BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Wakaf Produktif
Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Pada dasarnya wakaf itu produktif dalam arti harus menghasilkan karena wakaf dapat memenuhi tujuannya jika telah menghasilkan dimama hasilnya dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya (mauquf alaih). Orang yang pertama melakukan perwakafan adalah Umar bin al Khaththab mewakafkan sebidang kebun yang subur di Khaybar. Kemudian kebun itu dikelola dan hasilnya untuk kepentingan masyarakat. Tentu wakaf ini adalah wakaf produktif dalam arti mendatangkan aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Ironinya, di Indonesia banyak pemahaman masyarakat yang mengasumsikan wakaf adalah lahan yang tidak produktif bahkan mati yang perlu biaya dari masyarakat, seperti kuburan, masjid dll.
Munculnya Undang-undang Nomor 41 tentang wakaf adalah titik terang perwakafan di Indonesia. Menurut undang-undang ini secara surat telah membagi harta benda wakaf kepada benda wakaf bergerak dan tidak bergerak. Benda tidak bergerak meliputi tanah, bangunan, tanaman, satuan rumah susun dll. Sedangkan benda wakaf bergerak meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dll. (pasal 16). Adapun Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya. Jadi menurut undang-undang ini secara tersirat arti produktif adalah pengelolalaan harta wakaf sehingga dapat memproduksi sesuai untuk mencapai tujuan wakaf, baik benda tidak bergerak maupun benda bergerak.
Wakaf produktif yang dipelopori Badan Wakaf Indonesia adalah menciptakan aset wakaf yang benilai ekonomi, termasuk dicanangkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 8 Januari 2010. Wakaf uang sebagi fungsi komoditi selain fungsi nilai tukar, standar nilai, alat saving adalah untuk dikembangkan dan hasilnya disalurkan untuk memenuhi peruntukannya.
B. Macam – Macam Wakaf Produktif
1. Wakaf uang
Wakaf uang dalam bentuknya, dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif, Karena uang disini tidak lagi dijadikan alat tukar menukar saja. Wakaf uang dipandang dapat memunculkan suatu hasil yang lebih banyak.
Mazhab Hanafi dan Maliki mengemukakan tentang kebolehan wakaf uang, sebagaimana yang disebut Al –Mawardi :
عن ابو ثوروى الشا فعى جوازوقفها اى الد نا فى والد رهم
“Abu Tsaur meriwayatkan dari imam syafi’I tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham.
Dari Wahbah az- Zuhaily, dalam kitab Al- fiqh islamy wa adilatuhu menyebutkan bahwa mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang karena uang yang menjadi modal usaha itu, dapat bertahan lama dan banyak manfaatnya untuk kemaslahatan umat.
Bahkan MUI juga telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf tunai sebagai berikut :
a) Wakaf uang ( cash wakaf / waqf al – Nuqut ) Adalah wakaf yang dilakukan oleh sekelompok atau seseorang maupun badan hukum yang berbentuk wakaf tunai.
b) Termasuk dalam pengertian uang adalah surat – surat berharga.
c) Wakaf yang hukumnya jawaz ( boleh )
d) Wakaf yang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal – hal yang dibolehkan secara syar‘i
e) Nilai pokok wakaf yang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibah kan atau diwariskan.
Selain fatwa MUI diatas, pemerintah melalui DPR juga telah mengesahkan undang –undang no 41 tahun 2004 tentang wakaf, yang didalamnya juga mengatur bolehnya wakaf berupa uang.
2. Wakaf uang tunai
Secara umum definisi wakaf tunai adalah penyerahan asset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindah tangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun jumlah pokoknya.
Di Indonesia wakaf uang tunai relatif baru dikenal. Wakaf uang tunai adalah objek wakaf selain tanah maupun bangunan yang merupakan harta tak bergerak. Wakaf dalam bentuk uang tunai dibolehkan, dan dalam prakteknya sudah dilaksanakan oleh umat islam.[11]Manfaat wakaf uang tunai antaralain:
a) Seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu.
b) Melalui wakaf uang, asset – asset berupa tanah - tanah kosong bisa mulai dimanfaatka dengan sarana yang lebih produktif untuk kepentingan umat.
c) Dana wakaf tunai juga bias membantu sebahagian lembaga – lembaga pendidikan islam.
