BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latarbelakang
Hukum pada dasarnya menjadi acuan dalam mengatur segala permasalahan yang
ada. Adapun hukum ini digunakan tidak saja untuk mengatur dan menyelesaikan masalah-masalah
yang ada tetapi juga menjadi acuan kehidupan dalam bermasyarakat. Pembuatan hukum
dalam halini membutuhkan bahan atau dengan kata lain membutuhkan sumber hukum yang menjadi pokok permasalahan yang diangkat dalam
makalah ini.
Dengan adanya sumber hukum yang jelas sudah tentu hukum yang di hasilkan juga
menjadi hukum yang berbobot.
Oleh sebab
itu disini kami akan mencoba menjelaskan apa itu hukum tata negara dan sumber-sumber
hukum tata negara yang akan dikupas pada bab pembahasan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian Hukum Tata Negara?
2.
Apa pengertian Sumber Hukum?
3.
Apa saja Sumber-sumber Hukum Tata Negara?
C.
Tujuan
1.
Agar siapa pun yang membaca makalah ini mengetahui pengertian Hukum Tata Negara dan Sumber Hukum.
2.
Agar siapa pun yang membaca makalah ini mengetahui apa saja Sumber-sumber
Hukum Tata Negara Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum Tata Negara
Mengenai definisi tata negara masih terdapat
perbedaan pendapat di antara ahli hukum tata negara.Perbedaan ini, anata lain
disebabkan oleh masing-masing ahli berpendapat bahwa apa yang mereka anggap pentingakan
menjadi titik berat perhatiannya dalam merumuskan
pengertiandan pandangan hidup yang berbeda. Olehkarenaitu, definisi-definisi
yang representatif dan sering diambil para sarjana dan ilmuan Hukum Tata Negara
Indonesia sebagai acuan dalam memberikan
rumusan hukum tata negara. Dibawah ini pengertian-pengertian hukum tata negara menurut
para ahli hukum.
1.
Cornelis Van Vollenhoven
Hukum tata negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum
bawahan menurut tingkatannya. Masing-masing tingkatan tersebut menetukan wilayah
lingkungan rakyat, kemudian menentukan badan-badan dan fungsinya msing-masing
yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta susunan dan wewenangnya
dari badan-badan tersebut.
2.
J.R. Stellinga
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban alat-alat
perlengkapan negara serta mengatur hak dan kewajiban warga negara.
3.
J.A. Logemann
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Selanjutnya
dikemukakan bahwa jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi
merupakan pengertian bersifat sosiologi. Negara merupakan organisasi yang
terdir iatas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lainnya serta keseluruhannya
maka dalam arti yuridis, negara merupakan organisasi jabatan-jabatannya.
Bertitik tolak dari unsur-unsur tersebut kita dapat
saja memuat definisi hukum tata negara .Hukum tata negara adalah hukum yang
mengatur organisasi negara, hubungan alat perlengkapan negara, susunandan wewenangnya serta hak dan kewajibannya
warga negara.
B.
Pengertian Sumber Hukum
Dalam bahasa inggris sumber hukum disebut source of the law. Perkataan “sumber hukum” itu sebenarnya berbeda dari perkataan
“dasar hukum”, landasan hukum, “atau pun apa yang hukum”. Dasar hukum atau landasan
hukum adalah legal basis atau legal ground, yaitu norma hukum yang
mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga dapat dianggap sah
atau dapat dibenarkan secara hukum. Sementara itu perkataan sumber hukum lebih menunjukkan
pada pengertian tempat dari mana asal muasal
suatu nilai atau norma tertentu berasal.
Sumber hukum juga diartikan sebagai segala apa saja
yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,
yakni aturan aturan yang kalau di langgar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
C.
Sumber-sumberHukum Tata Negara
Indonesia
Sumberhukumitudapatditinjaudarisegimaterildansegi
formal.Sumber-sumberhukummaterildapatditinjaulagidariberbagaisudutmisalnyasudutekonomi,
sejarah, sosilogi, filsafatdan lain-lain.Contohnya:
1.
Seorang ahli ekonomi akan menyatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam
masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2.
Seorang ahli k masyarakatan (sosiolog akan mengatakan bahwa yang menjadi
sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
Sumber-sumber
hukum formal antara lain ialah:
A.
