BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penyelenggaraan pemerintahan suatu
negara akan berjalan dengan baik apabila didukung oleh lembaga-lembaga negara
yang saling berhubungan satu sama lain sehingga merupakan satu kesatuan dalam
mewujudkan nilai-nilai kebangsaan dan perjuangan negara sesuai dengan
kedudukan, peran, kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing. Sekarang ini
dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika
kehidupan nasional, regional dan internasional yang cenderung berubah sangat
dinamis, aneka aspirasi kearah perubahan meluas di berbagai negara di dunia,
baik di bidang politik maupun ekonomi. Perubahan yang diharapkan dalam hal ini
perombakan terhadap format-format kelembagaan birokrasi pemerintahan yang
tujuannya untuk menerapkan prinsip efisiensi agar pelayanan umum (public
services) dapat benar-benar efektif.
Pemerintah Daerah dan DPRD adalah
penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945. Pemerintah
daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat
Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah Provinsi. Setiap
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang.
Gubernur, Bupati dan Walikota
masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota dipilih secara demokratis.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan Pemerintah Pusat.
B. Rumusan masalah
1.
Apa yang
dimaksud pemerintah daerah ?
2.
Asas-asas
apa saja yang terdapat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah?
3.
Bagaimana
kedudukan pemerintah daerah?
4.
Apa
tujuan dari pemerintah daerah?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pemerintahan Daerah
Perubahan
ke 4 (empat) UUD 1945 menyatakan dengan jelas mengenai bentuk dan susunan
pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Republik Indonesia. Pasal 18 ayat (1)
berbunyi : “Negara Kesatuan Repulik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
propisi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur
Undang-Undang”.
Sedangkan Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menyebutkan bahwa: “pemerintah
daerah merupakan daerah otonom yang dapat menjalankan urusan pemerintahan
dengan seluas-luasnya serta mendapat hak untuk mengatur kewenangan pemerintahan
kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
pemerintahan pusat”.
Definisi Pemerintahan Daerah di dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah pasal 1 ayat 2, adalah sebagai berikut: “Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”.
Melihat definisi pemerintahan daerah seperti yang telah
dikemukakan diatas,maka yang dimaksud pemerintahan daerah disini
adalah penyelenggaraan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas desentralisasi dimana unsur penyelenggara pemerintah daerah adalah
Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah.
Dalam sistem pemerintahan Negara
Republik Indonesia adanya pemerintahan daerah merupakan ketentuan konstitusi
yang harus diwujudkan.
B.
Asas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi, dan
nepotisme, telah menetapkan beberapa asas penyelanggaraan negara yang bersih
tersebut. Asas umum penyelenggaraan negara berdasarkan undang-undang No.28
tahun 1999, meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara,
asas keterbukaan, asas proposionalitas, dan asas akuntabilitas.
Asas kepastian hukum, adalah asas dalam
negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan per undang-undang, keputusan
dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
Asas kepastian hukum mempunyai dua
aspek, yang satu lebih bersifat hukum material, yang lain bersifat formal.
Aspek hukum material terkait erat dengan asas kepercayaan. Dalam banyak keadaan
asas kepastian hukum menghalangi badan pemerintahan untuk menarik kembali suatu
keputusan hakim atau mengubah untuk kerugian yang berkepentingan.
Adapun aspek yang bersifat formal
dari asas kepastian hukum membawa serta bahwa ketetapan yang memberatkan dan
ketentuan yang terkait pada ketetapan-ketetapan yang menguntungkan, harus
disusun dengan kata-kata yang jelas.
Asas tertib penyelenggaraan negara,
adalah asas yang menjadi landasan keteraturan,keserasian, dan keseimbangan
dalam pengadilan penyelenggaraan negara. Asas keterbukaan, adalah asas yang
membuka dari terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar,jujur,dan tidak diskriminataif tentang penyelenggaran negara dengan tetap
memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia
negara.
Asas proporsinalitas, adalah asas
yang mengutamakan keseimbangan antara hak asasi pribadi, dan kewajiban
penyelenggaraan negara, asas proporsinalitas sendiri juga diartikan sebagai
asas yang meletakan segala kegiatan sesuai konteks dan tujuan kegiatan yang
dilakukan oleh warga negara.
Profesionalitas berasal dari kata
profesi yang berartikan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian
atau keterampilan dari pelakunya. Profesi itu pada hakikatnya adalah suatu
pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya
kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut
merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Profesionalisme adalah kondisi,
arah, nilai, tujuan, serta kualitas suatu keahlian kewenangan yang berkaitan
dengan mata pencaharian seseorang. Asas akuntabilitas, adalah asas yang
menentukan bahwa setiap kegiatan penyelenggaran negara harus dapat
dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang
yang berlalu.