3. Sertifikat wakaf tunai
Sertifikat wakaf tunai adalah salah satu instrument yang sangat potensial dan menjanjikan, yang dapat dipakai untuk menghimpun dana umat dalam jumlah besar. Sertifikat wakaf tunai merupakan semacam dana abadi yang diberikan oleh individu maupun lembaga muslim yang mana keuntungan dari dana tersebut akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sertifikat wakaf tunai ini dapat dikelola oleh suatu badan investasi sosial tersendiri atau dapat juga menjadi salah satu produk dari institusi perbankkan syariah. Tujuan dari sertifikat wakaf tunai adalah sebagai berikut:
a) Membantu dalam pemberdayaan tabungan social
b) Melengkapi jasa perbankkan sebagai fasilitator yang menciptakan wakaf tunai serta membantu pengelolaan wakaf.
4. Wakaf Saham
Saham sebagai barang yang bergerak juga dipandang mampu menstimulus hasil – hasil yang dapat didedikasikan untuk umat, Bahkan dengan modal yang besar, Saham malah justru akan memberi kontribusi yang cukup besar dibandingkan jenis perdagangan yang lain.
C. Perkembangan Wakaf dibeberapa Bidang
1. Bidang Dakwah
Islam sebagai agama yang hanif mempunyai misi universal yang mampu melewati batas ruang dan waktu (Q.s. Saba`:28). Ada dua hal yang bisa dijadikan dasar atas keuniversalan risalah islamiyah ini
a) Ajaran islam.
Bila dilihat secara umum, ajaran islam mengajak manusia menuju fitrahnya . Dan ajaran-ajaran dalam islam pasti selaras dengan perkembangan waktu dan bisa diterapkan diberbagai tempat.
b) Mukjizat al-Qur’an.
Al-Qur’an merupakan mukjizat abadi dan selalu menunjukkan kepada kebenaran baik lewat ajakan berfikir, dialog maupun langsung lewat keimanan.
Adapun peranan wakaf dalam bidang dakwah tercermin dengan adanya pelaksanaan wakaf dalam masyarakat seperti pembangunan masjid, pendirian yayasan untuk keperluan riset keislaman dll. Kita tahu akan manfaat masjid bagi umat isalam karena ia merupakan sentral kegiatan bagi pengembangan peradaban islam sekaligus sebagai tempat strategis bagi pencerahan ruhiyah dan ilmiyah.
Ketika dakwah membutuhkan orang-orang yang kapabel dalam bidang keilmuan dan tsaqofahmaka masjid adalah sarana yang strategis untuk mempersiapkan sumber daya manusia tersebut. Maka wakaf untuk pembangunan masjid mengandung misi dakwah yang real dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai contoh adalah jami’ al-Azhar di Cairo, jami’ Zaitun di Tunisia dan jami’ Qurowiyyin di Fas Marokko. Pada perkembangan sejarahnya masjid-masjid tersebut akhirnya melebarkan perannya dengan mendirikan universitas-universitas yang pada nantinya menjadi pusat-pusat keilmuan terkemuka di dunia islam.
Disamping itu ada juga bentuk wakaf lain yang bisa untuk pengembangan dakwah yaitu wakaf untuk proyek penerjemahan al-Qur’an dan literatur-literatur islam kedalam berbagai bahasa.
2. Dalam bidang pengembangan dan pembangunan bagi kemajuan suatu kawasan atau daerah
Peranan wakaf dalam masyarakat islam berlangsung dan mencapai puncaknya pada masa daulah Utsmaniyyah. Pada waktu itu wakaf berkembang sebagai suatu badan independen tanpa campur tangan pemerintah secara langsung dan badan ini menangani berbagai macam bidang.
