BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Sebelum kemerdekaan
penyebaran islam di Indonesia pertama-tama di lakukan oleh para pedagang, di
Indonesia memiliki para Ulama kedudukan
Ulama tersebut di Jadikan penasehat raja. Pertuumbuhan kebudayan islam
di Indonesia terutama terletak pada pundak para ulama. Oleh karena latar belakang budaya, arsitek bangunan-bangunan
Islam di Indonesia berbeda dengan yang terdapat di Dunia Islam lainnya.
Sejak awal kebangkitan Nasional atau setelah
kemerdekaan posisi telah banyak di bicarakan dalam kaitannya politik dan Agama,
sebelum terbentuknya kementrian ini, ada pembahasan mengenai kementrian ini
akan menjadi kementrian Agama Islam atau kementian agama, dan akhirnya di
putusan menjadi kementrian agama.
Salah satu tugas penting dalam Depatermen
agama adalah menyelenenggarakan membimbing, dan mengawasi pendidikan agama.
Serta peran organisasi agama islam juga sangat penting demi kemajuan dan
perkembangan islam itu sendiri.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagai
mana Islam masuk ke Indonesia ?
2. Bagaimana
kedudukan para Ulama di Indonesia ?
3. Apa
manfaat kebudayaan bagi Rakyat Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Peradaban
islam Sebelum kemerdekaan
1.
Birokrasi
Keagamaan
Penyebaran islam itu
pertama-tama di lakuka oleh para pedagang, pertumbuhan Islam bermula di
berbagai Pelabuha-pelabuhan penting di Sumatra, Jawa, dan Pulau lainnya.
Kerajaan-kerajaan islam juga pertama berdiri itu di pesisir, demikian juga
halnya dengan kerajaan, Samudra Pasai, Aceh, Demak, Banten, Cirebon, Ternate
dan Tedore. Begitu pula yang terjadi di Sulawesi dan Kalimantan. Menjelang abad
ke 17 pengsruh islam sudah hampir merata di berbagai wilayah Indonesia.
Di samping merupakan pusat politik dan perdagangan, ibu
kota kerajaan juga merupakan tempat berkumpulnya para Ulama. Seperti kerajaan
Samudra pasai terdapat , Sultan Al-malik Al-Zahir, di kelilingi para ulama
islam. Raja-raja juga sangat menghargai diskusi tentang kegamaan. Raja-raja
aceh mengangkat para ulama menjadi penasehat dan pejabat di bidang keagamaan .
sultan iskandar muda (1607-1636M)
mengangkat syaikh syamsudin Al-sumatrani menjadi mufti (qadhi malikul
adil) kerajaan aceh, Sultan Iskandar Tsani (1636-1641) mengangkat Syaikh
naruddin Al- Raniri menjadi mufti kerajaan dan sultanah saepuddin syah
mengangkat syaikh abdur rauf singkel.
di
kerajaan lain seperti Demak, penasehat Raden Fatah, raja demak adalah para
wali, terutama sunan Ampel dan Sunan Kalijaga. Sunan gunung jati ( syarif hidayatullah)
di samping berperan sebagai guru agama dan mubaligh, juga berperan sebagai
kepala pemerintah di ternate, sultan di bantu oleh sebuah badan penasehat atau
lembaga adat.
2.
Ulama dan ilmu
keagamaan
Penyebaran dan
pertumbuhan kebudayaan islam di Indonesia terutama terletak di pundak para
ulama, ada dua cara yang di lakukan yaitu:
a.
Membuat
kader-kader ulama yang akan bertugas sebagai mugligh ke daerah-daerah yang
luas.
b.
Melalui
karya-karya yang tersebar dan di baca di berbagai tempat yang jauh, karya-karya
tersebut mencerminkan perkembangan dan ilmu-ilmu keagamaan di Indonesia pada
kala itu.
Pada abad ke 16 sampai
ke 17 banyak tulisan-tulisan para cendekiawan islam di Indonesia. Syed Muhammad
naqzuib Al-attas menyatakan abad-abad
itu merupakan sebuah kesuburan dalam penulisan sastra, filsafat, metafisika,
dan teologi rasional yang tidak terdapat tolak bandingya di mana-mana di zaman
apapun di asia tenggara.
