BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Jika berbicara tentang Instrumen Pemerintahan tidak lepas dari alat dan sarana yang digunakan oleh pemerintah atau administrasi negara dalam
melaksanakan tugasnya, intrumen yuridis yang dipergunakan untuk mengatur dan
menjalankan urusan pemerintahan dan kemasyarakatan seperti perundang-undangan,
keputusan-keputusan, peraturan kebijakan, perizinan, instrument hukum
keperdataan dsb. Instrument Hukum ini akan menjadi dasar yang digunakan
pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Indonesia tidak
menganut sistem kekuasaan yang distribution of power atau pembagian kekuasaan,
dengan sentral berada pada pemerintah
Indonesia, dimana sebagian kekuasaan
yudikatif dan kekuasaan legislatif oleh eksekutif. Kekuasaan yang dimiliki
eksekutif dalam bidang yudikatif oleh presiden, namun harus dengan persetujuan
DPR. Sedangkan kekuasaan eksekutif dalam bidang legislatif meliputi menetapkan Perpu dan Peraturan Pemerintah.
2.
RUMUSAN MASALAH
a.
Apa Pengertian Instrumen Pemerintahan?
b.
Apa Saja Bentuk-Bentuk Instrumen Pemerintahan?
3.
TUJUAN MASALAH
a.
Untuk Mengetahui Pengertian Instrumen Pemerintahan?
b.
Untuk Mengetahui Apa Saja Bentuk-Bentuk Instrumen
Pemerintahan?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGAERTIAN INSTRUMEN PEMERINTAHAN
Instrumen Pemerintahan adalah alat atau sarana yang
digunakan oleh pemerintah atau administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya.
Instrumen Pemerintahan merupakan bagian dari instrumen penyelenggaraan negara
secara umum (pemerintahan dalam arti luas). Pada dasarnya pelaksanaan tugas
penyelenggaraan negara Indonesia paling tidak dilakukan oleh tiga lembaga
(organ) yaitu eksekutif (pemerintah), legislatif , dan yudikatif.
Dalam melaksanakan tugas penyelengaraan Negara,
masing-masing organ Negara tersebut diberikan kewenangan untuk mengeluarkan
instrumen hukumnya. Pemerintah sebagai salah satu organ Negara yang diberikan
tugas untuk mengurus berbagai segi kehidupan masyarakat. Untuk itu pulalah
pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan perbuatan administrasi Negara (TUN) melalui instrument Negara.
2. BENTUK
BENTUK INSTRUMEN PEMERINTAHAN
Dalam menjalankan suatu pemerintahan, pemerintah atau administrasi
negara melakukan berbagai tindakan hukum dengan menggunakan instrumen
pemerintahan. Instrumen Pemerintahan ini dibagi menjadi dua bentuk, yaitu:
1) Instrumen Fisik
Instrumen
Fisik yang terhimpun dalam publiek domain, terdiri atas alat tulis menulis,
sarana transportasi dan komunikasi, gedung-gedung perkantoran dan lain-lain.
2) Instrumen Yuridis
Instrumen dasar pemerintahan disebut sebagai Instrumen
Yuridis, instrumen ini berfungsi untuk
mengatur dan menjalankan urusan pemerintahan dan kemasyarakatan, yang terdiri atas
peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan, peraturan kebijaksanaan, rencana, perizinan,
instrumen hukum keperdataan dan lain-lain.
a. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan merupakan hukum yang in abstracto atau general
norm yang sifatnya mengikat umum (berlaku umum) dan tugasnya adalah
mengatur hal-hal yang bersifat umum. Secara teoritis, istilah
perundang-undangan (legislation, wetgeving, atau gesetzgebung)
mempunyai dua pengertian, yaitu:
1)
Peraturan
perundang-undangan yang merupakan proses pembentukan/proses membentuk
peraturan-peraturan negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.
2)
Peraturan
perundang-undangan yang merupakan segala peraturan negara, yang merupakan hasil
pembentukan peraturan-peraturan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat
daerah.
