UKURAN FIDYAH YANG HARUS
DIKELUARKAN
SEBAGAI PENGGANTI PUASA
Dr. Agus Hermanto, MHI
Fidyah adalah bentuk masdar dari fadaa artinya mengganti atau menabur, adapun secara syar’i sejumlah harta benda dan
kadar tertentu yang wajib diberikan
keapada fakir miskin sebagai ganti satu
ibadah yang telah ditinggalkannya, dapat diartikan juga denda atau penganti
puasa yang ditingglkan bagi wanita hamil dan menyusui serta orang yang sudah
tua renta dan tidak mampu lagi berpuasa, sesuai dengan tatanan syari’ah. Ada
dua cara yang diapat dilakukan dalam membayar fidyah, yaitu:
1. Fidyah dapat dibayar dengan barang yang sudah masak, yaitu dengan cara memberi
makan kepada orang miskin sejumlah puasa yang ia tinggalkan. Jika dibayar
dengan makanan, maka dapat diperkirakan makanan pada umumnya di lingkungan kita
berapa, misalnya satu forsi makanan Rp. 15.000., berarti jumlah itulah yang
harus dibayarkan jika diganti dengan uang tunai.
2. Fidyah dapat dibayar dengan barang mentah, seperti halnya dibayar dengan
makanan pokok atau uang secara tunai. Adapun para ulama’ berpendapat, fidyah dibayar dengan gandum satu mud
yaitu (0,75 kg), jumlahnya yang jumlahnya adalah kurang dari satu kilo gram, adapun
selain gandum lebih dari itu, yaitu setengah syak atau dua mud yaitu (1,5 kg)
adapun para golongan Hanafi berpendapat yang nilainya adalah setengah dari
harta yang dibayarkan zakat.
Namun jika dibayarkan dengan bahan mentah, agar
memberikan lauk untuk makannya, agar memenuhi makna teks yang ada, yaitu; “Wajib bagi orang-orang yang berat
menjalankannya (jika mereka tidak puasa) membayar fidyah (yaitu) memberikan
makan seorang miskin” (QS. al-Baqarah: 184). Adapun waktu pelaksanaannya
adalah setiap menjelang maghrib selama puasa ditinggalkan, sebagaimana Malik
bin Anas ketika sudah tua melaksanakan dengan cara tersebut. Namun pendapat
yang lain mengatakan boleh di bayar di hari yang lain. Wallahu A’lam.