadi. Maka fikih atau hukum Islam bersifat temporer dan dapat
berubah. 
 B. MODEL – MODEL PENELITIAN HUKUM ISLAM (FIQIH)
Pada uraian
berikut ini akan di sajikan beberapa model penelitian yang di lakukan oleh
Harun Nasution, Noel J. Coulson dan Muhamad Atha Muzar. 
1. Model Harun Nasution 
Sebagai Guru
Besar dalam bidang Teologi dan filsafat Islam, Harun Nasution juga mempunyai perhatian
terhadap hukum Islam. Melalui penelitianya secara ringkas namun mendalam
terhadap berbagai literatur tentang hukum Islam dengan menggunakan metode
pendekatan sejarah. Harun Nasution mendeskripsikan stuktur hukum Islam secara
komprehensip, yaitu mulai dari kajian terhadap ayat-ayat hukum yang ada dalam
al-Qur’an, latar belakang dan sejarah petumbuhan dan perkembangan hukum Islam
dari sejak zaman nabi sampai dengan sekarang, lengkap dengan beberapa mazhab
yang ada di dalamnya. 
Melalui
pendekatan sejarah Harun nasution membagi perkembangan hukum Islam ke dalam 4
periode, yaitu period nabi, periode sahabat, periode ijtihad serta kemajuan dan
periode taklid serta kemunduran.
Harun
Nasution melaporkan bahwa diperiode Nabi, karena segala persoalan di kembalikan
kepada nabi untuk menyelesaikannya, nabilah yang menjadi satu – satunya sumber
hukum. Secara langsung pembuat hukum adalah nabi, tetapi secra tidak langsung
Tuhanlah pembuat hukum, karena hukum di keluarkan Nabi bersumber pada wahyu
dari Tuhan. Nabi bertugas menyampaikan dan melaksanakan hukum yang di
tentukanTuhan. Sumber hukum yang di tinggalkan Nabi untuk zaman- zaman
sesudahnya ialah Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
Peiode
sahabat Karena daerah yang di kuasai Islam bertambah luas dan termasuk
kedalamnya daerah di luar semenanjung arabi yang telah mempunyai kebudayaan
tiggi dan susunan masyarakat yang bukan sederhana di bandigkan dengan masyarakat
arabia ketika itu, maka sering di jumpai berbagai persoalan hukum. Untuk ini
para sahabat di samping berpegang kepada Al-Qur’an dan Al-Sunnah juga kepada
sunnah para sahabat.
Periode
ijtihad Problema hukum yag di hadapi semakin beragam, sebagai akibat dari
semakin bertambahnya daerah Islam dengan berbagai macam bangsa masuk Islam
dengan membawa berbagai macam adat istiadat, tradisi dan sistem kemasyarakatan.
Dalam kaitan ini maka muncullah ahli – ahli hukum mujtahid yang disebut Imam
atau Faqib dalam Islam. Pada masa inilah timbulnya empat mazhab dan hukum Islam
yaitu Abu Hanifah, Imam malik, Imam Syafi’i dan Ahmad ibn Hambal. 
Sehabis
periode ijtihad dan perkembangan Hukum tersebut diatas, datangla periode taklid
dan penutupan pintu ijtihad. Diabad keempat Hijriah (abad kesebelas masehi)
bersamaan dengan mulainya masa kemunduran dalam sejarah kebudayaan islam,
berhentilah perkembangan hukum islam.
Dari uraian
tersebut terlihat bahwa model penelitian HukumIslam yang di gunakan Harun Nasution
adalah penelitian oksplorasi, deskriptif, dengan menggunakan pendekatan
kesejarahan. Interpretasi yang di lakukan atas data–data historis tersebut
selalu di kaitkan dengan konteks sejarahnya. 
2. Model Noel j. Coulson 
Noel j.
Coulson menyajikan hasil penelitian di bidang Hukum Islam dalamkaryanya
berjudul Hukum Islam dalam Perspektif Sejarah. Penelitianya bersifat deskriptif
analitis ini menggunakan pendekatan sejarah. Seluruh informasi tentang
perkembangan hukum pada setiap periode selalu di lihat dari faktor-faktor sosio
kultural yang mempengaruhinya, sehingga tidak ada satupun produk hukum yang di
buat dari ruang yang hampa sejarah.
 Hasil penelitianya di tuangkan dalam 3 bagian.