Akuntabilitas merupakan istilah
yang terkait dengan tata kelola pemerintahan sebenarnya agak terlalu luas untuk
dapat didefinisikan . akan tetapi hal ini sering dapat diartikan sebagai
hubungan antara yang menyangkut saat sekarang atau pun ,asa depan, antara
individu, kelompok sebagai sebuah pertanggung jawabkan kepentingan merupakan
sebuah kewajiban untuk memberitahukan, menjelaskan terhadap tiap-tiap tindakan
dan keputusan agar dapat disetujui maupun ditolak atau dapat diberikan hukuman
bilamana diketemukan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Jadi hukum tidak terkait dengan
batas-batas wilayah suatu negara. Asas ini diperlukan untuk masyarakat bahwa
peristiwa yang menjadi beban buat masyarakat setempat itu untuk menjadi
kepentingan bersama untuk mengatur dan melindungi setiap peristiwa yang sudah
terjadi.
Asas efektifitas, adalah asas yang
berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna, devenisi dari kata
efektif adalah pencapaian atau pemilihan tujuan yang tepat dari beberapa
alternatif,lainnya. Jadi, jika suatu kegiatan atau pekerjaan bisa selesai
dengan pemilihan cara-cara yang sudah ditentukan, maka cara tersebut adalah
benar atau efektif. Asas efesiensi, adalah asas yang berorentiasi pada
minimalis penggunaan sumber daya untuk mencapai hasil kerja yang terbai,
efesien juga merupakan suatu ukuran keberhasilan yang dinilai dari segi
besarnya sumber/biaya untuk mencapai hasil dari kegiatan yang dijalankan.
Asas demokrasi adalah pelimpahan
wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil
pemerintahan pusat dan atau kepada instansi vertical di eilayah tertentu.
Dekondentrasi atau desentralisasi jabatan yaitu pelimpahan kekuasaan dari alat
perlengkapan negara tingkatan lebih atas kepada bawahannya guna melancarkan
pekerjaan di dalam melaksanakan tugas pemerintah.
Asas desentralisasi adalah pelimpahan
wewenag pemerintahan oleh pemerintas pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem kesatuan negara RI.
Desentralisasi ketatanegaraan atau yang sering juga disebutsebagai
desentralisasi politik, yaitu pelimpahan kekuasaan perundangan dan pemerintahan
kepada daerah otonom di dalam lingkungannya. Di dalam desentralisasi politik
semacam ini, rakyat dengan menggunakan dan memanfaatkan saluran-saluran
tertentu (perwakilan) ikut serta di dalam pemerintahan, dengan batas wilayah
daerah masing-masing.
Dan desentralisasi dibedakan
menjadi dua, desentralisasi teritorial yaitu penyerahan kekuasaan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, batas pengaturannya adalah
daerah. Desentralisasi teritorial mengakibatkan adanya otonomi pada daerah yang
menerima penyerahan. Dan desentralisasi fungsional yaitu pemilihan kekuasaan
untuk mengatur fungsi tertentu. Batas pengaturan tersebut adalah jenis fungsi.
Disamping asas desentralisasi dan
dekonsentrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di indonesia juga
dikenal,tugas pembantuan, di belanda diartikansebagai pembantu penyelenggaraan
kepentingan-kepentingan dari pusat atau daerah-daerah yang tingkatnya lebih
atas oleh prangkat daerah yang lebih bawah. Menurut bagir manan tugas
pembantuan.
Oleh karena itu, medebewind sering
disebut serta tantra/tugas pembantu. Asas tugas pembantu penguasaan dari
pemerintah pusat kepada daerah dan atau desa, dari pemerintah provinsi kepada
kabupaten/kota dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa
untuk melaksanakan tugas tertentu.
C. Kedudukan Pemerintah Daerah
Pemerintahan
Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh
lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD). Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintah Daerah yang dipilih
secara demokratis. Pemilihan secara demokratis terhadap Kepala Daerah tersebut,
dengan mengingati bahwa tugas dan wewenang DPRD menurut Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
menyatakan antara lain bahwa DPRD tidak memiliki tugas dan wewenang untuk
memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka pemilihan secara demokratis
dalam Undang-undang ini dilakukan oleh rakyat secara langsung. Kepala daerah
dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang wakil kepala daerah, dan
perangkat daerah.
Kepala
daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang
persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan baik oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memperoleh
sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam
Pemilu Legislatif dalam jumlah tertentu.
Susunan
dan kedudukan DPRD yang mencakup keanggotaan, pimpinan, fungsi, tugas,
wewenang, hak, kewajiban, penggantian antar waktu, alat kelengkapan,
protokoler, keuangan, peraturan tata tertib, larangan dan sanksi, diatur tersendiri
didalam Undang-Undang mengenai Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tersebut dan
yang masih memerlukan pengaturan lebih lanjut baik yang bersifat penegasan
maupun melengkapi diatur dalam undang-undang ini.