Wakaf disamping memberikan konstribusi positif dalam bidang dakwah, ia juga berperan dalam menopang kemajuan pembangunan suatu daerah. Karena dengan terpenuhinya hal tersebut, stabilitas penduduk dalam suatu daerah akan tercapai. Pada sisi lain pengoptimalan garapan wakaf seperti ini juga harus didukung oleh negara.
Contoh real pengembangan wakaf bagi kemajuan pembangunan daerah dalam sejarah adalah seperti apa yang ada masa daulah Zankiyah, daulah Ayyubiyah dan daulah Mamalik.
D. Undang – Undang tentang Wakaf Produktif
Sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda, wakaf di Indonesia sudah diatur dalam beberapa peraturan. Demikian juga halnya paska Indonesia merdeka. Meskipun demikian peratu¬ran tersebut kurang memadai. Karena itu, dalam rangka pembaharuan Hukum Agraria, persoalan perwakafan tanah mendapat perhatian khusus sebagaimana terlihat dalam Undang-undang Pokok Agraria, yakni UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Dalam Pasal 49 ayat (3) Undang-undang No. 5 tahun 1960 disebutkan bahwa untuk melindungi keberlangsungan perwakafan tanah, pemerintah akan memberikan pengaturan melalui Peraturan Pemerintah tentang Perwakafan Tanah Milik.
Di Indonesia, campur tangan pemerintah dalam per¬wakafan mempunyai dasar hukum yang kuat. Dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (1) di bawah Bab Agama, dinyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurut Prof. Hazairin, Guru Besar Hukum Islam dan Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Indonesia, norma dasar yang tersebut dalam Pasal 29 ayat (1) Penafsirannya antara lain bermakna bahwa negara wajib menegakkan syariat Islam bagi orang Islam; syariat Nasrani bagi orang Nasrani; dan syariat Hindu-Bali bagi orang Hindu-Bali, apabila dalam pelaksanaan syariat itu memerlukan perantaraan kekuasaan negara.
Hal ini disebabkan, syariat yang berasal dari agama yang dianut warga negara kebutuhan hidup para pemeluknya. Di samping itu, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan warganya untuk memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Berdasar Pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar 1945 tersebut jelas bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah, yang termasuk ibadah maliyah, ibadah berupa penyerahan harta yang dimiliki seseorang menurut cara-cara yang ditentukan.
Wakaf adalah ibadah yang menyangkut hak dan kepentingan orang lain, tertib administrasi dan aspek-aspek lain dalam kehidupan masyarakat. Agar hak dan kewajiban serta kepentingan masyarakat itu dapat berjalan baik, meru¬pakan kewajiban pemerintah mengatur masalah wakaf dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Perhatian pemerintah terhadap perwakafan tampak lebih jelas lagi dengan ditetapkannya UU No. 7 Tahun 1989 ten¬tang Peradilan Agama. Dalam Pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang Islam di bidang: a. perkawinan; b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; c. wakaf dan sedekah. Dengan PP No. 28 Tahun 1977 dan UU No.7 Tahun 1989 tersebut diharapkan pelaksanaan perwakafan di Indonesia berjalan tertib dan teratur.
Untuk mengefektifkan peraturan-peraturan tersebut pada 30 Nopember 1990 dikeluarkan Instruksi Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1990 tentang Sertifikat Tanah Wakaf. Di samping itu agar terjamin adanya kesatuan dan kepastian hukum dalam masalah perwakafan, dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (buku III) juga dimuat hal-hal yang berkenaan dengan hukum perwakafan.
Dengan demikian para hakim mempunyai pedoman dalarn melaksanakan tugasnya dan diharapkan dengan adanya Kompilasi Hukum Islam tersebut tidak ada lagi perbedaan pendapat di antara para ulama. Meskipun sudah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perwakafan, kenyataan menunjukkan bahwa tertib administrasi perwakafan di Indonesia meningkat. Sudah cukup banyak tanah wakaf yang bersertifikat.