Bagian Pertama Menjelaskan tentang terbentuknya hukum syari’at, yang di
dalamnya di bahas tentanglegalisasi al-Qur’an, praktek hukum di abad pertama
Islam, akar yurisprudensi sebagai mazhab pertama, Imam al-Syafi’i. Bagian
kedua, Berbicara tentang dan praktek hukum Islam di abad pertengahan. Di
dalamnya membahas tentang teori hukum klasik, antara kesatuan dankeragaman,
dampak aliran dalam sistem hukum, pemerintahan dan hukum syari’at, masyarakat
Islam dalam hukum syari’at. Bagian ketiga Berbicara tentang hukum Islam di masa
modern yang di dalamnya di bahas tentang penyerapan hukum eropa, hukum syari’at
kontemporer, taklid dan pembaharuan hukum serta neo ijtihad.
 Dari hasil penelitian coulson nampak bahwa
dengan menggunakan pendekatan historis, Coulsonlebih berhasil menggambarkan
perjalanan hukum Islamdari sejak berdirinya hingga sekarang secara utuh.
Melalui penelitian itu, coulson telah berhasil menempatkan hukum Islam sebagai
perangkata norma dari perilaku teratur dan merupakan suatu lembaga sosial. Di
dalam prosesnya , hukum sebagai lembaga sosial memenui kebutuhan pokok manusia
akankedamaian dalam masyarakat. Warga masyarakat tak akan mungkin hidup teratur
tanpa hukum oleh karena norma-norma lainnya tak akan mungkin memenuhi kebutuhan
manusia akan keteraturan dan ketentraman secara tuntas.[] 
Dalam hukum
Islam sebagaimana diketahui misalnya memperhatikan sekali masalah keluarga,
karena dari keluarga yang baik,makmur dan bahagialah tersusun masyarakat yang
baik, makmur dan bahagia. Oleh karena itu keteguhan ikatan kekeluargaan perlu
di pelihara, dan disinilah terlatak salah satu sebabnya ayat-ayat ahkam
mementingkan soal hidup kekeluargaan.
Dengan melihat fungsi hukum demikian , maka pengamatan terhad perubahan sosial
harus di jadikan petimbangan dalam rangka reformasi hukum Islam.  
3. Model Mohammad Atho Mudzhar
Dalam rangka
penyelesaian program doktornya di Universitas California, Amerika Seikat, di
tahun 1990, Mohammad Atho Mudzhar menulis disertasi yang isinya berupa
penelitian terhadap produk fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 1975-1988.
Tujuan dari
penelitian yang di lakukan oleh Mohammad Atho Mudzhar adalah untuk mengetahui
matei fatwa yang di kemukakan Majelis Ulama Indonesia serta latar belakang
sosial politik yang melatar blakangi timbulnya fatwa tersebut. Penelitian ini
bertolak dari suatu asumsi bahwa produk fatwa yang di keluarkan Majelis Ulama
Indonesia selalu di pengaruhi oleh setting sosio kultural dan sosio politik,
serta fungsi dan status yang harus di mainkan oleh lembaga tersebut. Hasil
penelitian tersebut di tuagkan dalam 4 Bab. Bab pertama Mengemukakan tentang
latar belakang dan karakteristik Islam di indonesia serta pengaruhnya terhadap
corak hukum Islam. Karakteristik tersebut di lihat dalam 4 aspek, yaitu latar
belakang kultur, doktrin teologi, stuktur sosial dan ideologi politik. 
Pada bab
kedua, disertasi tersebut mengemukakan tentang Majelis Ulama Indonsia dari segi
latar belakang didirikanya, sosio politik yang mengitarinya, hungan Majelis
Ulama dengan pemetintahan dan organisasi Islam serta organisasi non Islam
lainya dan berbagai fatwa yang di keluarkannya. 
Pada bab
ketiga Penelitian dalam di sertai mengemukakan tentang isi produk fatwa yang di
keluarkan oleh MUI seta metod yang di gunakanya. Fatwa tersebut antaralain
meliputi bidang ibadah riual, masalah keluarga dan perkawinan, kebudayaan,
masalah kedokteran, keluarga berencana, dan aliran minoritas dalam Islam. 
Sedangkan
pada bab keempat adalah Berisi kesimpulan yang di hasilkan dari studi tersebut.
Dalam kesimpulan tersebut di nyatakan bahwa fatwa MUI dalam kenyataanya tidak
selalu konsisten mengikuti pola metodologi dalam penetapan fatwa sebagaimana di
jumpai dalam ilmu fikih. 