Ilmuan muslim yang terkenal pertama di Indonesia adalah
Hamzah fansuri, seorang tokoh sufi terkenal dari Fansur (barus) Sumatra utara.
Karya-karyanya yang terkenal berjudul asrarul –arifin fi Bayan ila suluk wa
al-tauhid. Tentang uraian singkat tentang sifat-sifat dan inti ilmu kalam
menurut teologi islam. Karyanya yang bersifat mistik (tasawuf) adalah syair
prahu. Dan karya-karya yang lain syair burung pingai, syair dagang, syair jawi,
dan syarab al asyikin.
ulama dari aceh dia
adalah murid dari Hamzah Fansuri, yaitu syamsuddin Al-sumantri, dia mengarang
buku yang berjudul mir’atul mu’mini (cermin
orang beriman) pada tahun 1601M. buku tersebut berisi tentang Tanya jawab
tentang ilmu kalam.
Ulama aceh yang banyak menulis buku adalah nuruddin
AL-raniri, ia berasal dari india, keturunan arab quraisy Hadramaut dia tiba di
aceh pada tahun 1637 M. AL- raniri dikenal sangat giat membela ajaran
ahllusu-nah wal jamaah, karya-karyanya yang sudah di ketahui dengan pasti
adalah 29 buah, yang meliputi berbagai cabang ilmu pengetahuan, seperti ilmu
fiqih, hadish, akidah, sejarah, tasawuf, dan sekte-sekte agama.
Ada lagi penulis dari kerajaan aceh yaitu Abdurrauf
singkel yang mendalami ilmu di mekah dan
madinah. Dia menghidupkan kembali ajaran tasawuf yang sebelumnya di kembangkan
oleh Hamzah fansuri melalui tarekat syattareah yang di anjurkan, walaupun dengan
ungkapan dan metaphor yang berbeda.
Kitab-kitab suluk di jawa, sebagasi mana karya-karya Hamzah
fansuri di aceh, bersifat mistik yang terambil dari tradisi mistik (tasawuf)
islam paham sufisme di jawa memang di serap dari kesusastraan melayu karya-karya Hamzah fansuri, syamsuddin
Al-sumantri, abdurrauf single, dan juga Nuruddin Al-rainiri. Pemikiran islam
pada abad ke 16 dan 17M di Indonesia memang banyak di warnai oleh pemikiran
tasawuf.
Paham wujudiyah tersebar ke jawa melalui penyebaran tarekat
syattariah murid-murid abdurrauf sengkel. Di antaranya adalah Abdul muhyi,
pengarang kitab martabat kang pitutu( martabat yang tujuh) seorang Wli yang di
kramatkan di daerah periangan dan dari daerah ini tarekat syatariah menyebarkan
ke ciribon yang menjadi pusat kesultanan. Walaupun sebenarnya di jawa sudah
muncul karya mistik yang mempunyai paham hampir sama, terbukti dengan di
temukannya karya sunan bonang , suluk wujil. Tetapi di duga tersebarnya
karya-karya sastra dalam bentuk serat suluk yang isinya mengandung ajaran
tasawuf wujudiyah atau martabat tujuh adalah setelah karya Abdul muhyi. Dari
pengaruh Cirebon inilah inilash kemudan punjangga-punjangga Surakarta mengubah
karya-karya serat suluk yang kaya akan ajaran etika dan tasawuf, seperti
Ronggowarisito dengan karyanya Wirid Hidayat jati.
Pada abad ke 19 pemikiran tasawuf mulai bergeser ke
pemikiran fiqih seperti tergambar pada
karya-karya ulama pada masa itu. Di antara ulama-ulama yang produktif menulis
adalah Syaikh Muhammad Arsyad Al-Banjari (1710-1812) yang menulis kitab sabilul
Muhtadin sebuah kitab fiqih dan kitab perukunan melayu, Haji Ahmad Ripangi
(1786-1875) dari kali sasak yang menulis bnyak buku, di antaranya adalah Husnul muthalib, Asnal Maqashi, jama’ul
Masa’il Abyanul Hawa’ij dan Ri’ayatul
Himmah yang umumnya membahas tentang usuludin, fiqih, dan tasawuf.
