1. Pemilihan
Umum (PEMILU)
Pemilihan
umum (disebut Pemilu)
adalah proses memilih orang untuk mengisi
jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut
beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.Pada konteks
yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan
seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih
sering digunakan.
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk
memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatanretorika, hubungan
publik, komunikasi
massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun
dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga
dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik. Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga
disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu
menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah
ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan
suara dilakukan, proses penghitungan
dimulai.Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan
pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan
disosialisasikan ke para pemilih.
Pemilihan umum (PEMILU) merupakan mekanisme
demokrasi untuk memutuskan pergantian pemerintah dimana rakyat dapat
menyalurkan hak politiknya secara bebas dan aman.
Di Indonesia
pemilu 1999 merupakan tonggak sejarah bagi perjalanan demokrasi selanjutnya.
Pelaksanaan pemilu 1999 mencoba memenuhi persyaratan
pemilu demokratis diantaranya dengan melakukan beberapa perubahan kebijakan
yaitu :
1. Kebijakan terkait dengan peran birokrasi
sipil dan militer dalam penyelenggaraan pemilu 1999.
2. Kebijakan mengenai pembentukan
lembaga-lembaga yang mewadahi kerja pemilu berikut struktur organisasi lembaga-lembaga
tersebut.
3. Kebijakan
tentang berdirinya partai-partai politik peserta pemilu dan kebebasan pers
A. Makna Pemilihan Umum
Pemilihan umum
merupakan salah satu sendi untuk tegaknya sistem politik demokrasi. Oleh karena
itu, tujuan pemilihan umum adalah untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip
demokrasi dengan cara memilih wakil-wakil rakyat di Badan Perwakilan rakyat,
dalam rangka mengikut sertakan rakyat dalam kehidupan
ketatanegaraan.[1]Mengenai sistem pemilihan umum, telah diketahui bahwa tidak
satupun sistem yang memuaskan dan benar-benar menjamin keterwakilan.[2] Namun
pemilihan umum tetap di anggap penting karena di dalamnya tertanam asas
kedaulatan rakyat yang tercantum dalam penjelasan umum UUD 1945. Oleh karena
itu sistem negara yang terbentuk harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan
berdasar atas permusyawaratan perwakilan.
Pemilihan umum adalah salah satu hak
asasi warga negara yang sangat prinsipil. Karenanya dalam rangka pelaksanaan
hak-hak asasi tersebut adalah suatu keharusan bagi pemerintah untuk
melaksanakan pemilihan umum sesuai dengan asas bahwa rakyatlah yang berdaulat,
maka semuanya itu harus dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya.[4]
Pemilihan umum
mempunyai asas-asas, diantara yaitu :
1. Asas langsung yaitu: seorang pemilih memberikan
suaranya tanpa perantara orang lain sehingga
terhindar dari kemungkinan manipulasi kehendak oleh perantara.
2. Asas umum yaitu: setiap warga negara tanpa pandang
bulu berhak memiliki hak pilih dan dipilih.
3. Asas bebas yaitu: mengandung dua pengertian, pertama
bebas dalam arti bebas untuk menghadiri atau tidak menghadiri pemilihan umum.
Kedua bebas dalam arti bebas dari paksaan, intimidasi, dan kelakuan
sewenang-wenang dari pihak manapun.
4. Asas rahasia yaitu: asas yang merujuk pada situasi
dalam mana setiap pemilih memberikan suaranya tanpa diketahui oleh siapapun.
5. Asas jujur
yaitu: setiap tindakan pelaksanaan pemilu dilakukan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan etika dan muralitas masyarakat.
6. Asas adil yaitu: setiap warga negara berhak memilih
dan dipilih serta diperlakukan secara sama dan setara.
7. Asas akuntabel yaitu: setiap pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan pemilu harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan
kewenangannya kepada publik baik secara politik
maupun secara hukum.
8. Asas edukatif
yaitu: setiap warga negara diberi informasi tentang seluruh tahapan pelaksanaan
pemilu selengkap mungkin sehingga pemilih dapat mengambil keputusan berdasarkan
kuantitas dan kualitas informasi yang memadai.
Dalam
pemilihan umum terdapat dua macam hak pilih yaitu:
1. Hak pilih aktif atau hak untuk memilih
2. Hak pilih pasif, yaitu hak untuk dipilih
menjadi anggota Badan Perwakilan rakyat.