Ketidakkonsistenan
MUI dalam mematuhi metodologi penetapan hukum tersebut, menurut peneliti di
sebabkan oleh sejumlah faktor, seperti faktor politik. Diantara fatwa Mui yang
di pengaruhi oleh kebijakan pemerintah antara lain mengenai fatwa penyembelihan
binatang, keluarga berencana, ibadah ritual,serta pelbuhan udara jeddah atau
bandara king abdul Aziz sebagai tempat melakukan miqot bagi jamaah haji
Indonesia yang menggunakan pesawat terbang.[] 
Produk
–produk hukum yang sangat di pengaruhi oleh berbagai faktor lingkungan sosial
banyak terjadi pada masalah – masalah yang berkaitan dengan kehidupan sosial,
ekonomi, kriminalitas, masalah perkawinan, dan lain sebagainya.
 Penelitian tersebut bermanfaat dalam upaya
membuka pikiran dan pandangan para ulama fikih di Indonesia yang cenderung
kurang berani mengeluarkan fatwa, atau kurang produktif dalam menjawab berbagai
masalah aktual yang muncul di masyarakat sebagai akibat dari kekurangfahaman
dalam memahami sutuasi yang berkembang, dan bagaimana memanfatkan situasi
tersebut dalam rangka melahirkan produk hukum. 
Penelitian
tersebut pada intinya sejalan denga penelitian yang di lakukan Coulson yang
menggunakan pendekatan historis dalam penelitianya. Dengan
demikian,hukumIslambaik langsung maupun tidak langsungmasuk kekategori sosial.
Hal ini sama skali tidak mengganggu kesucian dan kesakralan ak Qur’an yang
menjadi sumber hukum Islam tersebut. Sebab yang di persoalkan di sini bukan mempertanyakan
releven dan tidaknya al Qur’an tersebut tetapi yang di persoalkan adalah apakah
hasil pemahanan terhadap ayat- ayat al Qur’an, khususnya mengenahi ayat – ayat
ahkam tersebut masih sejalan dengan tuntutan zaman atau tidak. Karena dengan
cara inilah makna kehadiran al Qur’ an secara fungsional dapat di rasakan oleh
masyarakat. Noel j. Coulson menyajikan hasil penelitian di bidang Hukum Islam
dalamkaryanya berjudul Hukum Islam dalam Perspektif Sejarah. Penelitianya
bersifat deskriptif analitis ini menggunakan pendekatan sejarah. Seluruh
informasi tentang perkembangan hukum pada setiap periode selalu di lihat dari
faktor-faktor sosio kultural yang mempengaruhinya, sehingga tidak ada satupun
produk hukum yang di buat dari ruang yang hampa sejarah.
  
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pengertian
hukum Islam disini di maksudkan di dalamnya pengertian syari’at. Dalam kaitan
ini di jumpai pendapat yang mengatakan bahwa hukum Islam atau fikih adalh
sekelompok dengan syari’at. Yaitu ilmu berkaitan dengan amal perbuatan manusia
yang di ambil dari nash al-Qur’an atau Al-Sunnah. Dengan demikian yang di sebut
ilmu fikih adalah sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil
dari dalil – dalil yang terperinci.
            Model
Penelitian Hukum Islam dilakukan oleh Harun Nasution, Noel J. Coulson dan
Muhamad Atho Muzar. Melalui pendekatan sejarah Harun nasution membagi
perkembangan hukum Islam ke dalam 4 periode, yaitu period nabi, periode sahabat,
periode ijtihad serta kemajuan dan periode taklid serta kemunduran. Hasil
penelitian Muhamad Atho Muzar tersebut di tuagkan dalam 4 Bab. Bab pertama
Mengemukakan tentang latar belakang dan karakteristik Islam di indonesia serta
pengaruhnya terhadap corak hukum Islam. Karakteristik tersebut di lihat dalam 4
aspek, yaitu latar belakang kultur, doktrin teologi, stuktur sosial dan ideologi
politik.
  
DAFTAR
PUSTAKA 
Mukhtar
Yahya & Fathurrahman, Dasar – Dasar Pembinan Hukum Islam, Bandung : Al-
Ma’arif, 1986 cet ke – 10 
Dr. H.
Abuddin Nata, MA,Metodologi Stugi Islam, jakarta:PT. Raja Grafindo Persada,
2014, cet ke-21 
Syukur, Amin. Metodologi Studi Islam.
Semarang: PT Gunung jati, 2001.