BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Zakat adalah hak tertentu yang diwajibkan Allah terhadap
harta kaum muslimin yang di peruntukkan bagi fakir miskin dan mustahik lainnya,
sebagai tanda syukur atas nikmat Allah dan untuk mendekatkan diri kepada–Nya
serta membesihkan diri dari hartanya. Sedangkan pajak adalah, iuran rakyat
kepada kas Negara berdasarkan undang – undang sehingga dapat dipaksakan dengan
tiada mendapat balas jasa secara langsung.
Pajak adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak,
yang harus disetorkan kepada Negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat
prestasi kembali dari Negara dan hasilnya untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisasikan sebagian
tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh
Negara. (Pendapat Yusuf Qardhawi). Zakat dan pajak meskipun keduanya merupakan
kewajiban dalam bidang harta, namum keduanya merupakan falsafah yang khusus
yang keduannya berbeda sifat dan asasnya, berbeda sumbernya, sasaran, bagian
serta kadarnya, disamping itu berbeda pula prinsip, tujuan dan jaminan.Secara
sepintas, zakat dan pajak terdapat persamaan, yaitu sama-sama merupakan
kewajiban atas harta yang wajib dibayarkan dan dikeluarkan.
  
1.2. RUMUSAN MASALAH
1)     
Pengertian
zakat dan pajak  ?
2)     
Pajak  menurut pengertian syariah  ?
3)     
Dasar
hukum wajib pajak dan zakat ?
4)     
Pendapat
para ulama tentang zakat dan pajak  ?
5)     
Persamaan
dan perbedaan zakat dan pajak  ?
1.3. TUJUAN PENULISAN
1)     
Mengetahui
pengertian zakat dan pajak ?
2)     
Mengetahui
pajak  menurut pengertian syariah ?
3)     
Mengetahui
dasar hukum wajib pajak dan zakat  ?
4)     
Mengetahui
pendapat para ulama tentang zakat dan pajak  ?
5)     
Mengetahui
persamaan dan perbedaan zakat dan pajak  ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian zakat
dan pajak
A. Zakat
            Zakat adalah hak
tertentu yang diwajibkan allah  terhadap  harta kaum muslimin yang diperuntukan bagi
fakir miskin dan lainnya,sebagai tanda syukur atas  nikmat allah dan untuk  mendekatkan diri kepadanya  serta  membersihkan diri dari hartanya.
B. Pajak
Pajak adalah kewajiban yang ditetapkan
terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan  kepada  Negara sesuai dengan ketentuan  tanpa dapat prestasi kembali dari  Negara dan hasilnya  untuk  membiayai  pengeluaran-pengeluaran  dan untuk merealisasi disebagian tujuan
ekonomi.
2.2. Pajak menurut
pengertian syariah
            Secara bahasa pajak
dalam bahasa arab disebut dengan dharibah yang berarti mewajibkan,menentukan.
Para ulama  memakai ungkapan dharibah
untuk menyebut harta yang dipungut sebagai kewajiban.
Tiga ulama mendefinisikan pajak yaitu Yusuf  Qardhawi dalam kitabnya fiqh az-zakah, Gazi  inayah dalam  kitabnya al-iqtishad az-zakah wa az-dharibah.
2.3. Dasar hukum wajib
pajak dan zakat
a. Dasar hukum wajib
pajak
Dalam al-quran surat an-nisa : 29
“yang  artinya wahai orang
orang  yang  beriman  janganlah kamu  saling memakan  harta sesamamu dalam cara yang batil”
Dalam ayat diatas allah  melarang  hambanya saling  memakan  harta sesamanya dengan jalan  yang 
tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah  satu  jalan yang  batil untuk memakan  harta sesamanya.
 
b.Dasar hukum wajib
zakat
            dalam al-quran surat
at-taubah ayat 103 
“yang artinya ambilah  zakat
dari sebagian  harta mereka, dengan  zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan  mereka dan juga berdoalah untuk  mereka, sesungguhnya doa kamu itu  (Menjadi)  ketentraman jiwa bagi  mereka, dan  allah maha mendengar,lagi maha  mengetahui”.
2.4. pendapat para
ulama tentang pajak dan zakat
a. Menurut Syekh ulaith
Syekh ulaith dalam fatwanya dari mazhab Maliki menyebutkan bahwa
seseorang yang memiliki ternak yang sudah mencapai nisabnya dan dipungut uang
setiap tahunnya tetapi tidak atas nama zakat, maka ia tidak boleh berniat zakat
dan jika ia berniat zakat maka kewajibannya tidak menjadi gugur sebagaimana
telah difatwakan oleh Nasir al-hatab. 
b. Menurut sayid rasyid
ridha
Seseorang yang mempunyai tanah dan telah dipungut uangnya separuh
dan seperempat oleh orang nasrani tidaklah termasuk kewajiban zakat, karena
sesungguhnya dari hasil bumi itu adalah dari harta yang wajib dikeluarkan pada
delapan sasaran (8 ashnaf ) menurut nash, maka bebaslah pemilik tanah dari
kewajibannya. Harta yang dipungut orang 
nasrani tadi dianggap sebagai pajak dan tidak menggugurkan wajib zakat,
hal ini berarti bahwa pajak tidak dapat dianggap sebagai zakat.
c. Menurut syakh Mahmud syaltut
Dalam masalah yang dibicarakan,bahwa zakat bukanlah pajak. Pada
prinsipnya pendapat beliau sama dengan ulama-ulama yang mengatakan bahwa zakat
dan pajak asas dan sasarannya. Zakat kewajiban atas allah sedangkan pajak
kewajiban kepada pemerintah.
Dari tiga
pendapat diatas dapat dipahami bahwa  zakat
 harus dikeluarkan sesudah memenuhi  persyaratan, walaupun seseorang sudah membayar
pajak, sebaiknya pajak tetatap dipungut walaupun sudah menunaikan  zakat.
 