E. Usulan Untuk Manajemen Wakaf Produktif
1. Tujuan kepegurusan waqaf produktif
Kepengurusan waqaf adalah kepengurusan yang memberikan pembinaan dan pelayanan terhadap sejumlah harta yang dikhususkan untuk merealisasikan tujuan tertentu. Karena itu, usahanya harus terkonsentrasi pada upaya merealisasikan sebesar mungkin perolehan manfaat untuk tujuan yang telah ditentukan pada harta tersebut. Untuk itu, tujuan wakaf dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Meningkatkan kelayakan produksi harta wakaf sehingga mencapai target ideal untuk memberi manfaat sebesar mungkin bagi tujuan wakaf, dan itu dapat terlaksana dengan beberapa hal berikut:
1. Meningkatkan hasilnya dengan berusaha memperoleh sebesar mungkin hasil dari produksi dan investasi wakaf.
2. Mengurangi sebesar mungkin pengeluaran dana untuk keperluan administrasi.
3. Menghindari adanya penyimpangan, seperti kerusakan, pencurian, penyalahgunaan amanah, dan lain sebagainya, hingga pada batas yang sekecil mungkin.
b. Melindungi pokok-pokok harta wakaf dengan mengadakan pemeliharaan dan penjagaan yang baik dalam menginvestasikan harta wakaf dan mengurangi sekecil mungkin resiko investasi. Sebab harta wakaf merupakan sumber dana abadi yang hasilnya disalurkan untuk berbagai tujuan kebaikan. Perawatan pokok harta wakaf dapat dilakukan dengan mengkonsentrasikan pada investasi jangka panjang dan beresiko kecil, yaitu dengan cara membuat berbagai macam bentuk investasi dan pengecualian yang menurut fikih bisa keluar dari syarat yang telah ditentukan oleh wakif. Sebagaimana juga dituntut untuk selalu aktif mengikuti perkembangan investasi dan kondisi pasar.
c. Melaksanakan tugas distribusi hasil wakaf dengan baik kepada tujuan wakaf yang telah ditentukan, baik berdasarkan pernyataan wakif dala akte wakaf maupun maupun erdasarkan pendapat fikih dalam kondis wakaf hilang aktenya dan tidak diketahui tujuannya, dan mengurangi kemungkinan adanya penyimpangan dalam menyalurkan hasil-hasil tersebut. Karena itu, perlu diketahui kondisi orang-orang yang berhak atas manfaat wakaf secara detil, baik itu perorangan maupun umum yang berkenaan dengan kepentingan umat banyak. Sebagaimana dituntut untuk mengikuti perubahan sosial dan ekonomi yang terus berlangsung, dan mempunyai kemampuan administrative untuk mengambil keputusan yang baik, guna mngatasi setiap perubahan situasi dan kondisi.
d. Berpegang teguh pada syarat-syarat wakif baik itu berkenaan dengan jenis investasi dan tujuannya mupun dengan tujuan wakaf, pengenalan objeknya dan batasan tempatnya, atau bentuk kepengurusan dan seluk beluk cara nhazir bisa menduduki posisi tersebut.
e. Memeberikan penjelasan kepada para dermawan dan mendorong mereka untuk melakukan wakaf baru, dan secara umum memberi penyuluhan dan menyarankan pembentukan wakaf baru baik secara lisan maupun dengan cara memberikan keteladanan.
Himbauan untuk membentuk wakaf baru dan mendorong masyarakat untuk itu, pada hakekatnya adalah tujuan sampingan bagi pengurus wakaf produktif. Bahkan tujuan ini merupakan tujuan sosial yang bersifat umum dan bukan menjadi tugas khusus pengurus harta wakaf produktif. Dulu, tugas ini dilakukan oelh para ulama, dai, imam masjid, pemimpin dan penguasa, serta tokoh masyarakat selama kurun waktu yang sangat panjang. Dalam ha ini Rasulullah saw menasehati umar radhiyallahu anhu untuk membentuk wakaf baru dikaibar. Demikian juga isyarat Rasulullah untuk membeli sumur Raumah yang dilakukan oleh ustman berdasarkan isyarat Rasulullah tersebut. Jadi jeas perkembangan wakaf islam sepanjang sejarah idak selamanya karena danya lembaga wakaf yang secra khusus mendorong pembentukannya. Sebab pada zaman dulu lembaga wakaf sepert ini belum ada.