3. Aritek
bangunan
Oleh karena berbeda
latar belakang budaya yang berbeda, Arsitektur bangunan-bangunan islam berbeda
dengan yang terdapat di dunia islam lainnya. Zaman pertumbuhan dan perkembangan
islam di Indonesia antara lain Masjid-masjid kuuno di demak, sendang duwur
Agung Kesepuhan di Cirebon, Mesjid agung di Banten, baiturahman di aceh, dan
masjid di daerah lainnya.
Beberapa masjid kuno,
mengingatkan kita kepada seni bangunan candi, menyerupai bangunan meru pada
zaman Indonesia hindu. Ukiran-ukiran pada mimbar, hiasan lengkung, pola
kalamakara, mihrab, bentuk beberapa mastaka atau memolo, menunjuksn hubungan
yang erat, perlambang meru, kekayon gunungan atau gunung tempat dewa-dewa yang
di kenal dalam cerita keagamaan hindu,. Beberapa ukiran pada masjid kuno di
mantingan, sendang duwur, menujukan pola yang di ambil dari dunia
tumbuh-tumbuhan dan hewan yang di beri corak tertentu dan mengingatkan pada
pola-pola ukiran yang sudah di kenal pada candi perambanan dan beberapa candi
lainnya.
B.
Peradaban
islam Setelah kemerdekaan
1.
Depatermen Agama
Sejak
kebangkitan nasional sudah mulai di bicarakan dalam kaitannya dengan politik
atau Negara, ada dua pendapat yang di dukung oleh dua golongan yang
bertentangan dalam hal itu. Saru golongan berpendapat, Negara Indonesia merdeka
hendaknya merupakan sebuah Negara” sekuler” , Negara yang dengan jelas
memisahkan memisahkan agama dan politik, sebagai yang di terapkan di Negara
turki oleh Mustafa kamal. Golongan lainnya berpendapat, Negara merdeka adalah
“Negara Islam” pendapat itu terlihat misalnya , sebelum kemerdekaan dalam
polemic Antara Soekarno dengan agus salim, kemudian dengan M natsir di akhir
tahun 1930-an dan awal 1940-an diskusi dan perdebatan di dalam siding-sidang
BPUPKI yang menghasilkan piagam Jakarta. Setelah kemerdekaan peristiwa itu
terangkat kembali dalam siding-sidang konstituante hasil pemilihan umum 1955M
yang berakhir dengan keluarnya dekrit presiden 5 juli 1959 uaitu kembali kepada
UUD 1945.
Depatermen agama
( dulu namanya kementrian agama) di dirikan pada masa cabinet syahir yang
mengambil keputusan tanggal 3 januari 1946 untuk memberikan sebuah konsensi
kepada kaum muslimin. Mentri agama pertama adalah M. Rasyidi yang di angkat
pada tanggal 12 maret 1946.
Sebelum
terbentuknyas kementrian ini. Ada pembahasan mengenai apakah kementrian ini di
namakan kementrian agama islam atau kementrian agama, akhirnya di putuskan
menjadi kementrian agama.
2. Pendidikan
Setelah
Indonesia merdeka, terutama setelah berdirinya Departemen Agama, persoalan
pendidikan agama islam mulai mendapat perhatian lebih serius. Badan Pekerja
Komite Nasional pusat dalam bulan Desember 1945 menganjurkan agar pendidikan
madrasah di teruskan.
Beberapa sekolah agama
Islam yang di rencanakan dan didirikan oleh Depaterment agama. Sementara itu
perguruan tinggi pendidikan islam swasta adalah sebagai berikut:
a.
Pesantren Indonesia
klasik.
b.
Madrasyah
diniyah (sekolah agama) yaitu sekolah-sekolah yang memberikan pelajaran
tambahan bagi murid sekolah Negri yang berusia 7 sampai 20 tahun. Pelajaran
berlangsung di dalam kelas, kira-kira 10 jam seminggu, di waktu sore pada
sekolah dasar dan sekolah menengah.
c.
Madrasah-madrasah
swasta, biasanya mata pelajaran dan system pengajarannya sama dengan madrasyah
negri.
3.