2.5. Perbedaan dan
persamaan antara pajak dan zakat
Perbedaan
antara zakat dan pajak antara lain :                                      
1.      Zakat merupakan manifestasi
ketaatan umat terhadap perintah Allah Swt dan Rasulullah Saw,  sedangkan pajak merupakan ketaatan seorang
warga negara kepada ulil amrinya (pemimpinnya).
2.     
Zakat
telah ditentukan  di dalam Al-Qur’an dan
Hadis, sedangkan  pajak dibentuk oleh
hukum negara.
3.     
Zakat
hanya dikeluarkan oleh kaum  muslimin
sedangkan pajak dikeluarkan oleh setiap warga negara tanpa memandang apa agama
dan keyakinannya.
4.     
Zakat
berlaku bagi setiap muslim yang  telah
mencapai nisab tanpa memandang di negara mana 
ia tinggal, sedangkan  pajak hanya
 berlaku dalam batas garis teritorial
suatu negara saja. 
5.     
Zakat
adalah suatu  ibadah yang wajib didahului
oleh niat sedangkan pajak tidak memakai niat.
6.     
Zakat
harus dipergunakan  untuk kepentingan  mustahik yang berjumlah delapan asnaf, sedangkan pajak dapat
dipergunakan dalam  seluruh sektor
kehidupan. 
                   
Sedangkan
persamaan zakat dan pajak, antara lain:
1.     
Bersifat
wajib dan mengikat atas harta yang ditentukan, dan ada sanksi jika
mengabaikannya.
2.     
Zakat
dan pajak harus disetorkan pada lembaga resmi agar tercapai optimalisasi
penggalangan dana maupun penyalurannya.
3.     
Zakat
dan pajak memiliki tujuan yang sama yaitu untuk membantu penyelesaian masalah
ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
4.     
Tidak
ada janji akan memperoleh imbalan materi tertentu di dunia.
5.     
Zakat
dan pajak dikelola oleh Negara pada pemerintahan Islam. 
BAB III
PENUTUP
1.Kesimpulan
Zakat adalah hak tertentu yang diwajibkan allah terhadap kaum
muslimin yang diperuntukan bagi fakir miskin dan nustahik lainnya,sebagai tanda
syukur atas nikmat allah dan untuk  mendekatkan diri kepadanya serta membersihkan
dirinya dari hartanya. Sedangkan, pajak ialah kewajiban yang ditetapkan kepada
wajib pajak, yang harus disetorkan kepada Negara sesuai dengan ketentuannya,tanpa
dapat prestasi kembali dari Negara, dan hasilnya untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaraan umum disatu pihak dan untuk merealisir sebagian tujuan
ekonomi. Zakat dan pajak meski keduanya sama-sama merupakan kewajiban dalam
bidang harta, namun keduanya  mempunyai
falsafah yang khusus dan keduanya bersifat berbeda dan asasnya berbeda, berbeda
sumbernya,sasarannya,bagian serta kadarnya, disamping itu berbeda pula mengenai
prinsip dan tujuan dan jaminannya.
2.Saran
Zakat
dan pajak diwajibkan bagi umat islam tetapi kewajiban pajak harus diberikan
keringanan sehingga tidak memberatkan karena dua kali beban, masyarakat
sebaiknya bersifat lebih seimbang baik terhadap pembayaran zakat maupun pajak,
karena  keduanya  merupakan kewajiban.Pemeritah hendaknya lebih
memperhatikan syarat-syarat pemungutan pajak demi terwujudnya keadilan dalam
masyarkat.
 
DAFTAR
PUSTAKA
Hasan, M Ali, 2006, zakat dan infak: salah satu
solusi mengatasi masalah
sosial di Indonesia, Jakarta: Kencana.
Qardawi, Yusuf, 1988, Hukum zakat, Bogor: PT Pustaka
Litera Antar Musa.
Gusfahmi,2007, pajak
menurut syariah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Mufraini, M Arief, 2006, Akuntansi dan manajemen zakat,Jakarta: Kencana.
As-syahata, husein, 2004. Akuntansi Zakat Panduan Praktis perhitungan 
Zakat
Kontemporer . Jakarta:
pustaka Progressif.
As-syahata, husein, 2004. Akuntansi Zakat
Panduan Praktis perhitungan  
 Zakat Kontemporer . Jakarta: pustaka Progressif.