Melalui
undang-undang ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi, kabupaten, dan
kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. KPUD
yang dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah KPUD sebagaimana dimaksud
Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum AnggotaDewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk itu, tidak
perlu dibentuk dan ditetapkan KPUD dan keanggotaannya yang baru. Agar
penyelengaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk
panitia pengawas. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai
dengan penetapan calon terpilih dengan Berita Acara yang selanjutnya KPUD
menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna
mendapatkan pengesahan.
Gubernur
sebagai Kepala Daerah Provinsi berfungsi pula selaku wakil Pemerintah di daerah
dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali
pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten
dan kota.
Hubungan
antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya
setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara
lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar,
artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan
daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara
Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat
kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi
masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja
yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama
lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
D. Peran Pemerintah Daerah
UU Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa
pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan
yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.
Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum. Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut
kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah yang
dipilih secara demokratis. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas,
wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga memiliki
kewajiban untuk :
1. Memberikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kepada pemerintah.
2. Memberikan laporan keterangan pertanggung
jawaban kepada DPRD.
3. Menginformasikan
laporan penyelengaraan pemerintahaan daerah kepada masyarakat.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah
menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas Pembantuan (asas
Medebewind) adalah keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan
pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut.
Tugas pembantuan dapat diartikan sebagai ikut serta dalam menjalankan tugas
pemerintahan. Tugas pembantuan merupakan kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan
peraturan-peraturan yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal berikut.
1.
Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom untuk
melaksanakannya.
2. Dalam
menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan
segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan.
3. Dapat
diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja. Daerah
mempunyai hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan otonomi.
Hak dan kewajiban tersebut diwujudkan
dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk
pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem
pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dimaksud dilakukan
secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat
pada peraturan perundang-undangan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000, kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, adalah meliputi
bidang-bidang pertanian, kelautan, pertambangan dan energi, kehutanan dan
perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, penanaman modal,
kepariwisataan, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan nasional, sosial,
penataan ruang, pertanahan, pemukiman, pekerjaan umum dan perhubungan,
lingkungan hidup, politik dalam negeri dan administrasi publik, pengembangan
otonomi daerah, perimbangan keuangan daerah, kependudukan, olah raga, hukum dan
perundang-undangan, serta penerangan.
Kewenangan pemerintah daerah dalam
pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang
meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada
semua aspek pemerintahan. Indikator untuk menentukan serta menunjukkan bahwa
pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat diukur dari 3 tiga
indikasi berikut.
1. Terjaminnya
keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun
nasional.
2. Terjangkaunya pelayanan
pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.
3. Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih
efektif dan efisien.
Sebaliknya, tolak ukur yang dipakai untuk
merealisasikan ketiga indikator di atas, aparat pemeritah pusat dan daerah
diharapkan memiliki sikap kapabilitas (kemampuan aparatur), integritas
(mentalitas), akseptabilitas (penerimaan), dan akuntabilitas ( kepercayaan dan
tanggung jawab).
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi
daerah yaitu membebaskan pemerintah pusat dari berbagai beban dan menangani
urusan suatu daerah yang bisa diserahkan kepada pemerintah daerah. Pemerintah
pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi dalam perumusan kebijakan makro
atau luas yang sifatnya umum dan lebih mendasar, juga dengan adanya
desentralisasi daerah dapat mengalami proses pemberdayaan yang lebih optimal.
Sehingga kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, dan
dalam mengatasi masalah yang terjadi di daerahnya semakin kuat.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. pemerintah daerah merupakan daerah otonom yang dapat menjalankan urusan
pemerintahan dengan seluas-luasnya serta mendapat hak untuk mengatur kewenangan
pemerintahan kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan pemerintahan pusat
2. Asas umum penyelenggaraan negara
berdasarkan undang-undang No.28 tahun 1999, meliputi asas kepastian hukum, asas
tertib penyelenggaraan negara, asas keterbukaan, asas proposionalitas, dan asas
akuntabilitas.
3. Kedudukan pemerintah daerah itu dibawah
dari pemerintah pusat yang mempunyai fungsi untuk membantu jalannya
pemerintahan pusat tetapi mempunyai kekuasaan hanya di masing-masing daerah
saja.
4. UU Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintahan daerah
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah
pusat.
DAFTAR PUSTAKA
C.S.T. Kansil, dan Christine S.T. Kansil, Sistem Pemerintahan Indonesia (Jakarta; Bumi aksara, 2005), h.152-153
C.S.T. Kansil, dan Christine S.T. Kansil, Sistem Pemerintahan Indonesia
(Jakarta; Bumi aksara, 2005), h.152-153