Sehubungan
dengan pola pengisian anggota lembaga perwakilan rakyat maka di kenal dengan
adanya sistem pemilihan umum, sistem pemilihan dapat di golongkan kedalam dua
sistem yaitu :
1. Sistem pemilihan organis
Yaitu mengisi
keanggotaan lembaga perwakilan rakyat melalui pengangkatan atau penunjukan.[5]
Dalam sistem organis rakyat di pandang sebagai sejumlah individu yang hidup
bersama-sama dalam beraneka warna persekutuan hidup. Persekutuan hidup inilah
sebagai hak untuk mengutus wakil-wakil kepada perwakilan masyarakat.[6] Menurut
sistem pemilihan organis lembaga perwakilan rakyat hanya merupakan lembaga
perwakilan persekutuan-persekutuan hidup, yaitu hanya berfungsi untuk mengurus
kepentingan-kepentingan khusus dari persekutuan-persekutuan hidup yang ada dalam
masyarakat.
2. Sistem pemilihan mekanis
Pemilihan
mekanis disebut juga pemilihan umum. Sistem ini mengutamakan individu sebagai
pengendali hak pilih aktif dan memandang rakyat sebagai suatu massa individu
yang masing-masing mengeluarkan satu suara (untuk dirinya sendiri) dalam setiap
pemilihan umum. Di dalam sistem ini dikenal dengan adanya dua sistem pemilihan
umum, yaitu:
a. Sistem pemilihan distrik
Dinamakan
sistem distrik karena wilayah negara dibagi dalam distrik-distrik pemilihan yang
jumlahnya sama dengan jumlah anggota badan perwakilan rakyat yang dikehendaki. Atau
disebut juga sistem pemilihan yang wilayah negeranya dibagi atas
distrik-distrik pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah kursi yang tersedia
di parlemen.
b. Sistem pemilihan proporsional
Sistem
pemilihan proporsional ialah sistem dimana persentase kursi di Badan perwakilan
rakyat yang dibagikan kepada tiap-tiap partai politik sesuai dengan persentase
jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap partai. Atau disebut juga sistem
pemilihan dimana kursi yang tersedia di parlemen dibagikan kepada partai-partai
politik sesuai imbangan perolehan suara yang di dapat oleh partai politik
tersebut. Oleh karena itu sistem ini disebut juga dengan “sistem berimbang”
2. Partai Politik
Sebuah partai
politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau
dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang
terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan
cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan
politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil -
untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
Partai politik memiliki peranan yang sangat strategis terhadap proses
demokratisasi selain sebagai struktur kelembagaan politik yang anggotanya
bertujuan mendapatkan kekuasaan dan kedudukan politik.
Partai politik
adalah sebagai wadah bagi penampungan aspirasi rakyat. Terkait dengan partai
politik adalah system kepartaian yang berbeda pada setiap negara.
Sejarah
Partai Politik di Indonesia
Ki Hadjar Dewantara tokoh Tiga Serangkai dan Indische Partij.Bung Tomo
atau Sutomo, tokoh 10 November 1945, pernah menjadi anggota Sarekat Islam.
Buya Hamka sastrawan Indonesia, sekaligus
ulama, ahli filsafat, dan aktivis politik.
Partai politik adalah organisasi politik yang
menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Bisa juga di
definisikan, perkumpulan (segolongan orang-orang) yang seasas, sehaluan,
setujuan di bidang politik. Baik yang berdasarkan partai kader atau struktur
kepartaian yang dimonopoli oleh sekelompok anggota partai yang terkemuka. Atau
bisa juga berdasarkan partai massa, yaitu partai politik yang mengutamakan
kekuatan berdasarkan keunggulan jumlah anggotanya.Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), partai politik berarti perkumpulan yang didirikan untuk
mewujudkan ideologi politik tertentu. Dalam sejarah Indonesia, keberadaan
Partai politik di Indonesia diawali dengan didirikannya organisasi Boedi Oetomo
(BO), pada tahun 1908 di Jakarta oleh Dr. Wahidin Soediro Hoesodo dkk. Walaupun
pada waktu itu BO belum bertujuan ke politik murni, tetapi keberadaan BO sudah
diakui para peneliti dan pakar sejarah Indonesia sebagai perintis organisasi
modern. Dengan kata lain, BO merupakan cikal bakal dari organisasi massa atau
organisasi politik di Indonesia.
Pada masa penjajahan Belanda, partai-partai
politik tidak dapat hidup tentram. Tiap partai yang bersuara menentang dan
bergerak tegas, akan segera dilarang, pemimpinnya ditangkap dan dipenjarakan
atau diasingkan. Partai politik yang pertama lahir di Indonesia adalah Indische
Partij yang didirikan pada tanggal 25 Desember 1912, di Bandung.