Ciri-ciri peraturan perundang-undangan yaitu:
1)
Bersifat umum dan konprehensif
2)
Bersifat universal
3)
Memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri
Dalam
konsep negara kesejahteraan (welfare state), tugas pemerintah tidak
hanya terbatas untuk melaksanakan undang-undang yang telah dibuat oleh lembaga
legislatif. Dalam perspektif welfare state, pemerintah dibebani
kewajiban untuk menyelenggarakan kepentingan umum atau mengupayakan
kesejahteraan sosial, yang dalam menyelenggarakan kewajiban itu pemerintah
diberi kewenangan untuk campur tangan dalam kehidupan masyarakat, dalam
batas-batas yang diperkenankan oleh hukum.
Hirarki peraturan perundang-undangan
sebagaiberikut:
1) UUD 1945
2) Ketetapan MPR
3) UU/PERPU
4) Peraturan Pemerintah (PP)
5) Peraturan Presiden
(PERPRES)
6) Peraturan Daerah (PERDA)
meliputi:
a. Perda Provinsi
b. Perda Kab/Kota
c. Perdes
Dengan peraturan perundang-undangan tersebut
administrator atau pemerintahan menjalankan roda pemerintahan secara legal,
bahkan dengan peraturan ini pula pemerintah memiliki kewenangan yang sebelumnya
tidak mereka miliki.
b. Keputusan Tata Usaha
Negara
Keputusan Tata Usaha Negara berbentuk suatu
ketetapan yang mengikat. Ketetapan merupakan keputusan pemerintah untuk hal
bersifat konkret dan individual (tidak ditujukan untuk umum) dan sejak dulu
telah dijadikan instrument yuridis pemerintah yang utama.
Sedangkan berdasarkan UU No 5 Tahun
1986 jo UU No 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, penetapan
(dalam undang-undang itu disebut Keputusan Tata Usaha Negara) diartikan suatu
penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkret, individual dan final,
yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
c.
Peraturan Kebijakan
Keberadaan peraturan kebijaksanaan tidak dapat
dilepaskan dengan kewenangan bebas (vrijebevoegdheid) dari pemerintah
yang sering disebut dengan istilah freies ermessen. Sebagai salah satu sarana yang memberikan
ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi Negara untuk
melakukan tidakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang.
Disamping itu penggunaan Freies Ermessen tidak
boleh bertentangan dengan sistem hukum yang berlaku (kaidah hukum positif) dan
hanya ditujukan demi kepentingan umum.
d.
Rencana
Rencana merupakan suatu
tindakan hukum pemerintahan yang bersifat sepihak berdasarkan peraturan
perundang-undangan tertentu, yang memberikan kewenangan untuk itu. Di samping
itu rencana adalah himpunan kebijaksanaan yang akan ditempuh pada masa yang
akan datang, tetapi ia bukan peraturan kebijaksanaan, karena ia kewenangan
pemerintah yang jelas.
e.
Perizinan
Izin adalah perbuatan hukum administrasi negara
bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal konkret berdasarkan
persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan. Izin membuat
sesuatu yang asalnya tidak boleh menjadi boleh atas otoritas pihak berwenang.
Ada
beberapa unsur dalam perizinan, yaitu sebagai berikut:
1)
Berupa instrumen
yuridis dalam bentuk KTUN
2)
Dibuat
berdasarkan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan atau
berdasarkan diskresionare power
3)
Dikeluarkan
oleh organ pemerintah
4)
Ditujukan
pada peristiwa konkret
5)
Telah
memenuhi prosedur dan persyaratan tertentu.
Dari unsur-unsur tersebut terlihat
bahwa izin merupakan instrumen yuridis yang digunakan oleh pemerintah untuk
mempengaruhi para warga agar mau mengikuti cara yang dianjurkannya guna
mencapai suatu tujuan konkret. Sebagai suatu instrumen, izin berfungsi selaku
ujung tombak dari instrumen hukum sebagai pengarah, perekayasa, dan perancang
masyarakat sehingga terwujud masyarakat adil dan makmur.
f.
Instrument hukum keperdataan
Pemerintah dalam melakukan kegiatannya
sehari-hari tampil dengan dua kedudukan, yaitu sebagai wakil dari badan hukum
(pelaku hukum keperdataan) dan wakil dari jabatan pemerintahan (pelaku hukum
publik).
Penggunaan instrumen hukum keperdataan ini
adalah untuk mengusahakan kesejahteraan (bestuurszorg), dimana
pemerintah terlibat dengan kegiatan kemasyarakatan dalam berbagai dimensi
sejalan dengan tuntutan perkembangan kemasyarakatan.