Hukum Islam
Hukum
atau syariat pengadilan islam Indonesia membatasi diri dengan soal-soal hukum
muamalat yang bersifat pribadi. Hukum muamalat pun terbatas pada masalah nikah,
cerai, dan rujuk, hukum waris, wakaf, hibah, dan baitu mal.
Keberadaan
lembaga peradilan agama di masa Indonesia merdeka adalah kelanjutan dari masa
colonial Belanda.
Pada
masa pendudukan jepang, pengadilan agama tidak mengalami perkembangan atau
peubahan. Setelah Indonesia merdeka jumlah pengadilan agama bertambah, tetapi
administrasinya tidak dapat cepat di perbaiki. Para hakim islam tampak ketat
dan kaku, karena hanya berpegang pada mazhab imam syafe’i. sementara itu, belum
ada kitab undang-undang yang seragam yang dapat di jadikan pegangan para hakim
dan pengadilan Agama di dominasi oleh golongan tradisionalis.
Pada tanggal 21 Maret 1984 di terbitkan surat
keputusan bersama (skb) antara ketua Mahkamah Agung dan Mentri Agama, yang
menetapkan terbentuknya sebuah panitia dengan tugas menangani pelaksanaan
komplikasi. Dari panitia ini diharapkan dihasilkan kitab Hukum perkawinan,
Hukum Kewarisan, dan hukum perwakafan yang benar-benar sesuai dengan ajaran
islam dengan adil, kerja panitia ini di atur dengan 4 jalur:
a.
Jalur pengkajian
kitab-kitab fiqih lama
b.
Jalur ulama,
khususnya ulama fiqih
c.
Jalur
yurisprudensi
d.
Jalur study
banding dengan Negara-negara lain.
Panitia komplikasi itu
telah menghasilkan 3 buku kitab:
1. Hukum
Perkawinan (Buku I )
2. Hukum
Kewarisan (Buku II)
3. Hukum
perwakafan (Buku III).
Buku tersebut telah di
lokakaryakan pada bulan februari 1988 dan mendapat dukungan yang luas.
C.
Peran
organisasi islam
1.
muhammadiyah
Ketika Muhammadiyah didirikan oleh KH, Ahmad Dahlan pada tahun 1912, umat Islam sedang dalam kondisi yang sangat
terpuruk, Bersama seluruh bangsa Indonesia, mereka terbelakang dengan tingkat
pendidikan yang sangat rendah kemakmuran dan ekonomi yang parah serta kemampuan
politis yang tidak berdaya. Ada dua arah perkembangan Muhammadiyah dalam kerangka
kemodernanya, yaitu yang pertama pertumbuhan dan kemajuan ide tentang
pertumbuhan (growth) dan kemajuan (progress) merupakan dua kata kunci utama
kebudayaan modern yang menggambarkan akumulasi jumlah quantity dan peningkatan
keragaman diversity.Keduanya merupakan rumusan atau turunan dari ciri utama
modernisme dan materialisme Muhammadiyah mencoba menyuntikkan nilai-nilai
materialisme kedalam masyarakat yang telah keropos karena mengaggap kehidupan
materi duniawi tidak memiliki nilai-nilai secara religius.
2. Persis
(persatuan Islam)
Sebagai organisasi yang berlebel Modernis lahirnya persatuan
Islam di telah memberi warna baru bagi sejarah peradaban islam di Indonesia,
persis yang lahir pada abad ke-20 merupakan respon terhadap kerakter
keberagaman masyarakat islam di Indonesia yang cendrung sinkretik, akibat
pengaruh prilaku keberagaman masyarakat, Indonesia sebelum kedatangan islam
praktik-2 sinkretisme ini telah berkembang subur, akibat sikap akomodatif para
penyebar islam di Indonesia terhadap adat-istidat yang sebelumnya telah mapan.
Hal lain yang mejadi sasaran reformasi yang dilakukan persis adalah kejumudan
berfikir yang dialami oleh sebagian besar umat islam Indonesia akibat taklid
buta yang mereka lakukan dalam menjalankan syari'at agama. Sebagai mana
diketahui, bahwa praktik peribadatan masyarakat Indonesia pada umumnya
didasarkan pada hasil rumusan para imam mazhab 800 tahun silam, Mereka
beranggapan bahwa, hasil ijtihad para imam mazhab tesebut merupakan keputusan
terbaik dan harus di ikuti apa adanya.