Dengan kata lain tujuan mendorong terbentuknya wakaf baru terikat dengan pemerintah-pemerintah saat ini, terutama secara khusus dengan kementrian wakaf atau kementrian urusan agama islam dan lainnya dari kemetrian sosial, kemetrian pendidikan dan kementrian penerangan. Sebagaimana terikat dengan unsur-unsur sosial aktif yang digerakkan oleh manusia. karena itu, kewajiban adanya pihak sawasta yang mengelola wakaf adalah satu kewajiban yag sejalan dengan syarat-syarat para wakif atas dasar perbandingan yang ada pada akte dan dokumen wakaf serta pertanyaan dan fatwa fikih.
Kepengurusan swasta yang dimaksud adalah pengelolaan setiap harta wakaf yang dilakukan secara tersendiri tanpa disatukan dengan harta wakaf yang lain dan tanpa adanya kepengurusan dengan sistem sentralisasi yang dalam mengambil keputusannya berkenaan dengan pengembangan harta wakaf produktif yang tergantung kepada pusat.
Akan tetapi bentuk pengelolaan seperti ini mendapatkan banyak kritkan sehingga berdiri kementrian wakaf dan terbentuknya perangkat pemerintah lainnya dalam mengelola wakaf sejak pertengahan abad ke-19 hingga sekarang.
2. Kepengurusan harta wakaf produktif
Bentuk kepengurusan swasta untuk mengelola harta wakaf produktif terdiri dari:
a. Pengurus langsung yang terdiri dari satu orang dari dewan yang terdiri dari beberapa orang.
b. Organisasi taua dewan pengelola harta wakaf yang tugasnya adalah memlih pengurus, mengawasi pengurus dan mengontrolnya. Pengurus seperti ini diawasi oleh pemerintah yang telah membentuk lembaga pengawas terdiri dari orang- orang proposional sesuai dengan standar kelayakan teknis yang telah direncanakan. Pemerintah juga memberikan bantuan teknis dan fasilitas keuangan yang diberikan oleh kementrian atau badan yang membina urusan wkaf dan memperhatikan pengembangannya.
Disisi lain, kepengurusan swasta juga berhubungan dengan harta atau proyek wakaf satu-satunya, tanpa menyatukan harta wakaf yang satu dengan lainnya dan tanpa mndirikan yayasn pusat yang mengurus semua wakaf disuatu Negara atau disektor ekonomi tertentu. Akan tetapi yayasan ekonomi ada pemiliknya dan memperhatikan peningkatan keuntungan serta manfaat ekonomi dari harta tersebut, yaitu para pemegang saham. Mereka bekerja untuk merealisasikan tujuan ekonomi mereka melalui organisasi kemasyarakatan dan memilih dewan pengurus untuk kemaslahatan tujuan tersebut.
Kemudian untuk mendorong para pengurus manajer dalam merealisasikan tujuan yayasan ekonomi tidk cukup dengan kepercayaan dan iklas dalam bekerja, akan tetapi harus mengikat tujuan pribadi para manajer yang dipekerjakan dengan tujuan-tujuan yayasan. Hal ini bisa dilakukan melalui dua hal :
a. Mengikat manfaat pribadi yang ingin dicapai oleh para manajer yang dipekerjakan dengan tujuan yayasan.
b. Membuat cara pengawasan yang efektif dan berpengaruh untuk mengontrol kinerja dan prestasi mereka, dan mencelanya ketika melakukan kesalahan bahkan menghukumnya.
