WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH
Dr. Agus Hermanto, M.H.I
Secara lughawi, zakat berasal dari kata zakâ-yazkī-zakâtan yang berarti; 1) al-Thaharu, yaitu membersihkan atau
mensucikan, 2) al-Barakatu, yaitu
barokah, 3) al-Nuwuw, yaitu tumbuh
dan berkembang, 4) al-Shalahu, yaitu
beres. Secara syar’i, adalah kadar
makanan pokok yang wajib ditkeluarkan oleh setiap orang Islam pada malam Idul
Fitri, atau dapat juga diartikan harta tertentu yang wajib
dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang
berhak menerimanya.
Adapun syarat-syarat
wajib zakat fitrah adalah; 1) Islam dan Merdeka, 2) Menemui
dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat,
3) Mempunyai
harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan
orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya. Adapun
syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu; 1) Orang yang meninggal sebelum terbenam
matahari pada akhir Ramadhan, 2) Anak yang lahir
selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan, 3) Orang
yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan, 4)
Tanggungan
istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
Zakat merupakan salah satu
dari lima Rukun Islam yang wajib dilaksanakan. Kewajiban mengeluarkan zakat
adalah bagi kaum muslim yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu seperti
telah mencapai nisab dan haul. Zakat adalah salah satu kewajiban yang harus
dikeluarkan baik laki-laki maupun perempuan. Maka dari pada itu, Alllah swt., memerintahkan kepada setiap muslim
untuk mengeluarkan zakat pada waktunya.
Waktu mengeluarkan zakat
adalah; 1) waktu wajib, apabila berjumpa sebagian waktu Ramadhan dan sebagian
bulan Syawal. Maka, orang yang meninggal setelah magrib di malam pertama bulan
Syawal, maka wajib dizakati, 2) waktu jawaz,
dimulai sejak awal Ramadhan. Sehingga kita boleh mengeluarkan zakat fitri di
awal Ramadhan atau di pertengahannya, 3) waktu paling utama, yaitu membayar
zakat fitri sesaat sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan, 4) waktu makruh,
yaitu membayar zakat setelah setelah shalat Idul Fitri dilaksanakan sampai
terbenamnya matahari pada hari pertama bulan Syawal, 4) waktu haram, yaitu
membayar zakat setelah terbenamnya matahari di hari pertama bulan Syawal.
Para ulama berselisih pendapat, terkait kapan waktu yang tepat
mengeluarkan zakat. Pertama, pendapat Abu Hanifah, dibolehkannya membayar zakat fitri
sejak awal tahun (bulan Muharram) karena hukum zakat fitri sebagaimana zakat
harta yang boleh disegerakan sebelum genap satu tahun. Kedua, pendapat
al-Syafi’i, pembayaran zakat fitri boleh
didahulukan sejak awal bulan Ramadan karena penyebab adanya zakat adalah puasa
dan berbuka puasa (hari raya), sehingga jika sudah ada salah satu dari sebab
tersebut (yaitu puasa) maka zakat boleh dibayarkan. Sebagaimana zakat harta
yang sudah sampai batas nishab namun belum genap disimpan selama satu
tahun, boleh didahulukan pembayarannya. Ketiga, sebagian besar mazhab Hanabilah berpendapat bahwa
penunaian zakat fitri boleh disegerakan setelah pertengahan Ramadan,
sebagaimana bolehnya mendahulukan azan subuh sebelum waktu subuh, atau
sebagaimana bolehnya meninggalkan Muzdalifah ketika haji setelah melewati
tengah malam sebelum subuh. Keempat, pendapat Imam Ahmad, bolehnya menyegerakan pembayaran
zakat, sehari atau dua hari sebelum waktu wajib (waktu fitri), dan tidak boleh
(disegerakan) lebih dari itu. Wallahu A’lam.