Undang-undang (Statute)
Undang-undangialahsuatuperaturannegara yang mempunyaikekuatanhukum yang
mengikatdiadakandandipeliharaolehpenguasanegara.Menurut Buys, undang-undangitumempunyaiduaarti,
yakni:
1.
Undang-undang dalam arti formal : ialah setiap keputusan pemerintah yang
merupakan undang-undang karena cara pembuatannya
(misalnya dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen)
2.
Undang-undang dalam arti materil setiap keputusan pemerintah yang
menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
B.
Kebiasaan (Costum)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berualng-ulang dalam
hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan
itu selalu berulang-ulang dilakukan sedimikian rupa, sehingga tindakan yang
berlawanan dengan kebiasaan itu rasakan sebagai
pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum
yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Contoh:
Apabila seorang komisioner sekali menerima 100% dari hakim penjualan atau
pembelian sebagi upah dan hal ini terjadi berulang-ulang, maka oleh karena itu timbul
suatu kebiasaan yang lambat laun berkembang menjadi hukum kebiasaan.
C.
Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
Keputusan hakim ialah yang berisikan suatu peraturan sendiri berdasarkan
wewenang yang diberikan oleh pasal 22AB menjadilah dasar keputusan hakim
lainnya/kemudian untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim
tersebut lalu menjadi sumber hukum bagi pengadilan.Dan keputusan hakim yang
demikian disebut hukum yurisprudensi. Jadi yurisprudensi ialah keputusan hakim
terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian
mengenai masalah yang sama. Ada dua macam yurisprudensi yaitu:
1.
Yurisprudensi tetap
2.
Yurisprudensi tidak tetap
D.
Traktat (Treaty)
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Traktat
juga mengikat warga negara-warga negara dari negara-negara yang bersangkutan. Jika
traktat diadakan hanya oleh dua negara maka traktat itu adalah traktat
bilateral, mislanya perjanjian internasional yang diadakan antara pemerintah republik
indonesia dan pemerintah republik rakyat cina tentang “dwi kewarganegaraan”. Jika
diadakan oleh lebih dari dua negara, maka traktat itu disebut traktat
multilateral, misalnya perjanjian internasional tentang pertahanan bersama negar-negara
eropa (NATO) yang diikuti beberapa negara eropa. Apabila ada traktat
multilateral memberikan kesempatan kepada negara-negara yang pada permulaan tidak
turut mengadakannya, tetapi kemudian juga menjadi pihaknya, maka traktat tersebut
adalah traktat kolektif atau traktat terbuka, mislanya piagam peserikatan bangsa-bangsa.
E.
Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
Pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh
dalam pengmbilan keputusan oleh hakim. Dalam yurisprudensi terlihat bahwa hakim
sering berpegang pada pendapat seorang atau berapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.Terutama
dalam hubungan internasional pendapat-pendapat para sarjana hukum mempunyai pengaruh
yang besar.Bagi hukum internasioanal pendapat
para sarjana hukum meupakan sumber hukum yang sangat penting.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Adapun kesimpulan dalam makalah ini
adalah:
Secara sederhana, Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
organisasi negara, hubungan alat perlengkapan negara, susunan dan wewenang
serta hak dan kewajiban warga negara. Hukum Tata Negara merupakan cabang Ilmu
Hukum yang membahas mengenai tata struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar
struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan
warga negara.
B. Saran
Pemakalah
menyadari bahwa hasil makalah ini yang membahas tentang Sumebr-sumberhukumtatanegara, belum lengkap dan masih jauh dari
pengharapan, Hal ini disebabkan karena keterbatasan ilmu dan literatur yang
penulis miliki pada saat ini. Pemakalah sangat mengharapkan kritikan terutama
dari pembaca dan teman-teman. Adanya kritikan yang membangun yang
bisa melengkapi makalah ini di masa mendatang. Hanya kepada Allah SWT. Semua
ini diserahkan, semoga selalu diberikan petunjuk dan ridha-Nya setiap saat
kepada kita semua. Amin Yarabbal Alamin.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil. 2008. Hukum Tata Negara Republik Indonesia.Jakarta: PT. AsdhiMahasatya
AsshiddieqieJimly.2013. PengantarIlmuHukum Tata Negara. Depok: PT. Raja GrafindoPersada
RadjabDasril. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia.Jakarta: PT. RinekaCipta
.