1. Mengikat para manajer dengan tujuan harta wakaf
Untuk mengikat para manajer yang dipekerjakan dengan tujuan-tujuan harta wakaf, maka perlu dilakukan beberapa hal penting:
a. Membuat standar dalam pemilihan manajer yang layak dan sesuai dengan pengelolaan harta wakaf.
b. Mengikat gaji yang diberikan oleh pengurus dengan peningkatan hasil harta wakaf produktif yang berkelanjutan.
c. Membatasi masa kerja para manajer, dimana kelanjutan karir tergantung pada kesuksesannya dalam memperoleh keuntungan sebesar mungkin dan melaksanakan dengan rencana merealisasikan tujuan wakaf.
2. Pengawasan efektif untuk mengontrol kinerja manajer wakaf
Pengurus wakaf memerlukan pengawasan yang ketat. Pengawasan ini dapat mengganti bagian yang hilang antara manfaat para manajer dengan kemaslahatan wakaf. Dalam hal ini ada dua bentuk pengawasan yang sangat penting, yaitu pengawasan masyarakat setempat dan pengawasan pihak pemerintah yang berkompeten. Pengawasan masyarakat dilakukan oleh dewan harta wakaf atau organisasi kemasyarakatan. Pengawasan masyarakat ini bisa lebih efektif dari pengawsan yang dilakukan oleh pihak pemerintah karna bersifat local, terutama untuk setiap harta wakaf satu-satunya, dan terikat dengan orang-orang yang berhak atas wakaf dan dengan tujuannya secara langsung, hal ini dikarenkan adanya pembentukan dewan pengurus itu sendiri. Pengawasan masyrakat ini meliputi aspek administrasi dan keuangan secara bersamaan.
Pengawasan Keuangan pemerintah juga bekerja sesuai dengan prinsip pengawasan eksternal yang dilakukan oleh pemriksa keuangan dan pemeriksa konstitusi. Akan tetapi kementria wakaf yang melakukan dua bentuk pengawasan ini baik menyangkut masalah keuangan maupun administrasi kepada pengurus waaf yang berasal dari pihak swasta melalui lemabga khusus yang berkompeten dan berdasarkan fakta ilmiah dari kegiatan yayasan yang bekerja dengan sistem pasar.
Dalm kepengurusan wakaf tidak diisyaratakan berkumpulnya again invstasi harta wakaf dan bagian distribusi hasilnya dibawah satu atap. Sebab pemisahan atau penyatuan dua bagian ini tergantung pada besarnya harta wakaf, karakteristiknya, hasilnya dan letak geografisnya. Apabila itu semua memungkinkan, maka hendaknya dipisah antara bagian investasi wakaf dan bagian distribusi hasilnya dengn tetap menjalin kerjasama antara keduanya. Jadi masalah ini tergantung pada kondisi obyektif dimasyarakakat dan ekonominya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
a. Zakat produktif adalah : harta yang digunakan untuk kepentingan produksi, baik dibidang pertanian, perindustrian serta perdagangan yang manfaatnya bukan pada benda wakaf tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf tersebut.
b. Macam – macam wakaf yaitu wakaf uang dan wakaf saham
c. Perkembangan Wakaf dibeberapa Bidang yaitu bidang dakwah dan Dalam bidang pengembangan dan pembangunan bagi kemajuan suatu kawasan atau daerah
DAFTAR PUSTAKA
Qahaf, Mundzir, Manajemen wakaf produktif, PT Khalifa, Jakarta : 2005
Djunaidi, Ahmad, dkk, menuju wakaf produktif, PT Muntaz publishing, Jakarta : 2007
Direktorat pemberdayaan wakaf, panduan pemberdayaan tanah wakaf produkti Strategis diIndonesia,departemen Agama RI, Jakarta : 2007
Ahmad junaidi, menuju era wakaf produktif. PT Mumtaz Publishing, Jakarta, 2007
Direktorat Pemberdayan wakaf, panduan pemberdayan tanah wakaf strategis di Indonesia, Departemen Agama RI, Jakarta : 2007