Dipimpin oleh Tiga Serangkai, yaitu Dr. Setiabudi, Dr. Cipto
Mangunkusumo, dan Ki Hadjar Dewantara. Tujuan
partai itu adalah Indonesia lepas dari Belanda. Partai itu hanya berusia 8
bulan karena ketiga pemimpin masing-masing dibuang ke Kupang, Banda, dan
Bangka, kemudian diasingkan ke Belanda.
a. Sistem Satu Partai (one party system)
Sistem ini sama seperti taka da partai politik, karena
hanya ada satu partai untuk menyalurkan aspirasi rakyat. Partai tunggal
tersebut adalah partai yang mengendalikan pemerintahan (the ruling party) contohnya partai Nazi di Jerman,
partai Fasis di Italia.
b. Sistem Dwipartai (two party system)
Sistem ini adalah system dua partai sebagai wadah
penyalur aspirasi rakyat. Seperti di AS, ada partai Republik dan partai
Demokrat, adakalanya sistem kepartaian di Inggris dan Australia digolongkan
sebagai sistem dwipartai, walaupun sebenarnya terdapat lebih dari dua partai, yaitu
salah satu dua partai yang berpengaruh dan banyak pendukungnya.
c. Sistem banyak partai (multiparty system)
Sistem
ini terdiri dari lebih dua partai, negara yang menganut sistem multipartai
antara lain Jerman, Perancis, Jepang, Malaysia, dan Indonesia. Dalam sistem
multipartai, jika tidak ada partai yang meraih suara mayoritas, maka dibentuk
pemerintahan koalisi yang terdiri banyak partai politik.
d.
Makna Partai Politik
Pemilihan umum hampir-hampir tidak
mungkin dilaksanakan tanpa kehadiran partai-partai politik di tengah
masyarakat. Keberadaan partai juga merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan
asas kedaulatan rakyat. Sebab dengan pertai poltik itulah segala aspirasi
rakyat yang beraneka ragam dapat disalurkan secara teratur.[12] Maka secara
otomatis partai politik berkembang menjadi penghubung antara rakyat disatu
pihak dan pemerintah dipihak lain.[13]
Dalam
kehidupan politik ketatanegaraan suatu negara, pada prinsipnya dikenal adanya
tiga sistem kepartaian, yaitu:
1. Sistem partai tunggal.
Istilah
ini dipergunakan untuk partai politik yang benar-benar merupakan satu-satunya
partai politik dalam suatu negara, maupun partai politik yang mempunyai
kedudukan dominan diantara beberapa partai politik lainnya.
2. Sistem dua partai.
Dalam
sistem ini partai-partai politik dibagi kedalam partai politik yang berkuasa
(karena menang dalam pemilihan umum) dan partai oposisi (karena kalah dalam
pemilihan umum).
3. Sistem banyak partai.
Pada
umumnya sistem kepartaian semacam ini muncul karena adanya keanekaragaman
sosial budaya dan politik yang terdapat di dalam suatu negara.
Jika
kedaulatan berada di tangan rakyat, maka kekuasaan politik harus dibangun dari
bawah dan rakyat harus diberikan kebebasan untuk mendirikan partai-partai
politik. Memang kebebasan mendirikan partai tanpa batas dapat menimbulkan
berbagai persoalan, maka partai-partai tersebut harus bisa memainkan peranannya
secara wajar dan optimal sebagai wahan penyalur aspirasi rakyat maupun sebagai
sarana membangun pemerintahan demokratis dari bawah.[14]
Oleh
sebab itu, tidak ada salahnya jikalau keberadaan partai politik di pergunakan
untuk mewujudkan tatanan kehidupan kenegaraan yang lebih beradab.
KESIMPULAN
Jika kedaulatan berada di tangan rakyat, maka kekuasaan politik
harus dibangun dari bawah dan rakyat harus diberikan kebebasan untuk mendirikan
partai-partai politik. Memang kebebasan mendirikan partai tanpa batas dapat
menimbulkan berbagai persoalan, maka partai-partai tersebut harus bisa
memainkan peranannya secara wajar dan optimal sebagai wahan penyalur aspirasi
rakyat maupun sebagai sarana membangun pemerintahan demokratis dari bawah.
Oleh sebab itu, tidak ada salahnya jikalau keberadaan partai
politik di pergunakan untuk mewujudkan tatanan kehidupan kenegaraan yang lebih
beradab.
Pemilihan umum dan partai politik adalah dua hal yang saling terkait,
yang mana partai politik ini adalah imbas dari adanya pemilihan umum. Di
Indonesia, partai politik merupakan salah satu bentuk kedaulatan rakyat yang
kedaulatan ini di wujudkan dalam pemilihan umum. Karena pemilihan umum adalah
salah satu bentuk demokrasi yang dianut oleh negara ini.