3.
Nahdatul ulama (NU) .
lahir pada tanggal 31 januari 1926 di Surabaya, organisasi
ini di prakarsai oleh sejumlah ulama terkemuka, yang artinya kebangkitan para
ulama, NU didirikan untuk menampung gagasan keagamaan para ulama tradisional,
atau sebagai reaksi atas prestasi ideologi gerakan modernisme islam yang
mengusung gagasan purifikasi puritanisme, pembentukan NU merupakan upaya
peorganisasian dan peran para ulama, pesantren yang sudah ada sebelumnya, agar
wilayah kerja keulamaan lebih ditingkatkan, dikembangkan dan di luaskan
jangkauannya dengan kata lain didirikannya NU adalah untuk menjadi wadah bagi
usaha mempersatukan dan menyatukan langkah-langkah para ulama dan kiai
pesantren. Dalam pandangan NU tidak semua tradisi buruk, usang, tidak mempunyai
relevansi kekirian, bahkan tidak jarang, tradisi biasa memberikan inspirasi
bagi munculnya modernisasi islam penegasan atas pemihakkan terhadap
"warisan masa lalu " islam di wujudkan dalam sikap bermazhab yang
menjadi typical NU, dalam memahami maksud Al-Qur'an dan hadist tanpa
mempelajari karya dan pemikiran-pemikiran ulama-ulama besar seperti, Hanafi,
Syafi'I, Maliki, dan Hambali hanya akan sampai pada pemahaman ajaran Islam yang
keliru. Demikian juga dalam pandangan kiai Hasyim yang begitu jelas dan tegas
mengenai keharusan umat Islam untuk memelihara dan menjaga tredisi islam
ditorehkan para ulama klasik. Dalam rangka memelihara system mazhab kiai Hasyim
merumuskan gagasan ahlusunnah waljama'ah yang bertumpa pada pemikiran, AbuHasan
al-asyari, Mansur Al-Maturdi imam Hana fi, Maliki, syafi'I, dan Hambali, serta
ima Al-ghozali, junaid Albaghdadi dan imam mawrdi
4. Persatuan tarbiyah Islamiyah (perti)
Persatuan Tarbiyah Islamiyah adalah nama sebuah organisasi
massa Islam nasional yang berbasis di Sumatera Barat. Organisasi ini berakar
dari para ulama Ahlussunnah wal jamaahdi Sumatera Barat. Organisasi ini
didirikan pada 20 Mei 1930 di Sumatera Barat. Kemudian organisasi ini meluas ke
daerah-daerah lain di Sumatera, dan juga mencapai Kalimantan dan Sulawesi.
Perti ikut berjuang di kancah politik dengan bergabung ke dalam GAPI dalam aksi
Indonesia Berparlemen, serta turut memberikan konsepsi kenegaraan kepada Komisi
Visman.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
pertumbuhan islam
bermula dari pedagang yang masuk ke Indonesia, melalui pelabuhan-pelabuhan.
Kerajaan-kerajan islam pertama kali perdiri di pesisir. Pada saat itu kedudukan
para ulama yaitu sebagai penasehat raja-raja terutama dalam bidang keagamaan,
yang artinya peran ulama pada saat itu sangat penting terutama bagi kemajuan
penyebaran agama islam.
Pada tanggal 21 Maret 1984 di terbitkan surat keputusan bersama
(skb) kitab antara ketua Mahkamah Agung dan Mentri Agama, yang menetapkan
terbentuknya sebuah panitia dengan tugas menangani pelaksanaan komplikasi.
Panitia komplikasi itu telah menghasilkan 3 buku:
1. Hukum
Perkawinan (Buku I )
2. Hukum
Kewarisan (Buku II)
3. Hukum
perwakafan (Buku III).
Buku tersebut telah di lokakaryakan
pada bulan februari 1988 dan mendapat dukungan yang luas.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdullah, Taufik dan Sharon Siddique
(Ed.), tradisi dan kebangkitan islam di
Asia Tenggar, (Jakarta: LP3ES, 1989, (Cetakan pertama).
Abdullah, Taufik (Ed.), sejarah umat islam Indonesia ( Jakarta:
Majelis Ulama Indonesia, 1975)